Selasa, 29 Desember 2009

BEBAS MURNI

Selasa, 29/12/2009 16:41 WIB
Prita Divonis Bebas, Jaksa Sebut Hakim Salah Tafsir
Reza Yunanto - detikNews

Jakarta - Jaksa penuntut umum tidak setuju vonis bebas yang dijatuhkan PN Tangerang kepada Prita Mulyasari. Jaksa menilai hakim telah salah tafsir.

Salah satu jaksa, Riyadi, mengatakan, amar putusan yang menyebutkan putusan bebas demi kepentingan umum tidak tepat. Sebab jika demi kepentingan umum semestinya putusannya adalah lepas dari tuntutan hukum, bukan bebas murni.

"Kalau ada pertimbangan kepentingan umum mestinya putusannya lepas dari tuntutan hukum, bukan bebas," kata Riyadi ditemui di Kejari Tangerang, Selasa (29/12/2009).

Karena alasan itulah, lanjut Riyadi, jaksa memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis bebas Prita.

Ketika ditanya apakah hal itu sinyal bagi jaksa untuk melakukan banding, seperti ketika mengajukan verzet atas putusan sela yang pernah membebaskan Prita, Riyadi menjawab diplomatis.

"Kami hanya gunakan hak kami," pungkasnya.

Prita akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim. Hakim menilai unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa, dengan tuntutan 6 bulan, tidak terpenuhi.

(Rez/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar