Selasa, 19 Juli 2011

keyakinan itu TIDAK BISA MEYAKINKAN (2)

Gereja Disegel, Jemaat GKI Yasmin Ngadu ke DPR
Ferdinan - Okezone
Selasa, 19 Juli 2011 16:02 wib


JAKARTA - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor mengadu ke Komisi Hukum DPR. Jemaat mengeluhkan penyegelan rumah ibadah mereka oleh Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat.

Juru bicara yang juga kuasa hukum GKI Yasmin, Jayadi Damanik, menyebut Wali Kota Bogor Diani Budiarto telah melawan putusan Mahkamah Agung Nomor 127/PK/TUN/2009 yang telah mencabut pembekuan IMB GKI Yasmin.

"Masalah pokok, pembangkangan yang dipertontonkan pemerintah kota bogor yakni Wali Kota Bogor. Beliau tidak melaksanakan keputusan hukum tetap dalam perkara sengketa izin pendirian gereja Yasmin," kata Jayadi di ruang Komisi Hukum Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Pembangkangan Wali Kota Bogor ini membuat umat kristiani tidak lagi terjamin haknua untuk menjalankan ibadah. "Kami ingin polisi menjamin hak kami menjalani ibadah setiap hari Minggu. Sejak 11 April 2010 dengan sangat terpaksa jemaat menjalani ibadah di pinggir jalan," sesal Jayadi.

Sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mendesak pimpinan komisi memanggil Wali Kota Bogor untuk menjelaskan perijinan ibadah GKI Yasmin.

"Kita minta pimpinan memanggil Wali Kota karena jelas ada pembakangan. Kebebasan beribadah merupakan hak semua warga negara," kata Ahmad Basarah, politikus PDI Perjuangan.

(teb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar