Kamis, 28 Juli 2011

realisme, realistis, real PRESIDENT

Jumat, 29/07/2011 08:26 WIB
Puan Maharani: Presiden 2014 Cuma dari 3 Partai
Laurencius Simanjuntak - detikNews




Manado - Ketua DPP Bidang Politik PDI Perjuangan Puan Maharani meyakini presiden selanjutnya akan berasal kader atau diusung oleh 3 partai nasional, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, atau Partai Demokrat. Kepemimpinan nasional harus dipegang oleh orang-orang yang sikap politiknya tidak berlandaskan agama.

"Jadi kan sebenarnya pilihannya hanya 3, PDI Perjuangan, Golkar dan Demokrat. Golkar sudah jelas (capresnya), PDI Perjuangan belum, Demokrat belum jelas. Pasti bola ini akan muncul pada 2013," kata Puan dalam sesi wawancara khusus di sela-sela Rakornas III PDI Perjuangan, Hotel Sedona, Kamis (28/7) kemarin.

Berikut wawancara lengkap dengan Puan soal pencapresan 2014:

Ketua umum Megawati bilang pada saatnya akan membuka akses kepada kader untuk mencapreskan diri. Artinya?

Kita kan sekarang belum bicara masalah pilpres. Sekarang kita masih fokus dalam konsolidasi partai, bagaimana konsolidasi partai ini bisa menghasilkan sesuatu yang nyata jelas kepada rakyat. Kami berharap dengan instrumen kami yang ada hari ini, kepala daerah, legislatif dari tingkat pusat sampai daerah, bisa mengkontribusikan daerahnya masing-masing agar bisa mengahasilkan sesuatu yang nyata bagi rakyat. Kalau masalah presiden belum ada pembicaraan bahwa pilpres nanti siapa yang akan maju atau bagaimana dan apa, akan tergantung hasil pileg yang akan datang nanti.

Apakah pernyaataan ketua umum itu bisa ditafsirkan beliau tidak mau mencapreskan diri lagi?

Kongres III memang tidak langsung mengamatkan ketua umum otomatis menjadi calon dalam pilpres, tetapi kita memberikan semua wewenang itu kepada ketua umum, apakah ketua umum mau maju atau memberikan kesempatan dari internal untuk maju, ya itu semua kembali kepada ketua umum. Kita tidak bisa mengajukan lebih dini. Kalau dulu kan baru dua tahun aja kita sudah bilang capres kita ketum, kalau sekarang enggak. Kita pada proses internal, ketua umum-lah yang menentukan apa beliau akan maju atau memberi kesempatan pada kadernya untuk maju.

Kongres III diputuskan berbeda soal pencapresan yaitu ketum tidak otomatis capres. Apa itu karena pertimbangan kesehatan ketua umum yang saat ini berumur 64 tahun?

Kalau secara fisik ibu ketum sehat walafiat alhamdulillahirobbil alamin. Dengan kerja kepartaian saat ini kami akui ibu cukup mampu untuk melakukan kerja-kerja politik dan mobilisasi kepartaian, dalam artian tidak ada masalah sama sekali dengan kesehatan. Buktinya setiap acara konsolidasi beliau tetap hadir. Tapi kita juga harus realistis dengan dinamika yang ada nantinya. Apakah 2014 iya PDI Perjuangan akan menjadi pemenang pemilu? Apakah tidak, ini tidak bisa kita perkirakan hari ini. Survei boleh saja Demokrat nomor 1, kemudian PDI Perjuangan 2 dan Golkar 3. Namanya survei kan berkembang tiap bulan. Yang penting kesiapan secara internal untuk bisa mengusung satu calon yang secara realitsis berguna bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Jadi pertimbangannya apa?

Kita realistis melihat pada 2004 dan 2009 tidak maksimal seperti yang kami inginkan. Jadi nggak bisa juga kita maksa untuk bisa mengikuti pola yang dulu, padahal jelas-jelas dulu hasilnya tidak maksimal. Jadi itu adalah keinginan teman-teman secara sepakat dalam hasil keputusan kongres. Itu hasil evaluasi dan analisa: kenapa 2004 dan 2009 kita nggak menang. Mungkin ada sesuatu yang harus diperbaharui dan kita juga tidak bisa seolah-olah pasti menang. Kita tidak boleh seolah-olah menang padahal tidak bekerja dahulu. Karena itu hal inilah yang harus dicapai. Kerja nyata yang jelas dan diakui masyarakat bahwa PDI Perjuangan memang tidak main-main untuk memperbaiki dirinya.

Jadi PDI Perjuangan akan lebih realistis soal capres?

Apapun harus realitstis pada kondisi hari ini dan ke depan, nggak bisa juga memaksakan kondisi-kondisi yang ada, melihat dinamika waktu lalu.

Bagaimana kalau survei terhadap Megawati masih tinggi jelang Pilpres?

Justru itu realistis aja, kalau memang 2014 nanti kemudian setelah disurvei dan fakta di lapangan menginginkan bahwa Ibu Mega tidak ada yang menandingi, ya apapun kita harus sepakat. Kalau ketum akan maju, kita harus mendukung keputusan yang akan diambil dalam rapat pimpinan partai. Jadi ini artinya buka ketum mencalonkan diri, tapi atas keputusan partai yang mencalonkan ketum kami berdasar fakta-fakta di lapangan bahwa beliaulah yang mempunyai survey baik atau berpotensi untuk menang.

Apakah artinya jelang Pilpres PDI Perjuangan akan ada mekanisme soal pencapresan, seperti konvensi?

Kita tidak ada konvensi dan tidak pernah terpikir akan ada konvensi. Sesuai dengan amanat kongres, kewenang sudah diberikan sepenuhnya kepada ketum. Nanti siapa pun yang akan dipilih ataupun dipersiapkan adalah keputusan ketum yang harus disetujui semua struktural, karena kita sudah menyetujui bahwa dalam Kongres III wewenang itu ada pada ketum.

Bagaimana kalau orang yang ditunjuk elektablitasnya ternyata rendah?

Ya kita kan juga harus realistis, ketum pasti punya pertimbangan-pertimbangan memilih orang tersebut, dalam artian tentu saja kita banyak mekanisme. Kita survei juga beberapa nama. Kita juga lihat kultur PDI Perjuangan, nggak bisa juga seseorang yang pinter, berkontribusi, dan loyal kepada partai ini, otomatis akan menjadi calon yang memang dicalonkan, kalau memang struktur partai tidak menerima dia. Karena memang kulturnya beda. Kita kan memang punya kultur yang beda dengan partai-partai lain.

Apa kira-kira Megawati tertarik dengan kader di luar partai?

Saya rasa nggak mungkin, karena kita tidak memperjualbelikan partai ini keluar. Dalam artian, buat apa kita mengusung sesorang yang bukan kader partai tapi kemudian di tengah jalan saat kekuasaan itu isnya allah didapat, justru tidak memperjuangkan partai ini.

Itu pengalaman Pilkada ya?

Iya, yaiyalah. Karena tidak ada satu undang-undang yang mengikat ini. Kita juga sebagai partai nggak punya kekuatan untuk menurunkan presiden atau wapres yang kita usung (jika tidak memperjuangankan partai-red). Apakah kita akan dibiarkan, memperjualbelikan partai ini? Lalu siapa yang bertanggung jawab? Ya nggak bisa lah. Saya juga nggak setuju, kenapa harus dari orang luar? Meski tidak yang terbaik, tapi lebih baik tidak dari orang luarlah.

Jadi kapan kira-kira waktu jawaban Megawati soal kewenangan capres itu?

Kan ada kalau di partai lain kemungkinan dinamikannya semua ketua umum yang akan maju. Golkar kan sudah jelas Aburizal. Aburizal kan juga tidak akan memberikan kursinya kepada orang lain dong. Demokrat belum jelas, tetapi semua keputusan ada di SBY kan. Siapa yang berani? Apakah Anas berani bilang saya akan menjadi capres? Saya rasa nggak akan mungkin. Kalau kemudian PKS, PKS jelas strukur partai ya bergilir aja, abis dia pasti si ini. Apakah negara ini siap menerima presiden dari PKS? Ya nggak tahu juga kan, sepertinya nggak. Kita masih pluralisme lah, dalam artian siapa pun yang menjadi tangkup kepemimpinan nasional itu bukan orang yang berlandaskan agama. Agar bisa merangkul semuanya. PPP bisa aja maju, tapi kan nggak mungkin jadi RI-1, mungkin R-2. Kemarin-kemarin ada wapres Pak Hamzah Haz dari PPP, tapi kan nggak RI-1. Jadi kan sebenarnya pilihannya hanya 3, PDI Perjuangan, Golkar dan Demokrat. Golkar sudah jelas, PDI Perjuangan belum, Demokrat belum belum jelas. Pasti bola ini akan muncul pada 2013.


(lrn/anw)
Calon Presiden PDIP Tertutup Bagi Orang Luar
Kamis, 28 Juli 2011 | 17:54 WIB


TEMPO Interaktif, Manado - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak akan memberikan kesempatan kepada orang di luar partainya untuk diusung sebagai calon presiden 2014. "PDI P sama sekali tidak mau menjual partai mereka untuk mendapatkan kekuasaan," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik Puan Maharani, Kamis sore, 28 Juli 2011.


Menurut Puan, tidak pernah terpikirkan oleh semua kader bahwa calon presiden dari PDIP akan diambil dari orang di luar partai. Apalagi kita tidak punya kekuatan. "Kami khawatir, calon yang kami usung dan terpilih itu mulai membelot dari tujuan utama partai. Makanya kami sama sekali menutup kemungkinan ada orang luar partai yang akan diusung,” ujar Puan.


Saat ini PDI Perjuangan belum menentukan siapa yang akan menjadi calon presiden karena sesuai dengan keputusan Kongres III lalu di Bali, posisi ketua umum tidak secara serta merta menjadi calon presiden.


Keputusan utama siapa yang akan menjadi calon presiden, lanjut Puan, masih berada di tangan ketua umum seperti mandat yang dihasilkan pada saat kongres di Bali tersebut.
“Jadi siapa saja yang akan ditunjuk oleh Ketua Umum entah orang yang telah disiapkan atau Ketua sendiri itu tergantung padanya (Megawati),” ujar Puan.


Puan sendiri mengatakan, siapa yang akan menjadi calon presiden dari PDIP akan berdasar pada hasil survey dan permintaan dari masyarakat sendiri. “Terlalu naïf ketika PDI Perjuangan mengusung calon yang sama sekali tidak diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu mekanisme penentuan calon nantinya tetap akan melihat dari keinginan masyarakat sendiri,” kata Puan.“Kalaupun ibu Megawati mau maju kembali dan didukung oleh hasil survey serta permintaan masyarakat, maka DPP akan siap mendukung penuh.”


Jadi, keputusan Megawati Soekarno Putri untuk tidak lagi maju sebagai calon Presiden pada Pemilihan Umum 2014 mendatang saat sesi konferensi pers pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional III di Manado, Rabu 27 Juli kemarin, menurut Puan, bukan keputusan final dari Megawati. "Penentuan calon presiden PDI Perjuangan nanti masih tergantung pada keputusan Ketua Umum Megawati sendiri," kata Puan.


ISA ANSHAR JUSUF

Minggu, 24 Juli 2011

mentawai TIDAK DILUPAKAN

3 Menteri Kunjungi Korban Tsunami Mentawai Hari Ini
Rus Akbar - Okezone
Senin, 25 Juli 2011 07:44 wib


PADANG – Tiga Menteri KIB II dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif akan mengunjungi Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), pagi ini.

Kunjungan tersebut untuk meninjau keadaan terkini korban dan kondisi Mentawai pasca-tsunami 25 Oktober 2010 lalu.

Menteri yang dijadwalkan tiba di Padang pagi ini adalah Menteri Koordinator Kesejahtraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Mereka dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sekira pukul 08.00 WIB.

"Rombongan menteri akan didampingi Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim ke Mentawai menggunakan pesawat Susi Air dari BIM. Dalam kunjungan itu, rombongan menteri akan meninjau satu atau dua lokasi Hunian Sementara pengungsi Tsunami Mentawai di Pagai Utara dan Pagai Selatan,” ujar staf Humas Pemprov Sumbar, Zardi Syahrir, kepada okezone, Senin (25/7/2011).

Sekadar diketahui, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencanan Daerah (BPBD) Sumbar terdapat 2.072 kepala keluarga (KK) yang saat ini bermukim di Huntara.

Tahun ini, rencananya pemerintah akan mengucurkan bantuan tahap I senilai Rp400 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban tsunami Mentawai. (put)

Selasa, 19 Juli 2011

keyakinan itu TIDAK BISA MEYAKINKAN (2)

Gereja Disegel, Jemaat GKI Yasmin Ngadu ke DPR
Ferdinan - Okezone
Selasa, 19 Juli 2011 16:02 wib


JAKARTA - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor mengadu ke Komisi Hukum DPR. Jemaat mengeluhkan penyegelan rumah ibadah mereka oleh Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat.

Juru bicara yang juga kuasa hukum GKI Yasmin, Jayadi Damanik, menyebut Wali Kota Bogor Diani Budiarto telah melawan putusan Mahkamah Agung Nomor 127/PK/TUN/2009 yang telah mencabut pembekuan IMB GKI Yasmin.

"Masalah pokok, pembangkangan yang dipertontonkan pemerintah kota bogor yakni Wali Kota Bogor. Beliau tidak melaksanakan keputusan hukum tetap dalam perkara sengketa izin pendirian gereja Yasmin," kata Jayadi di ruang Komisi Hukum Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Pembangkangan Wali Kota Bogor ini membuat umat kristiani tidak lagi terjamin haknua untuk menjalankan ibadah. "Kami ingin polisi menjamin hak kami menjalani ibadah setiap hari Minggu. Sejak 11 April 2010 dengan sangat terpaksa jemaat menjalani ibadah di pinggir jalan," sesal Jayadi.

Sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mendesak pimpinan komisi memanggil Wali Kota Bogor untuk menjelaskan perijinan ibadah GKI Yasmin.

"Kita minta pimpinan memanggil Wali Kota karena jelas ada pembakangan. Kebebasan beribadah merupakan hak semua warga negara," kata Ahmad Basarah, politikus PDI Perjuangan.

(teb)

Senin, 18 Juli 2011

media, kejahatan, dan kematian (MEDIA, CRIME and DEATH)

Selasa, 19/07/2011 09:11 WIB
Whistleblower Skandal Penyadapan Telepon di Inggris Meninggal
Nurul Hidayati - detikNews



London - Terkuaknya skandal penyadapan telepon oleh tabloid terlaris Inggris, News of the World (NOTW) tak lepas dari peran si peniup peluit (whistleblower), Sean Hoare. Mantan jurnalis NOTW itu ditemukan meninggal di rumahnya hari Senin (18/7).

AFP edisi Selasa (19/7/2011) melaporkan, polisi menyatakan tak ada yang mencurigakan atas kematian Hoare.

Dalam interview dengan koran The New York Times dan BBC tahun lalu, Hoare menduga mantan editor NOTW, Andy Coulson, yang kemudian menjadi kepala pers Perdana Menteri David Cameron, mengetahui tentang praktik peretasan kotak suara (voicemail) ponsel.

Menurut Polisi Hertfordshire, Hoare yang berusia 47 tahun, ditemukan meninggal di rumahnya di Watford, utara London.

"Pada pukul 10.40 pagi polisi dipanggil ke Langley Road, Watford, terkait kekhawatiran pada keselamatan seorang pria yang tinggal di sebuah alamat di jalan itu," demikian statemen polisi.

"Setelah polisi dan ambulans tiba di TKP, jenazah seorang pria ditemukan. Pria itu dinyatakan meninggal di tempat kejadian sesaat setelah itu," imbuhnya.

Polisi tidak menjelaskan penyebab kematian Hoare. "Tetapi tidak dianggap mencurigakan," tegasnya. Penyelidikan atas insiden itu masih berlangsung. Koran Guardian menulis Hoare memiliki masalah minuman keras dan narkoba.

Semasa hidupnya, Hoare mengklaim Andy Coulson tahu kegiatan stafnya dalam meretas voicemail untuk mendapatkan berita eksklusif. "Setiap orang melakukan itu," ujarnya pada Guardian. "Setiap orang terbawa dengan kuasa yang mereka miliki. Tidak ada yang menangkap kami," ujarnya.

Hoare telah dimintai keterangan oleh Polisi Metropolitan London (Scotland Yard) namun polisi menyebut Hoare menolak memberikan bukti.

Tabloid News of the World yang bertiras 2,8 juta dan telah berusia 168 tahun ditutup oleh pemiliknya, taipan Rupert Murdoch, karena tekanan pada mereka semakin gencar. Mingguan itu dianggap tidak etis dan melanggar hukum karena melakukan penyadapan dan penyuapan pada polisi untuk mendapatkan berita eksklusif. Kasus ini juga menyeret orang-orang di sekitar PM Cameron, bahkan Cameron sendiri, karena dinilai dekat dengan lingkaran News of The World.

(nrl/nrl)

Selasa, 05 Juli 2011

kotbah BERHIKMAH doktoral

Teliti Khotbah Jumat, Pria Ini Raih Gelar Doktor
Selasa, 05 Juli 2011 | 16:25 WIB


TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Dosen Linguistik Universitas Sebelas Maret Surakarta, Kundaru Saddhono, meraih gelar doktor di Universitas Gadjah Mada gara-gara meneliti khotbah salat Jumat.

"Lingkungan sosial masjid mempengaruhi penggunaan bahasa, kosakata, dan diksi dalam tuturan khotbah Jumat," kata Saddhono dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Selasa, 5 Juli 2011. Faktor sosial inilah, kata Saddhono, yang menjadikan corak khotbah Jumat di lingkungan masjid berbeda-beda.

Saddhono melakukan penelitian di masjid-masjid Surakarta. Secara umum, isi tuturan yang ada dalam khotbah tidak lain merupakan ajaran khatib (penutur) kepada jemaahnya untuk menjadi orang yang bertakwa.

Tapi, yang menarik, bahasa pangantar khotbah Jumat biasa disampaikan dalam berbagai bahasa. Di Surakarta, misalnya, ada tiga bahasa pengantar, yakni bahasa Jawa, bahasa Indonesia, dan bahasa Arab. Bahkan, ketiga bahasa ini sering disampaikan secara bersamaan.

Tapi, topik dalam khotbah tetap menyampaikan firman Allah, sabda Nabi, kisah nabi, kisah sahabat nabi, kisah sejarah, dan kisah masa kini. "“Penutur punya kebebasan dalam menyampaikan khotbah dengan gaya bahasanya sendiri, tetapi tepat pada aturan yang berlaku,” katanya.

Bertindak selaku promotor dalam ujian ini adalah Profesor I Dewa Putu Wijana dan Profesor Soepomo Poedjosoedarmo.
Teliti Khotbah Jumat, Dosen UNS Raih Gelar Doktor
Penulis : Agus Utantoro
Selasa, 05 Juli 2011 21:42 WIB


YOGYAKARTA--MICOM: Khotbah Jumat, merupakan bagian penting dalam ritual Islam. Khutbah selalu dilakukan khatib menjelang salat Jumat di masjid-masjid.

Secara umum isi khotbah adalah ajakan khatib kepada jamaah untuk meningkatkan kualitas takwa dan kualitas iman seseorang. Khotbah itu sendiri bisa dilakukan dengan berbagai bahasa.

Di Surakarta, khotbah sering dilakukan dengan bahasa Jawa, bahasa Indonesia, dan bahasa Arab. Bahkan, sering pula dilakukan bersamaan.

Menurut Dosen Linguistik Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kundaru Saddhono, SS, MHum, bahasa Jawa disampaikan di daerah perdesaaan dan sebagian kecil di daerah perkotaan. Bahasa Indonesia digunakan di daerah perkotaan.

"Di perkotaan, jamaah salat Jumat berasal dari berbagai latar belakang, baik pendidikan, budaya profesi, dan sebagianya," kata Kundaru dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Selasa (5/7).

Bertindak selaku promotor Prof Dr I Dewa Putu Wijana, SU, MA, dan Kopromotor Prof Dr Soepomo Poedjosoedarmo.

Dia menambahkan, bahasa Arab disampaikan dalam khotbah di masjid-masjid tertentu, misalnya, di Masjid Lembaga Dakwah Islamiah Indonesia (LDII). (OL-11)
Teliti Khotbah Jumat, Dosen UNS Raih Doktor di UGM
Selasa, 05 Juli 2011 16:46:00

YOGYA (KRjogja.com) - Dosen Linguistik Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kundaru Saddhono, S.S., M.Hum., berhasil meraih gelar doktor dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM, Selasa (5/7). Memaparkan penelitian mengenai Khotbah Jumat, Kundaru berhasil mempertahankan penelitiannya didepan promotor Prof. Dr. I Dewa Putu Wijana, S.U., M.A., dan Ko-promotor Prof. Dr. Soepomo Poedjosoedarmo.

Dalam paparannya disampaikan, Khotbah jumat (KJ) sebagai salah satu ritual dalam agama Islam, secara umum memiliki isi tuturan ajaran khatib kepada jemaahnya untuk menjadi orang yang bertakwa. Tidak jarang, bahasa pangantar KJ disampaikan dalam berbagai bahasa. Di Surakarta, misalnya, KJ disampaikan dalam tiga bahasa, yakni bahasa Jawa, bahasa Indonesia dan bahasa Arab dan bahkan sering disampaikan secara bersamaan.

"Bahasa Jawa disampaikan di daerah pedesaaan dan sebagian kecil di daerah perkotaan. Sementara bahasa Indonesia digunakan di daerah perkotaan. Di perkotaan sendiri, jamaah salat jumat berasal dari berbagai latar belakang, baik pendidikan, budaya profesi, dan sebagianya,” paparnya.

Dia menambahkan, bahasa arab disampaikan dalam KJ di masjid-masjid tertentu, misalnya di masjid lembaga Dakwah Islamiah Indonesia (LDII). Namun demikian, setelah salat jumat selesai ada penjelasan mengenai isi khotbah dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Jawa.

"Meski dalam bahasa yang berbeda, topik dalam KJ tetap menyampaikan pengutipan yang terdiri firman Allah, sabda Nabi, kisah dialog, perkataan seseorang. Terdapat juga penceritaan yang terdiri dari kisah nabi, kisah sahabat nabi, kisah sejarah dan kisah masa kini," katanya.

Diakui Saddhono, pemilihan topik lebih didominasi berdasarkan lingkungan sosial masjid, terdiri lingkungan keluarga, lingkungan keagamaan, lingkungan pendidikan, lingkungan jaringan dan lingkungan sosial. Menurutnya, di dalam setiap lingkungan sosial masjid mempengaruhi penggunaan bahasa, kosakata, dan diksi dalam tuturan Khotbah Jumat.

“Faktor sosial inilah yang menjadikan corak Khotbah Jumat antara masjid di lima lingkungan masjid tersebut berbeda. Selain itu, faktor penutur, mitra tutur, tindak tutur berpengaruh pada pemakaian bahasa dan kosakatanya. Kendati KJ mempunyai aturan yang jelas. Namun dalam tuturannya dipengaruhi oleh faktor penutur. Penutur atau khotib mempunyai kebebasan dalam menyampaikan khotbah dengan gaya bahasanya sendiri tetapi tepa pada aturan yang berlaku,” imbuhnya. (Ran)
LITIGASI VS NON-LITIGASI

LITIGASI VS NON LIGASI BAB I & II

litigasik-1.jpg

ABSTRAK

Dalam masyarakat bisnis terdapat 2 (dua) pendekatan umum yang sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa. pendekatan pertama, yaitu menggunakan paradigma penyelesaian sengketa litigasi (Paradigma litigasi/PLg). Pendekatan ini murupakan suatu pendekatan untuk mendapatkan keadilan melalui sistem perlawanan (the adversary system) dan menggunakan paksaan (coercion) dalam mengelola sengketa serta menghasilkan suatu keputusan win-lose solution bagi pihak-pihak yang bersengketa. sementara itu, pendekatan kedua, menggunakan paradigma penyelesaian sengketa non-litigasi(paradigma non-litigasi atau PnLg). Paradigma ini dalam mencapai keadilan lebih mengutakan pendekatan ‘konsensus’ dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan untuk mendapakan hasil penyelesaian sengketa win-win solution. Di Indonesia, yang mempunyai budaya musyawarah, Paradigma Non-Litigasi ternyata tidak berkembang. Fenomena yang terpotrat di masyarakan justru munculnya budaya gugat menggugat yang demikian tinggi, yang menyebabkan munculnya peluhan ribu tumpukan perkara di lembaga peradilan. Derasnya arus perkara yang masuk melalui jalur litigasi menimbulkan kinerja pengadilan tidak bisa optimal, juga menjadikan masyarakat tidak lagi mencari keadilan tapi mencari kemenangan dengan menghalalkan segala cara. Kondisi kejiwaan masyarakat tersebut menemukan suatu habitat yang cocok di dalam lembaga peradilan Indonesia, di mana sebagian kalangan hakim mudah tergoda untuk melakukan jual beli keadilan. Lembaga peradilan yang seharusnya menjalankan amanah untuk mendistribusikan keadilan bagi masyarakat ternyata menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan ‘permainan kotor’. Sehingga lembaga peradilan tidak semata-mata sebagai tempat mencari keadilan tetapi juga bisa menjadi ajang ‘jual beli’ putusan, hal ini berakibat putusan hakim seringkali sulit untuk diramalkan (unpredictable) dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Bagi masyarakat bisnis, yang segala sesuatu mendasarkan pada efektivitas , efisiensi dan velocity, kondisi tersebut jelas tidak menciptakan situasi kondusif untuk menunjang kegiatan mereka. sedangkan bagi investior asing hal ini akan menyurutkan minat mereka untuk melakukan inverstasi di Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum bila terjadi sengketa. Oleh karena itu, perlu dicarikan jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara melakukan pembangunan paradigma non-litigasi, yang diharapkan mampu menggeser dominasi paradigma litigasi, sehingga masyarakat Indonesia tidah hanya mengandalkan jalur litigasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis

Penulis : Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH

Editor : Isharyanto, SH, M.Hum

Kundaru Saddhono, S.S., M.Hum.

Prof. Dr. Sri Anitah, M.Pd

Penerbit : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan

UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press)

Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta, Jawa Tengah Indinesia 57126



REFORMASI HUKUM EKONOMI INDONESIA

REFORMASI HUKUM EKONOMI DI INONESIA BAB I & II

reformasiekonpmi-1.jpg

ABSTRAK

Kehadiran buku ini akan membuka cakrawala baru bagi pembaca berkaitan dengan posisi hukum ekonomi di Indonesia. Reformasi hukum ekonomi dalam era globalisasi ekonomi tidak hanya sekedar mengganti, menyesuaikan atau membuat peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi. Reformasi hukum ekonomi adalah perombakan hukum ekonomi secara mendasar yang mempunyai kualitas ‘paradigmatik’. Ada dua hal utama yang menyebabkan berubahnya paradigma yang lama ke yang baru, yaitu disepakatinya GATT_PU oleh Indonesia dan orientasi pembangunan ekonomiyang diarahkan pada ekonomi kerakyatan. Agar reformasi tersebut sesuai dengan arah yang benar maka harus berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945, dengan tetap mengindahkan norma-norma internasional yang diakui masyarakat dunia yang beradab. Dalam kondisi yang demikian itulah diperlukan para pemikir hukum ekonomi yang mampu menyelaraskan antara aturan-aturan yang terdapat dalam GATT-PU dengan kepentingan nasional, sehingga secara internasional kita bisa memainkan peranan dan secara nasional kita bisa menjaga kedaulatan negara serta menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat. Buku ini setidaknya bisa memberikan stimulasi bagi para pemikiran hukum, profesi hukum, mahasiswa hukum, dan masyarakat pecinta keadilan untuk lebih giat berjuang melakukan reformasi sehingga hukum ekonomi mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum pada masyarakat dan investor.

Penulis : Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH

Editor : Isharyanto, SH, M.Hum

Kundaru Saddhono, S.S., M.Hum.

Prof. Dr. Sri Anitah, M.Pd

Penerbit : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan

UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press)

Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta, Jawa Tengah Indinesia 57126

NEGARA HUKUM : KEKUASAAN, KONSEP, DAN PARADIGMA MORAL

NEGARA HUKUM : KEKUASAAN, KONSEP, DAN PARADIGMA MORAL BAB I & II

paradigma-moral-1.jpg

ABSTRAK

Merenungkan dan menggagas lebih lanjut mengenai kaitan antara hukum dan kekuasaan ternyata membawa kepada pemahaman dalam suatu medan permasalahan yang tidak sederhana. Kalau secara sepintas hubungan antara keduanya hanya saling memberi, menolak, dan meniadakan, maka dalam pengamatan lebih jauh, hukum dan kekuasaan menampilkan kompleksitas perbaruan yang lebih kaya. Semenjak hukum itu menjadi saluran pengimplementasian putusan-putusan politik dan sejak hukum itu mempunyai aspek birokrasi yang kuat, maka secara diam-diam sebenarnya hukum juga sudah berubah menjadi pusat-pusat kekuasaan dan kekuatan. Hukum tidak lagi hanya menjadi pembatas kekuasaan, akan tetapi juga menjadi ‘bumper’ kekuasaan. Maka, tidak heran ketika kemudian muncul ‘kejahatan yang dilakukan oleh hukum (crime by law)’. Ketika kejahatan bersatu dengan kekuasaan dan di bungkus dengan ‘samak’ hukum, maka ia menentukan tempat yang sempurna bagi persembunyiannya. Ketika kejahatan menyembunyikan dirinya di balik kekuasaan Negara (State power) dan terbungkus oleh hukum yang dirancang oleh orang-orang yang tak bermoral, maka tapal batas di antara keduanya lebar dan kabur. Tidak lagi ada batas antara penguasa dan penjahat oleh karana kejahatan itu dilakukan oleh penguasa itu sendiri. Di tengah-tangah paradigm Negara hukum yang sudah banyak mengalami distorsi seperti sekarang ini, maka perlu ada alternatif yang mampu menyegarkan dan mereposisi kembali konsep Negara hukum, yaitu paradigma moral.

Penulis : Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH

Editor : Isharyanto, SH, M.Hum

Kundaru Saddhono, S.S., M.Hum.

Prof. Dr. Sri Anitah, M.Pd

Penerbit : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan

UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press)

Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta, Jawa Tengah Indinesia 57126



EKSISTENSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

EKSISTENSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

haki.jpg

ABSTRAK

Gelombang sengketa HaKI tinggal menunggu waktu saja, karena sebagian besar porduk-produk yang dipasarkan di Indonesia dari Negara asing, yang dilindungi HaKI, banyak sekali yang dibajak secara masal di Indonesia. Bila pemilik HaKI tersebut melakukan aksi penegakan hukum di Indonesia, bisa dibayangkan besarnya jumlah pihak-pihak yang terkena gugatan atau sanksi pidana dari pemilik resmi. Mekanisme penyelesaian sengketa HaKI sengaja dipilih untuk menjadi objek khusus dalam pembahasan karena beberapa alasan. Pertama, HaKI telah masuk dalam lampiran Final act.GATT-Putaran Uruguay. Hal ini mengandung makna bahwa bidang HaKI tidak lagi menjadi masalah nasional suatu bangsa, tetapi telah menjadi salah satu ‘isu internasional’ yang harus mendapat perhatian serius semua Negara, khususnya memasuki mellenium tiga. Dengan masuknya bidang HaKI dalam GATT-PU menyebabkan cakupan dan permasalahan HaKI dari waktu ke waktu semakin kompleks, yang tidak hanya berkaitan dengan bidang hukum atau ekonomi saja, tetapi telah masuk dalam masalah sosial bahkan telah melibatkan bidang politik. kedua, banyak pelaku bisnis di Indonesia yang masih melakukan pelanggaran di bidang HaKI. oleh karena itu perlu dikembangkan penggunaan alternatif penyelesaian sengketa tanpa jalur litigasi agar bisa memberikan keadilan pada pihak-pihak yang dirugikan tanpa harus menempuh prosedur yang panjang dan mahal. Ketiga, hakim-hakim di Indonesia banyak yang belum paham tentang HaKI, apalagi bila dikaitkan dengan konstelasi perdagangan internasional. Kondisi ini bisa menambah citra buruk negara Indonesia di dunia internasional, khususnya dalam hal penanganan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Keempat, sebagian besar masyarakat Indonesia belum atau tidak mengetahui adanya hukum di bidang HaKI. Padahal bidang ini akan menjadi salah satu bidang yang penting dan strategi pada abad XXI. Pembajakan dan jual beli bajakan, yang dilindungi HaKI, yang sering dilakukan secara masal oleh masyarakat, dapat menyebabkan negara Indonesia akan dikucilkan dalam pergaulan internasional atau terkena sanksi dari WTO (World Trade Organitation). Pembahasan mekanisme penyelesaian sengketa HaKI mencakup 5 (lima) hal, yaitu : eksistensi HaKI dalam sistem hukum; masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia; Penyelesaian sengketa HaKI dalam forum internasional dan nasional; dan penggunaan paradigma non-litigasi untuk penyelesaian sengketa HaKI. penyelesaian-sengketa-hak-kekayaan-intelektual

Selengkapnya hub. Email Penulis/adisulistiyono.staff.uns.ac.id (kunsultasi hukum)

Penulis : Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH

Editor : Isharyanto, SH, M.Hum

Kundaru Saddhono, S.S., M.Hum.

Prof. Dr. Sri Anitah, M.Pd

Penerbit : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan

UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press)

Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta, Jawa Tengah Indinesia 57126





“MENGGUGAT”

DOMINASI POSITIVISME DALAM ILMU HUKUM

Abstrak

Positivisme hukum merupakan aliran yang telah mendomonasi pemikiran hukum di berbagai Negara sejak abad XIX sampai sekarang, dengan tokoh-tokoh seperti hart, john austinm dan hans kelsen. Pahan ini menekankan bahwa hukum menemukan bentuk positif dari instansi berwenang yang harus ditaati dan bersifat otonomi, hukum hanya di pandang dari segi formal, isi hukum (material) bukan bahan ilmu hukum. Penganut paham ini, yang dipelopori proposional hukum (jaksa, hakim, dan pengacara), cenderung mengagung-agungkan hukum positif dan menginginkan dilepaskanya pemikiran metayuridis (bacalah undang-undang dan pakailah logika hukum). Penganut paham ini senantuasa akan bekerja seperti “Robot” dalam memberikan keputusan tanpa mendasarkan pada moral, nilai-nilai kemanusian pada masyarakat, serta cenderung mangabaikan fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan terpuruknya hukum di Indonesia dan menjadi salah satu system hukum yang terburuk di dunia. Usaha untuk “menggugat” dominasi tersebut sebenarnya telah dicoba oleh pengikut aliran hukum realism pragmatis, critical legal studies, dan feminist yurisprudence. Walaupun usaha tersebut sempat menimbulkan kegoncangan eksistensal yang hebat, tetapi tidak berakibat merosotnya dominasi tersebut. Semoga dengan adanya gerakan Hukum Progresif yang “dikomandani” oleh Prof. Satjipto Rahardjo akan mampu mengurangi dominasi positivism.

Penulis : Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH

Editor : Isharyanto, SH, M.Hum

Kundaru Saddhono, S.S., M.Hum.

Prof. Dr. Sri Anitah, M.Pd

Penerbit : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan

UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press)

Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta, Jawa Tengah Indinesia 57126