Jumat, 24 April 2015

(SBY) Jokow1 + polri V. KPK

 
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terbilang nekat. Menurut dia, putusan tersebut bukan merupakan hasil penafsiran hukum, melainkan menambahkan objek hukum dalam praperadilan.
"Dari putusan itu Sarpin tidak langsung mengatakan, objek praperadilan boleh ditambahkan. Itu kan bukan penafsiran. Jadi dia nekat benar," ujar Bagir melalui sambungan telepon dalam diskusi di Jakarta, Kamis (23/4/2015) malam.
Berdasarkan Pasal 77 juncto Pasal 82 huruf b juncto Pasal ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan lembaga praperadilan hanya meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Dalam hal ini, penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan.
Sementara itu, dalam putusannya, Sarpin mengabulkan gugatan Budi atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. "Dia tidak lagi bicara prosedur, tapi substansi ketika dia nyatakan BG sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," kata Bagir.
Menurut Bagir, putusan Sarpin sudah masuk ke pokok perkara karena menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Budi tidak sah saat menganggap Budi bukan pejabat negara. Dalam membuat putusan, adanya terobosan hukum oleh hakim sebenarnya diperbolehkan selama menyangkut hajat masyarakat. Namun, putusan Sarpin lagi-lagi dianggap nekat karena dianggap menciptakan hukum sendiri.
"Dia gunakan dalih penemuan hukum untuk memutuskan itu. Ini agak nekat lagi karena menemukan hukum tidak sama dengan menciptakan hukum," kata Bagir.
Dalam putusannya, hakim Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan. Ia menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan. Dampaknya, KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
Namun, kemudian Kejaksaan melimpahkan penyelidikan kasus Budi ke Mabes Polri dengan alasan Bareskrim Polri pernah menangani penyelidikan kasus dugaan rekening gendut Budi.
Budi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.


 JAKARTA. Terpilihnya Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri sejak Jumat (17/4) pekan lalu di sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri.

"Memang tanggal 17 April itu sudah ada sidang. Tapi, belum bisa (dihadiri anggota Wanjakti, red) secara keseluruhan. Baru sebagian, karena memang sebagian ada yang berada di luar kota. Ada yang di Bali, ada yang ke New Zealand dan Singapura," ungkap Badrodin di depan Komisi III DPR RI, Rabu (22/4).

Pada Selasa (21/4), anggota Wanjakti lengkap dan baru melaksanakan keputusan untuk menunjuk Kepala Lembaga Diklat Polri Komjen BG sebagai pendamping Jenderal Badrodin.

Pernyataan Kapolri sekaligus Ketua Wanjakti Polri ini berbeda dengan pernyataan dia sebelumnya. Di Kejaksaan Agung kemarin, Badrodin menyampaikan sidang Wanjakti, Jumat lalu belum menghasilkan keputusan Komjen BG sebagai Wakapolri. (Abdul Qodir)



http://nasional.kontan.co.id/news/sejak-pekan-lalu-bg-terpilih-jadi-wakapolri




Sumber : KONTAN.CO.ID

Penyidikan Kasus Simulator SIM di KPK Diduga Terhenti TEMPO.COTEMPO.CO – 2 jam 57 menit lalu TEMPO.CO, Jakarta: Sejumlah pihak khawatir penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan korupsi simulator ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) telah terhenti. Indikasinya, barang bukti kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi yang disimpan dalam kontainer di halaman belakang kantor KPK, sampai Senin 13 Agustus 2012 masih tergembok rapat. Berarti sudah dua pekan barang bukti tersebut tak tersentuh. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan barang bukti itu belum diperiksa. Ia juga belum bisa memastikan waktu penelaahan bukti. Besar kemungkinan, bukti itu baru dibuka pekan ini. »Tapi saya belum tahu hari apa dimulai,” ujar Johan Senin 13 Agustus 2012. KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian pada akhir Juli lalu. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi simulator. Saat itu sempat terjadi perlawanan dari polisi sehingga upaya penggeledahan berlangsung hampir 24 jam. Setelah lobi digelar antara pimpinan KPK dan Kepala Kepolisian Timur Pradopo, barulah barang bukti bisa dibawa ke markas KPK. Dari pantauan Tempo, empat polisi masih menjaga kontainer itu. Beberapa waktu lalu mereka menggunakan pakaian sipil. Tapi kemarin mereka mengenakan seragam polisi. Pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidik belum memeriksa bukti karena belum diperlukan. Lembaga penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga kuat saat ini ada tekanan terhadap KPK Menurut dia, KPK tak perlu khawatir memeriksa barang bukti. "Gebrakan penyitaan sudah baik. Tapi, kalau tidak ditindaklanjuti, untuk apa,” katanya. Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, juga menyarankan komisi antirasuah tak gentar mengusut kasus simulator. "Kami sarankan agar KPK maju terus," kata Abdullah. TRI SUHARMAN | INDRA WIJAYA | PRAM