Busyro Menggebrak, 19 Ditahan, 5 Diburu
Oleh: Irfan Fikri
Nasional - Jumat, 28 Januari 2011 | 20:09 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 19 orang tersangka terkait kasus travellers cheque (cek pelawat) pada pemilihan dewan Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom.
Dari 24 yang diagendakan ditahan, 4 orang mengaku sakit, sementara 1 orang sedang di luar kota. Demikian diutarakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, saat jumpa pers di KPK, Jumat (28/1/2011).
Menurutnya, 4 orang yang mengaku sakit akan dilakukan pembantaran, atau pengawasan sejauh mana sakit yang di derita. Sementara satu orang yang ada di luar kota akan dijadwalkan dipanggil ulang.
"Tersangka B (Budiningsih) ada di Solo. Sementara empat orang lainnya yang mengaku sakit akan kita lakukan pembantaran," tegasnya.
Empat orang yang mengaku sakit yaitu, Hengky Baramuli (Golkar), Rusman Lumbantoruan (PDIP), Bobby SH Suhardiman (Golkar) dan Willem M Tutuarima (PDIP). "Yang sakit juga akan kita panggil minggu depan, selanjutnya seperti yang lain, akan ditahan."
Sedangkan, 19 orang yang sudah ditahan, dilakukan penahanan di tempat berbeda, diantaranya LP Cipinang, LP Salemba, LP Pondok Bambu dan Rutan Polda Metro Jaya. Berikut ini nama para tersangka yang sudah dan akan ditahan.
1.Sofyan Usman (PPP)
2.Ni Luh Maryani (PDI-P),
3.Baharudin Aritonang (Golkar),
4.Agus Condro (PDI-P),
5.Paskah Suzeta (Golkar),
6.Daniel Tandjung (PPP),
7.Soewarno (PDI-P),
8.Sutanto Pranoto (PDI-P),
9.Max Moein (PDI-P),
10.Engelina Pattiasina (PDI-P),
11.Poltak Sitorus (PDI-P),
12.Matheos Formes (PDI-P).
13.Panda Nababan (PDI-P)
14.M Iqbal (PDIP)
15.Budiningsih (PDIP), ke luar kota
16.Martin Bria Seran (Golkar)
17.Achmad Hafiz Zawawi (Golkar)
18.Bobby SH Suhardiman (Golkar) ditunda karena sakit.
19.Willem M Tutuarima (PDIP) ditunda karena sakit.
20.Rusman Lumbantoruan (PDIP) ditunda karena sakit.
21.Teuku M Nurlif (Golkar)
22.Reza Kamarullah (PDIP)
23.Asep Ruchimat Sudjana (Golkar)
24. Hengky Baramuli (Golkar) ditunda karena sakit. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar