Jumat, 27 Juli 2018

HUKUM ketidakpastian HUKum (5)




JAKARTA poskota– Pengamat politik Barkah Pattimahu menilai jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Perindo dan Jusuf Kalla bisa menimbulkan implikasi sistemik. Putusan tersebut bisa mengubah konstelasi politik jelang pemilihan presiden 2019.
“Koalisi partai politik dan formasi capres-cawapres yang sedang direncanakan bisa berubah”, kata Barkah.
Dia melanjutkan, dampak dari dikabulkannya gugatan tersebut bisa saja Jokowi menerima JK jadi cawapres. Tetapi dampaknya, tidak menguntungkan Jokowi secara elektoral. Karena JK bukan figur ideal bagi Jokowi.
Lebih jauh Direktur Ekskutif Sinergi Data Indonesia (SDI) yang juga aktivis Gerakan Mahasiswa 98 menegaskan, jika MK mengabulkan gugatan Perindo dan JK maka bisa menghambat proses regenerasi.
“Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan salah satu spirit reformasi yang kami perjuangkan. Semangatnya agar proses regenerasi berjalan,” kata  Barkah dalam Ngopi Bareng dan Diskusi yang diselenggarakan IPI – Membaca Arah Politik JK Melalui Uji Materi Persyaratan Capres-Cawapres (Pasal 169 huruf n UU 7/2017 Tentang Pemilu) di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Di tempat yang sama, ahli Perundang-undangan, Bayu Dwi Anggono menilai gugatan  Perindo terkait Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah alamat.
Semestinya mereka menggugat ke MPR bukan ke MK. Pasalnya MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah UUD NRI 1945.
Menurut Bayu, bunyi Pasal 169 huruf n substansinya sama persis dengan bunyi Pasal 7 UUD NRI 1945, jadi menggugat Pasal 169 Huruf n sama halnya menggugat substansi UUD 1945.
Pengajar Fakultas Hukum Jember itu menambahkan, kedudukan hukum Perindo tidak memiliki legal standing karena Perindo bukan partai peserta pemilu 2014 yang memiliki wakil di parlemen. Sehingga Perindo tidak memiliki keterkaitan langsung dan kerugian langsung.
Karena yang berhak mengajukan pasangan capres adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyararatan Presidential Thershold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017.
“Justru Pak JK yang memiliki legal standing karena pasal yang digugat berdampak langsung kepada pak JK. Jadi lebih tepat pak JK yang mengajukan sendiri sebagai pemohon” ujar Bayu.
Tapi di sisi lain, ia menilai dengan mengajukan sebagai pihak terkait dalam Uji Materi ke MK justru menciderai nama baik Jusuf Kalla sendiri sebagai negarawan. Padahal sebagai wakil presiden JK justru harus memegang teguh konstitusi, bukan malah mengujinya.
“Seharusnya pak JK bisa menjaga Pancasila dan UUD,” kata Bayu.
Senada dengan Bayu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai sikap JK yang terkesan ambisius ingin berkuasa kembali justru menurunkan kadar kenegarawanannya. Meskipun Karyono mengakui bahwa hak JK untuk mengajukan Uji Materi ke MK  sebagai pihak terkait terhadap gugatan Pasal 169 Huruf n UU No.7 Tahun 2017 yang diajukan Perindo.
Pengamat politik ini menambahkan, jika sebelumnya JK agak malu-malu mengungkapkan ambisinya, sekarang sudah mulai terbuka setelah dia menjelaskan alasan ingin maju kembali menjadi cawapres.

“Mungkin pak JK terinspirasi oleh Mahatir Muhammad dan Vladimir Putin”, unkap Karyono. (rizal/tri)
🐆

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan enggan mengomentari penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia mengaku belum mengetahui soal peristiwa penyegelan itua.  "Saya tidak tahu, tanya saja Pemprov (DKI Jakarta)," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018). Ia tak mengetahui adanya penyegelan bangunan di Pulau D itu. Ketika ditanya kembali oleh wartawan, ia lantas kembali enggan berkomentar. "Saya enggak tahu ceritanya, bagaimana mau saya tanggapi," lanjut dia. Baca juga: Ada 932 Bangunan yang Disegel di Pulau D Reklamasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018). Anies sebelumnya mengatakan, 932 bangunan tersebut disegel karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). "Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah dimmana hak pengolahan lahan daripada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki ijin," kata Anies di lokasi. Baca juga: Nasib Bangunan di Pulau D Tunggu Aturan Selesai Anies menyebut 932 bangunan tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 bangunan rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal yang disatukan. Ia menambahkan, penyegelan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Anies pun meminta masyarakat untuk menaati segala peraturan sebelum membangun sebuah proyek. "Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketentuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Belum Tahu soal Penyegelan Bangunan di Pulau D ", https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/06254541/luhut-belum-tahu-soal-penyegelan-bangunan-di-pulau-d
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sabrina Asril

🌼

Kabar24.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghapus Undang-undang PNPS 1965 dan membebaskan semua terpidana kasus penodaan agama yang ditahan hanya karena telah mengekspresikan pandangan secara damai yang kini dijamin dalam prinsip kemerdekaan menyatakan pendapat dan menjalankan kepercayaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pasal penodaan agama yang kini diterapkan, telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan‎ berpendapat dan beragama di Indonesia.
Dia mencatat antara tahun 1965-1998 pasal penodaan agama tersebut telah menjerat sekitar 10 orang, sedangkan tahun 2005-2014, pasal penodaan agama tersebut telah menjerat paling sedikit 106 orang yang dituntut ‎dan dipidana dengan pasal penodaan agama.
"Jadi praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama ini tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum Internasional," tutur Usman, Kamis (5/4/2018).
Dia mendesak agar otoritas terkait untuk segera membebaskan seluruh terpidana kasus penodaan agama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Manurung, Andry Cahya dan tiga orang pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Menurut Usman pasal penodaan agama dinilai sangat diskriminatif di antara seluruh perangkat undang-undang yang ada di Indonesia, sehingga harus segera dihapus agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban.

"MA (Mahkamah Agung) telah kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil ‎dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia. Otoritas negara harus segera membebaskan semua terpidana penodaan agama khususnya mencabut pasal yang diskriminatif itu," tegas Usman.
🐆

TEMPO.COJakarta - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Syamsuddin mengatakan pemerintah bisa melanjutkan pembangunan rumah sakit khusus kanker di atas lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, meski masalah pembelian lahan itu belum diselesaikan.

"Rekomendasi kami termasuk memanfaatkan tanah itu. Artinya, kalau Pemprov mau bangun, silakan. Karena kalau sudah dibeli, dimanfaatkan dong," kata Syamsuddin di Balai Kota DKI, Kamis, 20 Juli 2017.
Syamsuddin mengatakan rekomendasi BPK agar pemerintah memulihkan kerugian negara atas pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu menjadi persoalan yang berbeda. "Kalau kerugian, ya harus diselesaikan. Kalau pembangunannya, karena tanah sudah dibeli, ya harus dimanfaatkan," katanya.

Baca juga: Proyek RS Sumber Waras, Sandiaga Akan Bentuk Tim Transisi

Menurut Syamsuddin, lahan yang sudah dibeli itu akan sayang jika tidak dimanfaatkan. Karena itu, ia menyarankan pemerintah DKI mengikuti sesuai dengan perjanjian atau dengan rekomendasi BPK. Untuk upaya pemulihan kerugian, Syamsuddin mengaku belum menerima tindak lanjut pemerintah DKI.

Rekomendasi tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 yang disampaikan pada 2015. Meski sudah setahun lebih, Syamsuddin mengatakan, rekomendasi masih berlaku hingga kini. "Rekomendasi itu kami tunggu sampai diselesaikan," katanya.

Menurut dia, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti bisa menjadi bahan penilaian opini terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan DKI tahun ini. "Jadi kalau Sumber Waras masih belum ditindaklanjuti, bisa jadi masih menjadi untuk pengecualian," ucapnya.

Pemerintah DKI berencana melanjutkan pembangunan rumah sakit khusus kanker tersebut tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI. Pembiayaannya melalui mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan estimasi Rp 5 triliun. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan melalui Dinas Kesehatan.

Menurut Saefullah, mekanisme tersebut memungkinkan pemerintah bekerja dengan pihak swasta dalam pembangunan dan pengelolaan Rumah Sakit Sumber Waras. Cara tersebut pernah dilakukan di pemerintah Jawa Timur dalam pengelolaan air.

Baca juga: Ahok Apresiasi Putusan Pengadilan Soal Putusan Sumber Waras

Pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras sempat mandek. Salah satu penyebabnya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan kesalahan prosedur yang dilakukan pemerintah DKI dalam pembelian lahan senilai Rp 800 miliar itu.

Menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga merugikan keuangan daerah senilai Rp 191 miliar atau 25 persen dari nilai yang dibayarkan. BPK kembali menyimpulkan bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan seluas 3,64 hektare tersebut. 

FRISKI RIANA
💃
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak akan banding terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama. Perubahan sikap dengan tidak mengajukan banding dipilih Prasetyo lantaran Ahok sendiri tidak melakukan upaya hukum.

"Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja. Masih banyak kasus yang lainnya yang butuh perhatian," ujar Prasetyo usai menghadiri acara buka puasa bersama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/6) malam.

BACA JUGA :
Ahok batal ajukan banding, mengapa?
Vonis Ahok tak sesuai, jaksa disebut wajar banding
Prasetyo meminta semua pihak tidak perlu berkutat di masalah yang sudah selesai. Terlebih penetapan banding harus mengedepankan sisi manfaat.

Seperti diketahui, Ahok sudah menyatakan menerima putusan divonis dua tahun penjara dan tidak mengajukan banding.

Hingga kini pihak Kejagung belum memberi pernyataan resmi untuk tidak banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Untuk itu masih ditunggu dari Jampidum dulu," kata Prasetyo. (Theresia Felisiani)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Tribunnews.com berjudul: Soal Ahok, Jaksa Agung Tidak Ajukan Banding
👅
DW.com: A group of UN experts on Monday released a statement calling for the release of Basuki Tjahaja Purnama, popularly known as "Ahok," arguing that his arrest violates basic civil liberties.
"Mr. Purnama's blasphemy conviction and imprisonment will undermine freedom of religion or belief and freedom of speech in Indonesia," the statement said.
The 50-year-old Purnama was jailed on May 9 for a longer-than-expected two years after being found guilty of insulting the Koran. Purnama was "found guilty to have legitimately and convincingly conducted a criminal act of blasphemy, and because of that we have imposed two years of imprisonment," presiding judge Dwiarso Budi Santiarto said.
The verdict came as a shock to many, as prosecutors had originally asked for a one-year suspended sentence. One judge on the panel said they handed down a harsher sentence because Purnama "didn't feel guilt" and that his comments "caused unrest in society and wounded the feelings of Muslims."

Outrage from Muslim community
The experts' statement came the same day Purnama's family made the unexpected decision to withdraw their appeal of the verdict.
"After a lengthy discussion we the family decided to withdraw the appeal," said Purnama's sister Fifi Lety Indra, who is also one of his lawyers. They had submitted the appeal only hours before.
The controversy ignited while Purnama was seeking re-election, when he charged his opponents of lying to the public by saying the Koran prohibited them for voting for someone who wasn't Muslim. The comments led to calls from the country's Muslim community for Purnama to be prosecuted.
Christians make up 10 percent of Indonesia's population, which is predominantly Muslim. There are 250 million people in the country in total.
blc/se (Reuters, dpa, AFP)
👪
KEJAKSAAN resmi mengajukan banding terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama. Banding sudah dilayangkan sebelum masa tenggat pengajuan banding habis.
"Waktu berpikir selama tujuh hari (seusai vonis) sudah terlewati. Dan sebelum tujuh hari, jaksa penuntut umum sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Prasetyo mengatakan, banding harus diajukan karena kubu Ahok, mengajukan banding. Hal itu, kata dia, bagian dari prosedur operasional standar (SOP).
Prasetyo mengatakan, sikap mengajukan banding juga sebagai langkah antisipasi kejaksaan. Siapa tahu, kata dia, kubu Ahok tidak puas dengan banding dan melanjutkannya ke kasasi.
"Kalau jaksa tak banding, tak bisa kasasi juga mengimbangi langkah mereka," ungkap Prasetyo.
Alasan lainnya, kata dia, JPU ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Mengingat, antara tuntutan dan vonis ada perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan.
"Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas jaksa penuntut umum," terang dia.
Prasetyo meminta publik membiarkan hukum berjalan sesuai koridornya. Ia mengimbau agar seluruh pihak menghormati perkara ini sebagai proses hukum yang sedang berjalan.
Pada Selasa (9/5), hakim memvonis Ahok lebih berat daripada tuntutan jaksa. Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Adapun jaksa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan mengenyampingkan Pasal 156a KUHP karena diperlukan bukti niat dari si pelaku. Perbuatan Ahok hanya dinilai meresahkan masyarakat. Jaksa hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. (MTVN/X-12)
- See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/105488/kejaksaan-resmi-ajukan-banding-kasus-ahok/2017-05-19#sthash.wM7NrHh3.dpuf


👪
Merdeka.com - Rapper Samuel Alexander Pieter atau lebih dikenal dengan Young Lex membuat tato baru di tangannya. Kali ini dia merajah tubuhnya dengan gambar wajah Gubernur DKI non aktif Basuki T Purnama.

"Gue tato permanen wajah Pak @basukibtp ( Ahok) bukan buat kalian, bukan buat siapa pun, tapi buat gue," tulisnya dikutip dari akun instagramnya young_lex18, Minggu (21/5).

Young Lex mengaku punya alasan kenapa memilih Ahok. "25 Tahun umur gue hidup di bumi pertiwi, gue enggak pernah melihat seorang politisi, atau pejabat negara, yang masuk penjara, tapi ditangisi sama para fans nya, termasuk gue! Yang nangis dapat kabar Pak Ahok masuk penjara," tuturnya.

Dia heran kenapa bisa seorang politisi tapi punya fans? Dia merasa ini jarang sekali terjadi terlebih orang itu berurusan sama masalah hukum.

"Terlepas dari kinerjanya dan segala prestasinya dia, gue mengidolakan karakter dia dan integritas dia," tuturnya.

Atas keputusannya ini Young Lex meminta tidak menjadi perdebatan. Apalagi sampai 'perang' di media sosial. "Jadi gue enggak peduli, mau agama lu apa pun, suku lu apapun. Kita tetap satu. Indonesia," tandasnya. [did]

👄
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kepemudaan Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR Indonesia) menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Surat permohonan diantar langsung oleh Ketua Umum DPP GEMPAR Indonesia, Yohanes Harry dan Sekjen Rolas Tampubolon.
Mereka diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi.
"Kami melihat penangguhan penahanan Pak Ahok bisa dilakukan. Alasannya, melihat bagaimana selama ini beliau menyikapi proses hukum, hampir mustahil Pak Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," ujar Rolas.


Atas dasar itulah, GEMPAR mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Sebab, barang bukti dalam kasus ini sudah tersebar di mana-mana, sehingga tidak mungkin dapat dihilangkan.
GEMPAR meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut sehingga menangguhkan penahanan Ahok.
"Kami mengajukan surat ini berdasarkan evaluasi objektif atas proses hukum yang dijalani Pak Ahok. Beliau terbukti kooperatif dan tidak ada terlihat indikasi mau kabur ke luar negeri. Bedalah sama yang lain. Karena itu kami mengajukan surat ini," tutur Rolas.
Yohanes Harry menyampaikan, pihaknya menyampaikan surat ini sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum.
"Kami sadar dan masih percaya bahwa negara kita adalah negara hukum, rule of law bukan rule of mass. Karena itu kami menyampaikan aspirasi kami dengan cara ini," terangnya.
Sementara itu Johanes Suhadi menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan GEMPAR Indonesia. Sebagai Organisasi Kepemudaan, GEMPAR melakukan tindakan yang menunjukkan penghargaan terhadap proses hukum.
"Kami terima suratnya, terima kasih sudah menyampaikan pendapatnya dan permohonannya," ujarnya.

Rabu, 25 Juli 2018

hukum KETIDAKPASTIAN hukum @ RS (4)

💢


Jakarta detik- Kapitra Ampera mengungkap adanya dugaan hasil dari ijtimak ulama yang akan digelar lusa tidak akan mendukung Habib Rizieq sebagai calon presiden (capres) 2019. Pertemuan ulama malah mengindikasikan dukungan terhadap salah satu ketua umum partai untuk maju Pilpres 2019. 

"Saya minta ijtimak ulama yang diadakan 27-29 Juli, saya minta HRS (Habib Rizieq Syihab) harus direkomendasi jadi presiden. Jangan orang lain. Saya melihat ada indikasi mencalonkan dukungan kepada calon lain," ujar Kapitra kepada detikcom, Rabu (25/7/2018). 


Kapitra menyebut ada lima calon yang direkomendasikan untuk maju sebagai capres dalam ijtimak ulama tersebut. Mereka adalah Habib Rizieq, Prabowo Subianto, Zulkifli Hasan, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, dan Yusril Ihza Mahendra. 

"Jadi calonnya ada Habib Rizieq, Prabowo Subianto, Zulkifli Hasan, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, dan Yusril Ihza Mahendra. Lalu ada pihak-pihak yang menginginkan Anies (Anies Baswedan). Kita maunya HRS. Keinginan umat untuk mencalonkan HRS sebagai capres itu sudah dari 2014. Selama ini HRS jelas perjuangannya. Jangan sampai HRS yang berdarah-darah harus terusir. Kita nggak rela. Kalau HRS tidak dicalonkan, sama saja mengkhianati perjuangan umat Islam," jelasnya. 

"Ada indikasi dibelokkan ke Anies atau Prabowo. Saya nggak rela," ungkapnya.

Kapitra sendiri menyatakan konsisten mendukung Habib Rizieq sebagai capres meski dirinya sudah bergabung dengan PDIP. Dia mengatakan tetap mendukung ulama sebagai pemimpin walaupun harus berseberangan dengan PDIP, yang mendukung Joko Widodo. 

"Saya tetap mendukung Habib Rizieq sebagai capres walau PDIP ke Pak Jokowi. Saya membela ulama dan agama," ujar Kapitra.


Soal rekomendasi capres, sebelumnya Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan hal itu akan dimatangkan saat ijtimak ulama. Beberapa nama, disebut Slamet, berpeluang menjadi capres yang direkomendasikan, seperti Gubernur DKI Anies Baswedan, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri, politikus senior PKS Ahmad Heryawan, eks Presiden PKS Anis Matta, dan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra.

"Kemudian di ijtimak ulama besok, tanggal 27 sampai 29, pembahasan kecil tadi akan lebih dibesarkan, akan dimaksimalkan, termasuk beberapa hal berkaitan dengan kepemimpinan bangsa dan negara. Akan dimatangkan nanti di ijtimak ulama pada 27-29 Juli. Tadi saya bilang. Tokoh yang mengaspirasi ulama, umat Islam, kalangan santri, dan sebagainya. (Anies) mudah-mudahan. Dari sembilan nama yang kita godok kan memang ada nama Pak Anies, di urutan ke-9," kata Slamet di Hotel Sultan, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/7).

🌾

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Razman Nasution mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangan Razman untuk mengajukan pelaporan atas kliennya yang muncul dalam struktur organisasi sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen.
Razman mengatakan Eggi Sudjana tidak bisa hadir karena menjalankan ibadah Haji.

"Beliau (Eggi) tadi malam pergi haji," ucap Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Kendati begitu, Razman memastikan kliennya akan kooperatif setelah kepulangannya dari Arab Saudi. Dia beralasan Eggi bukanlah seperti pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang tak kunjung pulang ke tanah air.
"Saya pastikan akan pulang, dia bukan Habib Rizieq yang enggak pulang. Dia enggak pulang karena dikriminalisasi," ujar Razman.

Bantah Terlibat Saracen

Sebelumnya, Eggi Sudjana menegaskan, dia tidak terlibat dan tidak mau jika pihak kepolisian memanggilnya sebagai saksi dalam kasus Saracen.
"Salah besar saya dipanggil (pihak kepolisian)," ujar Eggi dalam sebuah acara diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Alasannya, dia tidak tahu-menahu soal Saracen, meski di dalam organisasi itu disebut sebagai dewan pembina. Apalagi, kata dia, tersangka Ketua Saracen Jasriadi sudah mengatakan tidak mengenalnya.
"Jasriadi sudah menjelaskan bahwa tidak kenal dengan Eggi Sudjana, bahwa itu jabatan dewan pembina itu masih baru wacana. Belum ada, belum mereka konfirmasi," ucap dia.

Polri berencana mengundang pihak-pihak yang namanya tercantum di struktur organisasi sindikat penyebar ujaran kebencian, Saracen. Mereka diundang untuk dimintai klarifikasi, salah satunya Eggi Sudjana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj kembali menyindir Habib Rizieq Shihab. Dia meminta Rizieq menghadapi proses hukumnya serta tidak lari permasalahan yang sedang menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Sindiran itu disampaikan Said Aqil saat menghadiri buka bersama di kediaman Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

"Halah, kalau gentle hadapi dong konsekuensinya apapun," sindir Said Aqil, di kediamaan Setyo Novanto Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (7/6) malam WIB. Said Aqil mencontohkan dirinya saat ditimpa masalah, maka dia akan berani menghadapi persoalan itu. Maka dia pun akan bertanggung jawab dengan apa yang telah diperbuatnya.
Oleh karena itu dia meminta agar Habib Rizieq segera pulang ke Indonesia dan tidak lari dari masalah yang diperbuatnya. "Ngapain lari? hidup sekali saja kok lari," cetus Said Aqil.

Sebelumnya, Said Aqil juga menyindir umat Islam yang melakukan unjuk rasa dengan menggunakan pakaian gamis. Karena bagi dirinya berunjuk rasa dengan menggunakan pakaian gamis itu tidak benar. Dia juga tidak berkenan apabila ceramah Shalat Jumat dipakai untuk kepentingan politik.

"Gamis untuk demo nggak bener. Sarung budaya untuk shalat. Jangan ke balik ibadah untuk bisnis, Shalat Jumat untuk politik," ujar Said Aqil saat menghadiri acara buka bersama di kediaman Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso).
Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam percakapan dengan Firza Husein yang diduga mengandung konten pornografi. Status tersangka tersebut resmi dikeluarkan pada Senin (29/5) lalu. Bahkan, saat ini penyidik memasukkan nama Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa tersangka Rizieq yang kini masih berada di luar negeri. Tim kuasa hukum pun mengaku keberatan jika sampai kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap Imam Besar FPI itu di bandara saat kepulangan nanti.  “Tentunya kami keberatan kalau Habib Rizieq pas pulang (langsung) dijemput paksa di bandara," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/6).

Menurut Sugito, jika penyidik tetap melanjutkan niatnya menjemput paksa maka pihaknya pun akan mengerahkan para pendukung Rizieq agar datang ke bandara. Sugito meminta agar penyidik dapat mengurungkan niatnya. Dengan begitu lanjut dia, maka biarkan para pendukung Rizieq sendiri yang nanti akan mengantar Rizieq ke Polda Metro Jaya.  "Massa akan datang untuk menjemput, baru besoknya akan diantar (HRS) ke kepolisian," jelas dia.
👳
DUBAI: Police in Indonesia have named a hard-line Muslim cleric as a suspect in a pornography case.
According to police, Rizieq Shihab is accused of exchanging nude photographs and explicit messages with women.
The cleric has denied the accusations, however.
Shihbab, who heads the Islamic Defenders Front (FPI) which led protests against Jakarta’s former governor Basuki Tjahaja Purnama, is known for his fiery rhetoric.
The cleric, who is currently in Saudi Arabia, has been jailed twice for violence and disrupting public order.
Now, Shihbab stands accused of violating the country’s strict anti-pornography laws by allegedly sending pornography to activist Firza Husein, a second suspect.
Naming someone a suspect is a step in the Indonesian legal system which means authorities believe they have enough evidence to consider filing charges, and such cases normally go to court.
Shihab, who has been jailed twice before, could face up to five years in prison if found guilty.
“We will issue an arrest warrant and check his house and work with immigration to determine his whereabouts,” Jakarta police spokesman Argo Yuwono said.
Shihab’s lawyer Sugito Amto Prawiro denied the cleric had broken the anti-porn laws and said he was the “victim of a cruel act.”
Shihab was a key figure in organizing a series of mass rallies last year against Jakarta governor Basuki Tjahaja Purnama, an ally of Widodo, over allegations he insulted the Quran while campaigning for re-election.
The controversy led to Purnama’s downfall — he lost the election and was jailed for blasphemy for two years this month over the claims.
— With AFP
👮

Merdeka.com - Ketua Patriot Garuda Nusantara Pariyadi alias Gus Adi melaporkan Ketua FPI Rizieq Syihab ke Polda Bali. Dia datang sebagai perwakilan tokoh Muslim dan lintas agama di Bali melaporkan Rizieq lantaran ramainya ungkapan kebencian di Youtube.

Ketua Tim Advokat Merah Putih Teddy Raharjo mengatakan, setelah dipelajari rekaman Youtube tersebut maka terlapor Rizieq bisa dituntut dengan pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian. Rizieq dianggap telah melakukan provokasi yang bisa menyebabkan terjadinya konflik dan kebencian yang mendalam khususnya di Bali.

Dalam laporan tersebut, tim pengacara menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman video youtube selama 25 menit bentuk CD yang dicopy dari youtube, dan hasil transkrip rekaman tersebut. Dalam rekaman tersebut Rizieq menyatakan dan mengajak seluruh umat muslim di Indonesia menyerang Bali. Bahkan dengan nada tinggi, Rizieq menyuruh umat Muslim membakar kuil-kuil atau Pura di seluruh Bali. 

"Ucapan ini sangat meresahkan dan orang Bali merasa terancam dan terlukai dengan ucapan itu sehingga mengambil jalan melaporkan kasus tersebut di Polda," kata Teddy di Polda Bali, Kamis (8/6). 

Dia menjelaskan, bahwa video itu diunggah pada tanggal 17 Agustus 2014 itu bertajuk Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS. Rekaman itu baru diketahui pada tanggal 21 Mei 2017 lalu oleh salah satu anggota Patriot Garuda Nusantara. Melihat rekaman tersebut, mereka akhirnya memutuskan melaporkan Rizieq. 

"Ini sangat meresahkan, dan menebar kebencian terhadap orang Bali. Kami memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Teddy. [noe]
👮
Jakarta- Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dugaan pornografi terkait beredarnya chat seronok, Senin (29/5). Namun, Sesungguhnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini masih harus menghadapi 12 kasus tindak pidana yang telah dilaporkan oleh berbagai pihak ke aparat kepolisian selama tahun 2016-2017.
Laporan masyarakat tersebut tersebar di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Kalimantan Tengah. Kasus-kasus tesebut berpotensi menjadikan Rizieq sebagai tersanga dengan ancaman hukuman yang bervariasi.
Berikut rangkuman 10 kasus hukum yang menanti Rizieq Syihab:
1. Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus foto porno dengan chat mesum yang melibatkan Firza Husein yang dikenal dengan istilah baladacinta.
2. Rizieg Syihab dilaporkan terkait isi ceramahnya yang dianggap menyinggung umat agama tertentu, Selasa 27 Desember 2016. Laporan kali ini dilayangkan Student Peace Institute (SPI). Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Rizieq karena isi ceramahnya yang dinilai bisa memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.
"Kami fokus pada ujaran kebencian, di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain," kata Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Doddy mengaku tahu soal kasus ini dari pelaporan yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI).
3. Rizieq Syihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penghasutan mengenai gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin 9 Januari 2017 menjelaskan, selain memeriksa Rizieq, polisi juga akan memintai keterangan dari ahli pidana, ahli bahasa, dan teknologi. Bank Indonesia selaku pihak yang mendesain uang ini juga akan dimintai keterangan.
Gelar perkara akan menentukan status hukum Rizieq yang kini masih sebagai terlapor, yang kemudian berpotensi dijadikan tersangka. Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat Rizieq Syihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.
"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu 18 Januari 2017. Namun, Argo menampik status Rizieq telah dinaikkan menjadi tersangka.
4. Rizieq Syihab dilaporkan Eddy Soetono (62), bukan simpatisan ormas mana pun, atau terlibat gerakan politik tertentu.
Warga Pondok Gede ini melaporkan Rizieq Syihab pada Kamis 12 Januari 2017 malam, murni karena ia tersinggung profesinya dihina.
"Ya, di situ (LP) kan sudah jelas, saya hanya membela teman-teman Hansip kok," kata Eddy, Selasa, 17 Januari 2017.
Eddy mengatakan, pada Kamis malam itu, ia dan temannya Husnie, tengah menonton video ceramah Rizieq di YouTube.
Eddy mengatakan, dalam video itu, Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq. Eddy juga menyebut Rizieq kemudian menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan hansip.
"Isi ceramahnya, pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan Jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus," kata Eddy.
Eddy yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil (Hansip), mengaku tak ingin sosoknya diekspos. Ia berharap perhatian media dan masyarakat tertuju pada kasus itu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari .2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
5. Rizieq Syihab dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Kali ini, dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warga bernama Khoe Yanti Kusmiran.
Khoe mempermasalahkan kalimat Rizieq dalam ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu 25 Desember 2016.
"Saya dilukai dengan pernyataan beliau yang di YouTube itu. Beliau menyatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa. Kan kami juga terluka," ujar Khoe di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 Januari 2017.
Khoe telah mengantongi surat bukti lapor dengan nomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Saat melapor, Khoe membawa flashdisk berisi video Rizieq saat berceramah.
6. Rizieq Syihab juga dilaporkan dengan sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor. Rizieq dilaporkan pada 19 Januari 2016, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Seorang pelapor atas nama E melaporkan Saudara RS (Rizieq Syihab) atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektare," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.
Yang jelas, kata dia, pelapor menganggap Rizieq tidak memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.
7. Abdullah, seorang anggota pertahanan sipil (Hansip) melaporkan Rizieq Shihab, ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Abdullah menilai, Rizieq sudah melontarkan penghinaan pada pekerjaan Hansip melalui kata-katanya yang tersebar lewat media sosial. Abdullah mengungkapkan keberatannya pada kata-kata Rizieq tentang "pangkat jenderal otak Hansip" seperti terekam dalam YouTube.
Abdullah yang sehari-hari menjadi Hansip di Sepinggan, Balikpapan Selatan, pun mengaku pekerjaannya seperti direndahkan dan dilecehkan.
"Saya lihat di Instagram dan di Youtube bagaimana Hansip dibawa-bawa namanya. Kami merasa dihina, Pak," kata Abdullah seusai melapor ke Sentra Pelaporan Kepolisian Polda Kaltim, Senin 23 Januari 2017.
8. Rizieq Syihab dilaporkan ke penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Max Evert Ibrahim Tangkudu.
Max diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan provokasi melalui media sosial terhadap pemuka agama Kristen.
Max melaporkan Rizieq pada 26 Januari 2017 dengan nomor bukti lapor LP/93/2017/Bareskrim.
Sebelum melaporkan Rizieq, kata Makarius, kliennya telah berkoordinasi dengan sesama pendeta di Sulawesi Utara.
Rizieq dianggap menyebarkan ujaran kebencian atas ucapannya dalam video yang diunggah di Youtube.
Dalam video tersebut, ada pernyataan Rizieq berisi kata-kata ancaman akan membunuh pendeta. Hal tersebut dianggap meresahkan para pemuka agama Kristen.
Max mengatakan, dalam laporannya ke Bareskrim Polri, ia meminta jaminan keamanan agar para pendeta merasa tenang dan tidak terancam.
Video tersebut diunggah sejak pertengahan Maret 2016. Namun, Max baru melihat video tersebut dan melaporkannya ke polisi. Saat melapor, Max dan tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga membawa bukti berupa video dari Youtube itu.
9. Polda Jawa Barat kembali mengusut dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda dengan terlapor Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab.
Dalam suatu kesempatan, Rizieq mengganti salam khas warga Sunda "sampurasun" menjadi "campur racun".
"Sekarang didalami lagi karena banyak juga yang melaporkan kembali," ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Anton mengatakan, Polda Jabar pernah menutup kasus ini karena sudah selesai secara adat. Rizieq dilaporkan oleh komunitas masyarakat Sunda pada November 2015. Pernyataan Rizieq juga menuai kecaman dari pemerintah daerah setempat.
Video Rizieq saat berceramah beredar di YouTube dan ramai diperbincangkan di media sosial pada akhir 2015.
Dalam video itu, dia memelesetkan salam sampurasun dengan pernyataan "campur racun". Saat itu, Rizieq diketahui tengah berceramah di Purwakarta pada 13 November 2015.
Ucapan salam sampurasun dianggap sangat sakral bagi masyarakat Sunda, khususnya penghayat Sunda Wiwitan. Salam tersebut berarti saling mendoakan.
Baru-baru ini, ratusan orang gabungan dari budayawan dan masyarakat Sunda berunjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Barat, menuntut agar Polda tidak segan menyelesaikan kasus tersebut sesuai fakta.
10. Rizieq Syihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Oktober 2016 karena dianggap telah melecehkan Pancasila saat tablig akbar FPI. Sukmawati mengaku menerima video pada Juni 2016. Dalam tayangan video itu, Habib Rizieq, yang juga merupakan imam besar FPI, menyatakan "Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
Polda  Jabar telah menetapkan Rizieq seabgai tersangka. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.


Gardi Gazarin/PCN
Suara Pembaruan
👄
TEMPO.CO, Jakarta – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan mesum dan pornografi seperti dalam video viral di situs baladacintarizieq.com. “Iya (Rizieq tersangka),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi, Senin, 29 Mei 2017.

Namun Wahyu enggan menjelaskan lebih lanjut perihal penetapan status tersangka Rizieq tersebut. Rizieq diduga terlibat dalam percakapan WhatsApp berbau pornografi dengan Firza Husein. Polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca: Kuasa Hukum: Firza Husein Tanyakan Keberadaan Rizieq Syihab 

Menurut Wahyu, berkas Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Iya, berkas FH sudah dilimpahkan hari ini,” ujarnya.

Polisi telah dua kali memanggil Rizieq dalam kasus ini, tapi ia mangkir. Bahkan polisi telah menerbitkan surat penjemputan paksa Rizieq. Adapun pengacara Rizieq sebelumnya menyebut kliennya itu tengah berada di luar negeri.

INGE KLARA SAFITRI
👮
Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks.

Berdasarkan aturan hukum, akan ada tindakan lebih lanjut kepada orang yang berstatus tersangka di suatu negara, tetapi berada di negara lain yakni dengan red notice.

BACA JUGA
Tim Pengacara Rizieq Shihab Minta Kasus Dugaan Chat Seks Dihentikan
Polda: Tak Pulang, Rizieq Hambat Penyelesaian Kasus Chat Mesum
Polisi Minta Keluarga Bujuk Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia

Red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap orang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Kerja sama pengeluaran surat itu melibatkan Interpol.

Terkait hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya belum dapat memastikan kapan red notice Rizieq diterbitkan. Tentunya, jika Rizieq memilih kooperatif dan kembali ke Indonesia, hal itu tidak perlu ada.

"Kita tunggu saja. Kita tak usah berandai-andai," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Rizieq Shihab juga dikenai pasal yang sama dengan Firza Husein.

Dalam perkara tersebut, Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


👄
TEMPO.CO, Kediri - Kiai sepuh Nahdlatul Ulama yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Ngasinan Kediri KH Anwar Iskandar meminta imam besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab pulang ke tanah air. Sebagai ulama, Rizieq diminta memberi contoh menghormati proses hukum. (Baca: Setara Institute: Upaya Rizieq Syihab ke PBB Tidak Mudah)

Ditemui usai mengikuti apel kebangsaan peringatan Hari Lahir Ansor di lapangan Pondok Pesantren Lirboyo, Kiai Anwar Iskandar mengatakan apa yang dilakukan Rizieq Syihab dengan menolak panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan tak bisa dibenarkan. “Kalau tidak salah saya pikir dia harus gentle, apalagi membawa nama ulama,” kata Kiai Anwar, Sabtu 20 Mei 2017.

Ulama yang akrab disapa Gus War ini menambahkan Habib Rizieq harus memberi contoh dan tauladan kepada pengikutnya dalam penegakkan hukum yang baik. Jika Rizieq pulang dan memenuhi panggilan polisi, akan terbuka dengan sendirinya apakah tudingan yang disangkakan kepadanya benar atau tidak. Hal itu juga tidak akan membingungkan umat yang selama ini menjadikan Rizieq sebagai panutan. (Baca: Kuasa Hukum dan Pengurus FPI Temui Rizieq di Arab Saudi)

Sikap imam besar FPI yang memilih tak pulang ke tanah air ini dinilai polisi merugikan dirinya sendiri. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan Rizieq melewatkan kesempatan membela diri jika tak bersedia memenuhi panggilan polisi.

Melalui kuasa hukumnya, Rizieq menolak pulang karena merasa dikriminalisasi penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus pornografi antara dirinya dengan Firza Husein. Hingga kini polisi juga belum menerbitkan red notice untuk meminta bantuan Interpol melacak dan memulangkan sang habib. (Baca: Rizieq Syihab Hendak Mengadu ke PBB, Polisi Bilang...)

Dalam kasus percakapan atau chat WhatsApp berkonten pornografi, Rizieq Syihab sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan polisi. Pada panggilan pertama tanggal 25 April 2017, Rizieq berdalih sedang melaksanakan ibadah umrah. Dari Arab Saudi, Rizieq sempat bertolak ke Yaman untuk mengunjungi anaknya yang melahirkan. Ia juga terbang ke Kuala Lumpur Malaysia untuk menyelesaikan studinya. (Baca: Pengacara: Rizieq Tidak Akan Seperti Zakir Naik)



HARI TRI WASONO
👪
RMOL. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Habib Rizieq. Alasannya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi.
BERITA TERKAIT
Jelang Ramadan, Harga Komoditas Pangan Stabil
Pelayanan Rawat Jalan RS Dharmais Mundur 3 Jam
Pedagang Takut Kehilangan Pelanggan, Untung Kecil Tak Apa

Sejak keluarnya surat penjem­putan paksa tersebut, Rizieq te­lah berada di luar negeri. Rizieq menjalankan ibadah umroh bersama keluarga besarnya sejak akhir April 2017. Hingga kini, Rizieq belum pulang dan masih di Arab Saudi.

Walhasil, kediaman Rizieq yang berada di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat sepi. Pintu gerbang ditutup rapat. Tidak terlihat aktivitas apapun di rumah tiga lantai itu. 

"Rumah sudah kosong sejak akhir April. Habib masih di luar negeri," ujar Saroji, Kepala Sekretariat DPP FPI kepada Rakyat Merdeka.

Rumah Rizieq tidak jauh dari Markas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Letaknya di tengah-tengah permu­kiman padat penduduk. Hanya ada satu akses jalan masuk yang cukup untuk satu mobil. Dari kejauhan, rumah Rizieq terlihat teduh karena banyak ditumbuhi pohon berukuran besar.

Sebelum masuk ke dalam rumah, terdapat gerbang berukuranbesar yang tertutup rapat. Tidak ada tanda maupun alamat rumah yang ditempel di depan gerbang. Namun, tepat di depan rumahnya, berdiri Markas DPP FPI dengan ukuran yang tampak lebih kecil. Tidak ada respons dari dalam saat diketuk berkali-kali. Pintu masuk juga tertutup rapat.

Seluruh jendela rumah ini ditutup korden warna krem. Di teras rumah hanya ada kursi dari besi warna hijau. Tepat di depan rumah, terdapat ruangan yang cukup lebar. Tempat tersebut sehari-hari digunakan untuk tempat majelis taklim. 

"Sebulan sekali digelar ka­jian Al-Quran di rumah Habib. Biasanya beliau yang memimpin langsung," ucap Saroji.

Bagian atas rumah itu dipasangi empat speaker yang dihadapkan ke segala penjuru. "Kalau ada mpengajian di sini, war­ga sekitar juga bisa mendengar," ujar Saroji kembali.

Saroji menambahkan, sehari-hari rumah ini hanya ditempati anak menantu Rizieq. Sebab, Rizieq lebih banyak mengha­biskan waktu di pesantrennya yang berada di Mega Mendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. "Beliau sudah lima tahun ini tinggal di sana," katanya.

Kendati tinggal di Puncak, lanjut Saroji, Rizieq masih me­nyambangi rumahnya di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat. "Yang pasti, sebulan sekali ke sini," ucapnya.

Selain itu, kata dia, Rizieq kadang datang ke tempat ini bila ada undangan dari pihak lain. Namun demikian, pria beru­mur 45 tahun ini mengeluhkan, seringkali panggilan terhadap Rizieq dialamatkan ke rumahnya yang berada di Petamburan. Padahal, Rizieq sudah tidak tinggal di rumah ini. 

"Panggilan saya tolak dan langsung meminta untuk mengantar ke rumahnya yang beradadi Mega Mendung," ujar Saroji.

Terakhir kali, panggilan polisi ke sini, kata Saroji, terjadi akhir Januari lalu. Saat itu, Rizieq akan diperiksa bersama Bachtiar Nasir di Markas Polda Metro Jaya se­bagai saksi kasus dugaan makar. "Tapi, langsung saya tolak karena salah alamat," tandasnya.

Namun, untuk pemanggilanpaksa dari Polda Metro Jayaterkait kasus dugaan chat mesumdengan Firza Husein yang di­tuduhkan polisi, kata Saroji, sudah tidak diantar lagi ke Petamburan. "Mungkin langsung diantar ke Mega Mendung," duganya.

Kendati begitu, kata Saroji, pengamanan di sekitar rumah ini tidak diperketat. "Kami jaga rumah beliau seperti biasa. Tidak ada pengamanan berlebihan," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyatakan, saat ini Rizieq telah kembali ke Arab Saudi setelah sempat sing­gah di Malaysia. 

"Ini simbolik perlawanan terhadap ketidakadilan hukum," ucap Sugito.

Sugito membantah, kliennya kembali ke Arab Saudi untuk melarikan diri dari proses hukum di Polda Metro Jaya. Sebab, menurutnya, selama ini Rizieq selalu taat hukum. "Habib bukan tipe mau melarikan diri dari tanggung jawab," tandasnya.

Dia mengatakan, Rizieq melakukan perlawanan karena proseshukum terhadapnya dalam kasus dugaan pornografi 'baladacintari­zieq' itu dipolitisasi. "Habib akan melawan," tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum Rizieq lainnya, Kapitra Ampera mem­benarkan, kliennya sempat ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasinya. "Batas waktu untukmenyelesaikan doktornya seharusnya2015 sudah selesai," ujar Kapitra.

Sepulang dari Malaysia, Rizieq berencana kembali ke Indonesia, namun ada beberapa pertimbangan yang membuatnya membatalkan rencana tersebut.

"Apakah ada kepentingan lain untuk membunuh karakter, seh­ingga yang ingin dicapai adalah hilangnya kepercayaan umat kepada beliau," tanya Kapitra.

Dia mengklaim, Rizieq su­dah bertemu salah satu per­wakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat berada di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Sabtu (13/5).

Menurut dia, kasus yang men­impa Rizieq ini sudah menjadi perhatian internasional, sehinggadia ditawarkan undangan ke markas PBB di Jenewa, Swiss untuk mempresentasikan kasus yang menimpa dirinya.

"Malahan ada pengacara in­ternasional menawarkan diri untuk membawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda," klaim dia.

Selain itu, kata Kapitra, Rizieq juga telah memerintahkan tim advokasinya untuk segera men­emuinnya di Arab Saudi. "Akan ditindaklanjuti setelah Bulan Ramadhan untuk berkomunikasi soal proses hukum," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) juga sedang menyusun strategi dan merumuskan lang­kah-langkah hukum yang akan dilakukan ke depan. 

"Kita juga akan melaporkan balik kepada siapa pun yang ter­libat di dalamnya,"ucapnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya se­dang menyiapkan format untuk laporan balik terhadap siapa saja yang terlibat. 

Latar Belakang
Polisi Keluarkan Surat Jemput Paksa
Setelah Habib Rizieq 3 Kali Tak Hadir

Polda Metro Jaya telah menge­luarkan surat penjemputan paksa terhadap Habib Rizieq Shihab pada Senin (15/5). Alasannya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini, tiga kali tak memenuhi panggilan polisi.

Pemanggilan ini terkait dugaanpercakapan berkonten porno antara Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana, Firza Husein. Rizieq saat ini diketahui berada di Arab Saudi.

Awalnya, kepolisian memanggilRizieq, Selasa (25/4). Namun, ia dikabarkan sedang menjalani ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi. Selanjutnya, Rabu (10/5), Rizieq lagi-lagi tidak memenuhi panggilan polisi untuk kedua ka­linya. Terakhir, Rizieq kembali tak hadir pada panggilan ketiga, Senin (15/5).

Saat ini, kepolisian telah menetapkan tersangka kepada Firza Husein dalam kasus dugaan percakapan mengandung unsur pornografi dalam WhatsApp. Akibatnya, dia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6, juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8, juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepolisian belum menentukan langkah terkait penjemputan Rizieq yang saat ini diketahui berada di Jeddah, Arab Saudi. "Kita nanti akan melihat langkah apa yang akan dilakukan penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Argo mengatakan, posisi Rizieq saat ini merupakan saksi terlapor. Polisi masih mempertimbangkan beberapa hal mengenai penjemputan Rizieq. Salah satu yang diperhitungkan ialah mengenai undang-undang di dua negara, serta mekanisme penjemputan nantinya seperti apa. "Nanti kita koordinasi, apa melalui interpol, melalui imi­grasi," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, polisi akan melakukan gelar perkara jika saksi dan barang bukti su­dah lengkap. Namun, dia men­egaskan, percakapan WhatsApp antara Firza dengan Rizieq adalah asli. "Identik, saksi ahli bilang begitu ya," tandasnya. Namun, lanjutnya, analisis ahli disangkal Firza. "Firza belum mengakui. Bukan dia ngaku­nya," ucap Argo.

Kendati demikian, lanjutnya, setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya kepolisian menetapkan tersangka terhadap Firza. "Hasil gelar perkara dinyatakan, status saksi FHM ditingkatkan menjadi tersangka," tegas Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Hery Cahyono, ahli pengenalan wa­jah. Analisa Hery menunjukkan,perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza.

"Disimpulkan, bahwa foto yang diserahkan penyidik untuk diperiksa di tim Inafis adalah asli, bukan rekayasa," kata Hery.

Hery mengakui menggunakan sebuah program pemindai biometrik untuk mencocokkan wa­jah dari sejumlah foto. Foto yang menjadi pembanding, adalah foto Firza yang diambil penyidik ketika Firza ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, atas kasus dugaan makar.

"Kami bandingkan saat tang­gal 4 Februari dan adakan pe­meriksaan secara langsung, kami memotret wajah FH, kami bandingkan gunakan sistem yang ada di kami," jelasnya.

Selain mencocokkan foto yang tanpa busana dengan foto Firza ketika di tahanan, Hery juga menggunakan program yang mampu mengungkap iden­titas pemilik wajah dalam foto. Hasilnya, identitas Firza yang didapat dari foto tanpa busana itu.

Dia tak meragukan keakuratan program yang digunakannya. Menurut Hery, bukan kali ini saja program pemindai wajah digunakan di Indonesia. 

"Dari sistem algoritma yang otomatis hasilnya match. Ketika wajahnya berbeda adalah orang berbeda, secara sistem akan menolak," tandasnya.

Sementara, Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Muhammad Fachir mengatakan, Kemenlu siap membantu proses pencarian terhadap Habib Rizieq yang berada di luar negeri.

"Kalau diminta, kita siap membantu Polri," ujar Fachir.

Namun hingga saat ini, kata dia, kepolisian belum menga­jukan permohonan untuk pencarian Rizieq. Sebab, kepolisian menggunakan bantuan Interpol untuk pencarian. "Polisi punya mekanisme tersendiri bersama jaringan polisi internasional," pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar mengata­kan, akan mengambil langkah pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. "Kita masih akan ba­has dua atau tiga hari ini," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya.

Aziz berharap, polisi tidak melakukan penahanan terhadapFirza. Sebab, kliennya tidak pernah melakukan yang dituduh­kan, berupa pembuatan foto pornografi.  ***
👀
Kabar24.com, JAKARTA -- Pihak kepolisian mengimbau agar Rizieq Syihab segera memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus isi pesan melalui aplikasi pesan instan yang mengandung konten pornografi.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, pilihan tidak memenui panggilan kepolisian justru akan merugikan pimpinan FPI itu. Pasalnya, dengan memenuhi panggilan polisi, maka dia mendapat kesempatan untuk menjelaskan dan menepis semua informasi yang dianggap tidak benar oleh pihaknya.
“Ya, pertama rugi sendiri [jika tidak memenuhi panggilan kepolisian] karena tidak bisa klarifikasi. Kalau datang, dia bisa menjelaskan, dia bisa menolak semua informasi yang tidak betul. Kalai dia tidak datang, mana bisa klarifikasi,” kata Setyo, Rabu (17/5/2017).
Dia kemudian menegaskan, bahwa sebagai warga negara yang baik serta sosok tokoh yang memiliki banya pengikut, Rizieq seharusnya menghormati negara dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dikatakan, jika memang Rizieq merasa dirinya tidak bersalah, sudah sepatutnya memenuhi panggilan agar penyidik bisa mendapat masukan yang berimbang.
“Sebagai warga yang baik dan yang pengikutnya banyak, dia harus menghormati negara kita negara hukum, hormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
👀
Kabar24.com, JAKARTA-- Selasa (16/5/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara terkait isi percakapan mengandung konten porno yang dikirim melalui aplikasi pesan instan dan belakangan tersebar di dunia maya. Adapun pihak yang diduga bertukar pesan tersebut adalah Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam Rizeq Syihab.
Namun, ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menemui wartawan, satu-satunya pihak yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka adalah Firza Husein.
Firza dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun. Pengenaan pasal ini berdasarkan pertimbangan bahwa dia diduga telah membuat suatu ketelanjangan.
Keputusan ini dibuat berdasarkan dua barang bukti, adanya laporan polisi, keterangan para saksi, juga ahli. Sementara Firza sendiri masih terus melakukan penyangkalan yang menurut Argoo tidak menjadi suatu penghalang dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Sebab, bukti-bukti yang dimilikiui polisi telah dikuatkan oleh penyatan para ahli dan juga saksi.
Berdasarkan keterangan saksi ahli seperti yang disampiakan polisi, memang benar bahwa pernah ada hubungan transmisi antara dua ponsel yang menjadi alat bukti dalam kasus ini. Masing-masing ponsel itu disebut merupakan milik Firza dan Rizieq Syihab. Polisi bahkan mengklaim sudah mengetahui kapan dan di mana kedua handphone tersebut digunakan untuk saling berkirim sesuatu. Kepemilikan ponsel pun telah diklarifikasi ke pihak operator.
“Handphone itu digunakan untuk transmisi antar dan ke, itu posisi di mana dan kapan kita sudah mendapatkan identfikasi. Kepemilikan ponsel itu sendiri sudah kita konfirmasi ke Telkomsel,” kata Argo kala mengumumkan status Firza yang sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Sehari sebelumnya, Ahli Pengenalan Wajah atau Face Recognition dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), Hery Cahyono menyampaikan bahwa barang bukti berupa foto yang diserahkan oleh pihak penyidik adalah asli dan bukan rekayasa. Kesimpulan ini diambil setelah membandingkan barang bukti dengan foto Firza yang diambil kemudian dengan berbagai angle sebagai pembanding.
Untuk membandingkan foto Firza yang diambil langsung dengan barang bukti, pihaknya menggunakan tiga aplikasi berbeda yakni Bio Tinder, Adobe Photoshop, dan CS16.
“Baik dari sistem algoaritma yang otomatis, hasilnya match... Banyak saya temukan indikasi-indikasi keaslian dari warna kulit, kemudian proporsional ukuran, dan efek pencahayaan,” katanya.
Sementara itu, Ahli Pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih menyebutkan bahwa sesuai fakta yang ada dan dikumpulkan oleh penyidik, kasus ini telah memenuhi unsur pidana seperti adanya foto-foto, pengiriman, bahkan permintaan dan suruhan mengirimkan gambar. Dia berpendapat, berdasarkan seluruh bukti yang ada selain Firza, Rizieq pun berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, bisa juga, karena [berdasarkan pembicaraan di chat] dia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu,” katanya.
Namun menurut dia, selain pihak yang terkait dengan produksi gambar-gambar ini, orang yang menjadi penyebar di dunia maya pun harus dibawa ke ranah hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rizieq Syihab, dalam sebuah pernyataan tertulis menyatakan sepanjang sesuai dengan prinisp keadilan dan mengedepankan azas due process of law, Rizieq akan bersedia menghadapi proses hukum. Dia juga mendesak agar pelaku penyebaran isi chating dan foto, yang dianggap fitnah oleh pihaknya, agar diusut tuntas.
“Setelah itu, barulah ia akan mengambil langkah hukum sebagai warga negara yang baik,” katanya.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan polisi, Rizieq dipastikan berada di Jeddah Arab Saudi. Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyebutkan, jika keberadaan Rizieq belum diketahui, maka pihak kepolisian bisa meminta kepada Interpol untuk menerbitkan Blue Notice guna mencari keberadaannya.
Namun, jika sudah diketahui dan telah ditetapkan tersangka, polisi bisa meminta Interpol untuk mengeluarkan Red Notice agar Rizieq segera dikembalikan ke Indonesia.
“Bila RS sudah dinyatakan TSK dan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia, maka penyidik dapat minta bantuan Interpol untuk menerbitkan Red Notice yang artinya penyidik Polri minta bantuan Kepolisian anggota Interpol sekitar 190 negara untuk dapat bekera sama memulangkan RS tersebut,” katanya.
Namun, demikian, hingga pukul 22.00 WIB, Firza Husein menjadi satu-satunya orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan bukti yang ada, salah satu ahli menyebutkan Rizieq pun berpotensi dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono sendiiri belum bisa memberi jawaban pasti terkait hal ini.
“Yang terpenting, dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, kita tunggu saja,” katanya ketika ditanya apakah mungkin Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka.
Apakah polisi benar-benar akan menjadikan Rizieq sebagai tersangka? Akankah Red Notice untuk Rizieq segera dikeluarkan? Atau akankah Rizieq bersih dari semua dugaan? Bagaiman akhir cerita yang dimula dari situs baladacintarizieq.com ini?
Semua masih harus ditunggu, sama halnya dengan menunggu kapan Polisi mengungkap siapa pembuat situs baladacintarizieq.com tersebut.
👮
media Indonesia: EMMA alias Fatima telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Keterangannya memperkuat kelanjutan kasus dugaan percakapan berkonten pornografi antara Firza Husein dan pimimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Keterangan Emma diselidiki polisi lantaran suaranya terekam dalam sebuah percakapan bersama Firza. Usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Emma lantas menghindari kehadiran pewarta dengan melalui pintu samping.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kehadiran Emma dalam pemeriksaan kali ini ditujukan untuk melengkapi berkas perkara. Dalam pemeriksaan, Emma mengungkap sejumlah fakta mengenai percakapan antara dirinya dengan Firza yang menjadi viral di media sosial.
"Iya, makanya kita panggil untuk masalah itu, terkait curhatannya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5).
Emma diketahui punya kedekatan istimewa dengan Firza. Kepada penyidik, Emma tidak menyangkal pernah beberapa kali dihubungi oleh Firza ihwal keluh kesah hubungan Firza bersama Rizieq.
"Ya intinya Firza punya temen deket namanya Kak Emma. Apa yang dia (Firza) alami dia ceritakan ke Emma," ujar Argo.(OL-3)
- See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/104940/keterangan-emma-perkuat-dugaan-pornografi-rizieq-shihab/2017-05-16#sthash.ly7stISx.dpuf
👰

RMOL. Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) Novel Chaidir Hasan Bamukmin membantah kabar yang menyebutkan FPI mengalami kisruh internal pasca Imam Besar FPI Rizieq Shihab tersandung kasus dugaan pornografi.
BERITA TERKAIT
Jubir FPI: Muchsin Masih Kerabat Rizieq Shihab
Rizieq Repotin Polisi
Rizieq Berencana Pulang Ke Tanah Air Hari Ini

"Wah nggak bener itu," jawabnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (17/5).

Menurutnya, perbedaan pendapat di kalangan internal memang kerap terjadi. Namun hal itu tidak berkaitan dengan masalah yang menimpa Rizieq Shihab. 

"Perbedaan biasa, namun tidak ada konflik (soal Rizieq Shihab)," jawabnya. 

Malam tadi, warganet di media sosial Twitter ramai memperbincangkan mengenai kisruh internal di FPI. Perbincangan ini bahkan sempat menjadi trending topic. 

Warganet menyebut mulai ada keraguan di internal FPI kepada Rizieq Shihab sebagai seorang panutan. Hal ini seiring dengan keterlibatan Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pornografi dengan Firza Husein. 

"Itu karangan saja. Hoax itu," tegasnya.

Adapun Firza Husein saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Rizieq masih menjadi saksi dan belum menjalani pemeriksaan karena masih berada di luar negeri. [ian]
👀
TRIBUNNEWS.COM.COM - Sikap Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang menghindar dari pemeriksaan kasus chat pornografi menjadi bahan olok-olok netizen.
Netizen mengungkit pernyataan Habib Rizieq dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok dan terdakwa pornografi Ariel Noah.
''Siapa yang melarikan diri? Coba ulangi sekali lagi!,'' ujar Saidiman Ahmad dalam akun twitternya, @saidiman, yang disertai capture berita kompas.com berjudul Rizieq Minta Hakim Tahan Ahok Karena Berpotensi Melarikan Diri, edisi 28 Februari 2017.
Saat itu memang Rizieq menjadi saksi ahli agama Islam yang dihadirkan MUI.


Ia meminta majelis hakim menahan Ahok, meski tidak dikabulkan.
Sontak saja postingan ini mendapat respons dari pengguna twitter lain.

Sedangkan akun @kangdede78 yang mengusung #RIPHukum memosting; Mungkin jika Ariel Noah membaca berita2 ttng kasus dugaan "Chat Mesum" Rijik, dia "bergumam" KARMA!, disertai links berita berjudul; FPI: Ariel Teroris Moral Pantas Dihukum Mati.
Selain di dunia maya, seruan agar Rizieq berani mendatangi penyidik juga menggema.
 Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mendesak Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab untuk mendatangi kepolisian.
 Rizieq sampai saat ini belum memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pornografi.
"Ahli politisasi (agama) kok takut politisasi ya? Lawan dong, tegakkan kebenaran seperti slogan beliau," kata Eva melalui pesan singkat, Selasa (16/5/2017).
Eva mengingatkan proses hukum di Indonesia melalui jalur pengadilan.
Ia pun mencontohkan sikap FPI yang sering mendatangi pengadilan saat kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Saya harap Rizieq seperti Pak Ahok jadi WNI yang baik dan patuh, dan menjunjung hukum," kata Anggota Komisi XI DPR itu.


Eva mengatakan Rizieq dapat membela diri bila didukung data serta membuktikan tuduhan tersebut salah.
"Jangan lari, kebenaran kan enggak bisa tegak kalau beliau lari," kata Eva.
Senada intelektual muda Nahdlatul Ulama, Zuhairi Misrawi mengatakan publik justru bertanya-tanya, kenapa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab terkesan menghindar dari proses hukum.
"Jika dia merasa benar-benar tidak bersalah, semestinya dapat menghadapi proses hukum yang menimpa dirinya dengan ksatria," kata Gus Mis, kepada Tribunnews.com, Selasa (16/5/2017).
Tokoh Nahdlatul Ulama, Effendi Choirie mengingatkan semua warga negara sama di depan hukum.
 Siapapun mereka dan apapun profesinya kalau diduga melakukan pelanggaran terhadap hukum harus diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku di negeri ini.


Termasuk terhadap Rizieq Shihab, dia pun harus diproses, menurut Politikus NasDem ini.
"Dia harus diproses. Kalau mangkir harus dipanggil paksa. Kalau lari ke luar negeri harus masuk DPO. Interpol bekerja menangkap dia," ujar Gus Choi kepada Tribunnews.com.
Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menyatakan kliennya tidak akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Menurut Kapitra, Rizieq tidak akan memenuhi panggilan polisi karena tidak bersedia diperiksa dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dangan Firza Husein.
"Habib Rizieq tidak akan datang. Bahwa ini bentuk protes karena peristiwa hukumnya tidak ada sebenarnya. Dan kalau ada sebenarnya pun tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq," kata Kapitra, di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).


Kapitra mengatakan Rizieq sebenarnya sudah ingin kembali ke Indonesia. Namun, rencana kembali ke Indonesia itu ditunda karena Rizieq menilai kasus dugaan pornografi diproses untuk pembunuhan karakter.
Kapitra mengungkapkan bahwa Rizieq saat ini berada di Arab Saudi.
Sebelum ke Arab Saudi, Rizieq berada di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menyelesaikan studi doktoralnya.
Menurut Kapitra, jika polisi ingin mengusut kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dangan Firza, maka polisi harus fokus mencari pihak yang memproduksi dan menyebarkan gambar percakapan tersebut.(tribunnews/twitter/Tariden Turnip)

👮
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik justru bertanya-tanya, kenapa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab terkesan menghindar dari proses hukum.
"Jika dia merasa benar-benar tidak bersalah, semestinya dapat menghadapi proses hukum yang menimpa dirinya dengan ksatria," kata Pengamat politik Islam, Zuhairi Misrawi kepada Tribunnews.com, Selasa (16/5/2017).
Hal ini disampaikan Gus Mis, demikian sapaannya, menanganggapi kuasa hukum Rizieq Shihab, menyatakan kliennya tidak akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Menurut Kapitra, Rizieq tidak akan memenuhi panggilan polisi karena tidak bersedia diperiksa dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dangan Firza Husein.


Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) ini menegaskan, ketika Rizieq terkesan menghindar dari proses hukum, publik justru bertanya-nyata, ada apa gerangan.
"Kenapa Rizieq terkesan tidak berani berhadapan dengan aparat penegak hukum," kata Gus Mis.
Atas kasus ini pula Gus Mis berharap polisi tegas dan adil dalam menangani kasus hukum yang menimpa Rizieq.
"Kalau mangkir, sebaiknya dijemput paksa," katanya.
Lebih lanjut Gus Mis menyatakan dulu, FPI adalah pihak yang sangat getol menyuarakan pentingnya moralitas dan pengentasan pornografi.
"Tapi setelah Rizieq diduga terlibat dalam kasus ini, kenapa FPI tidak melakukan demo besar-besaran," ujarnya.
Sebelumnya, Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan FPI, Rizieq Shihab, menyatakan kliennya tidak akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
"Habib Rizieq tidak akan datang. Bahwa ini bentuk protes karena peristiwa hukumnya tidak ada sebenarnya. Dan kalau ada sebenarnya pun tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq," ujar Kapitra, di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah ingin kembali ke Indonesia.
Namun, rencana kembali ke Indonesia itu ditunda karena Rizieq menilai kasus dugaan pornografi diproses untuk pembunuhan karakter.


Kapitra mengungkapkan bahwa Rizieq saat ini berada di Arab Saudi.
Sebelum ke Arab Saudi, Rizieq berada di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menyelesaikan studi doktoralnya.
Menurut Kapitra, jika polisi ingin mengusut kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dangan Firza, maka polisi harus fokus mencari pihak yang memproduksi dan menyebarkan gambar percakapan tersebut.
"Jadi ini kekuatan politik lebih kental, ada executive order di dalamnya sehingga Habib Rizieq jadi target pembunuhan karakter," kata Kapitra. (Ardhi Sanjaya)
👳
TIM kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama segera mengajukan memori banding atas vonis kasus penodaan agama kliennya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Awal minggu ini kalau tidak ada halangan," kata anggota kuasa hukum Basuki, I Wayan Sudirta, kemarin (Minggu, 14/5). Namun, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya memori banding itu disampaikan.
Terkait dengan pengajuan banding yang juga dilakukan kejaksaan, Wayan menyampaikan bahwa itu memang yang seharusnya dilakukan. "Pendapat mereka (jaksa) tidak digubris (majelis hakim) mengenai tidak terbuktinya pasal penodaan agama," ujarnya.
Menurut Wayan, kasus Basuki ini merupakan perkara politik yang dibungkus hukum. Ketidaklaziman yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim pun menimbulkan tanda tanya besar. "Apakah benar (putusan) murni dari majelis hakim," tanyanya.
Soal permohonan penangguhan penahanan Basuki, Wayan menyatakan pihaknya masih menunggu jawaban PT DKI.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Humas PT DKI Johanes Suhadi mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu belum bisa diproses lantaran majelis hakimnya belum ditunjuk. Itu karena pihaknya belum menerima berkas perkara dari PN DKI.
Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengaku pihaknya belum mengirimkan berkas perkara lantaran pemohon banding dan termohon banding belum membaca berkas perkara tersebut. "Tapi kalau sudah lewat batas waktu yang ditentukan (tujuh hari sejak pemberitahuan), tetap kita kirim," tukasnya.
Dukung Basuki
Hingga kemarin, aksi dukungan kepada Basuki dan NKRI masih terjadi di sejumlah daerah dan luar negeri. Di Kota Kupang, NTT, Bupati Raymundus Fernandez memimpin langsung aksi 1.000 lilin yang diikuti ribuan warga.
Aksi serupa juga dilakukan warga Purwokerto, Jawa Tengah, di alun-alun kota (13/5). Selain menyalakan lilin, mereka membawa poster bertuliskan 'Kita Dukung Pancasila', 'Save Ahok', dan lain-lain.
Di Hong Kong, kemarin, WNI menggelar aksi Justice for Ahok di Victoria Park, Causeway Bay. Dengan pakaian bernuansa merah putih, mereka membawa bunga dan menyanyikan Indonesia Raya, Rayuan Pulau Kelapa, dan Garuda Pancasila.
"Saya belum pernah melihat pemimpin bersih seperti Ahok, saya minta Ahok dibebaskan," ujar Ellis, TKI asal Kediri.
Senada dengan Ellis, Erni, TKI asal Manado, mengatakan, "Nenek saya Hindu, paman saya Kristen, saya Islam, tapi kami tidak pernah ada masalah. Kenapa sekarang harus jadi masalah? Pelangi itu tidak hanya satu warna".(PO/LD/RK/BBC/Ihs/X-5)
JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kuasa hukum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menilai, saat ini adalah waktu yang tepat bagi Polri untuk mengusut perkara penodaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Sekarang merupakan momentum Polri untuk segera fokus kembali pada langkah menindak Rizieq Shihab," ujar salah satu kuasa hukum PMKRI Petrus Selestinus melalui keterangan persnya, Kamis (11/5/2017).
Petrus mengakui, semenjak melaporkan Rizieq enam bulan lalu ke Polda Metro Jaya, pihaknya sama sekali belum mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan tindak lanjut laporannya.
Laporan itu seakan-akan sama sekali tidak disentuh Polri. Jangankan menerima informasi soal surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai tanda ditindaklanjutinya laporan, untuk sekadar mendapatkan informasi secara tertulis mengenai perkembangan hasil penyelidikan saja kuasa hukum tidak mendapatkannya.
"Penyelidikan atas kasus Rizieq sangat-sangat lamban. Bahkan kami menilai, cenderung diskriminatif," ujar Petrus.
Pihak PMKRI mengaku maklum terhadap hal itu. Sebab, selama enam bulan terakhir, Polri, khususnya Polda Metro Jaya, sedang mencurahkan fokusnya pada ajang Pilkada DKI Jakarta dan mengawal lancarnya persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas perkara yang sama dengan Rizieq.
Meski demikian, kini Pilkada Jakarta sudah usai, Ahok pun sudah dijatuhi vonis. Tidak ada rintangan bagi Polri untuk tidak mengusut laporan pihaknya.
"Sekarang Pilkada sudah usai dan perkara Ahok sudah diputus. Ya sekali lagi ini momentum Polri mengusut laporan kami. Jadikan terlapor tersangka, kenakan penahanan atas dia demi tegaknya keadilan," ujar Petrus.
Petrus mengingatkan, selain oleh pihaknya, sejumlah pihak juga melaporkan Rizieq atas berbagai kasus. Petrus meminta Polri menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
"Jika Polri tidak melakukan tindakan kepolisian dan upaya paksa, maka Polri akan dinilai berlaku diskriminatif kepada warga negara yang berkedudukan sama di hadapan hukum," ujar dia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan bakal tiba di Tanah Air setelah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. Rizieq juga siap memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
"Mudah-mudahan (Rizieq) hari ini sampai di Tanah Air. Doain saja semoga sehat, tidak ada halangan," ujar Juru Bicara FPI Slamet Maarif saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Namun, Maarif belum bisa memastikan jam berapa Rizieq Shihab bakal mendarat di Indonesia. "Kita belum dapat informasi jamnya, tapi insyaallah hari ini tiba di Tanah Air. Ya bisa siang, sore, atau malam nanti," tutur dia.
Slamet menegaskan, Rizieq akan bersikap kooperatif terhadap sejumlah kasus yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya, termasuk soal dugaan pornografi yang juga melibatkan tersangka makar Firza Husein.
Rizieq telah dipanggil sebagai saksi terkait kasus tersebut, tetapi tidak hadir. Beberapa saat setelah pemanggilan, Rizieq dikabarkan pergi ibadah umrah ke Tanah Suci. Pihak Rizieq pun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Karena Habib Rizieq ibadah umrah kita minta dijadwalkan ulang. Tapi kalau sudah sampai Tanah Air, ada panggilan, insyaallah akan hadir," tegas Slamet.
👮

TEMPO.COJakarta - Pengamat hukum, Bivitri Susanti, mengatakan menghormati vonis majelis hakim atas kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Meski begitu, Bivitri menilai ada persoalan mendasar atas vonis Ahok yang dihukum 2 tahun penjara.


Ahok divonis bersalah atas penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September lalu. Majelis hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Majelis hakim juga memerintahkan Ahok ditahan.

Baca: Menjelang Pembacaan Vonis, Ahok: Mau Dizalimi, Saya Terima

“Secara mendasar, saya tidak setuju ada pasal penistaan agama dalam hukum kita. Menurut saya, dengan penggunaan pasal itu, sebetulnya sudah bermasalah,” ujar Bivitri kepada Tempo, Selasa, 9 Mei 2017.

Menurut Bivitri, kasus tersebut sudah dipaksakan sejak awal karena menjadi bagian dari upaya agar Ahok tidak terpilih lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Meski begitu, masyarakat harus menghormati apapun putusan hakim. Apalagi, kata Bivitri, majelis hakim berhak memutuskan perkara tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca: Menjelang Vonis Ahok, Polisi Siagakan 13 Ribu Personel 

Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Bivitri, keputusan langsung menahan Ahok sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ahok ditahan sampai ada ketetapan hukum tetap.

Meurut Bivitri, satu-satunya jalan agar Ahok bisa bebas adalah dengan mengajukan👀 dan Ahok sudah menyatakannya.  “Kalau keputusan banding bilang Ahok tidak bersalah, maka Ahok bebas. Namun, kalau banding sampai kasasi lagi dan terus hingga ada keputusan tetap, maka tetap ditahan hingga ada ketetapan hukum atau sampai masa tahanan habis,” ujar Bivitri.

Dengan vonis 2 tahun karena penistaan agama, Ahok tidak bisa lagi menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. Aturannya, kata Bivitri, Ahok akan digantikan oleh seorang pelaksana tugas yaitu wakilnya, Djarot Saiful Hidayat. Jika akhirnya Ahok diputus bebas setelah banding, maka Ahok bisa kembali menjadi gubernur.

LARISSA HUDA
👀

Jakarta, thetanjungpuratimes.com – Tim sukses Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul menyatakan vonis yang diberikan hakim terhadap Ahok karena tekanan kelompok tertentu. Namun, dia tetap meminta para pendukung untuk menghormati putusan tersebut.

“Hakim juga manusia, siapa pun kalau ditekan terus, ya gitu. Tetaplah dia manusia, termasuk hakim. Kita mau bilang apa. Kita harus hormati putusan hakim yang tertekan,” kata Ruhut saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5).

Ia menambahkan, kelompok tersebut yang menekan hakim tidak akan pernah merasa puas atas putusan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok.

“Ada pepatah, dikasih hati minta jantung. Kemarin Ahok disebut-sebut kristen, kafir. Sekarang Amien Rais datang ke Komnas HAM, minta DNA Jokowi diperiksa,” kata Ruhut.

Sebelumnya, Selasa (9/5), Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiart memvonis Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait surah Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

“Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” kata Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Ahok pun menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding.

“Kami akan melakukan banding,” ujar Ahok.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan akan menerima atau menolak putusannya.

(Rimanews.com/Faisal)
👂

Jakarta, GATRAnews - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara Ahok dengan vonis dua tahun penjara disertai perintah untuk menahanan sementara, menjadi bukti bahwa Majelis Hakim dalam perkara Ahok sangat arogan atau congkak.



Pernyataan itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, dalam rilisnya kepada redaksi GATRAnews, Selasa (9/5) malam. "Hakim hanya menjadi corong Undang-Undang, tanpa menggali dan menemukan hal-hal baru demi perkembangan hukum pidana, perkembangan politik hukum di Inodensia dan rasa keadilan itu sendiri," ujar Petrus. 

Petrus yang juga seorang advokat itu menilai, majelis hakim dalam kasus Ahok seolah tidak paham dengan pasal 156a KUHP dan UU No. 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama yang pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi tahun 2009 dan 2012 lalu.


Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dalam pasal 156a KUHP merupakan sanksi yang bersifat 'ultimum remedium'. "Artinya pemidanaan terhadap Ahok dengan menggunakan pasal 156a KUHP, harus merupakan upaya terakhir," kata Petrus.


Selain itu, menurut Petrus, bila mengacu pada pasal 2 UU No.1/PNPS/ tahun 1965 yang melahirkan pasal 156a KUHP, Ahok harus diberi peringatan terlebih dahulu. Bila ia tetap melakukan pelanggaran yang sama, barulah Ahok dikualifikasikan melakukan pelanggaran pidana. "Di situ, ia bisa diproses dengan sanksi pidana menurut pasal 156a KUHP," kata Petrus lagi.


Bukan cuma vonis dua tahun, Petrus berpendapat, hakim pada perkara Ahok telah offside lantaran memasukkan perintah penahanan sebagai satu kesatuan dengan amar putusan. "Pertimbangan penahanan menurut pasal 21 KUHAP tidak relevan karena vonis sudah dibacakan," ujarnya. Kalaupun ada yang berwenang menahan, menurut Petrus, adalah hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta, karena Ahok sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.





Editor : Cavin R. Manuputty

GP Ansor menyerukan agar semua pihak menghormati upaya banding terpidana perkara penistaan agama, yang juga Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
👍
tirto.id - Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor, Abdul Hakam Aqsho menyatakan organisasinya menyerukan agar semua pihak menghormati upaya banding terpidana perkara penistaan agama, yang juga Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pernyataan Hakam ini menanggapi langkah Tim Kuasa Hukum Ahok yang sudah menyatakan akan segera mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada kliennya.

"Seluruh pihak harus menghargai hak-hak Ahok dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya," kata Hakam di Jakarta pada Selasa (9/5/2017) seperti dikutip Antara.

Dengan begitu, Hakam berharap proses hukum di tingkat banding maupun kasasi terkait vonis Ahok bisa dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak.

"Tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan," kata Hakam.

Dia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya hakim, yang menangani pengajuan banding Ahok bersikap independen untuk mewujudkan keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu.

Hakam menambahkan, GP Ansor selama ini menilai akar permasalahan kasus penistaan agama yang membelit Ahok dan kasus-kasus sejenis lainnya adalah masih berlakunya UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta Pasal 156a KUHP. 

Implementasi peraturan tersebut, menurut Hakam, telah memunculkan banyak proses hukum yang berbau diskriminatif. Kedua aturan itu terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia. 

"Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut," kata dia.

Hakam melanjutkan, GP Ansor mendesak aparat penegak hukum sebaiknya lebih berfokus memberikan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok yang sering menyebarkan ujaran kebencian ketimbang menjerat banyak warga negara di kasus penistaan agama. Hakam menilai kelompok-kelompok penyebar kebencian memberikan dampak lebih berbahaya terhadap persatuan dan keutuhan negara. 

"Aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara bangsa, dan bahkan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya," kata Hakam. 


Liputan6.com, Jakarta - Putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dibacakan 9 Mei 2017 mendatang. Namun, sejumlah kelompok akan menggelar demonstrasi pada 5 Mei untuk menuntut Ahok divonis bersalah.

Ahli Hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, seharusnya semua pihak menunggu vonis dari majelis hakim.

BACA JUGA
Dukungan Petisi Ahok Tidak Menistakan Agama Tembus 10 Ribu
Karangan Bunga untuk Ahok Dirusak Saat Demo Buruh
Menunggu Nasib Kampung Aquarium

"Kita menunggu vonis dari majelis hakim. Kita ingin berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).

Dia menegaskan, jangan sampai majelis hakim dan peradilan di Indonesia ini kalah dengan tekanan massa.

"Kita tidak ingin pengadilan ini kalah dengan intimidasi dan demonstrasi. Kita tidak ingin kalah dengan mobokrasi, intimidasi dan tekanan," jelas Todung.

Menurut dia, apa yang terjadi saat ini, memang sudah banyak tekanan. Terlebih apa yang terjadi di media sosial.

"Di media sosial ini, semuanya intimidasi. Seolah-olah pengadilan ini disuruh memutuskan bersalah," tandas Todung.
👮

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera mengeluarkan sikap keagamaan tentang korupsi. Saat ini, MUI tengah merinci sikap keagamaan tersebut sehingga bisa dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk memberantas korupsi di tanah air. 

Sikap keagamaan yang nantinya dikeluarkan oleh MUI diharapkan dapat membuat koruptor jera atau membuat takut untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

"Supaya menjadi acuan penegak hukum, bagaimana menghukum. Karena KPK ini bolak-balik menghukum, bolak-balik tapi tidak jera juga. Terus terjadi korupsi yang merampas hak-hak kehidupan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4). 

Ikhsan menjelaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merugikan umat. Sikap keagamaan dari MUI diharapkan dapat mencegah seseorang untuk melakukan korupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya terkait pengadaan Alquran. Ini merupakan kasus korupsi paling hangat yang tengah digarap oleh KPK selain kasus korupsi e-KTP. 

Ikhsan mengatakan, korupsi pengadaan Alquran tersebut bukan menjadi salah satu alasan pihaknya ingin mengeluarkan sikap keagamaan. Meski, korupsi berkaitan dengan umat muslim karena menyangkut kitab suci, namun dalam hal ini tak termasuk melecehkan agama. Sebab, korupsi dilakukan dalam hal pengadaan bukan dalam 'korupsi' ayat-ayat dalam kitab suci Alquran. 

"Yang jelas kan korupsinya mengenai pengadaan Alquran. Bukan korupsi mengurangi ayat-ayat Alquran," ujarnya.
[pan]
👺

JakartaCNN Indonesia -- LBH Jakarta membela Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan Ahok sudah menjadi korban dari penggunaan pasal anti-demokrasi, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaaan agama. Dia mengungkapkan pernyataan Ahok soal Al Maidah di Pulau Pramuka pada September lalu, bukan masuk dalam tafsir agama.

"Pernyataan Ahok dilindungi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi," kata Alghiffari dalam keterangan pers yang dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (20/4).

Dia menegaskan justru penyerbarluasan tafsir negatif yang ada di media sosial, mengakibatkan keresahan di masyarakat.

Ada pihak ketiga, sambung Alghiffari, yang tak mengalami langsung pernyataan tersebut namun akhirnya mengakibatkan gerakan massa 411, 212 dan 313 dengan legitimasi bahwa Ahok menista agama.

LBH Jakarta dalam hal ini memberikan rekomendasi dalam kapasitasnya sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan, agar majelis hakim menjunjung tinggi penegakan hukum dan HAM.

"Terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Alghiffari.

Di sisi lain, LBH Jakarta juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau ulang Pasal 156a KUHP yang dianggap anti-demokrasi. Menurut lembaga itu, peraturan macam itu dapat meruntuhkan nilai-nilai keberagaman. (asa)
💏

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos meminta majelis hakim membebaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari segala dakwaan dan merehabilitasi nama baiknya. Menurut Bonar, proses peradilan yang selama ini berlangsung hanya untuk memenuhi hasrat politik.

Dalam persidangan Kamis pagi, jaksa penuntut umum menuntut Basuki alias Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan selama dua tahun. Jaksa menyatakan Ahok terbukti melakukan pelanggaran Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan dakwaan alternatif. Namun, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer.

“Tuntutan JPU yang membebaskan Ahok dari tuntutan Pasal 156a KUHP ini menguatkan pandangan bahwa unsur-unsur penistaan agama dalam pernyataan Ahok yang menyitir Al-Maidah ayat 51 sulit dibuktikan,” kata Bonar dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 April 2017.

Baca: Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Percobaan 2 Tahun

Selain itu, kata Bonar, tuntutan itu mengindikasikan penetapan Ahok sebagai tersangka oleh kepolisian bukan sebuah due process of law. Penegak hukum berupaya memuaskan hasrat kerumunan politik (political mob) untuk menjebloskan Ahok ke penjara dan menyingkirkannya dari pemilihan Gubernur DKI Jakarta lewat stigma “penista agama”.

Peradilan atas Ahok dengan dakwaan penistaan agama itu dianggap sebagai instrumentasi hukum oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan politik. “Atau paling tidak membiarkan hukum menjadi instrumen untuk memenuhi hasrat dan kepentingan politik kerumunan massa jalanan,” ucapnya.

Menurut Bonar, bila JPU secara meyakinkan menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer, sesungguhnya JPU gagal membuktikan mens rea (niat jahat) Ahok di balik ucapannya. “Karenanya semakin nyata keanehan proses pro justicia kasus Ahok bila tuntutan Pasal 156 KUHP dipaksakan,” ujar Bonar.

Bonar menjelaskan, cakupan Pasal 156 lebih luas dari 156a, sehingga semakin tidak tepat, kabur, dan abstrak tuntutan atas Ahok. “Tuntutan main-main itu sebenarnya semakin menguatkan indikasi bahwa selama ini penegak hukum tunduk pada aspirasi politik 'pokoknya Ahok harus salah',” tutur Bonar.

Baca juga: Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok dengan Pasal Penistaan Agama

Setara Institute, ujar Bonar, mengingatkan majelis hakim agar menghayati asas In Dubio Pro Reo dalam memutus kasus Ahok. Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. “Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata Bonar.

AHMAD FAIZ
👪

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menggelar sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 11 April 2017, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada sidang terakhir. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang hanya bisa ditunda jika disetujui hakim dan dibacakan di muka persidangan.
"Sesuai dengan sistim peradilan kita, ya kan, dan di situlah sifat terbukanya pengadilan itu, apapun acara tindakan dan tindakan yg dianggap perlu dalam persidangan, semua diutarakan di persidangan," kata Sianturi ketika dihubungi, Jumat (7/4/2017).
Sianturi mengatakan sesuai mekanisme yang berlaku, penundaan hanya bisa dilakukan setelah pihak yang berperkara yakni jaksa atau penasihat hukum terdakwa, memohonkan kepada hakim dalam persidangan. Majelis hakim kemudian akan berunding dan memutuskan kapan sidang digelar dengan berbagai pertimbangannya.
Dalam sidang terakhir atau sidang ke-17 pada Selasa (4/4/2017) lalu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang pembacaan tuntutan digelar pada 11 April 2017.
"Sidang sesuai dengan yang diumumkan, ditetapkan Selasa kemarin ya," kata Sianturi.
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam surat yang diterima wartawan kemarin meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok ditunda demi alasan keamanan.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," bunyi petikan surat dari pihak kepolisian itu.

👄👄
Liputan6.com, Jakarta - Kegaduhan sosial politik menerpa di tengah masyarakat menyusul serangkaian demonstrasi sejumlah organisasi massa atau ormas yang mengatasnamakan agama dalam rentang setengah tahun terakhir. Nuansa politis ditengarai sangat kental dalam berbagai aksi tersebut. Toleransi dan kebinekaan yang selama ini terjaga di Indonesia pun terusik.
Fenomena tersebut turut menjadi perhatian Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq. Bila benar ditunggangi kepentingan politis, menurut mantan Guru Besar di IAIN Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, aksi seperti itu tidak bisa dikatakan murni perjuangan agama.

"Karena kita harus menyadari posisi hidup di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan kebinekaan," ucap Hamka Haq saat berbincang dengan reporter Liputan 6 SCTV Realino Oscar di kediamannya, beberapa hari lalu.
Menurut penulis buku Islam, Pancasila dan Pluralisme tersebut, masyarakat Indonesia bukan hidup di negara seperti Arab Saudi yang notabene 100 persen muslim atau mono-agama dan mono-budaya.
"Kita di sini beragam, baik etnis, budaya maupun agama. Jadi diperlukan kebersamaan," tutur pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, yang genap berusia 64 tahun tersebut.

Lebih jauh ia memaparkan, fenomena agama ditunggangi kepentingan politis muncul lantaran kekurangtahuan mengenai posisi sebagai umat beragama dalam negara Pancasila.

"Saya harus mengulangi di sini, bahwa dalam kaitan dengan negara Pancasila sebagai negara hukum dan dengan kita sebagai umat beragama itu, ada tiga kategori ayat atau ajaran agama bila dikaitkan dengan negara (berdasar) Pancasila," ia menekankan.

Tak Diundangkan, Ayat Tak Berlaku

Pertama, Hamka Haq memaparkan, kategori syariat Islam berlangsung secara otomatis karena diakui oleh konstitusi seperti yang tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945. Ayat-ayat atau syariat yang berlaku atau diberlakukan karena diundangkan oleh negara dan dibuat undang-undangnya oleh negara.

Sebagai contoh, syariat Islam tentang keluarga diatur dalam UU Perkawinan yang tertuang dalam UU No 1 1974. Di sini diatur tentang perkawinan, perceraian serta anak yang dikompilasikan dengan hukum syariat Islam dan berlaku karena diundangkan oleh negara.

Hanya saja, menurut anggota Komisi VIII DPR yang membidangi sosial dan agama tersebut, ayat-ayat yang tidak diundangkan oleh negara tidak bisa diberlakukan di Indonesia, sebagai contoh pencuri.

"Di Al-Maidah 38, pencuri itu dipotong tangan. Akan tetapi tidak bisa diberlakukan di Indonesia karena negara tidak mengatur UU tersebut," ujar dia.
Kedua, hal ini sama kaitannya dengan UU Pilkada. Dalam UU Pilkada, tidak ada aturannya Pilkada itu sah menurut ajaran agama masing-masing. "Jadi ayat-ayat pidana seperti itu dan juga politik tidak bisa diberlakukan di Indonesia. Karena tidak diundangkan dalam negara," Hamka Haq menjelaskan.

"Misalnya, UU Pilkada membolehkan muslim memilih nonmuslim kalau dia mau. Membolehkan nonmuslim kalau dia mau, tidak ada paksaan. Jika ia mau, itu dibolehkan," ia menambahkan.

Dengan kata lain, warga memilih kandidat dalam Pilkada yang bukan seagama tidak serta-merta disebut kafir. "Jadi, jangan terlalu mudah membuat statement kafir karena hanya satu ayat yang belum berlaku di Indonesia," kata penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2010 tersebut.

👀


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain video KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, penasihat hukum juga menayangkan video pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Video tersebut menayangkan Rizieq yang tengah berceramah mengenai larangan memilih pemimpin dari kalangan non-muslim. Dalam video tersebut, Rizieq menjelaskan tafsir surat Al-Maidah ayat 51 dan 52.
"Ada informasi sangat luar biasa di Al-Maidah ayat 52. Jangan kalian pilih mengambil orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin, barangsiapa menjadikan kaum itu sebagai pemimpin, maka termasuk golongan mereka," kata Rizieq, dalam video tersebut.
Masih dalam video tersebut, Rizieq menyebut saat ini banyak orang yang membela non-muslim untuk menjadi pemimpin.
"Ada yang mengatakan, kalau kita enggak pilih dia, nanti program pembangunan macet, program pemerataan dan kesejahteraan masyarakat macet. Nanti kalau enggak pilih dia, musibah buat kita. Saya tanya, ada enggak yang ngomong seperti itu? Persis, Allah ceritakan dalam Al-Maidah ayat 52," kata Rizieq.
Selain itu, dia menyebut banyak ustaz dan ahli tafsir yang memutarbalikkan ayat suci Al-Quran demi membela Ahok agar menjadi pemimpin.

"Ini ustaz yang putarbalikkan ayat Al-Quran, dia menipu umat pakai ayat Al-Quran, nipu pakai hadis nabi. Yuk ke depan lebih selektif, jangan sembarangan milih gubernur," kata Rizieq dalam video tersebut.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta, menjelaskan alasan pihaknya memutar video Rizieq. Menurut dia, video itu sebagai pembanding dengan video Ahok di Kepulauan Seribu."Pak Basuki pidato dalam rangka budidaya perikanan dan diperkuat pendapat tokoh seorang Gus Dur, kok bisa diadili? Sementara Rizieq ngomong seperti itu, kok enggak diapa-apain, adil enggak, pantas enggak? Ini tidak lain dan tidak bukan, rekayasa menjegal Ahok sebagai gubernur," kata Wayan.
Adapun Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
✌✌
TEMPO.COJakarta - Tim jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, mencecar saksi ahli agama Islam, Hamka Haq, mengenai latar belakang organisasi yang diikutinya saat ini. Hamka merupakan saksi ahli agama yang didatangkan oleh kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 


"Saudara ahli, apakah saudara ahli bagian dari MUI?" kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017. 

Baca juga: 
Ahli Bahasa Sebut 'Dibohongi' Tidak Penting, Begini Reaksi Jaksa

Hamka menjelaskan bahwa ia masuk sebagai pengurus kelembagaan Majelis Ulama Indonesia sejak 1982, di tingkat kabupaten di daerah Sulawesi Selatan. Saat itu, ia menjabat sebagai sekretaris. Pada 1986 hingga 1990, Hamka melanjutkan studi S-2 dan S-3 di Jakarta. Namun, setelah kembali ke Makassar, ia diangkat menjadi Sekretaris MUI Sulawesi Selatan selama 10 tahun sampai 2000.

"Setelah 2000, saya katakan regenerasi, biar saya menjadi salah seorang ketua saja 2000-2005 di Sulawesi Selatan. 2005-2010 sampai sekarang itu duduk di Dewan Penasihat MUI Pusat. Sekarang namanya Dewan Pertimbangan," kata Hamka. 

Baca pula: 
Sidang Ahok, Ahli Bahasa: Fokusnya Bukan pada Al-Maidah, tapi...

Lantas, Ali menyatakan keheranannya lantaran Hamka yang merupakan anggota Komisi Agama di Dewan Perwakilan Rakyat juga merangkap sebagai Dewan Pertimbangan MUI. "Boleh merangkap ya?" 

Hamka menyatakan bahwa Dewan Pertimbangan MUI bukan pengurus eksekutif. Lagipula, kata dia, posisinya itu tidak digaji. "Yang dilarang itu kalau memperoleh tunjangan negara," ujar Hamka.

Selanjutnya, JPU meminta majelis hakim mencatat keterangan Hamka yang mengaku masih menjadi Dewan Pertimbangan MUI Pusat. Sebab, sejak awal dihadirkan, kubu Ahok dan Hamka sendiri hanya menyebutkan posisi sebagai ahli agama Islam. "Mohon dicatat Yang Mulia, karena tidak disampaikan sejak awal," kata Ali. 

FRISKI RIANA

💘

TEMPO.COJakarta - Dosen tafsir Al-Quran Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin, yang menjadi saksi ahli kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tak menistakan agama. 

“Pak Ahok mengkritik para politikus yang menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik tertentu,” kata dia seusai sidang ke-16 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
 
Dalam kesaksiannya, Sahiron mengatakan Ahok tak menyebut nama ulama tertentu. “Jadi tidak menodai,” kata dia. “Pak Ahok tidak menghina Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51."

Sahiron menganggap, dalam memahami surat Al-Maidah ayat 51, harus memperhatikan aspek bahasa, sejarah, dan pesan utama ayat tersebut. “Dari sisi bahasa, aulia bukan pemimpin, tapi lebih kepada teman setia,” ucapnya.

Ia merujuk pada sebuah fatwa di Mesir. Masyarakat negara tersebut yang berpenduduk mayoritas muslim dan memiliki konstitusi yang jelas, kata dia, bisa memilih pemimpin nonmuslim. “Di negara yang punya konstitusi, punya parlemen, punya MPR dan DPR, mufti di Mesir mengatakan boleh saja yang dipilih orang Islam, boleh yang nonmuslim, boleh juga kaum wanita," kata Sahiron.

Enam orang saksi dihadirkan tim pengacara Ahok dalam sidang ke-16 itu. Dua saksi ahli masuk berita acara pemeriksaan (BAP), yakni ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya, Bambang Kaswanti Purwo, dan ahli psikologi sosial, yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli. 

Sahiron termasuk satu dari lima saksi ahli lain yang tak masuk BAP. Keempat saksi ahli lain, di antaranya ahli agama Islam, yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Hamka Haq; ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, Masdar Farid Mas'udi; dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, I Gusti Ketut Ariawan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

👪

Penjelasan Rais Syuriah PBNU soal Kesaksian di Sidang Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke 15 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadirkan Ahmad Ishomuddin sebagai saksi ahli agama. Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul ulama (PBNU) itu dihadirkan oleh tim Ahok.
Di persidangan, Ahmad Ishomuddin menguraikan tentang surat al Maidah ayat 51, surat yang disebut Ahok saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu September tahun lalu, yang kemudian diperkarakan oleh sebagian kelompok masyarakat dengan menyebut Ahok telah menistakan agama.
Dalam sebuah tulisan yang diunggah di akun Facebooknya, Jumat (24/3/2017),  Ahmad Ishomuddin memaparkan alasannya hadir dalam persidangan, juga menjelaskan bagaimana sebenarnya masalah penistaan agama yang dituduhkan ke Ahok tersebut. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari akun Facebook milik Ishomuddin:

TABAYYUN SETELAH SIDANG KE-15 KASUS PENODAAN AGAMA
Oleh: Ahmad Ishomuddin
Beberapa waktu lalu saya diminta oleh penasehat hukum bapak BTP (Ahok) untuk menjadi saksi ahli atas kasus penodaan agama yang didakwakan kepadanya. Penasehat hukum dalam UU Advokat juga termasuk penegak hukum di negara konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana dewan hakim dan para JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena kesadaran hukumlah saya bersedia hadir dan menjadi saksi ahli dalam sidang ke-15.
Saya menyadari betul dan sudah siap mental menghadapi resiko apa pun, termasuk mempertaruhkan jabatan saya yang sejak dulu saya tidak pernah memintanya, yakni baik sebagai Rais Syuriah PBNU (periode 2010-2015 dan 2015-2020) maupun Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2015-2020), demi turut serta menegakkan keadilan itu.
Sebab, sepertinya umat Islam sudah lelah dan kehabisan energi karena terlalu lama mempersengketakan kasus pak BTP (Ahok). Sebagian umat yakin ia pasti bersalah dan sebagian lagi menyatakan belum tentu bersalah menistakan Qs. al-Maidah ayat 51.
Oleh sebab itu, persengketaan dan perselisihan tersebut segera diselesaikan di pengadilan, agar di negara hukum kita tidak memutuskan hukum sendiri-sendiri. Saya hadir, sekali lagi saya nyatakan, di persidangan karena diminta dan karena ingin turut serta terlibat untuk menyelesaikan konflik seadil-adilnya di hadapan dewan hakim yang terhormat.
Saya hadir di persidangan bukan atas nama PBNU, MUI, maupun IAIN Raden Intan Lampung, melainkan sebagai pribadi. Tidak mewakili PBNU dan MUI karena sudah ada yang mewakilinya. Saya bersedia menjadi saksi ahli pada saat banyak orang yang diminta menjadi saksi ahli pihak pak BTP berpikir-pikir ulang dan merasa takut ancaman demi menegakkan keadilan.
Dalam hal ini saya berupaya menolong para hakim agar tidak menjatuhkan vonis kepadanya secara tidak adil (zalim), yakni menghukum orang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang salah.

Mari Hormati Hukum

Tentu karena saya juga berharap agar seluruh rakyat Indonesia tenang dan tidak terus menerus gaduh apa pun alasannya hingga vonis dewan hakim diberlakukan. Rakyat harus menerima keputusan hakim agar tidak ada lagi anak bangsa ini main hakim sendiri di negara hukum.
Saya hadir sebagai saksi ahli agama karena dinilai ahli oleh para penasehat hukum terdakwa, dan di muka persidangan saya tidak mengaku sebagai ahli tafsir, melainkan fiqih dan ushul al-fiqh. Suatu ilmu yang sudah sejak lama saya tekuni dan saya ajarkan kepada para penuntut ilmu.
Namun, itu bukan berarti saya buta dan tidak mengerti sama sekali dengan kitab-kitab tafsir. Alhamdulillah, saya dianugerahi oleh Allah kenikmatan besar untuk mampu membaca dan memahami dengan baik berbagai referensi agama seperti kitab-kitab tafsir berbahasa Arab, bukan dari buku-buku terjemahan. Semua itu adalah karena barakah dan sebab doa dari orang tua dan para kyai saya di berbagai pondok pesantren.
Saat saya ditanya tentang pendidikan terakhir saya oleh ketua majelis hakim, saya menjawab bahwa pendidikan formal terakhir saya adalah Strata 2 konsentrasi Syari'ah. Saya memang belum bergelar Doktor, meski saya pernah kuliah hingga semester 3 di program S-3 dan tinggal menyusun disertasi namun sengaja tidak saya selesaikan. Jika ada yang menyebut saya Doktor saya jujur dengan mengklarifikasinya, sebagaimana saat orang menyebut saya haji, karena benar saya belum haji.
Bagaimana saya mampu berhaji, saya miskin dan banyak orang yang tahu bahwa saya sekeluarga hidup sederhana di rumah kontrakan yang sempit. Namun sungguh saya tidak bermaksud melakukan pembohongan publik. Saya yakin sepenuhnya bahwa penguasaan ilmu dan kemuliaan itu adalah diberikan oleh Allah kepada para hamba yang dikehendaki-Nya dan karenanya saya tidak pernah merendahkan siapa saja.
Titel kesarjanaan, gelar panggilan kyai haji, dan pangkat bagi saya bukanlah segalanya. Saya berusaha menghormati siapa saja yang menjaga kehormatannya. Bagi saya berbeda pendapat adalah biasa dan wajar saja dan karenanya saya tetap menaruh hormat kepada siapa saja yang berbeda dari saya, terutama kepada orang yang lebih tua, lebih-lebih kepada para kyai sepuh.
Dalam persidangan ke-15 itu tentulah saya menjawab dengan benar, jujur, tanpa sedikitpun kebohongan, di bawah sumpah semua pertanyaan yang diajukan, baik oleh Majelis Hakim, para Penasehat Hukum, maupun para para Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Apabila para saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, yang diajukan JPU lebih bersifat memberatkan terdakwa karena yakin akan kesalahannya, maka saya sebagai saksi ahli agama yang diajukan oleh para Penasehat Hukum bersifat meringankannya, selanjutnya nanti majelis hakimlah yang akan memutuskannya.
Kesaksian itu saya berikan berdasarkan ilmu, sama sekali bukan karena dorongan hawa nafsu seperti karena ingin popularitas, karena uang dan atau keuntungan duniawi lainnya. Sungguh tidaklah adil dan bertentangan dengan konstitusi jika saya disesalkan, dilarang, dimaki-maki, diancam dan bahkan difitnah karena kesaksian saya itu, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Perihal Surat Al Maidah

Sangat disesalkan bahwa gelombang fitnah dan teror telah menimpa saya, terutama di media sosial yang kebanyakan ditulis dan dikomentari tanpa tabayyun.
Berita yang beredar tentang diri saya dari sisi-sisi yang tidak benar langsung dipercaya dan segera terburu-buru disebarluaskan. Di antaranya berita bahwa saya menyatakan bahwa Qs. al-Maidah ayat 51 tidak berlaku lagi, tidak relevan, atau expaired. Berita itu berita bohong (hoax).
Yang benar adalah bahwa saya mengatakan bahwa konteks ayat tersebut dilihat dari sabab an-nuzulnya terkait larangan bagi orang beriman agar tidak berteman setia dengan orang Yahudi dan Nasrani karena mereka memusuhi Nabi, para sahabatnya, dan mengingkari ajarannya.
Ayat tersebut pada masa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan pemimpin, apalagi pemilihan gubernur. Adapun kini terkait pilihan politik ada kebebasan memilih, dan jika berbeda hendaklah saling menghormati dan tidak perlu memaksakan pendapat dan tidak usah saling menghujat.
Kata " awliya' " yang disebut dua kali dalam ayat tersebut jelas terkategori musytarak, memiliki banyak arti/makna, sehingga tidak monotafsir, tetapi multi tafsir. Pernyataan saya tersebut saya kemukakan setelah meriset dengan cermat sekitar 30 kitab tafsir, dari yang paling klasik hingga yang paling kontemporer.
Saya sangat mendambakan dan mencintai keadilan. Oleh sebab itu, setiap ada berita penting menyangkut siapa saja, baik muslim maupun non muslim, lebih-lebih jika menyangkut masa depan dan menentukan baik-buruk nasibnya, maka jangan tergesa-gesa di percaya.
Untuk menilai secara adil dan menghindarkan kezaliman menimpa siapa pun maka berita itu harus diteliti benar tidaknya dengan hati-hati, wajib dilakukan tabayyun (klarifikasi) kepada pelakunya atau ditanyakan kepada warga di tempat kejadian perkara.
Dalam hal terkait pak BTP (Ahok) saya tahu bahwa dalam mengeluarkan sikap keagamaan yang menghebohkan itu MUI Pusat tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu, baik terutama kepada pak BTP (Ahok) maupun langsung kepada sebagian penduduk kepulauan Seribu, karena MUI Pusat merasa yakin dengan mencukupkan diri dengan hanya menonton video terkait dan memutuskan Ahok bersalah menistakan al-Qur'an dan Ulama.
Padahal dalam al-Qur'an diperintahkan agar umat Islam bersikap adil dan sebaliknya dilarang zalim, kepada siapa saja meskipun terhadap orang yang dibenci. Maka janganlah berlebihan dalam hal apa saja, termasuk jangan membenci berlebihan hingga hilang rasa keadilan.
Bila kemudian saya menyatakan pendapat yang berbeda dengan Ketua Umum MUI (KH. Ma'ruf Amin) sebagai saksi fakta dan Wakil Rais Aam PBNU (KH. Miftahul Akhyar) sebagai saksi ahli agama di sidang pengadilan itu, maka itu hal biasa, wajar, dan hal yang lazim saja. Bagi saya berbeda pendapat itu tidak menafikan penghormatan saya kepada dua kyai besar tersebut.
Dalam hal yang didasari oleh ilmu, bukan hawa nafsu, berbeda itu biasa dan merupakan sesuatu yang berbeda dari persoalan penghormatan. Sebagai muslim saya terus memerangi nafsu untuk bersikap tawadlu' (rendah hati) sepanjang hayat.
Terhadap setiap pujian kepada saya, saya tidak bangga dan saya kembalikan kepada pemilik semua pujian yang sesungguhnya, Allah ta'ala. Sebaliknya, terhadap caci maki, celaan, fitnah dan apa saja yang menyakiti hati saya tidak kecewa dan tidak takut, karena saya menyadari keberadaan para pencaci di dunia yang sementara ini.
Saya harus berani menyampaikan apa yang menurut ilmu benar. Rasanya percuma hidup sekali tanpa keberanian, dan menjadi pengecut. Kebenaran wajib disampaikan, betapa pun pahitnya.
Hanya kepada Allah saya mohon petunjuk dan perlindungan. Semoga kita dijauhkan dari kezaliman, kejahatan syetan (jenis manusia dan jin), dan dijauhkan dari memperturutkan hawa nafsu.