DPR: Hakim Pertimbangkan Nurani Ketika Vonis Prita
29/12/2009 15:59:15 WIB
TANGERANG, investorindonesia.com
Wakil Ketua Komisi IX DPR, H. Irgan Chairul Mahfiz mengatakan bahwa hakim yang memutuskan perkara telah mempertimbangkan nurani sehingga vonis terhadap Prita Mulyasari telah sesuai rasa keadilan bagi masyarakat.
"Salut dan hormat terhadap hakim yang memutus perkara Prita dengan alasan mempertimbangkan nurani dan rasa keadilan," kata H. Irgan Chairul Mahfiz di Tangerang, Banten, Selasa, seperti dilansir Antara.
Menurut dia, rasa keadilan bagi masyarakat adalah hak, maka selayaknya Prita dibebaskan dari tuntutan hukum.
Wakil Ketua Komisi IX yang juga membidangi kesehatan itu sengaja datang ke PN Tangerang untuk menyaksikan langsung sidang dengan agenda putusan hakim.
Majelis Hakim PN Tangerang yang diketuai Arthur Hangewa pada sidang Selasa, memutuskan bahwa Prita bebas dari tuntutan hukum sehingga hak dan harkatnya harus dipulihkan.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyadi dan Rahmawati Utami menuntut Prita dengan hukuman enam bulan penjara.
Prita pernah mendekam di penjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan surat elektronik (email) kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan. (*)
Mahfud: Kebebasan Prita Cerminkan Rasa Keadilan Masyarakat
29/12/2009 15:47:47 WIB
JAKARTA, investorindonesia.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kebebasan yang diperoleh Prita Mulyasari (32) dalam kasus pencemaran nama baik telah sesuai dan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
"Saya senang Prita bebas karena hal itu mencerminkan rasa keadilan," kata Mahfud di Gedung MK di Jakarta, Selasa, seperti dilansir Antara.
Menurut dia, kasus Prita pada awalnya memang sama sekali sudah tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Hal itu, lanjutnya, karena dalam kasus tersebut terlebih dahulu harus betul-betul bisa dibuktikan apakah Prita benar-benar menyebarluaskan fitnah atau tidak .
"Apakah merupakan hal yang sama antara mengeluh dan menyebarkan fitnah," katanya.
Menurut Mahfud, orang yang mengeluhkan kejadian atau peristiwa yang benar-benar menimpa dirinya tidaklah bisa dikategorikan dengan memfitnah.
Terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Mahfud menegaskan bahwa UU tersebut tetap konstitusional.
Pihak yang saat ini berwenang merevisi atau mengubah UU ITE, ujar Ketua MK, adalah pihak pemerintah dan DPR.
Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/12).
Dalam amar putusan, hakim menyebutkan Prita mengirimkan email kepada 20 alamat berisi "Penipuan di RS Omni Internasional" agar diketahui orang lain.
Hakim menilai tidak ada muatan penghinaan dalam email Prita yang didistribusikan kepada orang lain itu sehingga pihak lain yang berkepentingan mengetahuinya.
Prita juga dinilai tidak melakukan penistaan terhadap RS Omni, namun hanya memberikan kabar kepada pihak lain agar menghindari dan berhati-hati terhadap praktik medis RS lainnya.
Untuk itu, majelis hakim berpendapat bahwa pencemaran nama baik melalui email tidak dapat dibuktikan sehingga harus dibebaskan dari tuntutan jaksa. (*)
{mos_ri:prita{
Tidak ada komentar:
Posting Komentar