Rabu, 24/03/2010 18:59 WIB
Sidang UU Penodaan Agama
Kronologi Kasus Pemukulan di MK Versi Pemohon UU
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Beberapa pengacara pemohon pencabutan UU No 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama dipukul oleh oknum. Bagaimana kronologi kejadian itu versi YLBHI?
Kisruh itu bermula saat rehat sidang di MK, sekitar pukul 12.00 WIB, beberapa kuasa hukum pemohon UU sedang makan siang di kantin eMKa. Usai makan, Uli Parulian dan Nurcholis Hidayat memilih keluar kantin lebih dulu.
Saat keluar, mereka melihat beberapa yang mengenakan baju putih mulai mendekat. Hinaan dan bentakan mulai keluar dari orang-orang berjubah putih itu.
"Uh, ada bau setan dan bau babi neh," ujar Nurcholis menirukan hinaan mereka, saat jumpa pers di kantor LBH, Jl Diponegoro, Jakpus, Rabu (24/3/2010).
Bukan hanya dihina, Uli dan Nurcholis juga mengaku sempat mendapat kekerasan fisik dari orang-orang tersebut.
"Ada yang nendang kaki saya, dan jika dikasih lihat lagi, saya masih ingat siapa yang nendang saya," paparnya.
Beruntung petugas keamanan MK berhasil menghalau aksi tersebut. Uli dan Nurcholis berhasil naik kembali ke lantai 2.
Noval, staf dari Persatuan Gereja Indonesia yang kebetulan melintas juga ikut mendapat intimidasi serupa. Kamera miliknya sempat akan direbut. Ia juga sempat dipukul dan dicekik oleh beberapa orang itu.
Sidik dari LBH juga mendapat pukulan serupa. Bahkan usai ia mengecek ke RS, dokter berkesimpulan kemungkinan ada gumpalan darah di kepala.
"Tapi hasil lengkapnya belum keluar, itu baru kesimpulan dari dokter umum," keluh Sidik.
Kendaraan Garin Nugroho yang diundang oleh MK sebagai saksi ahli juga ikut dirusak. "Ini sebuah pukulan bagi MK, bagaimana Garin yang diundang oleh MK justru tidak bisa dijamin keselamatannya," ujar Choirul Anam.
Anam menduga ada orang yang memang sudah lama menginginkan kejadian ini. Pasalnya, orang yang menyerang mereka adalah orang yang juga pernah meludahi Anam di WC MK.
"Atribut yang serang kami atributnya sangat mirip dengan FPI," tegasnya.
(mok/ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar