Jakarta - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyayangkan sikap calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut tiga Sandiaga Uno yang tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (20/3) lalu. Apalagi Sandiga meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan setelah perhelatan Pilkada DKI.
“Ahok memenuhi panggilan polisi tanpa perlawanan. Bahkan sudah menjadi terdakwa. Mengapa Sandiaga melawan? Ada apa?” kata Ray di Jakarta, Rabu (22/3).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya memanggil Sandiaga terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan penjualan lahan di Jalan Curung Raya, Tangerang, Banten, pada 2012. Sandiaga dilaporkan mantan isteri Edward Soeryadjaya, yaitu Fransisca Susilo. Edward adalah mantan bos Sandi hingga Sandiaga menjadi pengusaha.
Ray menjelaskan permintaan Sandiaga menunda pemanggilannya setelah Pilkada telah batal. Pasalnya, Kapolri Tito Karnavian telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kapolri yang menunda penyelidikan dan penyidikan kasus dari para calon yang maju di Pilkada. Hal itu sebagaimana terjadi pada calon gubernur nomor urut dua Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang telah memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok bahkan ditetapkan sebagai tersangka saat tahapan pilkada tengah dilaksanakan. Setiap hari Selasa, Ahok duduk di pengadilan dengan meninggalkan seluruh aktivitas kampanyenya.
“Sejak saat itu, Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri terdahulu yakni STR Nomor 498 Oktober 2015 sudah tidak berlaku. Siapapun calon kepala daerah dapat diperiksa saat tengah terlibat dalam pelaksanaan pilkada,” jelas Ray.
Menurutnya, menunda pemeriksaan setelah pilkada juga memberi sikap yang tidak elok kepada warga. Sebagaimana Ahok yang dengan tegar menghadapi proses hukumnya, Sandiaga juga layak mencontohi Ahok. Bahkan jika perlu, Sandiaga berinisiatif untuk mendatangi Polda Metro agar sesegera mungkin diperiksa, sebagaimana pernah dilakukan oleh Ahok. Dengan begitu ada kejelasan status hukumnya.
Dia menegaskan warga DKI berkepentingan untuk mendapat kepastian apakah calon yang hendak mereka pilih merupakan orang yang tidak terkait dengan kasus atau sebaliknya. Dalam hal ini, pemeriksaan justru dapat membantu kepastian bagi para pemilih.
Berkaca dari kasus Ahok, penetapannya sebagai tersangka, lalu diadili di pengadilan justru membantunya untuk mendapatkan kembali suara pemilih yang sebelumnya beralih setelah adanya dugaan penistaan agama.
Artinya, tak selalu penetapan hukum berdampak pada menurunnya elektabilitas. Bahkan sebaliknya bisa jadi momentum pemilih menjatuhkan pilihannya makin tinggi.
“Jika Sandiaga Uno merasa bahwa hal ini adalah lebih dekat ke politik dari pada murni penegakan hukum, maka jalan yang kuat membuktikan itu adalah dengan menghadiri undangan Polda Metro Jaya. Di dalam pemeriksaan, Sandiaga dapat menjelaskan sejelas-jelasnya persoalan yang ada menurut versinya. Sehingga kasus ini tidak perlu berlama-lama,” tutup Ray.


Robertus Wardi/YUD
Suara Pembaruan
Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, kasus dugaan penggelapan tanah yang menyeret nama Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, tak ada kaitannya dengan Pilkada.
"Tidak ada. Kalau ada laporan, ya kita tindaklanjuti. Itu kan penyelidikannya dua minggu lebih," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3).
Dikatakannya, penyidik kemarin sudah mengundang Sandiaga untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak datang.
"Nanti kita akan klarifikasi (saksi) yang lain, baru lakukan gelar perkara apakah bisa naik sidik apa tidak. Kalau bisa naik sidik, baru kami panggil (Sandiaga) kembali," ungkapnya.
Ia menyampaikan, penyidik tidak perlu lagi memanggil pelapor karena keterangannya dinilai sudah cukup.
"Nanti kita masih ada beberapa (saksi) yang kita mintai keterangan, baru gelar perkara. Kalau ada pidana kita naikkan penyidikan," katanya.
Menurutnya, penyidik sudah memiliki alat bukti terkait kasus tersebut. "Sudah ada (alat bukti). Itu kepentingan penyidik ya," jelasnya.
Ihwal terlapor Andreas Tjahjadi melaporkan balik pelapor Fransiska Kumalawati Susilo dan Djoni Hidayat, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Argo menuturkan tidak ada masalah.
"Ya nggak masalah. Namanya ada laporan, kita tindaklanjuti. Kita cek dulu, selidiki apakah laporan ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha Djoni Hidayat melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo, melaporkan Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi, terkait kasus dugaan penggelapan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan: TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, pada tanggal 8 Maret 2017.
Andreas dan Sandiaga diduga telah melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam.
Belakangan, Andreas melaporkan balik Edward Soeryadjaja, Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalawati, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, terkait dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Senin (20/3) kemarin.


Bayu Marhaenjati/YUD
BeritaSatu.com