Politik Itu Soal Jam Terbang
Rabu, 3 Maret 2010 | 03:12 WIB
Setelah kisruh di ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Selasa (2/3) siang, dengan kaki diluruskan, Ketua DPR Marzuki Alie duduk di salah satu sudut di ruang tunggu very important person (VIP), persis di sebelah ruang Rapat Paripurna DPR. Tangan kanannya memegang sebotol air minum dalam kemasan yang sebagian isinya sudah diminum.
Di sekitar Marzuki ada sejumlah anggota DPR, seperti Adjie Massaid dan Max Sopacua, keduanya dari Partai Demokrat, serta Yorris Raweyai dari Partai Golkar. Mereka terlibat pembicaraan yang diduga untuk menenangkan Marzuki yang saat itu masih tampak tegang yang baru saja menutup Rapat Paripurna DPR dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century.
Belasan petugas pengamanan internal Gedung MPR/DPR/ DPD tampak menjaga ketat pintu ruangan yang berukuran sekitar 15 meter persegi. Mereka beberapa kali berimpitan dengan puluhan wartawan yang ingin melihat isi ruangan VIP tersebut.
Di dalam ruang rapat DPR, ratusan anggota DPR masih disibukkan dengan keputusan Marzuki yang menutup rapat paripurna untuk kemudian dilanjutkan pada Rabu (3/3) ini dengan agenda pengambilan keputusan atas laporan Pansus Century. Menurut mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu, keputusan tersebut sesuai kesepakatan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun, sejumlah anggota DPR, terutama dari Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Hanura, minta rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kemungkinan melalui pemungutan suara sebab agenda rapat dapat diubah oleh rapat paripurna yang kedudukannya lebih tinggi dari rapat Bamus.
Kekhawatiran
Penundaan pengambilan keputusan hingga Rabu ini, seperti disampaikan Nudirman Munir (Fraksi Partai Golkar), dikhawatirkan akan membuat sejumlah fraksi berubah pilihan. ”Bisa masuk angin dan praktik dagang sapi lebih terbuka jika voting ditunda,” katanya.
Kekhawatiran praktik dagang sapi ini terjadi karena hingga sesaat sebelum rapat dimulai, lobi dikabarkan masih gencar diterima sejumlah anggota DPR dari fraksi yang menyatakan ada masalah dalam kebijakan dan pelaksanaan pemberian dana talangan (bail out) serta fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century. Ada enam fraksi yang diduga ada di kubu ini, yaitu Partai Golkar, PDI-P, PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura. Tiga fraksi lain, yaitu Partai Demokrat, PAN, dan PKB, diduga memilih opsi sebaliknya.
Kecurigaan adanya kepentingan politik di balik keputusan Marzuki juga muncul karena di rapat paripurna itu, dia menerima bukti baru dari kader Demokrat. ”Mengapa bukti itu tidak disampaikan di Pansus sebab sampai Selasa pukul 00.00, Pansus masih rapat dan saat itu juga ada perwakilan dari Partai Demokrat. Mengapa Marzuki juga tidak menyarankan dokumen itu diberikan ke Ketua Pansus Idrus Marham?” tanya Lili Chodidjah Wahid, anggota DPR dari Fraksi PKB.
Langkah Marzuki yang menutup rapat ketika masih banyak anggota Dewan ingin berbicara, akhirnya membuat keributan di kalangan anggota Dewan. Bahkan, sejumlah petugas pengamanan internal Gedung DPR yang bertugas menjaga berbagai kemungkinan terlibat salah paham dengan wartawan yang sibuk mencari informasi.
Padahal, ada cara yang lebih elegan dan demokratis yang dapat dilakukan Marzuki untuk keluar dari hujan interupsi dan perdebatan apakah rapat tetap dilanjutkan atau ditutup.
”Biarkan saja anggota Dewan itu mengajukan pendapatnya. Setelah puas, Marzuki cukup bilang, rapat diskors untuk forum lobi antarpimpinan fraksi. Dengan demikian, dia telah membagi kewenangannya dengan pimpinan lain, apalagi kepemimpinan di DPR bersifat kolektif kolegial. Dengan cara ini, Marzuki tidak akan sendirian disalahkan dan menanggung beban dari kebijakannya,” kata seorang anggota Dewan.
Berdasarkan catatan Kompas, beberapa kali lobi pimpinan fraksi memang menjadi cara menyelesaikan perdebatan sengit dan hampir buntu di sejumlah rapat DPR. Hampir tidak ada catatan buruk, seperti kekacauan yang diakibatkan oleh keputusan yang dibuat dalam forum lobi. ”Mungkin dia terlalu berat menanggung beban dari pimpinannya,” ujar Effendi Simbolon dari Fraksi PDI-P terhadap putusan Marzuki untuk menutup rapat tersebut.
Jam terbang politik
Yudi Latif dari Reform Institute melihat, apa yang dialami Marzuki terkait erat masalah jam terbang politik. ”Banyak politisi Partai Demokrat yang masih miskin jam terbang. Akibatnya, mereka sering kebingungan menghadapi dinamika politik yang cepat. Langkah politik mereka juga dapat dengan cepat dibaca pihak lain. Ini karena pengalaman menjadi salah satu faktor penting dalam politik,” kata Yudi.
Masih terbatasnya jam terbang itu diduga juga membuat sejumlah kader Partai Demokrat kesulitan membangun komunikasi politik di antara mereka atau dengan pihak lain.
Berbagai keadaan itu diduga tidak hanya membuat Marzuki Alie tiba-tiba menutup rapat sehingga diprotes banyak pihak. Namun, diduga juga memunculkan dinamika politik dari
Roy Suryo, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, dengan menyampaikan ”huuuu” saat Ketua Pansus Idrus Marham membacakan pandangan sejumlah fraksi tentang sejumlah pihak yang diduga harus bertanggung jawab dalam kasus Bank Century.
”Saya heran, mengapa justru di periode kedua pemerintahan Yudhoyono, komunikasi politik di antara mereka terlihat buruk. Keadaan itu dapat menjadi blunder karena dimensi politik kasus Bank Century sangat tinggi,” kata Yudi.
Rendahnya kemampuan membangun komunikasi politik yang disebabkan oleh kurangnya jam terbang, menurut Yudi, pernah dialami PDI-P pada tahun 1999. Akibatnya, meski memenangi pemilihan umum, mereka saat itu gagal mengantarkan Megawati Soekarnoputri menjadi presiden. Kini, jangan sampai rakyat menonton langsung kegagalan wakilnya dalam memainkan peran yang santun dan elegan.
(M Hernowo/Anita Yossihara)
01 MARET 2010
Perkelahian di Garis Finish
TIDAK mudah menyamakan isi kepala sembilan orang. Apalagi jika mereka mewakili sembilan kepentingan politik yang berbeda. Kamis pekan lalu, rapat tim kecil panitia khusus penyelidikan bailout Bank Century, di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, tak bisa menemukan kata sepakat. Padahal, dua jam lebih mereka berembuk, merumuskan laporan final Panitia Angket yang akan dibacakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan ini.
"Dibolak-balik, tetap saja tidak ketemu," kata politikus Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy, saat dihubungi akhir pekan lalu. Mereka baru bubar setengah jam lepas tengah malam.
Agenda rapat malam itu memang bukan soal sederhana. Mereka harus menyatukan sedikitnya empat kubu pendapat menjadi satu laporan tunggal untuk disikapi 560 anggota parlemen dalam rapat paripurna pada Rabu, 3 Maret. Semula mereka berusaha berkompromi agar Panitia Angket bulat bersikap. "Tapi gradasinya terlalu lebar, tidak mungkin disamakan," kata Romahurmuziy lagi.
Wakil Sekjen Partai Ka'bah ini benar belaka. Persepsi sebagian fraksi atas proses penyelamatan Bank Century memang berbeda bak langit dan bumi. Meski sudah hampir empat bulan bersama-sama menguliti dokumen dan kesaksian dari pelbagai pihak yang diduga terlibat, kesepahaman tampaknya mustahil dicapai.
Perbedaan itu tecermin jelas dari sesi pemandangan akhir fraksi-fraksi, yang digelar di Senayan, Selasa pekan lalu. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Hanura tegas-tegas menilai telah terjadi kesalahan pengambilan kebijakan. Keempat fraksi menuding Wakil Presiden Boediono-yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia-dan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan harus bertanggung jawab.
Pandangan lima fraksi lain lebih moderat, meski juga tak sepenuhnya seragam. Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Gerindra menilai kebijakan penyelamatan krisis perbankan sudah tepat, namun tapi formulasi kebijakan dan implementasinya bermasalah. Partai Amanat Nasional hanya menyoroti penerapan kebijakan penyelamatan yang bolong di sana-sini. Sedangkan Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa bersikap lebih tegas: tak ada yang salah dalam bailout Century.
Perbedaan ini mengundang spekulasi bahwa koalisi pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah tak bisa lagi dipertahankan. Sikap keras Golkar dan PKS untuk terus-menerus mengirim sinyal berbeda ke publik jelas membuat kubu Istana tak nyaman.
Perkembangan terakhir di Senayan juga menandakan ada kesenjangan antara apa yang disepakati di tingkat elite partai dan manuver para politikus di gedung DPR. Ketua umum partai bisa saja berangkulan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi itu bukan jaminan politikus mereka disiplin dengan komitmen pimpinan.
"Kadang-kadang pesan politik yang dikirim dari Senayan memang kabur dan membingungkan," kata satu orang dekat Istana kepada Tempo, pekan lalu. Keberadaan sejumlah faksi dengan kepentingan berbeda di partai masing-masing membuat peta politik jadi ruwet.
l l l
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono memulai rapat kabinet pada Kamis siang pekan lalu, dengan doa pendek untuk Boediono. Hari itu, 25 Februari, wakil presiden kelahiran Blitar, Jawa Timur, itu tengah berulang tahun ke-67. "Semoga Pak Boed panjang usia, selalu dilindungi Tuhan, diberi tuntunan dan bimbingan untuk menjalani kehidupan yang dirahmati Allah," kata Yudhoyono mendoakan. Semua menteri yang hadir menundukkan kepala.
Sampai akhir pekan lalu, dukungan Yudhoyono untuk Boediono dan Sri Mulyani memang tak surut. Menjelang detik-detik kritis pengambilan keputusan di Dewan Perwakilan Rakyat pekan ini, Presiden seakan ingin menegaskan bahwa dia tak mungkin mengorbankan dua orang kepercayaannya itu.
Pekan lalu, sempat beredar kabar bahwa Boediono dan Sri Mulyani akan mundur bersama jika-salah satu atau keduanya-dinyatakan bersalah oleh legislatif. Namun isu ini cepat-cepat ditepis lingkaran dalam Istana. "Tak pernah ada rencana seperti itu," kata Yopie Hidayat, staf khusus sekaligus juru bicara Wakil Presiden.
Pertemuan segitiga Yudhoyono-Boediono-Sri Mulyani juga makin intensif sepekan terakhir ini. Dalam setiap rapat, strategi melawan pencitraan yang dibangun musuh-musuh politik SBY di DPR dibahas detail. "Ketiganya tampak high-spirited," kata satu sumber Tempo di Istana Negara, mengomentari rapat koordinasi trio ini, Rabu pekan lalu.
Kepercayaan diri kubu Istana tak lepas dari terungkapnya sejumlah kasus yang melibatkan motor Panitia Angket, sepanjang pekan lalu. Misalnya kasus letter of credit dari Bank Century untuk PT Selalang Prima International milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun, senilai US$ 22,5 juta. Misbakhun adalah anggota Tim Sembilan, yang pertama kali menggulirkan kasus Century di parlemen.
Selain itu, muncul kembalinya kasus penjualan beras impor oleh PT Hexatama Finindo milik politikus Partai Golkar, Setya Novanto, senilai US$ 12 juta, dua pekan lalu, membuat girang Istana. Novanto sekarang adalah Ketua Fraksi Golkar di parlemen, yang aktif mengawal gerak-gerik anggotanya di Panitia Angket Century. Kasus Novanto menambah tekanan kepada Beringin, yang sebelumnya sudah terpojok oleh tudingan pengemplangan pajak Grup Bakrie.
Kubu Yudhoyono yakin betul pada putaran terakhir pekan ini, semua partai akan kembali "menggunakan akal sehat" dan merapatkan diri ke Istana. "Kami tidak yakin soal PKS, tapi Golkar sangat mungkin berkompromi," kata satu sumber Tempo. Alasannya simpel: Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie diyakini tak akan mengorbankan bisnisnya untuk kepentingan politik.
Pendeknya, Yudhoyono dan Partai Demokrat merasa di atas angin. Masih kerasnya sikap Golkar dan PKS-serta abu-abunya posisi PAN dan PPP-dinilai bukan soal besar. "Sama seperti mobil yang semula melaju kencang, kan tidak mungkin tiba-tiba berputar arah? Pasti mengerem dulu pelan-pelan," kata Achsanul Qosasi, politikus Partai Demokrat di Panitia Angket.
Menurut Achsanul, sampai akhir pekan lalu, ketaksepakatan partai koalisi-Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan PKB-sebenarnya sudah mengerucut pada enam poin temuan Panitia Angket. Tiga temuan pertama berkaitan dengan kebijakan Bank Indonesia mengucurkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Rp 689 miliar untuk Bank Century, pada awal November 2008. Sisanya soal kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyetujui penyertaan modal sementara ke Bank Century.
Keenam wilayah temuan itu: pertama, soal satu pasal dalam surat perjanjian (akta) pemberian FPJP yang mengacu pada peraturan Bank Indonesia yang lama-Nomor 10/26/2008 yang mensyaratkan rasio kecukupan modal di atas 8 persen. Padahal saat itu rasio kecukupan modal Bank Century sudah melorot tinggal sekitar 2 persen. "Menurut kami, itu salah ketik saja. Jelas-jelas saat itu sudah ada peraturan Bank Indonesia yang baru, Nomor 10/30/2008, yang hanya mensyaratkan rasio modal positif," kata Achsanul.
Kedua, soal kurangnya jaminan FPJP yang disetorkan Bank Century. "Seharusnya 150 persen dari nilai bantuan, tapi audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan nilai jaminan Bank Century yang disetor hanya 83 persen," katanya.
Ketiga, soal tidak adanya surat permohonan FPJP dari Bank Century. Saat itu, Bank Century memang hanya mengajukan surat permohonan repo (repurchase agreement) atas asetnya di Bank Indonesia, yang kemudian dijawab bank sentral dengan pengucuran FPJP. "Sebagian fraksi menilai tiga temuan mengindikasikan pelanggaran pidana. Sedangkan kami menilai ini hanya kesalahan administratif dalam penerapan kebijakan," kata Achsanul. Keempat, soal peran dominan Sekretaris Komite Stabilitas, Raden Pardede, dalam penyusunan laporan Bank Indonesia ke Komite Stabilitas, pada 21 November 2008.
Kelima, soal dasar hukum keberadaan Komite Stabilitas yang tumpang- tindih antara UU Bank Indonesia, UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. "Ini kan wilayah Mahkamah Konstitusi, bukan panitia angket parlemen," katanya.
Keenam, soal keputusan Komite Stabilitas yang mengandalkan sepenuhnya laporan Bank Indonesia soal estimasi biaya bailout. "Menurut sebagian anggota Panitia Angket, seharusnya Komite Stabilitas melakukan review dan mengeluarkan perkiraan biaya bailout sendiri, bukannya mengandalkan data Bank Indonesia," kata Achsanul.
Menurut Achsanul, semua partai koalisi sepakat adanya enam temuan itu, tapi berbeda sikap soal penafsiran temuan itu. Fraksi Demokrat, misalnya, menilai tidak ada indikasi korupsi atau pelanggaran hukum di enam temuan ini. "Lain ceritanya kalau Panitia Angket menemukan aliran dana sekian puluh miliar ke Boediono dan Sri Mulyani. Tapi ini kan tidak ada?" kata Achsanul keras.
Sementara Fraksi Golkar dan PKS ngotot menilai temuan-temuan itu sudah cukup untuk menyatakan kedua teknokrat itu bersalah. "Sikap kami hanya berdasarkan fakta dan data," kata Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komaruddin.
Tim kecil Panitia Angket masih akan bertemu lagi sebelum rapat paripurna pada Selasa ini. Empat kubu pendapat yang masih ada, menurut Romahurmuzi, akan mencoba bergerak ke tengah. Achsanul mengaku akan berusaha menarik fraksi lain mendekat ke Demokrat. Kalau berhasil, dia memprediksi hanya akan ada dua kubu besar: kubu yang menilai kebijakan bailout tidak bermasalah, dan kubu yang menilai sebaliknya. "Nanti kita voting di paripurna," kata Achsanul. Minus Golkar dan PKS, tapi plus Gerindra, kubu Demokrat bisa menang tipis di pemungutan suara.
Namun hitung-hitungan kubu lain tidak seoptimistis Achsanul. Ade Komaruddin menilai pengelompokan menjadi dua kutub bisa dikatakan tidak mungkin terjadi. "Saya yakin, posisi semua fraksi tidak akan berubah dari pemandangan akhir di rapat Panitia Angket pekan lalu," katanya. Wakil Sekjen Golkar Lalu Mara Satriawangsa membenarkan. Menurut dia, rapat-rapat Panitia Angket adalah panggung politik yang diawasi publik dengan intens. "Bagaimana mungkin kami diharapkan berubah arah pada saat-saat terakhir seperti ini?" katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tenang-tenang saja terhadap sengkarut Senayan dalam memutuskan nasibnya. Rabu pekan lalu, sambil tersenyum lepas dia mengomentari pandangan akhir fraksi-fraksi di Panitia Angket Century, sehari sebelumnya. "Saya senang dievaluasi, asalkan evaluasi itu secara obyektif, berdasarkan kinerja dan peraturan undang-undang," katanya. Dengan selendang merah muda di pundak kanan, Sri Mulyani tampak percaya diri.
Ketika satu jurnalis bertanya apakah keceriaannya hari itu berkaitan dengan dukungan politik Partai Demokrat dan koalisinya di DPR, Sri Mulyani tertawa. "Tidak ada hubungannya," katanya. "Kalau proses hukum, politik, dan administrasi dievaluasi secara obyektif, saya tenang. Saya tahu saya sudah menjalankan semuanya sesuai undang-undang."
Wahyu Dhyatmika
01 MARET 2010
Koalisi Pempek dan Rambutan
MENTERI Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tiba dengan napas terengah-engah. Setengah berlari, lelaki 57 tahun itu masuk ruang rapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kompleks Istana Presiden, Kamis pekan lalu. Berniat hadir dalam rapat bersama Presiden pukul sepuluh pagi, Hatta terlambat seperempat jam. Pagi itu Presiden menerima Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas.
Taufiq tiba seperempat jam lebih awal. Ia hadir di Istana untuk mengundang Yudhoyono hadir dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni mendatang. Taufiq juga memberi tahu Presiden soal sidang pleno Majelis yang mengesahkan rancangan peraturan tata tertib MPR pada Senin pekan ini. Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II sudah berkumpul.
Dengan wajah masam, Presiden bertanya kepada Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi.
+ Pak Hatta di mana?
- Sudah dekat, Pak.
+ Kalau masih di Cawang atau Bogor bukan dekat namanya!
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh yang berada di dekat Presiden memilih tak bersuara.
Tak lama kemudian, yang ditunggu tiba. Presiden lega. "Akhirnya datang juga," kata Yudhoyono. Kepada hadirin, Hatta tak menjelaskan alasan dia kasip. Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan yang dekat Hatta menduga sobatnya itu terserang flu.
Dua pekan terakhir Hatta bekerja maraton. Sepulang bekerja ia masih mengadakan rapat partai di rumah dinas atau menjumpai tamu hingga subuh. Kerja keras dan loyalitas Hatta kepada Presiden membuat Yudhoyono "jatuh hati". Pertemuan dengan Ketua MPR selayaknya tak membutuhkan Menteri Koordinator Perekonomian itu. Tapi, tanpa Hatta, Presiden tak memulai pertemuan.
Kedekatan Hatta dan Yudhoyono memang telah jadi rahasia umum. "Pak Hatta orang yang bisa melayani Presiden," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ahmad Mubarok. Tapi, "Dalam politik, batas antara yang melayani dan dilayani kabur."
Ketika Yudhoyono berseteru dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Hatta mampu mencairkan kebekuan. Kedekatan Hatta dengan suami Mega, Taufiq Kiemas, membuat ia tak sungkan mengetuk kandang Banteng. Apalagi Taufiq dan Hatta sama-sama orang Palembang. Mungkin itu pula alasan mengapa Presiden menunggu pria berambut perak tersebut ketika bertemu dengan Ketua MPR.
Dalam kasus Bank Century, seorang petinggi partai anggota koalisi pemerintah mengatakan Hatta menjadi liaison officer yang baik dalam menghubungkan politikus partai dengan Yudhoyono. Selama Panitia Khusus Century bekerja, tiap Ahad malam rumah dinas Hatta di kawasan Widya Chandra, Jakarta, jadi tempat bertemu petinggi partai koalisi. Tradisi bertemu di rumah Hatta ini berlangsung juga dalam pemerintahan Yudhoyono pada 2004-2009. Ketika itu Hatta adalah Menteri Perhubungan yang kemudian dipindah ke pos Sekretariat Negara. Alih-alih dipimpin Partai Demokrat, koalisi nyatanya dikendalikan Hatta Rajasa. "Kekuasaan Hatta sungguh besar," kata seorang petinggi partai yang kerap ikut pertemuan partai koalisi.
Menurut Mubarok, Partai Demokrat tak memainkan peranan signifikan karena pemimpin partai itu tidak memegang posisi yang dekat pucuk kekuasaan. "Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat hanya berkuasa di dunia maya," kata Mubarok.
Tapi, sejak Hatta Rajasa terpilih menjadi Ketua Umum PAN pada Januari lalu, sikap Hatta "berubah". Menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jakfar, pada 2004-2009, sikap Hatta tegas. Dalam memimpin rapat koalisi, dia tidak ada beban. Hatta, kata Marwan, selalu memulai rapat dengan mengatakan, "Sesuai dengan arahan Presiden." Selanjutnya, ia mengarahkan koalisi untuk melakukan ini dan itu. Tapi, dalam kasus Century, "Kesan saya Pak Hatta tidak fokus pada satu sikap politik," kata Marwan. Maksudnya, di satu pihak ia membela Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di pihak lain ia menentang mereka.
Menurut Mubarok, sikap itu diambil Hatta karena ia masih punya mimpi jadi wakil presiden. Sebelum Yudhoyono menetapkan Boediono sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2009, nama Hatta sempat masuk bursa. PAN baru mendukung Yudhoyono-Boediono pada menit-menit terakhir menjelang deklarasi keduanya sebagai presiden dan wakil presiden, Mei tahun lalu. Seolah mengulangi kekecewaan tempo dulu, Ketua Majelis Pertimbangan PAN Amien Rais, Jumat pekan lalu, meminta Presiden menyiapkan dua nama pengganti Boediono jika wakil presiden itu terbukti terlibat dalam sengkarut Century. Selain itu, menurut Mubarok, Hatta masih ingin partainya menambah menteri jika kabinet dirombak. "Ini yang membuat sikap Partai Amanat Nasional tidak firm."
Presiden Yudhoyono, menurut Mubarok, tahu sikap ambigu Hatta. Sumber lain mengatakan Yudhoyono menegur Hatta sehari setelah Panitia Khusus menyampaikan kesimpulan sementara fraksi tiga pekan lalu. Dalam kesimpulan sementara itu, PAN menyatakan ada indikasi korupsi dalam bailout Bank Century.
Karena politik dua muka itu, dikabarkan pertemuan koalisi partai pemerintah yang biasanya berlangsung di rumah Hatta, mulai Ahad dua pekan lalu pindah ke rumah dinas Syarif Hasan di Widya Chandra, Kuningan, Jakarta. Syarif adalah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Tapi pertemuan itu tetap dihadiri Hatta Rajasa. Dari Partai Demokrat, selain Syarif, ada Ketua Fraksi Anas Urbaningrum dan anggota Panitia Khusus, Achsanul Qosasi. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Surya Dharma Ali dan bendahara Soeharso Monoarfa juga hadir. Juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dan wakilnya, Helmy Faisal. Dari Golkar hadir Ketua Fraksi Setya Novanto, Ade Komaruddin, dan Azis Syamsuddin. Partai Keadilan Sejahtera mengutus Ketua Fraksi Mustafa Kamal.
Sementara di rumah Hatta peserta rapat selalu dihidangi pempek palembang, di kediaman Syarif yang menjadi suguhan adalah rambutan. Pertemuan berlangsung sejak pukul delapan malam hingga sekitar tengah malam. Menurut Syarif, dalam pertemuan itu dicapai dua kesepakatan. Pertama, koalisi sepakat kebijakan pemerintah untuk Century bertujuan menyelamatkan ekonomi Indonesia sehingga tidak bisa dikriminalkan. Kedua, jika ada pelanggaran hukum, akan dibawa ke pengadilan. "Kami sudah sepakat," kata Syarif.
Tapi, nyatanya, dalam kesimpulan akhir Panitia Khusus Century, Selasa pekan lalu, Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera keluar dari komitmen. PAN dan Partai Persatuan Pembangunan juga menyatakan ada kesalahan bailout itu meski tidak menyebut nama orang sebagai penanggung jawab.
Hatta sayangnya tidak mau berkomentar. "Tanya saja DPR," katanya. Sekretaris Jenderal PAN Taufik Kurniawan membantah cerita bahwa Presiden telah menegur Hatta. Sikap PAN, kata dia, tidak ada kaitan dengan kedekatan Hatta pada siapa pun, melainkan mandat Kongres PAN di Batam, awal Januari lalu. Partai bekerja keras untuk memperkuat koalisi tapi, "Kami tetap kritis sebagai partai reformis," kata Taufik. Heru Lelono, staf khusus presiden bidang informasi, mengatakan sikap Yudhoyono terhadap Hatta tidak berubah. "Setahu saya, terhadap Pak Hatta, Presiden biasa-biasa saja," katanya.
Sunudyantoro, Dwi Riyanto Agustiar, Rieka Rahardiana
01 MARET 2010
Pembelotan Kawan Seiring
SUARA Luthfi Hasan Ishak terdengar parau. Napasnya berat. Tiga jam menjelang waktu salat Jumat, Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu menyusuri rute Jakarta-Sukabumi, Jawa Barat, Jumat pekan lalu. Dua hari sebelumnya, dia melanglang ke Bandung lalu Bengkulu. "Pimpinan partai bertugas keliling daerah menemui para kader untuk menyamakan persepsi," kata Luthfi. "Situasi politik akhir-akhir ini jangan sampai membuat partai goyah."
Kemelut bailout Bank Century Rp 6,7 triliun membuat partai politik berbasis dakwah ini disorot. Mereka dianggap membangkang dari komitmen koalisi pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Selasa pekan lalu, dalam pandangan fraksi Panitia Khusus Hak Angket Bank Century, PKS termasuk partai yang menyebutkan Boediono dan Sri Mulyani sebagai orang yang bertanggung jawab menggelontoran dana ke bank bermasalah itu. "Kami kecewa terhadap sikap PKS," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ahmad Mubarok. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Syarif Hassan mengatakan PKS dan Partai Golkar melanggar kode etik koalisi.
Namun, menurut Luthfi, selama ini partainya bukan berkoalisi dengan Partai Demokrat melainkan dengan Yudhoyono. Kesepakatan itu dicatat dalam perjanjian tertulis yang mencantumkan perihal pemerintahan bersih, bebas korupsi, dan agenda reformasi. "Mereka tak baca kontrak koalisi," kata Luthfi. "Kami tak mengkhianati atau menelikung siapa pun."
Koalisi Demokrat-PKS memang tengah di ujung tanduk. Jika tak ada perbaikan sikap, menurut sumber Istana, Yudhoyono tak akan segan mendepak partai itu dari kabinet. Saat ini PKS menempatkan empat kadernya dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Meski demikian, menjelang keputusan akhir Panitia Khusus DPR soal Bank Century, Istana tetap membuka komunikasi. Akhir pekan lalu tim khusus Presiden disebut-sebut tengah merintis pertemuan dengan Hilmy Aminuddin, Ketua Majelis Syura PKS.
Selain bersilaturahmi, PKS ditekan melalui pengungkapan kasus L/C bodong yang melibatkan Misbakhun, inisiator hak angket Bank Century dari partai itu. Menurut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, PT Selalang Prima Internasional telah menjebol kas Century US$ 22,49 juta atau sekitar Rp 209 miliar. Dalam perusahaan itu Misbakhun adalah komisaris sekaligus pemegang saham (lihat halaman 106: "Berkat Perintah Tuan Besar").
PKS mengaku tak gentar. Menurut Luthfi, partainya tak mengurus persoalan pribadi kader. Apalagi Misbakhun bukan pengurus partai, sehingga pengaruhnya dalam sikap PKS tentang kasus Century sangat minim. "Mustahil Misbakhun titip agenda tertentu kepada kami. Dia bukan pengambil keputusan."
Menurut Mubarok, pangkal sikap keras PKS adalah karena partai itu mangkel akibat kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat lepas dari tangan salah satu anggota Dewan Syura, Hidayat Nur Wahid. "Naiknya Taufiq Kiemas membuat PKS kecewa," katanya. Menurut Mubarok, jika terus membandel, PKS sebaiknya hengkang saja dari koalisi. Pengkhianatan PKS, kata Mubarok, "Kami jadikan pelajaran untuk tak mudah berkoalisi dengan partai lain." Luthfi menyangkal tudingan itu. "Ini tak ada kaitannya dengan kursi Ketua MPR."
Arif Zulkifli, Dwidjo U. Maksum
Membangun reruntuhan koalisi
Senin, 01/03/2010 10:10:34 WIBOleh: J. Kristiadi
Kesimpulan akhir fraksi-fraksi Pansus Bank Century ternyata tidak berhasil mencapai tujuan utama dibentuknya Pansus: membongkar dan mengungkapkan misteri kecurigaan penyalahgunaan dana talangan oleh parpol atau tim sukses pemilihan presiden 2009.
Hasil yang secara kasat mata adalah cerai berainya koalisi pemerintahan SBY-Boediono. Batas-batas toleransi sikap kritis beberapa mitra koalisi, khususnya Partai Golkar dan PKS, menurut beberapa petinggi Partai Demokat telah dianggap melampaui batas-batas toleransi sebagai partai pendukung pemerintah.
Dalam bahasa Anas Urbaningrum, mereka mempunyai ke-khasan dalam substansi pemandangan umum kedua partai tersebut.
Namun, karena tidak diungkapkan secara jelas, sementara kalangan berspekulasi kekhasan dari Partai Golkar adalah agar Sri Mulyani mundur atau diganti karena berurusan dengan masalah dugaan tunggakan pajak ketua umum partai itu.
Adapun kekhasan PKS berhubungan dengan kegagalan kompromi menjelang Pilpres 2009 tentang kesepakatan siapa wakil presiden pasangan SBY.
Oleh sebab itu, meskipun serangan mereka terhadap kebijakan bailout sangat tajam, bahkan secara eksplisit menyebutkan nama tetapi mereka tidak berani menyatakan kesalahan tersebut tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Padahal hak angket yang dilaksanakan dewasa ini, karena dalam suasana UUD Sementara 1950, bernuansa parlementer dan oleh sebab itu ujung-ujungnya adalah hak menyatakan pendapat DPR atas hasil penyelidikan angket dapat mengarah kepada pemakzulan Presiden.
Dalam konteks parlementer hal itu disebut mosi tidak percaya yang berakibat bubarnya pemerintahan. Oleh sebab itu ketika Pansus hanya menyebutkan yang bertanggung jawab atas kesalahan bailout adalah pejabat pemerintah pembantu Presiden, sebenarnya mereka merendahkan martabatnya sendiri. Namun bagi SBY, alasan lain mempertahankan Boediono dan Sri Mulyani adalah karena kedua pejabat tersebut mempunyai integritas yang tinggi dan sulit andaikata harus mundur atau diundurkan, terlebih hanya karena alasan politik kekuasaan.
Pada tingkat perbedaan inilah pemerintahan koalisi sangat sulit dipertahankan tanpa melakukan konsolidasi kembali, karena telah terjadi perbedaan yang sangat tegas antara kebijakan Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan yang menganggap bailout itu benar dan berhasil.
Namun, beberapa mitra koalisi menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum atau tidak perlu dilakukan. Padahal Pansus sendiri tidak dapat memberikan bukti kontra bahwa kalau pemerintah tidak mengambil kebijakan tidak akan terjadi krisis ekonomi. Oleh sebab itu, membiarkan kabinet dalam ketidakpastian juga mengakibatkan para menteri, terutama yang profesional-nonparpol, sangat terganggu.
Oleh sebab itu, meskipun agak terlambat, pernyataan Presiden bahwa dia yang bertanggung jawab atas segala kebijakan pemerintah sudah tepat. Pemakluman tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat agar ketidakpastian politik tidak semakin berlarurut-larut. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa masyarakat, terutama konstituensinya yang berjumlah lebih dari 60% dari pemilih, sangat mengharapkan penegasan tersebut.
Kepemimpinan yang tegas sangat diperlukan dalam sistem presidensial. Sebaliknya, kepemimpinan yang lemah hanya akan membuat pemerintahannya kocar-kacir (Douglas V, Verney 1992).
Mudah-mudahan pidato yang dijanjikan Presiden beberapa hari ke depan lebih menegaskan secara elaboratif, argumentatif, dan meyakinkan publik bahwa kebijakan dana talangan sudah tepat dan dapat menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi sebagaimana dialami oleh negara-negara lain.
Selain itu Presiden perlu menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan dalam proses merger Bank Century dan menyalahgunakan dana talangan harus diusut tuntas dan harus mendapat hukuman yang setimpal. Penegasan tersebut juga merupakan landasan bagi Presiden melakukan konsolidasi pemerintahan.
Tindakan tegas
Partai politik yang memang berkukuh, terutama terhadap kebijakan politik dana talangan dipersilakan keluar dari koalisi. Adapun yang setuju kebijakan tersebut tetap menjadi bagian dari pemerintahan. Tanpa tindakan tegas, pemerintahan SBY akan menjadi bulan-bulanan terus-menerus oleh para petualang politik.
Parpol koalisi akan semakin berani melakukan manuver-manuver politik subjektif bagi kepentingan mereka. Setiap isu politik dapat dijadikan transaksi politik melalui mekanisme hak angket. Kewenangan parlemen yang sangat besar hanya diberlakukan demi kepentingan kekuasaan.
Kristalisasi kabinet diharapkan dapat menciptakan pemerintah yang kompak dan efektif. Hal itu sangat diperlukan mengingat agenda ke depan masih banyak dan mendesak. Misalnya, urgensi menyelesaikan pekerjaan rumah dalam kerangka ACFTA (Asean-China Free Trade Agreement) sudah tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Kalau dihitung sejak proses negosiasi sampai dengan penandatanganan agreement tersebut, sudah lebih kurang 10 tahun terabaikan. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Indonesia kecuali menyiapkan 'perang' ekonomi, terutama dengan China yang jauh lebih siap dari kita.
Tanpa melakukan kerja keras dan kemampuan menyusun strategi perang dagang yang jitu serta meningkatkan daya saing, bangsa Indonesia akan semakin ketinggalan.
Keberhasilan melaksanakan agenda memang memerlukan dukungan parlemen. Oleh sebab itu, sekiranya Partai Golkar dan PKS sudah benar-benar patah arang dan memlih berada di luar koalisi, perlu dilakukan lobi yang intensif dan berdasarkan paradigma yang jelas dengan partai Hanura dan Gerindra.
Syukur-syukur PDIP bersedia meskipun kemungkinan tersebut sangat kecil. Namun, seandainya mereka tetap bergeming, SBY tidak perlu berkecil hati. Modal 60% lebih suara rakyat, meskipun simbolik, tetapi dapat menjadi dukungan riil politik kalau ada kepemimpinan yang tegas dan kuat.
Sementara itu, agenda penting lainya adalah menata struktur kekuasaan pemerintahan yang masih simpang siur, baik yang menyangkut hierarki pemerintah pusat sampai kabupaten kota maupun konflik yang hampir merata antarkepala daerah dan wakil kepala daerah. Berkaitan dengan agenda ini, revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta RUU pemilihan kepala daerah langsung sangat penting.
Selain itu dalam tataran yang lebih makro serta dalam jangka menengah perlu dilakukan perubahan berbagai regulasi untuk menemukan bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang paling cocok dengan karakter masyarakat Indonesia yang plural dalam konteks negara kesatuan.
Dengan demikan secara bertahap bangsa Indonesia akan memiliki pemerintahan yang efektif tetapi dapat dikontrol oleh rakyat. Oleh karena itu pula tujuan mengatur kekuasaan demokratis untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat semakin lama kian mendekati kenyataan.
Oleh J. Kristiadi
Peneliti Senior Centre for Strategic and International Studies
Rabu, 24/02/2010 12:21 WIB
Kasus Century
Sri Mulyani Tetap Merasa Tak Bersalah
Ramdhania El Hida - detikNews
Jakarta - Sejumlah fraksi menyebut nama yang dinilai bersalah dalam bailout Bank Century, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun mantan Direktur IMF ini tetap merasa dirinya tidak bersalah karena hanya berupaya mencegah negara ini agar tidak terjatuh dalam jurang krisis.
"Kita mencoba tetap melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab untuk mencegah krisis berdasarkan peraturan yang ada," tegas Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (24/2/2010).
Ia pun mengibaratkan apa yang dilakukannya saat menyelamatkan Bank Century seperti mengendarai sebuah mobil yang melewati jalanan yang berlubang.
"Seperti membawa mobil dengan selamat melewati lubang-lubang, setelah itu dilihat ada kaca spionnya yang tidak lengkap, bannya kurang tekanan tapi mobil sudah lewat dengan selamat. Masyarakat tidak merasakan krisis, perbankan tumbuh baik, perekonomian baik," urai Sri Mulyani.
"Oleh karena itu, tujuan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK sudah dijalankan dan sesuai aturannya. Kalau dilihat beberapa bulan kemudian mungkin Pansus melihat itu (penyimpangan), tapi keputusannya sendiri berdasarkan info saat itu. Krisis kita bicara detik per detik, kalau harus membuat kebijakan dengan cepat," imbuhnya.
Sri Mulyani mengaku dirinya akan tetap bekerja berdasarkan UU sebagai pembantu Presiden. Dan ia berharap berbagai proses baik politik dan hukum dilakukan secara obyektif agar para pembantu Presiden bisa menjalankan kebijakannya dengan tenang.
"Saya serius menjalankan UU karena yakin dalam bernegara Republik Indonesia koridornya sama. Jadi dalam hal ini kalau selama proses politik, hukum dan administrasi dievaluasi secara obyektif, maka kami juga akan tenang, bukan santai," ujarnya.
"Tenang itu artinya saya bersama Sekjen, Irjen, Dirjen dan eselon I semuanya menjalankan UU dan tenang karena kami tahu telah menjalankan sesuatu yang ada. Wewenangnya ada mandatnya dan kita yakin kalau kita menjalankan itu, negara ini akan melindungi kami. Karena kalau kami tidak dilindungi, nanti siapa saja yang jadi pejabat akan bingung," imbuh Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, jika seorang pejabat melaksanakan tugasnya namun dianggap melakukan kesalahan hingga dikriminalkan, maka hal itu akan membingungkan semua orang.
"Kalau lagi menjalankan UU, kita menjalankan kewenangan terus kita dianggap melakukan kesalahan apalagi sampai dikriminalkan, tidak hanya saya, tapi semua orang tidak akan melihat Indonesia sebagai sesuatu yang bisa dijalankan. Jadi monggo saja, selama ini saya menyikapinya dengan keyakinan, proses politik, hukum, administrasi akan berjalan sesuai koridornya masing-masing," pungkas Sri Mulyani.
Seperti diketahui, sejumlah Fraksi menuding Sri Mulyani bersalah dalam bailout Bank Century. Berikut pandangan fraksi-fraksi dalam kaitan bailout Bank Century:
* FPD : Berkesimpulan tindakan penyelamatan Bank Century sudah benar.
* FPDI Perjuangan : Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kedua nama tersebut, oleh PDIP, diminta segera diproses secara hukum.
* FPKS : menilai ada indikasi korupsi dalam kasus Century. Dalam proses merger, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS), PKS menyebut beberapa nama yang harus bertanggung jawab wajib diserahkan kepada proses hukum.
* Fraksi Golkar : setali tiga uang dengan dua fraksi sebelumnya. Meski diawal hanya menyebut inisial saja, toh di akhir fraksi ini dengan tegas membeberkan kepanjangan seluruh inisial nama-nama tersebut.
* FPAN : menyebut ada penyimpangan dalam Bank Century. meminta agar manajemen dan pemegang saham Bank Century diproses secara hukum. Namun keberaniannya cuma sampai di titik tersebut. Tidak ada nama, yang secara gamblang disebut PAN.
* FPPP : meminta seluruh aparat penegak hukum di negeri ini mau menindaklanjuti pihak-pihak terkait. Namun PPP hanya mau menyebut posisi yang dimaksud tanpa ada penjelasan secara detil.
* FPKB : menilai tidak ada yang salah dalam bailout Bank Century. Jika tidak dilakukan, menurut PKB, Indonesia bahkan bisa terkena krisis keuangan.
* Fraksi Gerindra : menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak dalam kasus Bank Century. Gubernur BI, Ketua KSSK, Ketua UKP3R, dan Deputi Gubernur BI,sebagai pihak yang diduga terlibat tindak pidana tertentu.
* Fraksi Hanura : meminta Boediono yang saat itu menjadi Gubernur BI bahkan diminta agar dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Boediono yang kini menjadi wapres, oleh Hanura, tidak akan bisa diproses melalui hukum biasa.
(qom/dnl)
saat pilpres, ada koalisi besar yang gagal mengusung satu pasangan capres-cawapres, terdiri dari golkar under jk, gerindra, hanura, dan pdip.
data di atas menunjukkan ke4 parpol ini BERANI MENYEBUT NAMA, minimal inisial atau jabatan
saat pilpres yang gabung ke koalisi p. demokrat adalah pks, pkb, ppp, dan pan.
data di atas menunjukkan bahwa pks satu-satunya yang BERANI MENYEBUT NAMA
kenapa pks berani sebut nama? karena di pilpres kemarin, pks adalah pendukung koalisi sby-boediono yang paling merasa dikecewakan. posisi cawapres seharusnya milik pks, tapi dialihkan kepada seorang profesional tanpa dukungan parpol sama sekali. pks juga dikecewakan oleh sikap sby yang menerima tawaran dukungan oleh golkar versi ical.
proses politik apa pun memang penuh dengan politisasi, rakyat pasti sudah tahu. termasuk fakta bahwa semua nama yang disebut oleh pansus century adalah nama para profesional tanpa latar belakang parpol sama sekali. ini sebuah juga isu krusial saat penentuan personalia kabinet IB II. sederhana sekali penjelasannya.
masih ada lagi pg dan pks adalah 2 partai koalisi sby yang paling mengharapkan posisi cawapres. tapi sby malah memilih boediono. sulit menghindarkan asumsi vendetta telah terjadi pada proses angket.
Rabu, 24/02/2010 12:55 WIB
Ical Sangkal Isu Gelontorkan Rp 5 T untuk Gulingkan SBY
Lia Harahap - detikNews
Jakarta - Isu-isu liar yang mengiringi kasus Century terus bergulir. Kali ini isu tak sedap menerpa Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Dia disebut-sebut menyiapkan uang Rp 5 triliun untuk menggulingkan SBY.
"Ah isu dari mana itu? Saya saja belum dengar," kata pria yang akrab disapa Ical usai bertemu 27 dubes asing di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/2/2010).
Isu yang telah dibantah Ical itu menyebutkan bila uang Rp 5 triliun digelontorkan mantan orang paling kaya di Indonesia itu untuk menggalang kekuatan politik.
"Ah pokoknya saya tidak pernah dengar itu," bantahnya dengan santai.
(ndr/iy)
Boediono: Itu Baru Pandangan Politik
Kamis, 25 Februari 2010 | 03:28 WIB
Bandung, Kompas - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (24/2), menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi DPR dalam rapat pleno Panitia Khusus tentang Hak Angket Bank Century. Boediono menilai pandangan itu dilatarbelakangi kepentingan politik, sedangkan Sri Mulyani menegaskan bahwa penyelamatan Bank Century bukan tindakan kriminal.
Dalam pandangan fraksi tersebut, empat dari sembilan fraksi menyebut nama Boediono dan Sri Mulyani secara eksplisit, yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Hanura. Partai Golkar dan PKS adalah partai anggota koalisi pemerintahan Yudhoyono-Boediono.
Boediono, yang kini Wakil Presiden, melalui Juru Bicara dan Staf Khusus Wapres Bidang Media Massa Yopie Hidayat, mengatakan, pandangan fraksi-fraksi itu baru pandangan politik, bukan pandangan hukum. Dengan demikian, hal itu belum menyatakan kebenaran akan substansi kasus Bank Century.
Hal itu diungkapkan Yopie seusai mendampingi Boediono meninjau lokasi longsor di Perkebunan Teh Dewata, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu.
”Kita meski mencatat, pandangan akhir fraksi di Pansus Bank Century itu baru pandangan di Pansus dan belum pandangan akhir dari DPR. Pandangan itu juga pandangan politik, yang belum mencari kebenaran atau kesalahan,” tutur Yopie.
Menurut Yopie, dengan melihat latar belakang politik dari setiap partai politik, tak bisa dilepaskan kepentingan politik yang mendasari fraksi dalam menyampaikan kesimpulan akhirnya. Tentang rekomendasi penegakan hukum, Yopie mengatakan, Boediono sejak awal tidak pernah menghalang-halangi proses hukum tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan yang diambilnya dalam menyelamatkan Bank Century bukanlah tindakan kriminal perbankan karena dirinya tidak memiliki hubungan istimewa dengan pemilik bank itu. Pejabat sebaiknya tak dikriminalisasi agar tak terjadi kebingungan pada pengambilan kebijakan, terutama saat kondisi krisis.
Menurut dia, tugas utama sebagai Ketua KSSK adalah mencegah krisis. Hal itu, katanya, tidak dicampuradukkan dengan orang yang berbuat kriminal perbankan. Sri Mulyani menegaskan akan mempelajari tuduhan sebagian fraksi soal adanya pelanggaran. Fraksi-fraksi tersebut diminta memperjelas bentuk pelanggarannya dan aturan yang dilanggar.
Meski dapat memahami, Bank Indonesia (BI) menyesalkan sebagian besar pandangan fraksi yang mengabaikan fakta dimensi krisis yang menjadi dasar kebijakan BI dan pemerintah saat itu. Demikian tanggapan tertulis BI yang ditandatangani Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah NK Makhijani, Rabu.
Dia menegaskan, BI meyakini kebijakan-kebijakan dalam menangani Bank Century sejak merger hingga penyelamatan dan pelaksanaannya dilakukan dengan iktikad baik serta didasarkan pada pertimbangan profesional yang terbaik, dengan memerhatikan kaidah-kaidah hukum.
Di Yogyakarta, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, pandangan akhir fraksi itu perlu segera ditindaklanjuti ke jalur hukum. Ia menyatakan, pandangan akhir fraksi harus diterima sebagai keputusan politik.(HAR/NWO/RWN/OIN/AIK/*/PPG)
Selasa, 23 Februari 2010
MALINK teriak MALING
Dana L/C Misbakhun Tersangkut di Hong Kong
Senin, 08 Maret 2010 | 07:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Fasilitas kredit pembiayaran impor dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta kepada PT Selalang Prima Internasional milik politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun yang kini macet, ternyata tersangkut di Hong Kong.
Dana dari fasilitas letter of credit (L/C) itu diinvestasikan di Kellet Investment Inc., perusahaan perdagangan berjangka (future trading) yang berbasis di Hong Kong. Berdasarkan dokumen kajian restrukturisasi utang macet itu disebutkan bahwa Selalang menikmati bunga 10 persen.
Direktur Kellet, Hakins Lo, dalam suratnya kepada PT Selalang pada 4 Januari 2008 menyatakan telah menerima dana US$ 22,5 juta, sesuai perjanjian kerja sama investasi yang dibuat pada 30 September 2007.
Namun, pada 15 Oktober 2008, Hakins Lo kembali menyurati PT Selalang. Ia menyatakan Kellet menderita rugi besar akibat krisis global, sehingga belum bisa mengembalikan dana tersebut.
Akibatnya PT Selalang pun gagal mengembalikan dana L/C ke Century saat jatuh tempo pada 19 November 2008. Padahal bank eks milik Robert Tantular ini sedang oleng, hingga akhirnya diselamatkan pemerintah keesokan harinya dengan suntikan dana Rp 6,76 triliun yang kini diributkan DPR.
Menurut audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008 kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun.
Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/Ckepada PT Selalang. Diduga perusahaan milik inisiator Panitia Angket DPR ini mendapat perlakuan istimewa dari Century. “L/C diberikan atas instruk dari RT (Robert Tantular), sesuai keterangan dari pimpinan KPO Senayan yaitu LW,” begitu bunyi laporan BPK.
BPK pun menilai, pemberian fasilitas L/C tanpa analisis dan prosedur memadai. Selain itu, jaminan deposito yang diberikan PT Selalang ke Century hanya US$ 4,5 juta, sedangkan deposito yang ditempatkan Century ke bank koresponden mencapai US$ 50 juta.
Sumber Tempo mengatakan, kejanggalan lain yang perlu ditelusuri Kepolisian yaitu menyangkut keberadaan Bintulu Condensate yang diimpor PT Selalang dengan menggunakan fasilitas L/C tersebut. “Hingga kini tidak diketahui lewat pelabuhan mana kondensat itu telah masuk,” ujarnya.
Aparat bea-cukai pun kesulitan mendapat kejelasan soal keberadaan kondensat impor ini, karena di dokumen pengapalan tidak disebutkan secara spesifik pelabuhan yang dituju. Hanya dicantumkan keterangan “Any port (s) in Indonesia”.
Sejumlah dokumen lain menunjukkan, impor kondensat dari Bintulu, Malaysia, itu justru dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban, sebelum PT Selalang mengajukan permohonan fasilitas L/C ke Century.
Hal ini dibenarkan oleh Supervisor Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bojonegoro di Pelabuhan TPPI Tuban, Eko Martono. Di pelabuhan yang terletak di Tanjung Awar Awar, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, itu tak ditemukan nama Selalang dalam daftar penerima barang impor sejak 2006.
“Yang ada pada 2007 impor kondensat asal Bintulu merupakan pesanan PT TPPI,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq mengatakan kasus L/C Century yang melibatkan salah seorang kadernya, Misbakhun, bukan urusan partai. "Itu urusan pribadi," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo kemarin.
Karena itu, ia enggan mengomentari lebih lanjut kasus penerbitan L/C yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan penuh kejanggalan tersebut. "Dewan Pimpinan Pusat (PKS) tidak turut campur atau mencampuradukkannya," ujar Luthfi menutup pesannya.
Misbakhun adalah pemilik 90 persen saham PT Selalang Prima Internasional, yang mendapat fasilitas L/C dari Bank Century. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PKS ini pun menolak berkomentar.
"Saya cuma komisaris operasional, perusahaan sehari-hari dijalankan oleh direksi," kata Misbakhun melalui pesan pendek beberapa waktu lalu. "Masalah L/C tolong ditanyakan ke Bank Mutiara (nama baru Bank Century), karena LC adalah dokumen yang dibuat oleh bank."
Mahfudz Siddik, Wakil Ketua Panitia Angket Bank Century dari Fraksi PKS, tidak menyangkal audit BPK yang menyatakan ada kejanggalan dalam pemberian fasilitas L/C bernilai US$ 22,5 juta itu. "Bahwa itu masuk di audit BPK, ya, kami tidak persoalkan," katanya dalam sebuah kesempatan. "Makanya perlu ditelusuri."
Menurut Mahfudz, Misbakhun telah mengklarifikasi kasus tersebut kepada PKS dengan menyampaikan bukti-bukti hukumnya. Di samping itu, PKS telah mendapatkan penjelasan dari Bank Mutiara. "Ternyata clear," kata Mahfudz.
Dalam salinan klarifikasi yang beredar di kalangan internal PKS, Misbakhun memaparkan profil dan usaha PT Selalang selama ini. Disebutkan, sejak 2007 PT Selalang, yang bergerak di bidang perdagangan umum (trading company), aktif dalam jual-beli kondensat (bahan bijih plastik).
Adapun soal L/C dari Century, Misbakhun menjelaskan, L/C tersebut bukan fiktif, melainkan gagal bayar. Penyebabnya, perusahaan pembeli kondensat yang diimpor PT Selalang, Kellet Investment Inc, gagal membayar kewajibannya kepada PT Selalang. Atas kejadian itu, PT Selalang pun telah mengajukan restrukturisasi utang L/C yang jatuh tempo kepada Bank Century.
Metta Dharmasaputra | AGOENG WIJAYA | JATMIKO (BOJONEGORO) | EVANA DEWI | Nalia Rifika
KASUS CENTURY
BPK: Pemberian L/C kepada Selalang Prima Janggal
RABU, 03 MARET 2010 | 09:01 WIB
Besar Kecil Normal
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pemberian surat utang (letter of credit atau L/C) oleh Bank Century kepada PT Selalang Prima Internasional dan sembilan perusahaan lainnya janggal. Selalang adalah perusahaan yang bergerak dalam ekspor bijih plastik. Sebanyak 90 persen saham perusahaan dimiliki oleh Muhamad Misbakhun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator hak angket Bank Century.
"Semua tentang Selalang Prima Internasional ada di dalam temuan sembilan laporan audit BPK halaman 70-71," ujar juru bicara BPK, Novy Palenkahu, kepada Tempo. Menurut Novi, ada sepuluh perusahaan penerima L/C dari Bank Century yang mencurigakan. "Beberapa masih diperdalam lagi oleh auditor kami."
Laporan audit investigasi BPK mengungkapkan, Selalang mendapat perlakuan istimewa dalam memperoleh L/C dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta. BPK mempermasalahkan fasilitas L/C yang mengucur tanpa didului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas Selalang.
Konfirmasi auditor BPK kepada Kepala Perwakilan Operasional Senayan bernama LW bahkan mengatakan analisis yang dibuat manajemen hanya formalitas karena sebelumnya sudah ada instruksi dari Robert Tantular dan Hermanus Hasan. Karena temuan itu, BPK mencurigai Selalang sebagai pihak yang memiliki kaitan dengan Bank Century. "Kami tidak secara langsung sebut fiktif, tapi memang bermasalah," kata Novy.
Sumber Tempo mengatakan BPK tak menyatakan L/C tersebut fiktif karena perjanjian surat utang itu nyata adanya. Perjanjian transaksi Selalang dengan distributornya juga ada. Tapi, kata dia, banyak kejanggalan ditemukan. Misalnya, bill of lending terbit mendahului L/C sehingga menguatkan anggapan bahwa L/C tersebut formalitas belaka.
Kejanggalan lainnya adalah nilai jaminan Selalang tak sebanding dengan jumlah pinjamannya. Selalang menerima pinjaman US$ 22,5 juta, tapi jaminan depositonya cuma US$ 4,5 juta atau hanya seperlimanya. "Kami soroti soal jaminan ini karena aneh," dia mengungkapkan.
Menurut dia, berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat, Indonesia mempunyai tingkat risiko (country risk) tinggi. Sehingga, jika ingin membuka L/C, harus memberikan jaminan deposito yang juga besar. Tapi Selalang hanya memberikan jaminan 20 persen.
Anehnya lagi, surat gadai deposito dibuat pada 22 November 2008, sementara persetujuan L/C Selalang diberikan pada 19 November, tiga hari lebih cepat. Semestinya surat gadai dibuat lebih awal dari persetujuan kreditnya.
Bank Century, kata sumber itu, juga menempatkan jaminan deposito ke bank koresponden (SNCB Bahrain) sebesar US$ 50 juta. Nilai ini jauh lebih besar daripada jaminan deposit L/C US$ 6 juta yang diberikan debitor (Selalang). Akibatnya, saat L/C jatuh tempo setahun kemudian, Selalang terbukti gagal bayar.
Sebagian L/C dilunasi dengan jaminan deposito US$ 6 juta. Sisanya sebesar US$ 16,5 juta oleh Bank Century disisihkan (PPAP) sebagai kerugian. Itu belum ditambah kerugian Century karena jaminan US$ 50 juta di bank koresponden hanya terjual separuhnya, selisihnya sebagai kerugian. "Kerugian ini yang ujungnya ditanggung oleh penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan," ujarnya.
Berkaitan dengan temuan BPK seputar kejanggalan dalam pemberian L/C, Misbahkun membantahnya. "Kami ini pengusaha yang punya kredibilitas. Track record-nya baik," katanya.
Dia mengatakan sudah ada pernyataan dari Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) yang menyatakan L/C tersebut tidak fiktif.
Misbakhun juga membantah ketika dikatakan ada konflik kepentingan dalam Panitia Angket Bank Century, di mana dia merupakan salah satu inisiatornya. "Konflik kepentingannya di mana?" katanya.
Bahkan Misbakhun mengakui, kondisi krisis 2008 sama dengan yang terjadi pada 1998. "Sampean punya utang di bank. Ketika bank itu ditutup, apakah Anda tidak bayar kredit? Kan bisa dialihkan ke bank lain," ujarnya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengaku belum mendalami temuan pemberian L/C kepada Selalang Prima Internasional oleh Bank Century. "Saya tidak hafal, karena (yang diaudit) banyak," katanya kepada Tempo, Senin lalu.
Hadi mengakui Misbakhun pernah menjadi ajudannya sewaktu menjadi Direktur Jenderal Pajak. Namun dia lupa berapa lama politikus asal Pasuruan itu menjadi ajudannya. "Mungkin sampai 2005, tidak salah, kan (Misbakhun menjadi ajudannya)," katanya.
Wakil Ketua Panitia Angket Bank Century Mahfudz Siddiq menyatakan kasus L/C Misbakhun tak akan mempengaruhi keputusan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. "Jika ada dugaan pelanggaran pidana (menerima L/C) atau lainnya, silakan saja (diproses hukum)," katanya.
Masalah L/C yang melibatkan Misbakhun, kata Siddiq, disebabkan oleh adanya perusahaan di Amerika Serikat yang gagal bayar. "Jadi ini ada kaitan dengan perusahaan di luar, karena di Amerika sedang ada masalah (krisis) sehingga mereka gagal bayar ke Misbakhun dan dia gagal bayar ke Bank Century," ujarnya.
ALI NY | PUTI NOVIYANDA | AGUS SUPRIYANTO | DANANG WIBOWO | NALIA RIFIKA
Bank Mutiara: L/C Misbakhun Tidak Fiktif
Saat ini L/C PT Selalang sedang direstrukturisasi. Jumlah awalnya US$22,5 juta.
SENIN, 1 MARET 2010, 15:46 WIB
Ismoko Widjaya, Nur Farida Ahniar
Dirut Century Bank, Maryono (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA TERKAIT
Bankir Bangga Ekonomi RI Selamat dari Krisis
PDIP Tak Setuju Voting Paripurna Century
Paripurna Pansus Century Digelar Dua Hari
HIPMI: Kasus Century Tak Pengaruhi Investasi
Sigit: Lebih Mudah Temui SBY Daripada Pansus
Web Tools
VIVAnews - Mukhamad Misbakhun, anggota Panitia Khusus (Pansus) Bank Century dari Fraksi PKS yang juga Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional tersandung dugaan kasus Letter of Credit (L/C) bermasalah di Bank Century. L/C Misbakhun bukan fiktif.
"L/C PT Selalang itu tidak fiktif, namun gagal bayar," kata Direktur Utama Bank Mutiara (eks Century) Maryono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.
Saat ini, kata dia, L/C PT Selalang itu sedang direstrukturisasi. Jumlah awalnya adalah US$22,5 juta. "Sudah dilunasi US$6 juta, yang saat ini yang belum dilunasi US$16,5 juta," ujar Maryono.
Menurut Maryono, saat PT Selalang mengajukan L/C, Bank Century masih dikelola manajemen lama, yakni sekitar tahun 2007. Perusahaan itu mengajukan L/C untuk pembelian bahan baku biji plastik.
Namun, Maryono sendiri tidak mengetahui perusahaan itu bergerak di bidang apa. "Tanya ke manajemen lama, saya tidak tahu. Setelah diambil alih manajemen baru, Bank Mutiara melakukan restrukturisasi aset-aset termasuk kredit yang macet," tegas dia.
Saat ini, untuk posisi kredit PT Selalang itu sedang direstrukturisasi dan sang debitur bersedia melakukan pembayaran hutang. "Saat ini sedang memasuki coll II," ujar dia.
Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi letter of credit (L/C) fiktif dari Bank Century. Nilai LC fiktif itu 22,5 juta dolar Amerika. Bahkan, staf khusus Presiden bidang bencana alam, Andi Arief mengaku punya bukti bahwa ada kepentingan Misbakhun dalam kasus Bank Century.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008.
Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.
Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.
Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews
Senin, 01/03/2010 18:50 WIB
Kasus L/C Bank Century
Misbakhun Sangkal Bermain Mata dengan Robert Tantular
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun membantah bermain mata dengan pemilik Bank Century Robert Tantular. Dia juga membantah proses pencairan L/C perusahaannya tidak wajar.
"Tidak ada kaitannya dengan Robert Tantular," terang Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/3/2010).
Untuk memperkuat bantahannya, Misbakhun yang juga anggota DPR dari PKS itu lalu menunjukkan bukti bila dirinya tidak terkait dengan Robert Tantular. Dia pun membuka dan menunjukkan dokumen tebal yang ia bawa.
"Polri menetapkan bahwa SPI tidak terkait dengan Bank Century dan Robert Tantular. Ini bukti-buktinya," terang dia sambil menunjukkan PT SPI tidak ada masalah dalam pencairan L/C-nya.
Dokumen yang Misbakhun tunjukkan adalah data dari Mabes Polri bulan 9 September 2009 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Padahal, sesuai pernyataan Susno Duadji, saat dirinya memimpin Bareskrim, pihaknya baru menyidik 4 dari 10 L/C Bank Century. L/C PT SPI tidak masuk dalam 4 L/C yang sudah disidik Polri.
Mengenai pemilik deposito berinisial J dan atau T yang menjaminkan depositonya untuk L/C PT SPI, Misbakhun enggan menjawab panjang. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada direksi. "Urusan detail tanya perusahaan. Jangan tanya saya," tutup mantan pegawai di Ditjen Pajak Departemen Keuangan itu.
(ndr/asy)
PKS Larang Misbakhun Bicara Soal Kasus L/C di Bank Century
detikcom - Senin, 22 FebruariKirimKirim via YMCetak
PKS Larang Misbakhun Bicara Soal Kasus L/C di Bank Century
PKS memiliki kebijakan khusus menyikapi kasus letter of Credit (L/C) perusahaan Misbhakun di Bank Century. PKS melarang anggota FPKS yang menjadi inisiator hak angket kasus Century itu berbicara untuk mengklarifikasi kasusnya. Mengapa?
Anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat menyatakan, hak bicara Misbakhun dibatasi untuk menghindari upaya politisasi lebih jauh untuk mengaburkan substansi skandal Century yang akan memasuki tahap akhir.
"Untuk masalah Misbakhun, biar saya yang ngomong. Misbakhun tidak usah ngomong karena takutnya kan menjadi besar," kata anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat usai bertemu Wiranto, di kantor Hanura, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (21/2/2010).
Menurut Andi, pembatasan sementara terhadap Misbakhun karena dikahwatirkan akan mengganggu substansi hasil Pansus Century yang mulai fokus. "Karena saat ini kasus Century memasuki tahap akhir. Takutnya dialihkan dan menjadi masalah yang besar," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR yang tergabung dalam inisiator hak angket atau Tim 9, M Misbakhun disebut-sebut memiliki L/C yang diajukan perusahaannya ke Bank Century. Hal ini dilakukan pada tahun 2007 dan perusahaannya mengalami gagal bayar.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, L/C itu diajukan untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memproduksi biji plastik. Di perusahaan ini, Misbakhun menjadi komisaris.
Saat dikonfirmasi, politisi PKS tersebut terus menghindar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fahri Hamzah. "Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja," ucap Misbakhun saat dihubungi detikcom, pagi tadi.
Minggu, 28/02/2010 21:12 WIB
Kisah Misbakhun & PT Selalang Prima yang Diduga Terbelit Kasus LC
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Politisi PKS Misbakhun tercatat sebagai pengendali PT Selalang Prima Internasional. Perusahaan yang kini diindikasikan terbelit LC fiktif ini kini tengah jadi sorotan.
Bagaimana kisah Misbakhun dan PT Selalang Prima? Dalam dokumen yang beredar, Minggu (28/2/2010), penguasaan perusahaan oleh Misbakhun itu bermula pada Oktober 2007. Misbakhun membeli saham dari Teguh Boentoro sebanyak 2.475 lembar saham, dengan nilai 1 lembar Rp 100 ribu.
Misbakhun kemudian duduk di PT Selalang sebagai Komisaris. Sedang Teguh yang disebut-sebut juga merupakan kawan dekat Misbakhun, berdasarkan dokumen kemudian membuat perusahaan baru yang ternyata juga mendapat fasilitas LC dari Bank Century.
Setelah memegang kendali atas perusahaan tersebut, pada 19 November 2007 muncullah soal penerbitan LC dari Bank Century ini. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas LC sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.
Sumber detikcom membisikkan keanehan soal LC ini tampak dari surat kuasa dan surat gadai deposito berjangka yang dibuat PT Selalang atas LC itu yakni pada 22 November 2007.
"Padahal persetujuan LC untuk Selalang dibuat pada 19 November 2007, semestinya surat gadai itu dibuat sebelum 19 November 2007," terang sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Ditengarai, PT Selalang ini hanya merupakan salah satu perusahaan yang menjadi mainan Robert Tantular untuk menggasak uang milik Century. Apa dasarnya? Dalam dokumen itu disebutkan, dana deposito 10 perusahaan yang diindikasikan mendapat LC Fiktif, termasuk PT Selalang, dana deposito jaminannya berasal dari orang yang sama. Yakni dana dari rekening milik J dan TS.
Memang berdasarkan data BI, PT Selalang masuk dalam 10 perusahaan yang diindikasikan terkait LC fiktif. Perusahaan-perusahaan itu yakni PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Selalang Prima Internasional, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi.
Dan 4 perusahaan lainnya yang sudah disidik Polri yakni PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum.
Perihal LC ini Misbakhun hanya menegaskan bila itu bukan LC fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal senada juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq.
(ndr/mad)
Misbakhun Usul Andi Arief Dipecat Saja
Sabtu, 27 Februari 2010 | 21:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Perseteruan antara politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun yang juga anggota tim 9 dengan staf khusus Presiden Andi Arief, makin memanas. Misbakhun menyarankan agar Presiden sebaiknya memecat Andi. Sebab, staf khusus Presiden bidang penanggulangan bencana ini tidak bicara pada porsinya.
"Orang seperti ini layak dipecat," kata Misbakhun saat dihubungi Tempo. Misbakhun mengatakan pemecatan ini dilakukan karena staf khusus presiden ini tidak berbicara pada porsinya. Yakni mengungkap bukti Letter Of Credit milik Misbakhun yang diduga fiktif di Bank Century yang kini bermutasi menjadi Bank Mutiara senilai 22,5 Juta Dolar USA, padahal Andi adalah staf presiden yang khusus menangani bencana, bukan kasus yang menimpa dirinya.
Selanjutnya, Misbakhun kembali berseloroh," Mungkin Andi Arief ini melihat kasus ini berpotensi menjadi bencana di negeri ini." Mungkin, Misbakhun menambahkan, para staf presiden saat ini sedang mengumpulkan poin, "Mereka ini penjilat-penjilat," katanya. Misbakhun bahkan menggambarkan bahwa dalam film-film kerajaan jaman dulu, Raja hancur karena kekuatan-kekuatan seperti ini.
Saat ini, Misbakhun mengaku sedang berkonsultasi dengan pengacaranya untuk memperkarakan Andi Arief di pengadilan dengan materi pencemaran nama baik. Soal kapan dia akan melayangkan gugatan, Misbakhun menjawab," belum, dalam seminggu ini belum siap, masih sedang dibicarakan dengan pengacara saya" katanya.
Di kesempatan yang sama, Misbakhun juga meyakinkan jika kasusnya tidak akan menghambat PKS untuk menuntaskan kasus Century. Kasusnya ini, katanya, tidak akan pernah mempengaruhi keputusan partai. "Tidak ada, tidak akan mempengaruhi," katanya.
Misbakhun juga berkukuh, L/C yang dimilikinya itu tidak fiktif. "Tanyakan saja pada Bank Mutiara," katanya. Untuk selanjutnya, Misbakhun berencana akan buka suara dalam waktu dekat pada media.
Sore tadi, Andi Arief menuding adanya keterlibatan salah satu inisiator hak angket Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun dalam kasus Bank Century. Alasannya, Miskabakhun memiliki Letter of Credits yang dikeluarkan oleh Bank Century atas perusahaan yang bergerak pada eksport impor gandum Silalang Prima Internusa. "Kami menemukan bukti yang sangat kuat salah seorang inisiator ini melakukan perampokan seperti edi tansil," kata Andi dalam jumpa pers di Kompleks Kantor Watimpres, Sabtu (27/2). "Kita punya dokumen yang lengkap, tadi juga disampaikan pada Amien Rais, Buya Syafii Maarif, Akbar Tandjung dan Priyo Budi Santoso."
Dia mengungkapkan, sejumlah bukti misalnya, bukti LC nya, bukti surat gadai deposito, bukti akta komisaris dari notaris dan bukti kepemilikan sahamnya. "99 persen saham silalang (ekspor impor) itu milik saudara misbakun. Pokoknya ini adalah salah satu inisiator. Kita tidak menyebut partainya, tapi rakyat sudah dibohongi," katanya. "Bahwa ada kepentingan besar dibalik salah satu inisator." Bahkan dalam perhitungannya, rakyat telah dirugikan US $ 22 juta. Dia juga mengatakan ada sejumlah perusahaan lain namun dia enggan menjelaskan.
Menurut dia, tidak lazim dan tidak layak seorang inisiator terkait conflik of interest terhadap pansus ini. Andi mengungkapkan kasus ini sudah dilaporkan kepada kepolisian, dan satuan tugas mafia hukum. "Kita tidak main kekuasaan jelas, presiden tidak akan main tangkap. Kita ingin lembaga hukum yang bergerak.," katanya. Bahkan menuut dia, kepolisian akan segera mengangkat enam kasus LC bodong. "Ada empat LC keluarga tantular yang akan terangkat, dan enam LC bodong yang lain itu terjadi di BI," katanya. Namun, dia menegaskan pengungkapan kejahatan ini bukan dalam upaya tawar menawar.
FEBRIANA FIRDAUS I EKO ARI
Demokrat Desak L/C Misbakhun di Century Diusut
Senin, 22 Februari 2010 22:11 WIB
Partai Keadilan Sejahtera
Jakarta, (tvOne)
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Sutan Batoegana meminta KPK dan Kepolisian untuk mengusut adanya "letter of credit" (L/C) yang gagal milik anggota fraksi PKS Muhammad Misbakhun di Bank Century. "Kami sudah menerima informasi mengenai anggota Pansus Angket Century DPR dari Fraksi PKS Muhammad Misbakhun yang mempunyai permasalan L/C di Bank Century," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (22/2).
Dia mengemukakan, pihaknya mendukung pengusutan terhadap kasus itu. "Biarlah hukum yang mengusutnya. Intinya kita mendukung untuk pengungkapan kasus tersebut seterang-terangnya dan jangan ditutup-tutupi," kata Sutan yang juga pimpinan Komisi VII DPR ini. Menurut Sutan, masalah L/C yang dihadapi Misbakhun ini ibarat senjata makan tuan, karena Misbakhun adalah satu dari sembilan orang inisiator hak angket kasus Bank Century. "Ini senjata makan tuan," katanya.
Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat Pieter C Zulkifli membenarkan kabar tersebut. "Saya memang dengar kabar tersebut kalau ada anggota pansus yang menunggak hutang. Bahkan, kita punya data yang lebih konkrit nanti kita akan bongkar," katanya.
Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar juga menyatakan pihaknya menerima informasi adanya anggota pansus century yang memiliki L/C di Bank Century. "Semestinya itu diusut," katanya. Namun, dia mengatakan, kalau masalah ini diusut, maka pemeriksaan terhadap Misbakhun harus seijin Presiden. "Tidak ada kekebalan hukum terhadap anggota dewan yang terkait dengan kasus hukum dan mereka harus diperiksa," katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS yang juga anggota panitia angket Andi Rahmat mengemukakan, PKS menganggap masalah Misbakhun dengan L/C di Bank century adalah urusan pribadi. PKS tidak akan menutup-nutupi kasus ini apabila ada anggotanya ada yang terkait masalah Bank Century. "Semua kita buka, baik yang diduga menyangkut anggota fraksi lain maupun Fraksi PKS. Kita `fair`, kita sebut semua nama-nama," kata Andi Rahmat.
PKS juga akan menyebut nama yang diduga terkait kasus Century dari kalangan pemerintah dan KSSK maupun LPS, BI maupun Depkeu. Dia menyatakan, dugaan keterkaitan anggota pansus dari PKS tidak akan mengganggu independensi PKS dalam bersikap.
Setelah nama Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis (Fraksi PDIP) disebut-sebut terkait penyelewengan dana kas di Bank Century, kini inisiator Panitia Angket Kasus Bank Century dari Fraksi PKS Muhammad Misbakhun disebut-sebut memiliki hubungan dengan bank tersebut karena mengajukan L/C.
Misbakhun merupakan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang menerima fasilitas utang dagang dari Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS pada Nopember 2007 dan Oktober 2008. Saat itu, Bank Century memberikan kredit fasilitas dagang kepada 10 debitor senilai 178 juta dolar.
Sementara itu, berdasarkan audit intern Bank Century yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) pada semester II/2008, juga ditemukan penyimpangan di bidang `treasury` dan `settlement` yang ada hubungannya dengan L/C. Audit itu menemukan adanya hasil repo surat berharga untuk pelunasan L/C atas nama PT Selalang Prima International dan Sinar Central Sandang.
Misbakhun sendiri kepada pers mengakui bahwa L/C di Bank Century L/C itu gagal bayar dan perusahannya itu sampai saat ini masih terus melakukan restrukturisasi utang-utang tersebut.
Politisi PKS Misbakhum Disebut Miliki L/C di Bank Century
Posted in Berita Utama by Redaksi on Februari 22nd, 2010
Jakarta (SIB)
Anggota DPR yang tergabung dalam inisiator hak angket atau Tim 9, M Misbakhun disebut-sebut memiliki letter of Credit (L/C) yang diajukan perusahaannya ke Bank Century. Hal ini dilakukan pada tahun 2007 dan perusahaannya mengalami gagal bayar.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, L/C itu diajukan untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memproduksi biji plastik. Di perusahaan ini, Misbakhun menjadi komisaris.
Saat dikonfirmasi, politisi PKS tersebut terus menghindar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fachri Hamzah.
“Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja,” ucapnya sambil menutup telepon, Minggu (21/2).
Setali tiga uang dengan Misbakhun, Fachri Hamzah pun belum memberikan jawaban. Saat dihubungi berkali-kali ke telepon selulernya, ia tidak menjawab.
Misbakhun merupakan satu dari sembilan inisiator hak angket kasus Bank Century, namun tidak masuk dalam anggota Panitia Angket Bank Century.
Kisah Aliran Dana Bank Century ke Inisiator Hak Angket
Sebagai salah satu inisiator Hak Angket Century, politisi PKS Muhammad Misbakhun tentunya berharap agar kasus Century diusut secara tuntas. Tapi yang menjadi persoalan adalah Misbakhun ternyata pernah mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century. Bagaimana ceritanya?
Berdasarkan informasi yang detikcom himpun dari berbagai sumber, Minggu (21/2), aliran dana Bank Century bermula saat bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut memberikan fasilitas utang dagang kepada 10 debitor senilai US$ 178 juta pada November 2007 dan Oktober 2008.
Salah satu debitor itu adalah PT Selalang Prima Internasional, di mana Misbhakun menjadi komisaris utamanya. PT Selalang Prima Internasional mendapatkan fasilitas utang dagang senilai USD 22,5 juta
Sementara 9 debitor lainnya yang mendapatkan fasilitas serupa adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum.
PT Energy Quantum mendapatkan aliran dana Bank Century USD 19,999, PT Trio Irama USD 10,999 juta, , PT Petrobas Indonesia USD 4,3 juta , PT Sinar Central Sandang USD 26,5 juta , PT Citra Senantiasa Abadi USD 19,9 juta, PT Dwi Putra Mandiri USD 9,999 juta, PT Damar Kristal Mas USD 21,499 juta, dan PT Sakti Persada Raya USD 23,999 juta.
Bank Century menggandeng beberapa bank untuk dijadikan sebagai mitra yang bersedia menalangi pembayaran, yakni DBS, Credit Suisse, dan The Saudi National Commercial Bank. Bank Century menempatkan dana (interbank call money) senilai US$ 264 juta untuk dijadikan sebagai jaminan kepada 3 bank yang digandeng itu.
Namun yang janggal, terjadi ketidakwajaran dalam poin-poin yang ditulis di surat utang Bank Century tersebut. Dalam surat utang tersebut, dijelaskan bahwa importir akan menerima seluruh penyimpangan yang terjadi dalam transaksi. Menurut sumber di Bank Indonesia (BI), hal ini hanya bisa terjadi bila eksportir dan importir adalah pihak yang sama. Sehingga muncul dugaan Robert Tantular otak di balik kedua pihak itu.
Belakangan terungkap enam debitor dipakai namanya oleh Robert untuk membuka surat utang. “Padahal mereka tidak pernah memberikan setoran jaminan,” kata sumber di Bank Indonesia. Seluruh jaminan ternyata ditransfer, lewat sistem real time gross settlement, dari rekening milik Junty dan Tenety Solikin. Siapa Junty dan Tenety Solikin? Hingga saat ini kedua nama tersebut masih misteri.
Sementara itu, berdasarkan audit intern Bank Century yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) pada semester II/2008, juga ditemukan penyimpangan di bidang treasury dan settlement yang ada hubungannya dengan L/C. Audit itu menemukan adanya hasil repo surat berharga untuk pelunasan L/C atas nama PT Selalang Prima International dan Sinar Central Sandang.
Seharusnya hasil penuh repo masuk ke Bank Century, sedangkan persoalan L/C harus dilunasi masing-masing debitor.
“Sampai saat ini L/C yang seharusnya dilunasi masih belum dilunasi,” tulis laporan itu.
Misbhakun hingga kini belum mau berkomentar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fachri Hamzah. “Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja,” kata Misbhakun saat dihubungi detikcom pagi tadi.
Sementara Fachri Hamzah membenarkan Misbakhun memang pernah mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century gagal bayar di Bank Century pada tahun 2007. Namun itu bukan L/C fiktif.
“Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik,” ujar Fachri Hamzah.
PKS : L/C Misbakhun di Century Gagal Bayar, Bukan Fiktif
Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhamad Misbakhun memang pernah mengajukan letter of credit (L/C) gagal bayar di Bank Century pada tahun 2007. Namun itu bukan L/C fiktif.
“Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik,” ujar anggota Pansus asal PKS Fahri Hamzah ketika dihubungi detikcom, Minggu (22/2).
Mengajukan L/C bukan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Yang menjadi masalah adalah ketika L/C tersebut adalah L/C fiktif. L/C fiktif berarti tidak ada kegiatan transaksi dan kegiatan bisnis riil yang meng-cover-nya, sementara L/C gagal bayar adalah L/C yang ada kegiatan bisnis riilnya. Fahri meyakinkan L/C yang diajukan Misbakhun bukanlah L/C fiktif.
“Nggak mungkin (L/C yang diajukan Misbakhun) itu fiktif,” tambahnya.
Fahri menjelaskan, perusahaan Misbakhun adalah perusahaan biasa. L/C itu diajukan untuk kepentingan bisnisnya. “Untuk bisnis tidak apa-apa kan? Lagi pula itu sudah lama,” katanya.
Ditegaskan Fahri, tidak mungkin seseorang yang terlibat skandal Century akan menjadi inisiator Pansus Century. “Kalau Misbakhun berkepentingan (terlibat skandal Bank Century), ngapain dia meramaikan pansus? Itu kan karena dia tidak berkepentingan,” jelasnya.
PKS: Misbakhun Tak Punya Tendensi
Inisiator Hak Angket Kasus Century Misbakhun dinilai tidak memiliki tendensi tertentu terhadap Bank Century. Apalagi Misbakhun sudah berupaya mengundurkan diri dari PT Selalang Prima Internasional yang memiliki L/C gagal bayar di Bank Century USD 22,5 juta.
“Sebelum dibentuknya Tim 9, Misbakhun sudah pernah ngomong, dia pernah berhubungan dan menjadi nasabah Bank Century. Tetapi bukan sebagai pribadi, tetapi perusahaan dia. Dia tidak ada tendensius,” kata anggota Pansus Hak Angket Century dari PKS Andi Rahmat usai bertemu Wiranto, di kantor Hanura, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (21/2).
Andi membantah L/C perusahaan Misbakhun merupakan L/C fiktif. Hal itu didasarkan pada hasil audit BPK terhadap kasus skandal Century. “L/C-nya tidak fiktif, karena berdasarkan laporan BPK, tidak ada nama perusahaan tempat Misbakhun yang menjadi salah satu komisaris mengeluarkan L/C fiktif. Jadi tidak ada masalah,” paparnya.
Andi pun menjelaskan bahwa sebenarnya Misbakhun sudah berupaya mengundurkan diri dari PT Selalang Prima Internasional saat terpilih menjadi anggota dewan. Tetapi karena menunggu RUPS, pengunduran dirinya belum disetujui.
“Misbakhun telah mengajukan pengunduran diri di perusahaan itu saat menjadi anggota dewan. Namun belum mengundurkan diri karena belum rapat RUPS,” pungkasnya.
PKS Larang Misbakhun Bicara Soal Kasus L/C di Bank Century
PKS memiliki kebijakan khusus menyikapi kasus letter of Credit (L/C) perusahaan Misbhakun di Bank Century. PKS melarang anggota FPKS yang menjadi inisiator hak angket kasus Century itu berbicara untuk mengklarifikasi kasusnya. Mengapa?
Anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat menyatakan, hak bicara Misbakhun dibatasi untuk menghindari upaya politisasi lebih jauh untuk mengaburkan substansi skandal Century yang akan memasuki tahap akhir.
“Untuk masalah Misbakhun, biar saya yang ngomong. Misbakhun tidak usah ngomong karena takutnya kan menjadi besar,” kata anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat.
Menurut Andi, pembatasan sementara terhadap Misbakhun karena dikahwatirkan akan mengganggu substansi hasil Pansus Century yang mulai fokus. “Karena saat ini kasus Century memasuki tahap akhir. Takutnya dialihkan dan menjadi masalah yang besar,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR yang tergabung dalam inisiator hak angket atau Tim 9, M Misbakhun disebut-sebut memiliki L/C yang diajukan perusahaannya ke Bank Century. Hal ini dilakukan pada tahun 2007 dan perusahaannya mengalami gagal bayar.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, L/C itu diajukan untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memproduksi biji plastik. Di perusahaan ini, Misbakhun menjadi komisaris.
Saat dikonfirmasi, politisi PKS tersebut terus menghindar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fahri Hamzah. “Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja,” ucap Misbakhun saat dihubungi detikcom, pagi tadi.
Misbakhun Tak Ikut Temui Wiranto Bukan Karena Kasus L/C-nya Terbongkar
Salah satu inisiator hak angket kasus Bank Century dari PKS M Misbakhun tidak ikut roadshow Tim 9 menemui mantan Cawapres Wiranto. Mengapa Misbakhun yang L/C-nya di Bank Century terbongkar tidak datang?
Politisi PKS yang juga inisiator Hak Angket century Andi Rahmat menegaskan tidak ada hubungan ketidakhadiran Misbakhun dengan kasus L/C yang kini heboh diberitakan. Dia menuturkan, tidak cuma Misbakhun yang tidak ikut menemui Wiranto. Banyak inisiator lain yang juga tidak datang karena memiliki urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Bukan, nggak ada itu (nggak datang karena kasus L/C terbongkar). Datang atau tidak itu karena ada urusan dan persoalan masing-masing,” kata Andi Rahmat.
Menurut Andi, pertemuan silaturahmi dengan para tokoh ini memang digagas tim 9 yang terdiri dari para inisiator. Tetapi sifatnya tidak harus hadir semua. Sama dengan Misbakhun, beberapa inisiator juga tidak hadir karena ada acara masing-masing.
“Yang nggak hadir misalnya Mas Ara lagi nemenin Ibu Mega, Lili Wahid lagi ada acara di Bandung,” papar Andi.
Andi membantah ketidakhadiran beberapa inisiator dalam pertemuan dengan Wiranto karena Tim 9 pecah. Andi menjamin ketidakhadiran beberapa personel Tim 9 karena persoalan teknis. “Tidak ada pecah. Karena teknis saja,” pungkasnya. (detikcom/o)
PKS Diterpa Isu L/C Fiktif Century
Sriwijaya Post - Senin, 22 Februari 2010 09:00 WIB
JAKARTA, SRIPO — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) digoyang kabar tak sedap. Seorang anggota Panitia Khusus Skandal Bank Century Muhammad Misbakhun dikabarkan pernah melakukan transaksi ekpor-impor dengan menggunakan Letter of Credit (L/C) fiktif atau bodong melalui Bank Century. Transaksi tersebut terjadi saat Misbakhun menjabat Komisaris di PT Selalang Prima Internasional tahun 2007.
Ihwal transaksi fiktif ini mengejutkan Anggota Pansus asal Partai Demokrat Benny Kabur Harman. Benny, menilai kabar tersebut mencoreng kinerja Pansus yang sudah dua bulan lebih menelusuri skandal Bank Century.
“Saya sangat kaget, dan ini mencoreng Pansus,” ucap Benny.
Menurut Benny, atas dugaan kasus tersebut kepolisian harus segera menyelidiki dugaan transaksi fiktif yang melibatkan perusahaan Misbakhun selaku komisaris utama.
“Dia ini kan sebagai komisaris utama, tentu dia ini pemilik dan mengetahui apa yang terjadi di perusahaan ini,” urai Benny.
PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) adalah produsen biji plastik. Namun tahun 2007, perusahaan ini mengajukan L/C impor gandum. Seperti dilansir Tempo, pihak Bank Indonesia memastikan impor gandum itu tak pernah terjadi. Juga tidak ada aliran dana hasil penjualan barang yang diimpor. “Pembeli barangnya pun tidak jelas,” katanya.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.
Selain mendesak agar aparat hukum segera bertindak, Benny mendorong Misbakhun mundur dari anggota Pansus karena terjadi konflik kepentingan. “Untuk menjaga kredibilitas Pansus saya meminta yang bersangkutan harus mundur dari Pansus, supaya tidak ada konflik kepentingan,” pintanya.
Benny mengaku baru mengetahui ihwal transaksi fiktif melalui media massa. Namun demikian, temuan tersebut bukan berarti tindakan intimidasi terhadap Pansus yang akan mengakhiri kesimpulan akhir tentang skandal Bank Century.
“Ini bukan intimidasi. Jangan setiap ada langkah hukum terhadap teman-teman anggota dewan dianggap sebagai intimidasi,” paparnya. Dari kubu Misbakhun, anggota Pansus asal PKS Andi Rahmat menolak membantah kabar L/C fiktif tersebut terjadi transaksi PT Selalang Prima Internasional. “Transaksi L/C-nya itu tidak fiktif,” kata Andi Rahmat usai menemui Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto di Jakarta.
Menurut Andi, berdasar pengakuan Misbakhun anggota DPR RI PKS dari Daerah Pemilihan II Jatim, perusahaan tersebut bukan hanya transaksi di Bank Century. Transaksi L/C juga dilakukan melalui Bank Danamon.
“Volume transaksinya besar sekali,” ungkapnya.
Andi menjelaskan, yang terjadi bukan L/C fiktif, atau akal-akalan tanpa ada perdaganagn internasional, yang betul L/C gagal bayar. “Jadi pernah di-recall karena cicilan 2007 agak terganggu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, keyakinan tentang ketiadaan transaksi L/C fiktif di PT Selalang Prima Internasional juga berdasar kolektibilitas pembiayaan yang lancar. Apalagi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sama sekali tidak menyebut keberadaan transaksi L/C fiktif ini.
“Jadi memang tidak ada. Dan itu juga sepenuhnya urusan korporat karena sekarang Misbakhun sudah mengajukan pengunduran sejak menjabat di DPR,” ujarnya seraya menuding, telah terjadi intimidasi terhadap Pansus atas kabar transaksi bodong tersebut.
“Ini bagian psicology war supaya kami tidak agresif. Dan memang itu bagian intimidasi untuk mendistorsi citra tim sembilan,” papar Andi Rachmat.
Sejak kasus Bank Century muncul, Misbakhun terkenal aktif menggolkan Pansus Hak Angket DPR RI. Dia aktif bersama-sama tim sembilan, antara lain Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Maruarar Sirait (PDI Perjuangan), dan Andi Rahmat (PKS) mendorong DPR membentuk Pansus Skandal Bank Century. Bersama mereka inilah, Misbakhun Cs terus mengawal Pansus Skandal Bank Century setelah disepakati DPR.
Selama menjalani Pansus dari awal, Andi menegaskan, Misbakhun pernah membeberkan perihal keterlibatannya di Bank Century. “Jauh hari sebelumnya, dia sudah bilang bahwa dia pernah menjadi nasabah Bank Century karena dia menjadi komisaris perusahaan yang melakukan transaksi L/C,” ujar Andi.
Meski menjadi nasabah, Andi menilai, Misbakhun sama sekali tidak terlibat dalam konflik kepentingan. Misbakhun bahkan dikenal agresif dalam pengungkapan kasus Bank Century.
“Misbakhun bilang kalau memang disebutkan di Pansus, ya sebutkan saja. Memang kenapa?. Saya tidak ada konflik interest,” ucap Misbakhun yang direka ulang Andi Rahmat.
(Persda Network/ade)
Isu L/C Fiktif PKS di Century
Senin, 22/02/2010 13:35 WIB | email | print | share
Di penghujung akhir proses kerja Pansus skandal Bank Century, salah seorang inisiator hak angket Century dari PKS diisukan melakukan transaksi letter of credit atau L/C fiktif dari Bank Century. Tidak tanggung-tanggung, transaksinya bernilai 22,5 juta dolar Amerika.
Dia adalah Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo). Alumni STAN yang juga mantan pegawai Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan melakukan transaksi ekspor impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional.
PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) adalah produsen biji plastik. Pada tahun 2007, perusahaan ini mengajukan L/C impor gandum. Seperti dilansir Tempo, pihak Bank Indonesia memastikan impor gandum itu tak pernah terjadi. Juga tidak ada aliran dana hasil penjualan barang yang diimpor. “Pembeli barangnya pun tidak jelas,” katanya.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.
Isu ini dibantah anggota Pansus asal PKS, Andi Rahmat. “Transaksi L/C-nya itu tidak fiktif,” kata Andi Rahmat usai menemui Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto di Jakarta, Ahad kemarin.
Menurut Andi, berdasar pengakuan Misbakhun, perusahaan tersebut bukan hanya melakukan transaksi di Bank Century. Transaksi L/C juga dilakukan melalui Bank Danamon.
Andi menjelaskan, yang terjadi bukan L/C fiktif, atau akal-akalan tanpa ada perdaganagn internasional, yang betul L/C gagal bayar. “Jadi pernah di-recall karena cicilan 2007 agak terganggu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, keyakinan tentang ketiadaan transaksi L/C fiktif di PT Selalang Prima Internasional juga berdasar kolektibilitas pembiayaan yang lancar. Apalagi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sama sekali tidak menyebut keberadaan transaksi L/C fiktif ini.
“Jadi memang tidak ada. Dan itu juga sepenuhnya urusan korporat karena sekarang Misbakhun sudah mengajukan pengunduran sejak menjabat di DPR,” ujar mantan aktivis mahasiswa KAMMI ini.
Sejak kasus Bank Century muncul, Misbakhun ikut aktif menggolkan Pansus Hak Angket DPR RI. Dia aktif bersama-sama tim sembilan, antara lain Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Maruarar Sirait (PDI Perjuangan), dan Andi Rahmat (PKS) mendorong DPR membentuk Pansus Skandal Bank Century.
Andi menceritakan, Misbakhun pernah membeberkan perihal keterlibatannya di Bank Century. “Jauh hari sebelumnya, dia sudah bilang bahwa dia pernah menjadi nasabah Bank Century karena dia menjadi komisaris perusahaan yang melakukan transaksi L/C,” ujar Andi.
Meski menjadi nasabah, Andi menilai, Misbakhun sama sekali tidak terlibat dalam konflik kepentingan. Misbakhun, menurutnya, bahkan dikenal agresif dalam pengungkapan kasus Bank Century. (mnh/sriwijaya)
Pansus Kalah dengan Facebook, ”Luar Biasa”
Tina Diyah| 19 Februari 2010 | 10:12
2254Belum ada nilai.
Ternyata tidak perlu susah-susah dalam mencari data aliran dana Bank Century yang dibilang susah untuk dilacak, tanpa harus menelan dana ratusan juta rupiah, setidaknya budget pansus bisa dialihkan atau ditekan untuk pembiayaan perjalanan dinas ke daerah-daerah terkait dengan usaha pelacakan dana penyimpangan bailout.
Disaat pansus sedang melakukan penyeledikan dengan turun ke daerah-daerah untuk mengungkap aliran dana, ternyata ada data alrian Bank Century yan berseliwaran di salah satu situs jejaring sosial, facebook. Dikemas dengan menggunakan sebuah folder foto album tersebut diberi judul sesuai dengan jiwa anak muda : “Enak Bener Mainin Duit di Bank Century”. Pemiliknya seorang bernama Nuki Andria, yang menyebut dirinya mengaku lulusan Universitas Moestopo dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan jasa kreatif.Pada halaman pertama file tertera tulisan: Transaksi keuanna mencurigakan atas nama ZEM, terkait penggelapan dana kas valas Bank Century, dengan panjang tulisan dealpan halaman, dimulai dengan ringkasan kauss. Dihalaman kedua informasi mengenai ZEM ditulis jelas seperti Zederick Emir Moeis, anggota DPR yang memiliki rekening giro valas. Data yang diperoleh oleh Nuki, tidak jelas berasal dari mana, menurut pengakuannya, didapatkan dari seorang temannya. Data tersebut sengaja dikeluarkannya karena merasa kesal dengan hal yang konkrit tidak dikonfrontir, yang dicari datanya justru yang tidak valid. Belum ada keterangan yang mendukung kaitan data dokumen tersebut dengan Nuki.Setelah dikonfontrir baik di lembaga keuangan maupun penegak hukum, data dalam dokumen tersebut.
Memang benar, politikus PDIP, Emir Moes, bukan sesuatu hal yang baru, namanya mencuat muncul dalam daftar nasabah mirip politikus yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Panitia Khusus DPR. Termasuk Satya Kumala Sari, istri anggota DPR Hartanto Edhie Wibowo, adik bungsu Ibu Negara Ani Yudhoyono. Dalam dokumen facebook ditunjukkan bahwa Emir tercatat secara rutin menerima setoran valas relatif besar tanpa disertai fisik bank notes. Selain itu, dirinya juga pernah menerima setoran valas relatif besar tapi tak tercatat dalam pembukuan Century, setoran tersebut ditengarai hasil ”permainan” valas Bank Century yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Bank Notes, Dewi Tantular. Emir juga pernah menitipkan uang sebanyak Rp 5 miliar di Bank Century melalui Steffanie, account officer private banking di Century, yang anehnya uang tersebut bukan untuk ditabung melainkan dititipkan begitu saja di kantor pusat operasional Century di Senanyan.
Indikasi keterlibatan politikus besar ini dalam penerimaan dana bail out Bank Century terus ditepis baik oleh rekan sejawatnya maupun dari partainya yang terus menyatakan bahwa isu tersebut sengaja dihembuskan sebagai salah satu dari bentuk pengalihan isu bank Century, sesuai dengan pernyataan Gayus Lumbun, Wakil Ketua FPDIP. Sensivitas tinggi dari sejumlah partai yang terlibat dalam pansus, apabila dikaitkan hubungan dengan penerimaan dana bail out merupakan duri dalam daging dan menjadi senjata makan tuan bagi wakil partai di pansus. Pukulan telak bagi PDIP, seandainya bukti yang ditemukan dalam facebook ternyata benar dan perlu dipertanyakan kembali eksistensi dari partai oposisi yang selalu menyuarakan konsistensinya dalam pengungkapan dana bail out dan berusaha menyeret orang yang terlibat dalam penerimaan dana tersebut, baik perseorangan maupun kelembagaan tanpa memandang apapun juga. Disamping itu, dengan beredarnya data di facebook bila dinyatakan benar, akan muncul sikap apatis dan untrust dari rakyat yang menilai buruknya kinerja pansus dan untuk apa pansus dibentuk bila data yang dicari-cari telah ada di facebook. Secara tidak langsung data facebook mengebiri kinerja pansus, kalau data sudah ada kenapa tidak mengungkap dan mengikuti alur dana bail out dari facebook, dengan catatan harus diricek, kroscek dan diteliti kembali, tidak perlu membuang-buang dana yang dimungkinkan ratusan juta bagi biaya penyelidikan ke daerah-daerah dalam menjalankan fungsi audit forensik. Gitu aja koq repot…….
23/02/2010 - 08:26
Facebook Ungkap Aliran Dana Century
(inilah.com/Agus Priatna)
Berita mengejutkan datang dari jejaring sosial facebook, dimana aliran Bank Century mengalir juga ke seorang politisi salah satu partai besar.
Informasi tersebut sekaligus menjadi pukulan telak Pansus DPR yang selama ini hanya menang di publikasi, tetapi miskin data penyelidikan.
Ketika anggota pansus gencar melakukan penyelidikan di daerah-daerah mengenai aliran dana Bank Century, jejaring sosial merilis aliran dana Bank Century ke seorang
politikus yang cukup di kenal di masyarakat.
Tampilan di jejaring sosial facebook itu dikemas dengan menggunakan sebuah folder foto album dengan judul: “Enak Bener Mainin
Duit di Bank Century”. Pemiliknya mengaku bernama Nuki Andria, yang menyebut dirinya mengaku lulusan Universitas Moestopo dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan jasa kreatif.
Kalau disimak, pada halaman pertama file tertera tulisan: Transaksi keuangan mencurigakan atas nama ZEM, terkait penggelapan dana kas valas Bank Century, dengan panjang tulisan delapan halaman, dimulai dengan ringkasan kasus.
Dihalaman kedua informasi mengenai ZEM disebutkan sebagai anggota DPR yang memiliki rekening giro valas. Data tersebut tidak jelas berasal dari mana, menurut pengakuannya, didapatkan dari seorang temannya.
Data tersebut sengaja dikeluarkannya karena merasa kesal dengan hal yang konkrit tidak dikonfrontir, yang dicari datanya justru yang tidak valid.
Setelah dikonfontrir baik di lembaga keuangan maupun penegak hukum, Belum ada keterangan perihal data dalam dokumen yang mendukung kaitan data dokumen tersebut dengan Nuki.
Beredarnya data di jejaring sosial facebook tersebut jika benar, akan memunculkan sikap apatis dari rakyat kepada politisi dan wakil rakyat. Bahkan masyarakat bisa menilai buruknya kinerja pansus.
Aufa Jatmiko (aufaja@plasa.com)
Senin, 08 Maret 2010 | 07:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Fasilitas kredit pembiayaran impor dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta kepada PT Selalang Prima Internasional milik politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun yang kini macet, ternyata tersangkut di Hong Kong.
Dana dari fasilitas letter of credit (L/C) itu diinvestasikan di Kellet Investment Inc., perusahaan perdagangan berjangka (future trading) yang berbasis di Hong Kong. Berdasarkan dokumen kajian restrukturisasi utang macet itu disebutkan bahwa Selalang menikmati bunga 10 persen.
Direktur Kellet, Hakins Lo, dalam suratnya kepada PT Selalang pada 4 Januari 2008 menyatakan telah menerima dana US$ 22,5 juta, sesuai perjanjian kerja sama investasi yang dibuat pada 30 September 2007.
Namun, pada 15 Oktober 2008, Hakins Lo kembali menyurati PT Selalang. Ia menyatakan Kellet menderita rugi besar akibat krisis global, sehingga belum bisa mengembalikan dana tersebut.
Akibatnya PT Selalang pun gagal mengembalikan dana L/C ke Century saat jatuh tempo pada 19 November 2008. Padahal bank eks milik Robert Tantular ini sedang oleng, hingga akhirnya diselamatkan pemerintah keesokan harinya dengan suntikan dana Rp 6,76 triliun yang kini diributkan DPR.
Menurut audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008 kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun.
Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/Ckepada PT Selalang. Diduga perusahaan milik inisiator Panitia Angket DPR ini mendapat perlakuan istimewa dari Century. “L/C diberikan atas instruk dari RT (Robert Tantular), sesuai keterangan dari pimpinan KPO Senayan yaitu LW,” begitu bunyi laporan BPK.
BPK pun menilai, pemberian fasilitas L/C tanpa analisis dan prosedur memadai. Selain itu, jaminan deposito yang diberikan PT Selalang ke Century hanya US$ 4,5 juta, sedangkan deposito yang ditempatkan Century ke bank koresponden mencapai US$ 50 juta.
Sumber Tempo mengatakan, kejanggalan lain yang perlu ditelusuri Kepolisian yaitu menyangkut keberadaan Bintulu Condensate yang diimpor PT Selalang dengan menggunakan fasilitas L/C tersebut. “Hingga kini tidak diketahui lewat pelabuhan mana kondensat itu telah masuk,” ujarnya.
Aparat bea-cukai pun kesulitan mendapat kejelasan soal keberadaan kondensat impor ini, karena di dokumen pengapalan tidak disebutkan secara spesifik pelabuhan yang dituju. Hanya dicantumkan keterangan “Any port (s) in Indonesia”.
Sejumlah dokumen lain menunjukkan, impor kondensat dari Bintulu, Malaysia, itu justru dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban, sebelum PT Selalang mengajukan permohonan fasilitas L/C ke Century.
Hal ini dibenarkan oleh Supervisor Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bojonegoro di Pelabuhan TPPI Tuban, Eko Martono. Di pelabuhan yang terletak di Tanjung Awar Awar, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, itu tak ditemukan nama Selalang dalam daftar penerima barang impor sejak 2006.
“Yang ada pada 2007 impor kondensat asal Bintulu merupakan pesanan PT TPPI,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq mengatakan kasus L/C Century yang melibatkan salah seorang kadernya, Misbakhun, bukan urusan partai. "Itu urusan pribadi," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo kemarin.
Karena itu, ia enggan mengomentari lebih lanjut kasus penerbitan L/C yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan penuh kejanggalan tersebut. "Dewan Pimpinan Pusat (PKS) tidak turut campur atau mencampuradukkannya," ujar Luthfi menutup pesannya.
Misbakhun adalah pemilik 90 persen saham PT Selalang Prima Internasional, yang mendapat fasilitas L/C dari Bank Century. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PKS ini pun menolak berkomentar.
"Saya cuma komisaris operasional, perusahaan sehari-hari dijalankan oleh direksi," kata Misbakhun melalui pesan pendek beberapa waktu lalu. "Masalah L/C tolong ditanyakan ke Bank Mutiara (nama baru Bank Century), karena LC adalah dokumen yang dibuat oleh bank."
Mahfudz Siddik, Wakil Ketua Panitia Angket Bank Century dari Fraksi PKS, tidak menyangkal audit BPK yang menyatakan ada kejanggalan dalam pemberian fasilitas L/C bernilai US$ 22,5 juta itu. "Bahwa itu masuk di audit BPK, ya, kami tidak persoalkan," katanya dalam sebuah kesempatan. "Makanya perlu ditelusuri."
Menurut Mahfudz, Misbakhun telah mengklarifikasi kasus tersebut kepada PKS dengan menyampaikan bukti-bukti hukumnya. Di samping itu, PKS telah mendapatkan penjelasan dari Bank Mutiara. "Ternyata clear," kata Mahfudz.
Dalam salinan klarifikasi yang beredar di kalangan internal PKS, Misbakhun memaparkan profil dan usaha PT Selalang selama ini. Disebutkan, sejak 2007 PT Selalang, yang bergerak di bidang perdagangan umum (trading company), aktif dalam jual-beli kondensat (bahan bijih plastik).
Adapun soal L/C dari Century, Misbakhun menjelaskan, L/C tersebut bukan fiktif, melainkan gagal bayar. Penyebabnya, perusahaan pembeli kondensat yang diimpor PT Selalang, Kellet Investment Inc, gagal membayar kewajibannya kepada PT Selalang. Atas kejadian itu, PT Selalang pun telah mengajukan restrukturisasi utang L/C yang jatuh tempo kepada Bank Century.
Metta Dharmasaputra | AGOENG WIJAYA | JATMIKO (BOJONEGORO) | EVANA DEWI | Nalia Rifika
KASUS CENTURY
BPK: Pemberian L/C kepada Selalang Prima Janggal
RABU, 03 MARET 2010 | 09:01 WIB
Besar Kecil Normal
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pemberian surat utang (letter of credit atau L/C) oleh Bank Century kepada PT Selalang Prima Internasional dan sembilan perusahaan lainnya janggal. Selalang adalah perusahaan yang bergerak dalam ekspor bijih plastik. Sebanyak 90 persen saham perusahaan dimiliki oleh Muhamad Misbakhun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator hak angket Bank Century.
"Semua tentang Selalang Prima Internasional ada di dalam temuan sembilan laporan audit BPK halaman 70-71," ujar juru bicara BPK, Novy Palenkahu, kepada Tempo. Menurut Novi, ada sepuluh perusahaan penerima L/C dari Bank Century yang mencurigakan. "Beberapa masih diperdalam lagi oleh auditor kami."
Laporan audit investigasi BPK mengungkapkan, Selalang mendapat perlakuan istimewa dalam memperoleh L/C dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta. BPK mempermasalahkan fasilitas L/C yang mengucur tanpa didului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas Selalang.
Konfirmasi auditor BPK kepada Kepala Perwakilan Operasional Senayan bernama LW bahkan mengatakan analisis yang dibuat manajemen hanya formalitas karena sebelumnya sudah ada instruksi dari Robert Tantular dan Hermanus Hasan. Karena temuan itu, BPK mencurigai Selalang sebagai pihak yang memiliki kaitan dengan Bank Century. "Kami tidak secara langsung sebut fiktif, tapi memang bermasalah," kata Novy.
Sumber Tempo mengatakan BPK tak menyatakan L/C tersebut fiktif karena perjanjian surat utang itu nyata adanya. Perjanjian transaksi Selalang dengan distributornya juga ada. Tapi, kata dia, banyak kejanggalan ditemukan. Misalnya, bill of lending terbit mendahului L/C sehingga menguatkan anggapan bahwa L/C tersebut formalitas belaka.
Kejanggalan lainnya adalah nilai jaminan Selalang tak sebanding dengan jumlah pinjamannya. Selalang menerima pinjaman US$ 22,5 juta, tapi jaminan depositonya cuma US$ 4,5 juta atau hanya seperlimanya. "Kami soroti soal jaminan ini karena aneh," dia mengungkapkan.
Menurut dia, berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat, Indonesia mempunyai tingkat risiko (country risk) tinggi. Sehingga, jika ingin membuka L/C, harus memberikan jaminan deposito yang juga besar. Tapi Selalang hanya memberikan jaminan 20 persen.
Anehnya lagi, surat gadai deposito dibuat pada 22 November 2008, sementara persetujuan L/C Selalang diberikan pada 19 November, tiga hari lebih cepat. Semestinya surat gadai dibuat lebih awal dari persetujuan kreditnya.
Bank Century, kata sumber itu, juga menempatkan jaminan deposito ke bank koresponden (SNCB Bahrain) sebesar US$ 50 juta. Nilai ini jauh lebih besar daripada jaminan deposit L/C US$ 6 juta yang diberikan debitor (Selalang). Akibatnya, saat L/C jatuh tempo setahun kemudian, Selalang terbukti gagal bayar.
Sebagian L/C dilunasi dengan jaminan deposito US$ 6 juta. Sisanya sebesar US$ 16,5 juta oleh Bank Century disisihkan (PPAP) sebagai kerugian. Itu belum ditambah kerugian Century karena jaminan US$ 50 juta di bank koresponden hanya terjual separuhnya, selisihnya sebagai kerugian. "Kerugian ini yang ujungnya ditanggung oleh penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan," ujarnya.
Berkaitan dengan temuan BPK seputar kejanggalan dalam pemberian L/C, Misbahkun membantahnya. "Kami ini pengusaha yang punya kredibilitas. Track record-nya baik," katanya.
Dia mengatakan sudah ada pernyataan dari Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) yang menyatakan L/C tersebut tidak fiktif.
Misbakhun juga membantah ketika dikatakan ada konflik kepentingan dalam Panitia Angket Bank Century, di mana dia merupakan salah satu inisiatornya. "Konflik kepentingannya di mana?" katanya.
Bahkan Misbakhun mengakui, kondisi krisis 2008 sama dengan yang terjadi pada 1998. "Sampean punya utang di bank. Ketika bank itu ditutup, apakah Anda tidak bayar kredit? Kan bisa dialihkan ke bank lain," ujarnya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengaku belum mendalami temuan pemberian L/C kepada Selalang Prima Internasional oleh Bank Century. "Saya tidak hafal, karena (yang diaudit) banyak," katanya kepada Tempo, Senin lalu.
Hadi mengakui Misbakhun pernah menjadi ajudannya sewaktu menjadi Direktur Jenderal Pajak. Namun dia lupa berapa lama politikus asal Pasuruan itu menjadi ajudannya. "Mungkin sampai 2005, tidak salah, kan (Misbakhun menjadi ajudannya)," katanya.
Wakil Ketua Panitia Angket Bank Century Mahfudz Siddiq menyatakan kasus L/C Misbakhun tak akan mempengaruhi keputusan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. "Jika ada dugaan pelanggaran pidana (menerima L/C) atau lainnya, silakan saja (diproses hukum)," katanya.
Masalah L/C yang melibatkan Misbakhun, kata Siddiq, disebabkan oleh adanya perusahaan di Amerika Serikat yang gagal bayar. "Jadi ini ada kaitan dengan perusahaan di luar, karena di Amerika sedang ada masalah (krisis) sehingga mereka gagal bayar ke Misbakhun dan dia gagal bayar ke Bank Century," ujarnya.
ALI NY | PUTI NOVIYANDA | AGUS SUPRIYANTO | DANANG WIBOWO | NALIA RIFIKA
Bank Mutiara: L/C Misbakhun Tidak Fiktif
Saat ini L/C PT Selalang sedang direstrukturisasi. Jumlah awalnya US$22,5 juta.
SENIN, 1 MARET 2010, 15:46 WIB
Ismoko Widjaya, Nur Farida Ahniar
Dirut Century Bank, Maryono (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA TERKAIT
Bankir Bangga Ekonomi RI Selamat dari Krisis
PDIP Tak Setuju Voting Paripurna Century
Paripurna Pansus Century Digelar Dua Hari
HIPMI: Kasus Century Tak Pengaruhi Investasi
Sigit: Lebih Mudah Temui SBY Daripada Pansus
Web Tools
VIVAnews - Mukhamad Misbakhun, anggota Panitia Khusus (Pansus) Bank Century dari Fraksi PKS yang juga Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional tersandung dugaan kasus Letter of Credit (L/C) bermasalah di Bank Century. L/C Misbakhun bukan fiktif.
"L/C PT Selalang itu tidak fiktif, namun gagal bayar," kata Direktur Utama Bank Mutiara (eks Century) Maryono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.
Saat ini, kata dia, L/C PT Selalang itu sedang direstrukturisasi. Jumlah awalnya adalah US$22,5 juta. "Sudah dilunasi US$6 juta, yang saat ini yang belum dilunasi US$16,5 juta," ujar Maryono.
Menurut Maryono, saat PT Selalang mengajukan L/C, Bank Century masih dikelola manajemen lama, yakni sekitar tahun 2007. Perusahaan itu mengajukan L/C untuk pembelian bahan baku biji plastik.
Namun, Maryono sendiri tidak mengetahui perusahaan itu bergerak di bidang apa. "Tanya ke manajemen lama, saya tidak tahu. Setelah diambil alih manajemen baru, Bank Mutiara melakukan restrukturisasi aset-aset termasuk kredit yang macet," tegas dia.
Saat ini, untuk posisi kredit PT Selalang itu sedang direstrukturisasi dan sang debitur bersedia melakukan pembayaran hutang. "Saat ini sedang memasuki coll II," ujar dia.
Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi letter of credit (L/C) fiktif dari Bank Century. Nilai LC fiktif itu 22,5 juta dolar Amerika. Bahkan, staf khusus Presiden bidang bencana alam, Andi Arief mengaku punya bukti bahwa ada kepentingan Misbakhun dalam kasus Bank Century.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008.
Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.
Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.
Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews
Senin, 01/03/2010 18:50 WIB
Kasus L/C Bank Century
Misbakhun Sangkal Bermain Mata dengan Robert Tantular
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun membantah bermain mata dengan pemilik Bank Century Robert Tantular. Dia juga membantah proses pencairan L/C perusahaannya tidak wajar.
"Tidak ada kaitannya dengan Robert Tantular," terang Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/3/2010).
Untuk memperkuat bantahannya, Misbakhun yang juga anggota DPR dari PKS itu lalu menunjukkan bukti bila dirinya tidak terkait dengan Robert Tantular. Dia pun membuka dan menunjukkan dokumen tebal yang ia bawa.
"Polri menetapkan bahwa SPI tidak terkait dengan Bank Century dan Robert Tantular. Ini bukti-buktinya," terang dia sambil menunjukkan PT SPI tidak ada masalah dalam pencairan L/C-nya.
Dokumen yang Misbakhun tunjukkan adalah data dari Mabes Polri bulan 9 September 2009 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Padahal, sesuai pernyataan Susno Duadji, saat dirinya memimpin Bareskrim, pihaknya baru menyidik 4 dari 10 L/C Bank Century. L/C PT SPI tidak masuk dalam 4 L/C yang sudah disidik Polri.
Mengenai pemilik deposito berinisial J dan atau T yang menjaminkan depositonya untuk L/C PT SPI, Misbakhun enggan menjawab panjang. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada direksi. "Urusan detail tanya perusahaan. Jangan tanya saya," tutup mantan pegawai di Ditjen Pajak Departemen Keuangan itu.
(ndr/asy)
PKS Larang Misbakhun Bicara Soal Kasus L/C di Bank Century
detikcom - Senin, 22 FebruariKirimKirim via YMCetak
PKS Larang Misbakhun Bicara Soal Kasus L/C di Bank Century
PKS memiliki kebijakan khusus menyikapi kasus letter of Credit (L/C) perusahaan Misbhakun di Bank Century. PKS melarang anggota FPKS yang menjadi inisiator hak angket kasus Century itu berbicara untuk mengklarifikasi kasusnya. Mengapa?
Anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat menyatakan, hak bicara Misbakhun dibatasi untuk menghindari upaya politisasi lebih jauh untuk mengaburkan substansi skandal Century yang akan memasuki tahap akhir.
"Untuk masalah Misbakhun, biar saya yang ngomong. Misbakhun tidak usah ngomong karena takutnya kan menjadi besar," kata anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat usai bertemu Wiranto, di kantor Hanura, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (21/2/2010).
Menurut Andi, pembatasan sementara terhadap Misbakhun karena dikahwatirkan akan mengganggu substansi hasil Pansus Century yang mulai fokus. "Karena saat ini kasus Century memasuki tahap akhir. Takutnya dialihkan dan menjadi masalah yang besar," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR yang tergabung dalam inisiator hak angket atau Tim 9, M Misbakhun disebut-sebut memiliki L/C yang diajukan perusahaannya ke Bank Century. Hal ini dilakukan pada tahun 2007 dan perusahaannya mengalami gagal bayar.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, L/C itu diajukan untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memproduksi biji plastik. Di perusahaan ini, Misbakhun menjadi komisaris.
Saat dikonfirmasi, politisi PKS tersebut terus menghindar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fahri Hamzah. "Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja," ucap Misbakhun saat dihubungi detikcom, pagi tadi.
Minggu, 28/02/2010 21:12 WIB
Kisah Misbakhun & PT Selalang Prima yang Diduga Terbelit Kasus LC
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Politisi PKS Misbakhun tercatat sebagai pengendali PT Selalang Prima Internasional. Perusahaan yang kini diindikasikan terbelit LC fiktif ini kini tengah jadi sorotan.
Bagaimana kisah Misbakhun dan PT Selalang Prima? Dalam dokumen yang beredar, Minggu (28/2/2010), penguasaan perusahaan oleh Misbakhun itu bermula pada Oktober 2007. Misbakhun membeli saham dari Teguh Boentoro sebanyak 2.475 lembar saham, dengan nilai 1 lembar Rp 100 ribu.
Misbakhun kemudian duduk di PT Selalang sebagai Komisaris. Sedang Teguh yang disebut-sebut juga merupakan kawan dekat Misbakhun, berdasarkan dokumen kemudian membuat perusahaan baru yang ternyata juga mendapat fasilitas LC dari Bank Century.
Setelah memegang kendali atas perusahaan tersebut, pada 19 November 2007 muncullah soal penerbitan LC dari Bank Century ini. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas LC sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.
Sumber detikcom membisikkan keanehan soal LC ini tampak dari surat kuasa dan surat gadai deposito berjangka yang dibuat PT Selalang atas LC itu yakni pada 22 November 2007.
"Padahal persetujuan LC untuk Selalang dibuat pada 19 November 2007, semestinya surat gadai itu dibuat sebelum 19 November 2007," terang sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Ditengarai, PT Selalang ini hanya merupakan salah satu perusahaan yang menjadi mainan Robert Tantular untuk menggasak uang milik Century. Apa dasarnya? Dalam dokumen itu disebutkan, dana deposito 10 perusahaan yang diindikasikan mendapat LC Fiktif, termasuk PT Selalang, dana deposito jaminannya berasal dari orang yang sama. Yakni dana dari rekening milik J dan TS.
Memang berdasarkan data BI, PT Selalang masuk dalam 10 perusahaan yang diindikasikan terkait LC fiktif. Perusahaan-perusahaan itu yakni PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Selalang Prima Internasional, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi.
Dan 4 perusahaan lainnya yang sudah disidik Polri yakni PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum.
Perihal LC ini Misbakhun hanya menegaskan bila itu bukan LC fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal senada juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq.
(ndr/mad)
Misbakhun Usul Andi Arief Dipecat Saja
Sabtu, 27 Februari 2010 | 21:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Perseteruan antara politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun yang juga anggota tim 9 dengan staf khusus Presiden Andi Arief, makin memanas. Misbakhun menyarankan agar Presiden sebaiknya memecat Andi. Sebab, staf khusus Presiden bidang penanggulangan bencana ini tidak bicara pada porsinya.
"Orang seperti ini layak dipecat," kata Misbakhun saat dihubungi Tempo. Misbakhun mengatakan pemecatan ini dilakukan karena staf khusus presiden ini tidak berbicara pada porsinya. Yakni mengungkap bukti Letter Of Credit milik Misbakhun yang diduga fiktif di Bank Century yang kini bermutasi menjadi Bank Mutiara senilai 22,5 Juta Dolar USA, padahal Andi adalah staf presiden yang khusus menangani bencana, bukan kasus yang menimpa dirinya.
Selanjutnya, Misbakhun kembali berseloroh," Mungkin Andi Arief ini melihat kasus ini berpotensi menjadi bencana di negeri ini." Mungkin, Misbakhun menambahkan, para staf presiden saat ini sedang mengumpulkan poin, "Mereka ini penjilat-penjilat," katanya. Misbakhun bahkan menggambarkan bahwa dalam film-film kerajaan jaman dulu, Raja hancur karena kekuatan-kekuatan seperti ini.
Saat ini, Misbakhun mengaku sedang berkonsultasi dengan pengacaranya untuk memperkarakan Andi Arief di pengadilan dengan materi pencemaran nama baik. Soal kapan dia akan melayangkan gugatan, Misbakhun menjawab," belum, dalam seminggu ini belum siap, masih sedang dibicarakan dengan pengacara saya" katanya.
Di kesempatan yang sama, Misbakhun juga meyakinkan jika kasusnya tidak akan menghambat PKS untuk menuntaskan kasus Century. Kasusnya ini, katanya, tidak akan pernah mempengaruhi keputusan partai. "Tidak ada, tidak akan mempengaruhi," katanya.
Misbakhun juga berkukuh, L/C yang dimilikinya itu tidak fiktif. "Tanyakan saja pada Bank Mutiara," katanya. Untuk selanjutnya, Misbakhun berencana akan buka suara dalam waktu dekat pada media.
Sore tadi, Andi Arief menuding adanya keterlibatan salah satu inisiator hak angket Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun dalam kasus Bank Century. Alasannya, Miskabakhun memiliki Letter of Credits yang dikeluarkan oleh Bank Century atas perusahaan yang bergerak pada eksport impor gandum Silalang Prima Internusa. "Kami menemukan bukti yang sangat kuat salah seorang inisiator ini melakukan perampokan seperti edi tansil," kata Andi dalam jumpa pers di Kompleks Kantor Watimpres, Sabtu (27/2). "Kita punya dokumen yang lengkap, tadi juga disampaikan pada Amien Rais, Buya Syafii Maarif, Akbar Tandjung dan Priyo Budi Santoso."
Dia mengungkapkan, sejumlah bukti misalnya, bukti LC nya, bukti surat gadai deposito, bukti akta komisaris dari notaris dan bukti kepemilikan sahamnya. "99 persen saham silalang (ekspor impor) itu milik saudara misbakun. Pokoknya ini adalah salah satu inisiator. Kita tidak menyebut partainya, tapi rakyat sudah dibohongi," katanya. "Bahwa ada kepentingan besar dibalik salah satu inisator." Bahkan dalam perhitungannya, rakyat telah dirugikan US $ 22 juta. Dia juga mengatakan ada sejumlah perusahaan lain namun dia enggan menjelaskan.
Menurut dia, tidak lazim dan tidak layak seorang inisiator terkait conflik of interest terhadap pansus ini. Andi mengungkapkan kasus ini sudah dilaporkan kepada kepolisian, dan satuan tugas mafia hukum. "Kita tidak main kekuasaan jelas, presiden tidak akan main tangkap. Kita ingin lembaga hukum yang bergerak.," katanya. Bahkan menuut dia, kepolisian akan segera mengangkat enam kasus LC bodong. "Ada empat LC keluarga tantular yang akan terangkat, dan enam LC bodong yang lain itu terjadi di BI," katanya. Namun, dia menegaskan pengungkapan kejahatan ini bukan dalam upaya tawar menawar.
FEBRIANA FIRDAUS I EKO ARI
Demokrat Desak L/C Misbakhun di Century Diusut
Senin, 22 Februari 2010 22:11 WIB
Partai Keadilan Sejahtera
Jakarta, (tvOne)
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Sutan Batoegana meminta KPK dan Kepolisian untuk mengusut adanya "letter of credit" (L/C) yang gagal milik anggota fraksi PKS Muhammad Misbakhun di Bank Century. "Kami sudah menerima informasi mengenai anggota Pansus Angket Century DPR dari Fraksi PKS Muhammad Misbakhun yang mempunyai permasalan L/C di Bank Century," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (22/2).
Dia mengemukakan, pihaknya mendukung pengusutan terhadap kasus itu. "Biarlah hukum yang mengusutnya. Intinya kita mendukung untuk pengungkapan kasus tersebut seterang-terangnya dan jangan ditutup-tutupi," kata Sutan yang juga pimpinan Komisi VII DPR ini. Menurut Sutan, masalah L/C yang dihadapi Misbakhun ini ibarat senjata makan tuan, karena Misbakhun adalah satu dari sembilan orang inisiator hak angket kasus Bank Century. "Ini senjata makan tuan," katanya.
Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat Pieter C Zulkifli membenarkan kabar tersebut. "Saya memang dengar kabar tersebut kalau ada anggota pansus yang menunggak hutang. Bahkan, kita punya data yang lebih konkrit nanti kita akan bongkar," katanya.
Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar juga menyatakan pihaknya menerima informasi adanya anggota pansus century yang memiliki L/C di Bank Century. "Semestinya itu diusut," katanya. Namun, dia mengatakan, kalau masalah ini diusut, maka pemeriksaan terhadap Misbakhun harus seijin Presiden. "Tidak ada kekebalan hukum terhadap anggota dewan yang terkait dengan kasus hukum dan mereka harus diperiksa," katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS yang juga anggota panitia angket Andi Rahmat mengemukakan, PKS menganggap masalah Misbakhun dengan L/C di Bank century adalah urusan pribadi. PKS tidak akan menutup-nutupi kasus ini apabila ada anggotanya ada yang terkait masalah Bank Century. "Semua kita buka, baik yang diduga menyangkut anggota fraksi lain maupun Fraksi PKS. Kita `fair`, kita sebut semua nama-nama," kata Andi Rahmat.
PKS juga akan menyebut nama yang diduga terkait kasus Century dari kalangan pemerintah dan KSSK maupun LPS, BI maupun Depkeu. Dia menyatakan, dugaan keterkaitan anggota pansus dari PKS tidak akan mengganggu independensi PKS dalam bersikap.
Setelah nama Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis (Fraksi PDIP) disebut-sebut terkait penyelewengan dana kas di Bank Century, kini inisiator Panitia Angket Kasus Bank Century dari Fraksi PKS Muhammad Misbakhun disebut-sebut memiliki hubungan dengan bank tersebut karena mengajukan L/C.
Misbakhun merupakan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang menerima fasilitas utang dagang dari Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS pada Nopember 2007 dan Oktober 2008. Saat itu, Bank Century memberikan kredit fasilitas dagang kepada 10 debitor senilai 178 juta dolar.
Sementara itu, berdasarkan audit intern Bank Century yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) pada semester II/2008, juga ditemukan penyimpangan di bidang `treasury` dan `settlement` yang ada hubungannya dengan L/C. Audit itu menemukan adanya hasil repo surat berharga untuk pelunasan L/C atas nama PT Selalang Prima International dan Sinar Central Sandang.
Misbakhun sendiri kepada pers mengakui bahwa L/C di Bank Century L/C itu gagal bayar dan perusahannya itu sampai saat ini masih terus melakukan restrukturisasi utang-utang tersebut.
Politisi PKS Misbakhum Disebut Miliki L/C di Bank Century
Posted in Berita Utama by Redaksi on Februari 22nd, 2010
Jakarta (SIB)
Anggota DPR yang tergabung dalam inisiator hak angket atau Tim 9, M Misbakhun disebut-sebut memiliki letter of Credit (L/C) yang diajukan perusahaannya ke Bank Century. Hal ini dilakukan pada tahun 2007 dan perusahaannya mengalami gagal bayar.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, L/C itu diajukan untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memproduksi biji plastik. Di perusahaan ini, Misbakhun menjadi komisaris.
Saat dikonfirmasi, politisi PKS tersebut terus menghindar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fachri Hamzah.
“Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja,” ucapnya sambil menutup telepon, Minggu (21/2).
Setali tiga uang dengan Misbakhun, Fachri Hamzah pun belum memberikan jawaban. Saat dihubungi berkali-kali ke telepon selulernya, ia tidak menjawab.
Misbakhun merupakan satu dari sembilan inisiator hak angket kasus Bank Century, namun tidak masuk dalam anggota Panitia Angket Bank Century.
Kisah Aliran Dana Bank Century ke Inisiator Hak Angket
Sebagai salah satu inisiator Hak Angket Century, politisi PKS Muhammad Misbakhun tentunya berharap agar kasus Century diusut secara tuntas. Tapi yang menjadi persoalan adalah Misbakhun ternyata pernah mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century. Bagaimana ceritanya?
Berdasarkan informasi yang detikcom himpun dari berbagai sumber, Minggu (21/2), aliran dana Bank Century bermula saat bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut memberikan fasilitas utang dagang kepada 10 debitor senilai US$ 178 juta pada November 2007 dan Oktober 2008.
Salah satu debitor itu adalah PT Selalang Prima Internasional, di mana Misbhakun menjadi komisaris utamanya. PT Selalang Prima Internasional mendapatkan fasilitas utang dagang senilai USD 22,5 juta
Sementara 9 debitor lainnya yang mendapatkan fasilitas serupa adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum.
PT Energy Quantum mendapatkan aliran dana Bank Century USD 19,999, PT Trio Irama USD 10,999 juta, , PT Petrobas Indonesia USD 4,3 juta , PT Sinar Central Sandang USD 26,5 juta , PT Citra Senantiasa Abadi USD 19,9 juta, PT Dwi Putra Mandiri USD 9,999 juta, PT Damar Kristal Mas USD 21,499 juta, dan PT Sakti Persada Raya USD 23,999 juta.
Bank Century menggandeng beberapa bank untuk dijadikan sebagai mitra yang bersedia menalangi pembayaran, yakni DBS, Credit Suisse, dan The Saudi National Commercial Bank. Bank Century menempatkan dana (interbank call money) senilai US$ 264 juta untuk dijadikan sebagai jaminan kepada 3 bank yang digandeng itu.
Namun yang janggal, terjadi ketidakwajaran dalam poin-poin yang ditulis di surat utang Bank Century tersebut. Dalam surat utang tersebut, dijelaskan bahwa importir akan menerima seluruh penyimpangan yang terjadi dalam transaksi. Menurut sumber di Bank Indonesia (BI), hal ini hanya bisa terjadi bila eksportir dan importir adalah pihak yang sama. Sehingga muncul dugaan Robert Tantular otak di balik kedua pihak itu.
Belakangan terungkap enam debitor dipakai namanya oleh Robert untuk membuka surat utang. “Padahal mereka tidak pernah memberikan setoran jaminan,” kata sumber di Bank Indonesia. Seluruh jaminan ternyata ditransfer, lewat sistem real time gross settlement, dari rekening milik Junty dan Tenety Solikin. Siapa Junty dan Tenety Solikin? Hingga saat ini kedua nama tersebut masih misteri.
Sementara itu, berdasarkan audit intern Bank Century yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) pada semester II/2008, juga ditemukan penyimpangan di bidang treasury dan settlement yang ada hubungannya dengan L/C. Audit itu menemukan adanya hasil repo surat berharga untuk pelunasan L/C atas nama PT Selalang Prima International dan Sinar Central Sandang.
Seharusnya hasil penuh repo masuk ke Bank Century, sedangkan persoalan L/C harus dilunasi masing-masing debitor.
“Sampai saat ini L/C yang seharusnya dilunasi masih belum dilunasi,” tulis laporan itu.
Misbhakun hingga kini belum mau berkomentar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fachri Hamzah. “Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja,” kata Misbhakun saat dihubungi detikcom pagi tadi.
Sementara Fachri Hamzah membenarkan Misbakhun memang pernah mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century gagal bayar di Bank Century pada tahun 2007. Namun itu bukan L/C fiktif.
“Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik,” ujar Fachri Hamzah.
PKS : L/C Misbakhun di Century Gagal Bayar, Bukan Fiktif
Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhamad Misbakhun memang pernah mengajukan letter of credit (L/C) gagal bayar di Bank Century pada tahun 2007. Namun itu bukan L/C fiktif.
“Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik,” ujar anggota Pansus asal PKS Fahri Hamzah ketika dihubungi detikcom, Minggu (22/2).
Mengajukan L/C bukan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Yang menjadi masalah adalah ketika L/C tersebut adalah L/C fiktif. L/C fiktif berarti tidak ada kegiatan transaksi dan kegiatan bisnis riil yang meng-cover-nya, sementara L/C gagal bayar adalah L/C yang ada kegiatan bisnis riilnya. Fahri meyakinkan L/C yang diajukan Misbakhun bukanlah L/C fiktif.
“Nggak mungkin (L/C yang diajukan Misbakhun) itu fiktif,” tambahnya.
Fahri menjelaskan, perusahaan Misbakhun adalah perusahaan biasa. L/C itu diajukan untuk kepentingan bisnisnya. “Untuk bisnis tidak apa-apa kan? Lagi pula itu sudah lama,” katanya.
Ditegaskan Fahri, tidak mungkin seseorang yang terlibat skandal Century akan menjadi inisiator Pansus Century. “Kalau Misbakhun berkepentingan (terlibat skandal Bank Century), ngapain dia meramaikan pansus? Itu kan karena dia tidak berkepentingan,” jelasnya.
PKS: Misbakhun Tak Punya Tendensi
Inisiator Hak Angket Kasus Century Misbakhun dinilai tidak memiliki tendensi tertentu terhadap Bank Century. Apalagi Misbakhun sudah berupaya mengundurkan diri dari PT Selalang Prima Internasional yang memiliki L/C gagal bayar di Bank Century USD 22,5 juta.
“Sebelum dibentuknya Tim 9, Misbakhun sudah pernah ngomong, dia pernah berhubungan dan menjadi nasabah Bank Century. Tetapi bukan sebagai pribadi, tetapi perusahaan dia. Dia tidak ada tendensius,” kata anggota Pansus Hak Angket Century dari PKS Andi Rahmat usai bertemu Wiranto, di kantor Hanura, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (21/2).
Andi membantah L/C perusahaan Misbakhun merupakan L/C fiktif. Hal itu didasarkan pada hasil audit BPK terhadap kasus skandal Century. “L/C-nya tidak fiktif, karena berdasarkan laporan BPK, tidak ada nama perusahaan tempat Misbakhun yang menjadi salah satu komisaris mengeluarkan L/C fiktif. Jadi tidak ada masalah,” paparnya.
Andi pun menjelaskan bahwa sebenarnya Misbakhun sudah berupaya mengundurkan diri dari PT Selalang Prima Internasional saat terpilih menjadi anggota dewan. Tetapi karena menunggu RUPS, pengunduran dirinya belum disetujui.
“Misbakhun telah mengajukan pengunduran diri di perusahaan itu saat menjadi anggota dewan. Namun belum mengundurkan diri karena belum rapat RUPS,” pungkasnya.
PKS Larang Misbakhun Bicara Soal Kasus L/C di Bank Century
PKS memiliki kebijakan khusus menyikapi kasus letter of Credit (L/C) perusahaan Misbhakun di Bank Century. PKS melarang anggota FPKS yang menjadi inisiator hak angket kasus Century itu berbicara untuk mengklarifikasi kasusnya. Mengapa?
Anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat menyatakan, hak bicara Misbakhun dibatasi untuk menghindari upaya politisasi lebih jauh untuk mengaburkan substansi skandal Century yang akan memasuki tahap akhir.
“Untuk masalah Misbakhun, biar saya yang ngomong. Misbakhun tidak usah ngomong karena takutnya kan menjadi besar,” kata anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat.
Menurut Andi, pembatasan sementara terhadap Misbakhun karena dikahwatirkan akan mengganggu substansi hasil Pansus Century yang mulai fokus. “Karena saat ini kasus Century memasuki tahap akhir. Takutnya dialihkan dan menjadi masalah yang besar,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR yang tergabung dalam inisiator hak angket atau Tim 9, M Misbakhun disebut-sebut memiliki L/C yang diajukan perusahaannya ke Bank Century. Hal ini dilakukan pada tahun 2007 dan perusahaannya mengalami gagal bayar.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, L/C itu diajukan untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memproduksi biji plastik. Di perusahaan ini, Misbakhun menjadi komisaris.
Saat dikonfirmasi, politisi PKS tersebut terus menghindar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fahri Hamzah. “Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja,” ucap Misbakhun saat dihubungi detikcom, pagi tadi.
Misbakhun Tak Ikut Temui Wiranto Bukan Karena Kasus L/C-nya Terbongkar
Salah satu inisiator hak angket kasus Bank Century dari PKS M Misbakhun tidak ikut roadshow Tim 9 menemui mantan Cawapres Wiranto. Mengapa Misbakhun yang L/C-nya di Bank Century terbongkar tidak datang?
Politisi PKS yang juga inisiator Hak Angket century Andi Rahmat menegaskan tidak ada hubungan ketidakhadiran Misbakhun dengan kasus L/C yang kini heboh diberitakan. Dia menuturkan, tidak cuma Misbakhun yang tidak ikut menemui Wiranto. Banyak inisiator lain yang juga tidak datang karena memiliki urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Bukan, nggak ada itu (nggak datang karena kasus L/C terbongkar). Datang atau tidak itu karena ada urusan dan persoalan masing-masing,” kata Andi Rahmat.
Menurut Andi, pertemuan silaturahmi dengan para tokoh ini memang digagas tim 9 yang terdiri dari para inisiator. Tetapi sifatnya tidak harus hadir semua. Sama dengan Misbakhun, beberapa inisiator juga tidak hadir karena ada acara masing-masing.
“Yang nggak hadir misalnya Mas Ara lagi nemenin Ibu Mega, Lili Wahid lagi ada acara di Bandung,” papar Andi.
Andi membantah ketidakhadiran beberapa inisiator dalam pertemuan dengan Wiranto karena Tim 9 pecah. Andi menjamin ketidakhadiran beberapa personel Tim 9 karena persoalan teknis. “Tidak ada pecah. Karena teknis saja,” pungkasnya. (detikcom/o)
PKS Diterpa Isu L/C Fiktif Century
Sriwijaya Post - Senin, 22 Februari 2010 09:00 WIB
JAKARTA, SRIPO — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) digoyang kabar tak sedap. Seorang anggota Panitia Khusus Skandal Bank Century Muhammad Misbakhun dikabarkan pernah melakukan transaksi ekpor-impor dengan menggunakan Letter of Credit (L/C) fiktif atau bodong melalui Bank Century. Transaksi tersebut terjadi saat Misbakhun menjabat Komisaris di PT Selalang Prima Internasional tahun 2007.
Ihwal transaksi fiktif ini mengejutkan Anggota Pansus asal Partai Demokrat Benny Kabur Harman. Benny, menilai kabar tersebut mencoreng kinerja Pansus yang sudah dua bulan lebih menelusuri skandal Bank Century.
“Saya sangat kaget, dan ini mencoreng Pansus,” ucap Benny.
Menurut Benny, atas dugaan kasus tersebut kepolisian harus segera menyelidiki dugaan transaksi fiktif yang melibatkan perusahaan Misbakhun selaku komisaris utama.
“Dia ini kan sebagai komisaris utama, tentu dia ini pemilik dan mengetahui apa yang terjadi di perusahaan ini,” urai Benny.
PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) adalah produsen biji plastik. Namun tahun 2007, perusahaan ini mengajukan L/C impor gandum. Seperti dilansir Tempo, pihak Bank Indonesia memastikan impor gandum itu tak pernah terjadi. Juga tidak ada aliran dana hasil penjualan barang yang diimpor. “Pembeli barangnya pun tidak jelas,” katanya.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.
Selain mendesak agar aparat hukum segera bertindak, Benny mendorong Misbakhun mundur dari anggota Pansus karena terjadi konflik kepentingan. “Untuk menjaga kredibilitas Pansus saya meminta yang bersangkutan harus mundur dari Pansus, supaya tidak ada konflik kepentingan,” pintanya.
Benny mengaku baru mengetahui ihwal transaksi fiktif melalui media massa. Namun demikian, temuan tersebut bukan berarti tindakan intimidasi terhadap Pansus yang akan mengakhiri kesimpulan akhir tentang skandal Bank Century.
“Ini bukan intimidasi. Jangan setiap ada langkah hukum terhadap teman-teman anggota dewan dianggap sebagai intimidasi,” paparnya. Dari kubu Misbakhun, anggota Pansus asal PKS Andi Rahmat menolak membantah kabar L/C fiktif tersebut terjadi transaksi PT Selalang Prima Internasional. “Transaksi L/C-nya itu tidak fiktif,” kata Andi Rahmat usai menemui Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto di Jakarta.
Menurut Andi, berdasar pengakuan Misbakhun anggota DPR RI PKS dari Daerah Pemilihan II Jatim, perusahaan tersebut bukan hanya transaksi di Bank Century. Transaksi L/C juga dilakukan melalui Bank Danamon.
“Volume transaksinya besar sekali,” ungkapnya.
Andi menjelaskan, yang terjadi bukan L/C fiktif, atau akal-akalan tanpa ada perdaganagn internasional, yang betul L/C gagal bayar. “Jadi pernah di-recall karena cicilan 2007 agak terganggu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, keyakinan tentang ketiadaan transaksi L/C fiktif di PT Selalang Prima Internasional juga berdasar kolektibilitas pembiayaan yang lancar. Apalagi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sama sekali tidak menyebut keberadaan transaksi L/C fiktif ini.
“Jadi memang tidak ada. Dan itu juga sepenuhnya urusan korporat karena sekarang Misbakhun sudah mengajukan pengunduran sejak menjabat di DPR,” ujarnya seraya menuding, telah terjadi intimidasi terhadap Pansus atas kabar transaksi bodong tersebut.
“Ini bagian psicology war supaya kami tidak agresif. Dan memang itu bagian intimidasi untuk mendistorsi citra tim sembilan,” papar Andi Rachmat.
Sejak kasus Bank Century muncul, Misbakhun terkenal aktif menggolkan Pansus Hak Angket DPR RI. Dia aktif bersama-sama tim sembilan, antara lain Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Maruarar Sirait (PDI Perjuangan), dan Andi Rahmat (PKS) mendorong DPR membentuk Pansus Skandal Bank Century. Bersama mereka inilah, Misbakhun Cs terus mengawal Pansus Skandal Bank Century setelah disepakati DPR.
Selama menjalani Pansus dari awal, Andi menegaskan, Misbakhun pernah membeberkan perihal keterlibatannya di Bank Century. “Jauh hari sebelumnya, dia sudah bilang bahwa dia pernah menjadi nasabah Bank Century karena dia menjadi komisaris perusahaan yang melakukan transaksi L/C,” ujar Andi.
Meski menjadi nasabah, Andi menilai, Misbakhun sama sekali tidak terlibat dalam konflik kepentingan. Misbakhun bahkan dikenal agresif dalam pengungkapan kasus Bank Century.
“Misbakhun bilang kalau memang disebutkan di Pansus, ya sebutkan saja. Memang kenapa?. Saya tidak ada konflik interest,” ucap Misbakhun yang direka ulang Andi Rahmat.
(Persda Network/ade)
Isu L/C Fiktif PKS di Century
Senin, 22/02/2010 13:35 WIB | email | print | share
Di penghujung akhir proses kerja Pansus skandal Bank Century, salah seorang inisiator hak angket Century dari PKS diisukan melakukan transaksi letter of credit atau L/C fiktif dari Bank Century. Tidak tanggung-tanggung, transaksinya bernilai 22,5 juta dolar Amerika.
Dia adalah Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo). Alumni STAN yang juga mantan pegawai Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan melakukan transaksi ekspor impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional.
PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) adalah produsen biji plastik. Pada tahun 2007, perusahaan ini mengajukan L/C impor gandum. Seperti dilansir Tempo, pihak Bank Indonesia memastikan impor gandum itu tak pernah terjadi. Juga tidak ada aliran dana hasil penjualan barang yang diimpor. “Pembeli barangnya pun tidak jelas,” katanya.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.
Isu ini dibantah anggota Pansus asal PKS, Andi Rahmat. “Transaksi L/C-nya itu tidak fiktif,” kata Andi Rahmat usai menemui Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto di Jakarta, Ahad kemarin.
Menurut Andi, berdasar pengakuan Misbakhun, perusahaan tersebut bukan hanya melakukan transaksi di Bank Century. Transaksi L/C juga dilakukan melalui Bank Danamon.
Andi menjelaskan, yang terjadi bukan L/C fiktif, atau akal-akalan tanpa ada perdaganagn internasional, yang betul L/C gagal bayar. “Jadi pernah di-recall karena cicilan 2007 agak terganggu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, keyakinan tentang ketiadaan transaksi L/C fiktif di PT Selalang Prima Internasional juga berdasar kolektibilitas pembiayaan yang lancar. Apalagi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sama sekali tidak menyebut keberadaan transaksi L/C fiktif ini.
“Jadi memang tidak ada. Dan itu juga sepenuhnya urusan korporat karena sekarang Misbakhun sudah mengajukan pengunduran sejak menjabat di DPR,” ujar mantan aktivis mahasiswa KAMMI ini.
Sejak kasus Bank Century muncul, Misbakhun ikut aktif menggolkan Pansus Hak Angket DPR RI. Dia aktif bersama-sama tim sembilan, antara lain Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Maruarar Sirait (PDI Perjuangan), dan Andi Rahmat (PKS) mendorong DPR membentuk Pansus Skandal Bank Century.
Andi menceritakan, Misbakhun pernah membeberkan perihal keterlibatannya di Bank Century. “Jauh hari sebelumnya, dia sudah bilang bahwa dia pernah menjadi nasabah Bank Century karena dia menjadi komisaris perusahaan yang melakukan transaksi L/C,” ujar Andi.
Meski menjadi nasabah, Andi menilai, Misbakhun sama sekali tidak terlibat dalam konflik kepentingan. Misbakhun, menurutnya, bahkan dikenal agresif dalam pengungkapan kasus Bank Century. (mnh/sriwijaya)
Pansus Kalah dengan Facebook, ”Luar Biasa”
Tina Diyah| 19 Februari 2010 | 10:12
2254Belum ada nilai.
Ternyata tidak perlu susah-susah dalam mencari data aliran dana Bank Century yang dibilang susah untuk dilacak, tanpa harus menelan dana ratusan juta rupiah, setidaknya budget pansus bisa dialihkan atau ditekan untuk pembiayaan perjalanan dinas ke daerah-daerah terkait dengan usaha pelacakan dana penyimpangan bailout.
Disaat pansus sedang melakukan penyeledikan dengan turun ke daerah-daerah untuk mengungkap aliran dana, ternyata ada data alrian Bank Century yan berseliwaran di salah satu situs jejaring sosial, facebook. Dikemas dengan menggunakan sebuah folder foto album tersebut diberi judul sesuai dengan jiwa anak muda : “Enak Bener Mainin Duit di Bank Century”. Pemiliknya seorang bernama Nuki Andria, yang menyebut dirinya mengaku lulusan Universitas Moestopo dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan jasa kreatif.Pada halaman pertama file tertera tulisan: Transaksi keuanna mencurigakan atas nama ZEM, terkait penggelapan dana kas valas Bank Century, dengan panjang tulisan dealpan halaman, dimulai dengan ringkasan kauss. Dihalaman kedua informasi mengenai ZEM ditulis jelas seperti Zederick Emir Moeis, anggota DPR yang memiliki rekening giro valas. Data yang diperoleh oleh Nuki, tidak jelas berasal dari mana, menurut pengakuannya, didapatkan dari seorang temannya. Data tersebut sengaja dikeluarkannya karena merasa kesal dengan hal yang konkrit tidak dikonfrontir, yang dicari datanya justru yang tidak valid. Belum ada keterangan yang mendukung kaitan data dokumen tersebut dengan Nuki.Setelah dikonfontrir baik di lembaga keuangan maupun penegak hukum, data dalam dokumen tersebut.
Memang benar, politikus PDIP, Emir Moes, bukan sesuatu hal yang baru, namanya mencuat muncul dalam daftar nasabah mirip politikus yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Panitia Khusus DPR. Termasuk Satya Kumala Sari, istri anggota DPR Hartanto Edhie Wibowo, adik bungsu Ibu Negara Ani Yudhoyono. Dalam dokumen facebook ditunjukkan bahwa Emir tercatat secara rutin menerima setoran valas relatif besar tanpa disertai fisik bank notes. Selain itu, dirinya juga pernah menerima setoran valas relatif besar tapi tak tercatat dalam pembukuan Century, setoran tersebut ditengarai hasil ”permainan” valas Bank Century yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Bank Notes, Dewi Tantular. Emir juga pernah menitipkan uang sebanyak Rp 5 miliar di Bank Century melalui Steffanie, account officer private banking di Century, yang anehnya uang tersebut bukan untuk ditabung melainkan dititipkan begitu saja di kantor pusat operasional Century di Senanyan.
Indikasi keterlibatan politikus besar ini dalam penerimaan dana bail out Bank Century terus ditepis baik oleh rekan sejawatnya maupun dari partainya yang terus menyatakan bahwa isu tersebut sengaja dihembuskan sebagai salah satu dari bentuk pengalihan isu bank Century, sesuai dengan pernyataan Gayus Lumbun, Wakil Ketua FPDIP. Sensivitas tinggi dari sejumlah partai yang terlibat dalam pansus, apabila dikaitkan hubungan dengan penerimaan dana bail out merupakan duri dalam daging dan menjadi senjata makan tuan bagi wakil partai di pansus. Pukulan telak bagi PDIP, seandainya bukti yang ditemukan dalam facebook ternyata benar dan perlu dipertanyakan kembali eksistensi dari partai oposisi yang selalu menyuarakan konsistensinya dalam pengungkapan dana bail out dan berusaha menyeret orang yang terlibat dalam penerimaan dana tersebut, baik perseorangan maupun kelembagaan tanpa memandang apapun juga. Disamping itu, dengan beredarnya data di facebook bila dinyatakan benar, akan muncul sikap apatis dan untrust dari rakyat yang menilai buruknya kinerja pansus dan untuk apa pansus dibentuk bila data yang dicari-cari telah ada di facebook. Secara tidak langsung data facebook mengebiri kinerja pansus, kalau data sudah ada kenapa tidak mengungkap dan mengikuti alur dana bail out dari facebook, dengan catatan harus diricek, kroscek dan diteliti kembali, tidak perlu membuang-buang dana yang dimungkinkan ratusan juta bagi biaya penyelidikan ke daerah-daerah dalam menjalankan fungsi audit forensik. Gitu aja koq repot…….
23/02/2010 - 08:26
Facebook Ungkap Aliran Dana Century
(inilah.com/Agus Priatna)
Berita mengejutkan datang dari jejaring sosial facebook, dimana aliran Bank Century mengalir juga ke seorang politisi salah satu partai besar.
Informasi tersebut sekaligus menjadi pukulan telak Pansus DPR yang selama ini hanya menang di publikasi, tetapi miskin data penyelidikan.
Ketika anggota pansus gencar melakukan penyelidikan di daerah-daerah mengenai aliran dana Bank Century, jejaring sosial merilis aliran dana Bank Century ke seorang
politikus yang cukup di kenal di masyarakat.
Tampilan di jejaring sosial facebook itu dikemas dengan menggunakan sebuah folder foto album dengan judul: “Enak Bener Mainin
Duit di Bank Century”. Pemiliknya mengaku bernama Nuki Andria, yang menyebut dirinya mengaku lulusan Universitas Moestopo dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan jasa kreatif.
Kalau disimak, pada halaman pertama file tertera tulisan: Transaksi keuangan mencurigakan atas nama ZEM, terkait penggelapan dana kas valas Bank Century, dengan panjang tulisan delapan halaman, dimulai dengan ringkasan kasus.
Dihalaman kedua informasi mengenai ZEM disebutkan sebagai anggota DPR yang memiliki rekening giro valas. Data tersebut tidak jelas berasal dari mana, menurut pengakuannya, didapatkan dari seorang temannya.
Data tersebut sengaja dikeluarkannya karena merasa kesal dengan hal yang konkrit tidak dikonfrontir, yang dicari datanya justru yang tidak valid.
Setelah dikonfontrir baik di lembaga keuangan maupun penegak hukum, Belum ada keterangan perihal data dalam dokumen yang mendukung kaitan data dokumen tersebut dengan Nuki.
Beredarnya data di jejaring sosial facebook tersebut jika benar, akan memunculkan sikap apatis dari rakyat kepada politisi dan wakil rakyat. Bahkan masyarakat bisa menilai buruknya kinerja pansus.
Aufa Jatmiko (aufaja@plasa.com)
Minggu, 14 Februari 2010
UU wakil negara dalam pencatatan hak pernikahan...
Minggu, 14/02/2010 18:30 WIB
MUI Dukung Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Kementerian Agama yang akan mempidana pelaku nikah siri. Nikah siri dinilai banyak merugikan.
"Ya kalau menurut saya memang mesti dilarang karena bisa menimbulkan terjadinya pihak-pihak yang dirugikan," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dihubungi detikcom, Minggu (14/2/2010).
Dia menjelaskan kalau memang pemerintah berencana membuat keputusan nikah siri bisa dipidana dia pun memberikan dukungan.
"Kalau UU melarang kita wajib taat, harus melaksanakan," tambahnya.
Apa alasan nikah siri ini dilarang dan bisa dipidana? "Hukumnya perkawinan sah kalau syaratnya cukup. Kalau syarat-syarat rukunnya dipenuhi maka perkawinan menjadi sah, tetapi bisa haram kalau menibulkan pihak-pihak yang dirugikan ibu ataupun anak. Maka dia haram. Sah tetapi haram," urainya.
Sebelumnya Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.
"Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta," ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009). (ndr/nal)
MUI Dukung Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Kementerian Agama yang akan mempidana pelaku nikah siri. Nikah siri dinilai banyak merugikan.
"Ya kalau menurut saya memang mesti dilarang karena bisa menimbulkan terjadinya pihak-pihak yang dirugikan," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dihubungi detikcom, Minggu (14/2/2010).
Dia menjelaskan kalau memang pemerintah berencana membuat keputusan nikah siri bisa dipidana dia pun memberikan dukungan.
"Kalau UU melarang kita wajib taat, harus melaksanakan," tambahnya.
Apa alasan nikah siri ini dilarang dan bisa dipidana? "Hukumnya perkawinan sah kalau syaratnya cukup. Kalau syarat-syarat rukunnya dipenuhi maka perkawinan menjadi sah, tetapi bisa haram kalau menibulkan pihak-pihak yang dirugikan ibu ataupun anak. Maka dia haram. Sah tetapi haram," urainya.
Sebelumnya Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.
"Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta," ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009). (ndr/nal)
Langganan:
Postingan (Atom)