Selasa, 23 Februari 2010

MALINK teriak MALING

Dana L/C Misbakhun Tersangkut di Hong Kong
Senin, 08 Maret 2010 | 07:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Fasilitas kredit pembiayaran impor dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta kepada PT Selalang Prima Internasional milik politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun yang kini macet, ternyata tersangkut di Hong Kong.

Dana dari fasilitas letter of credit (L/C) itu diinvestasikan di Kellet Investment Inc., perusahaan perdagangan berjangka (future trading) yang berbasis di Hong Kong. Berdasarkan dokumen kajian restrukturisasi utang macet itu disebutkan bahwa Selalang menikmati bunga 10 persen.

Direktur Kellet, Hakins Lo, dalam suratnya kepada PT Selalang pada 4 Januari 2008 menyatakan telah menerima dana US$ 22,5 juta, sesuai perjanjian kerja sama investasi yang dibuat pada 30 September 2007.

Namun, pada 15 Oktober 2008, Hakins Lo kembali menyurati PT Selalang. Ia menyatakan Kellet menderita rugi besar akibat krisis global, sehingga belum bisa mengembalikan dana tersebut.

Akibatnya PT Selalang pun gagal mengembalikan dana L/C ke Century saat jatuh tempo pada 19 November 2008. Padahal bank eks milik Robert Tantular ini sedang oleng, hingga akhirnya diselamatkan pemerintah keesokan harinya dengan suntikan dana Rp 6,76 triliun yang kini diributkan DPR.

Menurut audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008 kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun.

Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/Ckepada PT Selalang. Diduga perusahaan milik inisiator Panitia Angket DPR ini mendapat perlakuan istimewa dari Century. “L/C diberikan atas instruk dari RT (Robert Tantular), sesuai keterangan dari pimpinan KPO Senayan yaitu LW,” begitu bunyi laporan BPK.

BPK pun menilai, pemberian fasilitas L/C tanpa analisis dan prosedur memadai. Selain itu, jaminan deposito yang diberikan PT Selalang ke Century hanya US$ 4,5 juta, sedangkan deposito yang ditempatkan Century ke bank koresponden mencapai US$ 50 juta.

Sumber Tempo mengatakan, kejanggalan lain yang perlu ditelusuri Kepolisian yaitu menyangkut keberadaan Bintulu Condensate yang diimpor PT Selalang dengan menggunakan fasilitas L/C tersebut. “Hingga kini tidak diketahui lewat pelabuhan mana kondensat itu telah masuk,” ujarnya.

Aparat bea-cukai pun kesulitan mendapat kejelasan soal keberadaan kondensat impor ini, karena di dokumen pengapalan tidak disebutkan secara spesifik pelabuhan yang dituju. Hanya dicantumkan keterangan “Any port (s) in Indonesia”.

Sejumlah dokumen lain menunjukkan, impor kondensat dari Bintulu, Malaysia, itu justru dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban, sebelum PT Selalang mengajukan permohonan fasilitas L/C ke Century.

Hal ini dibenarkan oleh Supervisor Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bojonegoro di Pelabuhan TPPI Tuban, Eko Martono. Di pelabuhan yang terletak di Tanjung Awar Awar, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, itu tak ditemukan nama Selalang dalam daftar penerima barang impor sejak 2006.
“Yang ada pada 2007 impor kondensat asal Bintulu merupakan pesanan PT TPPI,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq mengatakan kasus L/C Century yang melibatkan salah seorang kadernya, Misbakhun, bukan urusan partai. "Itu urusan pribadi," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo kemarin.

Karena itu, ia enggan mengomentari lebih lanjut kasus penerbitan L/C yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan penuh kejanggalan tersebut. "Dewan Pimpinan Pusat (PKS) tidak turut campur atau mencampuradukkannya," ujar Luthfi menutup pesannya.

Misbakhun adalah pemilik 90 persen saham PT Selalang Prima Internasional, yang mendapat fasilitas L/C dari Bank Century. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PKS ini pun menolak berkomentar.

"Saya cuma komisaris operasional, perusahaan sehari-hari dijalankan oleh direksi," kata Misbakhun melalui pesan pendek beberapa waktu lalu. "Masalah L/C tolong ditanyakan ke Bank Mutiara (nama baru Bank Century), karena LC adalah dokumen yang dibuat oleh bank."

Mahfudz Siddik, Wakil Ketua Panitia Angket Bank Century dari Fraksi PKS, tidak menyangkal audit BPK yang menyatakan ada kejanggalan dalam pemberian fasilitas L/C bernilai US$ 22,5 juta itu. "Bahwa itu masuk di audit BPK, ya, kami tidak persoalkan," katanya dalam sebuah kesempatan. "Makanya perlu ditelusuri."

Menurut Mahfudz, Misbakhun telah mengklarifikasi kasus tersebut kepada PKS dengan menyampaikan bukti-bukti hukumnya. Di samping itu, PKS telah mendapatkan penjelasan dari Bank Mutiara. "Ternyata clear," kata Mahfudz.

Dalam salinan klarifikasi yang beredar di kalangan internal PKS, Misbakhun memaparkan profil dan usaha PT Selalang selama ini. Disebutkan, sejak 2007 PT Selalang, yang bergerak di bidang perdagangan umum (trading company), aktif dalam jual-beli kondensat (bahan bijih plastik).

Adapun soal L/C dari Century, Misbakhun menjelaskan, L/C tersebut bukan fiktif, melainkan gagal bayar. Penyebabnya, perusahaan pembeli kondensat yang diimpor PT Selalang, Kellet Investment Inc, gagal membayar kewajibannya kepada PT Selalang. Atas kejadian itu, PT Selalang pun telah mengajukan restrukturisasi utang L/C yang jatuh tempo kepada Bank Century.

Metta Dharmasaputra | AGOENG WIJAYA | JATMIKO (BOJONEGORO) | EVANA DEWI | Nalia Rifika
KASUS CENTURY
BPK: Pemberian L/C kepada Selalang Prima Janggal
RABU, 03 MARET 2010 | 09:01 WIB
Besar Kecil Normal
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pemberian surat utang (letter of credit atau L/C) oleh Bank Century kepada PT Selalang Prima Internasional dan sembilan perusahaan lainnya janggal. Selalang adalah perusahaan yang bergerak dalam ekspor bijih plastik. Sebanyak 90 persen saham perusahaan dimiliki oleh Muhamad Misbakhun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator hak angket Bank Century.

"Semua tentang Selalang Prima Internasional ada di dalam temuan sembilan laporan audit BPK halaman 70-71," ujar juru bicara BPK, Novy Palenkahu, kepada Tempo. Menurut Novi, ada sepuluh perusahaan penerima L/C dari Bank Century yang mencurigakan. "Beberapa masih diperdalam lagi oleh auditor kami."

Laporan audit investigasi BPK mengungkapkan, Selalang mendapat perlakuan istimewa dalam memperoleh L/C dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta. BPK mempermasalahkan fasilitas L/C yang mengucur tanpa didului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas Selalang.

Konfirmasi auditor BPK kepada Kepala Perwakilan Operasional Senayan bernama LW bahkan mengatakan analisis yang dibuat manajemen hanya formalitas karena sebelumnya sudah ada instruksi dari Robert Tantular dan Hermanus Hasan. Karena temuan itu, BPK mencurigai Selalang sebagai pihak yang memiliki kaitan dengan Bank Century. "Kami tidak secara langsung sebut fiktif, tapi memang bermasalah," kata Novy.

Sumber Tempo mengatakan BPK tak menyatakan L/C tersebut fiktif karena perjanjian surat utang itu nyata adanya. Perjanjian transaksi Selalang dengan distributornya juga ada. Tapi, kata dia, banyak kejanggalan ditemukan. Misalnya, bill of lending terbit mendahului L/C sehingga menguatkan anggapan bahwa L/C tersebut formalitas belaka.

Kejanggalan lainnya adalah nilai jaminan Selalang tak sebanding dengan jumlah pinjamannya. Selalang menerima pinjaman US$ 22,5 juta, tapi jaminan depositonya cuma US$ 4,5 juta atau hanya seperlimanya. "Kami soroti soal jaminan ini karena aneh," dia mengungkapkan.

Menurut dia, berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat, Indonesia mempunyai tingkat risiko (country risk) tinggi. Sehingga, jika ingin membuka L/C, harus memberikan jaminan deposito yang juga besar. Tapi Selalang hanya memberikan jaminan 20 persen.

Anehnya lagi, surat gadai deposito dibuat pada 22 November 2008, sementara persetujuan L/C Selalang diberikan pada 19 November, tiga hari lebih cepat. Semestinya surat gadai dibuat lebih awal dari persetujuan kreditnya.

Bank Century, kata sumber itu, juga menempatkan jaminan deposito ke bank koresponden (SNCB Bahrain) sebesar US$ 50 juta. Nilai ini jauh lebih besar daripada jaminan deposit L/C US$ 6 juta yang diberikan debitor (Selalang). Akibatnya, saat L/C jatuh tempo setahun kemudian, Selalang terbukti gagal bayar.

Sebagian L/C dilunasi dengan jaminan deposito US$ 6 juta. Sisanya sebesar US$ 16,5 juta oleh Bank Century disisihkan (PPAP) sebagai kerugian. Itu belum ditambah kerugian Century karena jaminan US$ 50 juta di bank koresponden hanya terjual separuhnya, selisihnya sebagai kerugian. "Kerugian ini yang ujungnya ditanggung oleh penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan," ujarnya.

Berkaitan dengan temuan BPK seputar kejanggalan dalam pemberian L/C, Misbahkun membantahnya. "Kami ini pengusaha yang punya kredibilitas. Track record-nya baik," katanya.

Dia mengatakan sudah ada pernyataan dari Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) yang menyatakan L/C tersebut tidak fiktif.

Misbakhun juga membantah ketika dikatakan ada konflik kepentingan dalam Panitia Angket Bank Century, di mana dia merupakan salah satu inisiatornya. "Konflik kepentingannya di mana?" katanya.

Bahkan Misbakhun mengakui, kondisi krisis 2008 sama dengan yang terjadi pada 1998. "Sampean punya utang di bank. Ketika bank itu ditutup, apakah Anda tidak bayar kredit? Kan bisa dialihkan ke bank lain," ujarnya.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengaku belum mendalami temuan pemberian L/C kepada Selalang Prima Internasional oleh Bank Century. "Saya tidak hafal, karena (yang diaudit) banyak," katanya kepada Tempo, Senin lalu.

Hadi mengakui Misbakhun pernah menjadi ajudannya sewaktu menjadi Direktur Jenderal Pajak. Namun dia lupa berapa lama politikus asal Pasuruan itu menjadi ajudannya. "Mungkin sampai 2005, tidak salah, kan (Misbakhun menjadi ajudannya)," katanya.

Wakil Ketua Panitia Angket Bank Century Mahfudz Siddiq menyatakan kasus L/C Misbakhun tak akan mempengaruhi keputusan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. "Jika ada dugaan pelanggaran pidana (menerima L/C) atau lainnya, silakan saja (diproses hukum)," katanya.

Masalah L/C yang melibatkan Misbakhun, kata Siddiq, disebabkan oleh adanya perusahaan di Amerika Serikat yang gagal bayar. "Jadi ini ada kaitan dengan perusahaan di luar, karena di Amerika sedang ada masalah (krisis) sehingga mereka gagal bayar ke Misbakhun dan dia gagal bayar ke Bank Century," ujarnya.

ALI NY | PUTI NOVIYANDA | AGUS SUPRIYANTO | DANANG WIBOWO | NALIA RIFIKA
Bank Mutiara: L/C Misbakhun Tidak Fiktif
Saat ini L/C PT Selalang sedang direstrukturisasi. Jumlah awalnya US$22,5 juta.
SENIN, 1 MARET 2010, 15:46 WIB
Ismoko Widjaya, Nur Farida Ahniar

Dirut Century Bank, Maryono (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA TERKAIT
Bankir Bangga Ekonomi RI Selamat dari Krisis
PDIP Tak Setuju Voting Paripurna Century
Paripurna Pansus Century Digelar Dua Hari
HIPMI: Kasus Century Tak Pengaruhi Investasi
Sigit: Lebih Mudah Temui SBY Daripada Pansus
Web Tools

VIVAnews - Mukhamad Misbakhun, anggota Panitia Khusus (Pansus) Bank Century dari Fraksi PKS yang juga Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional tersandung dugaan kasus Letter of Credit (L/C) bermasalah di Bank Century. L/C Misbakhun bukan fiktif.

"L/C PT Selalang itu tidak fiktif, namun gagal bayar," kata Direktur Utama Bank Mutiara (eks Century) Maryono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.

Saat ini, kata dia, L/C PT Selalang itu sedang direstrukturisasi. Jumlah awalnya adalah US$22,5 juta. "Sudah dilunasi US$6 juta, yang saat ini yang belum dilunasi US$16,5 juta," ujar Maryono.

Menurut Maryono, saat PT Selalang mengajukan L/C, Bank Century masih dikelola manajemen lama, yakni sekitar tahun 2007. Perusahaan itu mengajukan L/C untuk pembelian bahan baku biji plastik.

Namun, Maryono sendiri tidak mengetahui perusahaan itu bergerak di bidang apa. "Tanya ke manajemen lama, saya tidak tahu. Setelah diambil alih manajemen baru, Bank Mutiara melakukan restrukturisasi aset-aset termasuk kredit yang macet," tegas dia.

Saat ini, untuk posisi kredit PT Selalang itu sedang direstrukturisasi dan sang debitur bersedia melakukan pembayaran hutang. "Saat ini sedang memasuki coll II," ujar dia.

Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi letter of credit (L/C) fiktif dari Bank Century. Nilai LC fiktif itu 22,5 juta dolar Amerika. Bahkan, staf khusus Presiden bidang bencana alam, Andi Arief mengaku punya bukti bahwa ada kepentingan Misbakhun dalam kasus Bank Century.

Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008.

Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.

Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.

Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.



ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Senin, 01/03/2010 18:50 WIB
Kasus L/C Bank Century
Misbakhun Sangkal Bermain Mata dengan Robert Tantular
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun membantah bermain mata dengan pemilik Bank Century Robert Tantular. Dia juga membantah proses pencairan L/C perusahaannya tidak wajar.

"Tidak ada kaitannya dengan Robert Tantular," terang Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/3/2010).

Untuk memperkuat bantahannya, Misbakhun yang juga anggota DPR dari PKS itu lalu menunjukkan bukti bila dirinya tidak terkait dengan Robert Tantular. Dia pun membuka dan menunjukkan dokumen tebal yang ia bawa.

"Polri menetapkan bahwa SPI tidak terkait dengan Bank Century dan Robert Tantular. Ini bukti-buktinya," terang dia sambil menunjukkan PT SPI tidak ada masalah dalam pencairan L/C-nya.

Dokumen yang Misbakhun tunjukkan adalah data dari Mabes Polri bulan 9 September 2009 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Padahal, sesuai pernyataan Susno Duadji, saat dirinya memimpin Bareskrim, pihaknya baru menyidik 4 dari 10 L/C Bank Century. L/C PT SPI tidak masuk dalam 4 L/C yang sudah disidik Polri.

Mengenai pemilik deposito berinisial J dan atau T yang menjaminkan depositonya untuk L/C PT SPI, Misbakhun enggan menjawab panjang. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada direksi. "Urusan detail tanya perusahaan. Jangan tanya saya," tutup mantan pegawai di Ditjen Pajak Departemen Keuangan itu.

(ndr/asy)
PKS Larang Misbakhun Bicara Soal Kasus L/C di Bank Century
detikcom - Senin, 22 FebruariKirimKirim via YMCetak

PKS Larang Misbakhun Bicara Soal Kasus L/C di Bank Century
PKS memiliki kebijakan khusus menyikapi kasus letter of Credit (L/C) perusahaan Misbhakun di Bank Century. PKS melarang anggota FPKS yang menjadi inisiator hak angket kasus Century itu berbicara untuk mengklarifikasi kasusnya. Mengapa?

Anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat menyatakan, hak bicara Misbakhun dibatasi untuk menghindari upaya politisasi lebih jauh untuk mengaburkan substansi skandal Century yang akan memasuki tahap akhir.

"Untuk masalah Misbakhun, biar saya yang ngomong. Misbakhun tidak usah ngomong karena takutnya kan menjadi besar," kata anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat usai bertemu Wiranto, di kantor Hanura, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (21/2/2010).

Menurut Andi, pembatasan sementara terhadap Misbakhun karena dikahwatirkan akan mengganggu substansi hasil Pansus Century yang mulai fokus. "Karena saat ini kasus Century memasuki tahap akhir. Takutnya dialihkan dan menjadi masalah yang besar," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR yang tergabung dalam inisiator hak angket atau Tim 9, M Misbakhun disebut-sebut memiliki L/C yang diajukan perusahaannya ke Bank Century. Hal ini dilakukan pada tahun 2007 dan perusahaannya mengalami gagal bayar.

Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, L/C itu diajukan untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memproduksi biji plastik. Di perusahaan ini, Misbakhun menjadi komisaris.

Saat dikonfirmasi, politisi PKS tersebut terus menghindar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fahri Hamzah. "Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja," ucap Misbakhun saat dihubungi detikcom, pagi tadi.

Minggu, 28/02/2010 21:12 WIB
Kisah Misbakhun & PT Selalang Prima yang Diduga Terbelit Kasus LC
Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Politisi PKS Misbakhun tercatat sebagai pengendali PT Selalang Prima Internasional. Perusahaan yang kini diindikasikan terbelit LC fiktif ini kini tengah jadi sorotan.

Bagaimana kisah Misbakhun dan PT Selalang Prima? Dalam dokumen yang beredar, Minggu (28/2/2010), penguasaan perusahaan oleh Misbakhun itu bermula pada Oktober 2007. Misbakhun membeli saham dari Teguh Boentoro sebanyak 2.475 lembar saham, dengan nilai 1 lembar Rp 100 ribu.

Misbakhun kemudian duduk di PT Selalang sebagai Komisaris. Sedang Teguh yang disebut-sebut juga merupakan kawan dekat Misbakhun, berdasarkan dokumen kemudian membuat perusahaan baru yang ternyata juga mendapat fasilitas LC dari Bank Century.

Setelah memegang kendali atas perusahaan tersebut, pada 19 November 2007 muncullah soal penerbitan LC dari Bank Century ini. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas LC sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.

Sumber detikcom membisikkan keanehan soal LC ini tampak dari surat kuasa dan surat gadai deposito berjangka yang dibuat PT Selalang atas LC itu yakni pada 22 November 2007.

"Padahal persetujuan LC untuk Selalang dibuat pada 19 November 2007, semestinya surat gadai itu dibuat sebelum 19 November 2007," terang sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Ditengarai, PT Selalang ini hanya merupakan salah satu perusahaan yang menjadi mainan Robert Tantular untuk menggasak uang milik Century. Apa dasarnya? Dalam dokumen itu disebutkan, dana deposito 10 perusahaan yang diindikasikan mendapat LC Fiktif, termasuk PT Selalang, dana deposito jaminannya berasal dari orang yang sama. Yakni dana dari rekening milik J dan TS.

Memang berdasarkan data BI, PT Selalang masuk dalam 10 perusahaan yang diindikasikan terkait LC fiktif. Perusahaan-perusahaan itu yakni PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Selalang Prima Internasional, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi.

Dan 4 perusahaan lainnya yang sudah disidik Polri yakni PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum.

Perihal LC ini Misbakhun hanya menegaskan bila itu bukan LC fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal senada juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq.

(ndr/mad)
Misbakhun Usul Andi Arief Dipecat Saja
Sabtu, 27 Februari 2010 | 21:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Perseteruan antara politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun yang juga anggota tim 9 dengan staf khusus Presiden Andi Arief, makin memanas. Misbakhun menyarankan agar Presiden sebaiknya memecat Andi. Sebab, staf khusus Presiden bidang penanggulangan bencana ini tidak bicara pada porsinya.

"Orang seperti ini layak dipecat," kata Misbakhun saat dihubungi Tempo. Misbakhun mengatakan pemecatan ini dilakukan karena staf khusus presiden ini tidak berbicara pada porsinya. Yakni mengungkap bukti Letter Of Credit milik Misbakhun yang diduga fiktif di Bank Century yang kini bermutasi menjadi Bank Mutiara senilai 22,5 Juta Dolar USA, padahal Andi adalah staf presiden yang khusus menangani bencana, bukan kasus yang menimpa dirinya.

Selanjutnya, Misbakhun kembali berseloroh," Mungkin Andi Arief ini melihat kasus ini berpotensi menjadi bencana di negeri ini." Mungkin, Misbakhun menambahkan, para staf presiden saat ini sedang mengumpulkan poin, "Mereka ini penjilat-penjilat," katanya. Misbakhun bahkan menggambarkan bahwa dalam film-film kerajaan jaman dulu, Raja hancur karena kekuatan-kekuatan seperti ini.

Saat ini, Misbakhun mengaku sedang berkonsultasi dengan pengacaranya untuk memperkarakan Andi Arief di pengadilan dengan materi pencemaran nama baik. Soal kapan dia akan melayangkan gugatan, Misbakhun menjawab," belum, dalam seminggu ini belum siap, masih sedang dibicarakan dengan pengacara saya" katanya.

Di kesempatan yang sama, Misbakhun juga meyakinkan jika kasusnya tidak akan menghambat PKS untuk menuntaskan kasus Century. Kasusnya ini, katanya, tidak akan pernah mempengaruhi keputusan partai. "Tidak ada, tidak akan mempengaruhi," katanya.

Misbakhun juga berkukuh, L/C yang dimilikinya itu tidak fiktif. "Tanyakan saja pada Bank Mutiara," katanya. Untuk selanjutnya, Misbakhun berencana akan buka suara dalam waktu dekat pada media.

Sore tadi, Andi Arief menuding adanya keterlibatan salah satu inisiator hak angket Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun dalam kasus Bank Century. Alasannya, Miskabakhun memiliki Letter of Credits yang dikeluarkan oleh Bank Century atas perusahaan yang bergerak pada eksport impor gandum Silalang Prima Internusa. "Kami menemukan bukti yang sangat kuat salah seorang inisiator ini melakukan perampokan seperti edi tansil," kata Andi dalam jumpa pers di Kompleks Kantor Watimpres, Sabtu (27/2). "Kita punya dokumen yang lengkap, tadi juga disampaikan pada Amien Rais, Buya Syafii Maarif, Akbar Tandjung dan Priyo Budi Santoso."

Dia mengungkapkan, sejumlah bukti misalnya, bukti LC nya, bukti surat gadai deposito, bukti akta komisaris dari notaris dan bukti kepemilikan sahamnya. "99 persen saham silalang (ekspor impor) itu milik saudara misbakun. Pokoknya ini adalah salah satu inisiator. Kita tidak menyebut partainya, tapi rakyat sudah dibohongi," katanya. "Bahwa ada kepentingan besar dibalik salah satu inisator." Bahkan dalam perhitungannya, rakyat telah dirugikan US $ 22 juta. Dia juga mengatakan ada sejumlah perusahaan lain namun dia enggan menjelaskan.

Menurut dia, tidak lazim dan tidak layak seorang inisiator terkait conflik of interest terhadap pansus ini. Andi mengungkapkan kasus ini sudah dilaporkan kepada kepolisian, dan satuan tugas mafia hukum. "Kita tidak main kekuasaan jelas, presiden tidak akan main tangkap. Kita ingin lembaga hukum yang bergerak.," katanya. Bahkan menuut dia, kepolisian akan segera mengangkat enam kasus LC bodong. "Ada empat LC keluarga tantular yang akan terangkat, dan enam LC bodong yang lain itu terjadi di BI," katanya. Namun, dia menegaskan pengungkapan kejahatan ini bukan dalam upaya tawar menawar.

FEBRIANA FIRDAUS I EKO ARI
Demokrat Desak L/C Misbakhun di Century Diusut
Senin, 22 Februari 2010 22:11 WIB

Partai Keadilan Sejahtera
Jakarta, (tvOne)

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Sutan Batoegana meminta KPK dan Kepolisian untuk mengusut adanya "letter of credit" (L/C) yang gagal milik anggota fraksi PKS Muhammad Misbakhun di Bank Century. "Kami sudah menerima informasi mengenai anggota Pansus Angket Century DPR dari Fraksi PKS Muhammad Misbakhun yang mempunyai permasalan L/C di Bank Century," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (22/2).

Dia mengemukakan, pihaknya mendukung pengusutan terhadap kasus itu. "Biarlah hukum yang mengusutnya. Intinya kita mendukung untuk pengungkapan kasus tersebut seterang-terangnya dan jangan ditutup-tutupi," kata Sutan yang juga pimpinan Komisi VII DPR ini. Menurut Sutan, masalah L/C yang dihadapi Misbakhun ini ibarat senjata makan tuan, karena Misbakhun adalah satu dari sembilan orang inisiator hak angket kasus Bank Century. "Ini senjata makan tuan," katanya.

Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat Pieter C Zulkifli membenarkan kabar tersebut. "Saya memang dengar kabar tersebut kalau ada anggota pansus yang menunggak hutang. Bahkan, kita punya data yang lebih konkrit nanti kita akan bongkar," katanya.

Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar juga menyatakan pihaknya menerima informasi adanya anggota pansus century yang memiliki L/C di Bank Century. "Semestinya itu diusut," katanya. Namun, dia mengatakan, kalau masalah ini diusut, maka pemeriksaan terhadap Misbakhun harus seijin Presiden. "Tidak ada kekebalan hukum terhadap anggota dewan yang terkait dengan kasus hukum dan mereka harus diperiksa," katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS yang juga anggota panitia angket Andi Rahmat mengemukakan, PKS menganggap masalah Misbakhun dengan L/C di Bank century adalah urusan pribadi. PKS tidak akan menutup-nutupi kasus ini apabila ada anggotanya ada yang terkait masalah Bank Century. "Semua kita buka, baik yang diduga menyangkut anggota fraksi lain maupun Fraksi PKS. Kita `fair`, kita sebut semua nama-nama," kata Andi Rahmat.

PKS juga akan menyebut nama yang diduga terkait kasus Century dari kalangan pemerintah dan KSSK maupun LPS, BI maupun Depkeu. Dia menyatakan, dugaan keterkaitan anggota pansus dari PKS tidak akan mengganggu independensi PKS dalam bersikap.

Setelah nama Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis (Fraksi PDIP) disebut-sebut terkait penyelewengan dana kas di Bank Century, kini inisiator Panitia Angket Kasus Bank Century dari Fraksi PKS Muhammad Misbakhun disebut-sebut memiliki hubungan dengan bank tersebut karena mengajukan L/C.

Misbakhun merupakan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang menerima fasilitas utang dagang dari Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS pada Nopember 2007 dan Oktober 2008. Saat itu, Bank Century memberikan kredit fasilitas dagang kepada 10 debitor senilai 178 juta dolar.

Sementara itu, berdasarkan audit intern Bank Century yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) pada semester II/2008, juga ditemukan penyimpangan di bidang `treasury` dan `settlement` yang ada hubungannya dengan L/C. Audit itu menemukan adanya hasil repo surat berharga untuk pelunasan L/C atas nama PT Selalang Prima International dan Sinar Central Sandang.

Misbakhun sendiri kepada pers mengakui bahwa L/C di Bank Century L/C itu gagal bayar dan perusahannya itu sampai saat ini masih terus melakukan restrukturisasi utang-utang tersebut.
Politisi PKS Misbakhum Disebut Miliki L/C di Bank Century
Posted in Berita Utama by Redaksi on Februari 22nd, 2010
Jakarta (SIB)
Anggota DPR yang tergabung dalam inisiator hak angket atau Tim 9, M Misbakhun disebut-sebut memiliki letter of Credit (L/C) yang diajukan perusahaannya ke Bank Century. Hal ini dilakukan pada tahun 2007 dan perusahaannya mengalami gagal bayar.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, L/C itu diajukan untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memproduksi biji plastik. Di perusahaan ini, Misbakhun menjadi komisaris.
Saat dikonfirmasi, politisi PKS tersebut terus menghindar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fachri Hamzah.
“Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja,” ucapnya sambil menutup telepon, Minggu (21/2).
Setali tiga uang dengan Misbakhun, Fachri Hamzah pun belum memberikan jawaban. Saat dihubungi berkali-kali ke telepon selulernya, ia tidak menjawab.
Misbakhun merupakan satu dari sembilan inisiator hak angket kasus Bank Century, namun tidak masuk dalam anggota Panitia Angket Bank Century.
Kisah Aliran Dana Bank Century ke Inisiator Hak Angket
Sebagai salah satu inisiator Hak Angket Century, politisi PKS Muhammad Misbakhun tentunya berharap agar kasus Century diusut secara tuntas. Tapi yang menjadi persoalan adalah Misbakhun ternyata pernah mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century. Bagaimana ceritanya?
Berdasarkan informasi yang detikcom himpun dari berbagai sumber, Minggu (21/2), aliran dana Bank Century bermula saat bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut memberikan fasilitas utang dagang kepada 10 debitor senilai US$ 178 juta pada November 2007 dan Oktober 2008.
Salah satu debitor itu adalah PT Selalang Prima Internasional, di mana Misbhakun menjadi komisaris utamanya. PT Selalang Prima Internasional mendapatkan fasilitas utang dagang senilai USD 22,5 juta
Sementara 9 debitor lainnya yang mendapatkan fasilitas serupa adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum.
PT Energy Quantum mendapatkan aliran dana Bank Century USD 19,999, PT Trio Irama USD 10,999 juta, , PT Petrobas Indonesia USD 4,3 juta , PT Sinar Central Sandang USD 26,5 juta , PT Citra Senantiasa Abadi USD 19,9 juta, PT Dwi Putra Mandiri USD 9,999 juta, PT Damar Kristal Mas USD 21,499 juta, dan PT Sakti Persada Raya USD 23,999 juta.
Bank Century menggandeng beberapa bank untuk dijadikan sebagai mitra yang bersedia menalangi pembayaran, yakni DBS, Credit Suisse, dan The Saudi National Commercial Bank. Bank Century menempatkan dana (interbank call money) senilai US$ 264 juta untuk dijadikan sebagai jaminan kepada 3 bank yang digandeng itu.
Namun yang janggal, terjadi ketidakwajaran dalam poin-poin yang ditulis di surat utang Bank Century tersebut. Dalam surat utang tersebut, dijelaskan bahwa importir akan menerima seluruh penyimpangan yang terjadi dalam transaksi. Menurut sumber di Bank Indonesia (BI), hal ini hanya bisa terjadi bila eksportir dan importir adalah pihak yang sama. Sehingga muncul dugaan Robert Tantular otak di balik kedua pihak itu.
Belakangan terungkap enam debitor dipakai namanya oleh Robert untuk membuka surat utang. “Padahal mereka tidak pernah memberikan setoran jaminan,” kata sumber di Bank Indonesia. Seluruh jaminan ternyata ditransfer, lewat sistem real time gross settlement, dari rekening milik Junty dan Tenety Solikin. Siapa Junty dan Tenety Solikin? Hingga saat ini kedua nama tersebut masih misteri.
Sementara itu, berdasarkan audit intern Bank Century yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) pada semester II/2008, juga ditemukan penyimpangan di bidang treasury dan settlement yang ada hubungannya dengan L/C. Audit itu menemukan adanya hasil repo surat berharga untuk pelunasan L/C atas nama PT Selalang Prima International dan Sinar Central Sandang.
Seharusnya hasil penuh repo masuk ke Bank Century, sedangkan persoalan L/C harus dilunasi masing-masing debitor.
“Sampai saat ini L/C yang seharusnya dilunasi masih belum dilunasi,” tulis laporan itu.
Misbhakun hingga kini belum mau berkomentar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fachri Hamzah. “Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja,” kata Misbhakun saat dihubungi detikcom pagi tadi.
Sementara Fachri Hamzah membenarkan Misbakhun memang pernah mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century gagal bayar di Bank Century pada tahun 2007. Namun itu bukan L/C fiktif.
“Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik,” ujar Fachri Hamzah.
PKS : L/C Misbakhun di Century Gagal Bayar, Bukan Fiktif
Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhamad Misbakhun memang pernah mengajukan letter of credit (L/C) gagal bayar di Bank Century pada tahun 2007. Namun itu bukan L/C fiktif.
“Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik,” ujar anggota Pansus asal PKS Fahri Hamzah ketika dihubungi detikcom, Minggu (22/2).
Mengajukan L/C bukan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Yang menjadi masalah adalah ketika L/C tersebut adalah L/C fiktif. L/C fiktif berarti tidak ada kegiatan transaksi dan kegiatan bisnis riil yang meng-cover-nya, sementara L/C gagal bayar adalah L/C yang ada kegiatan bisnis riilnya. Fahri meyakinkan L/C yang diajukan Misbakhun bukanlah L/C fiktif.
“Nggak mungkin (L/C yang diajukan Misbakhun) itu fiktif,” tambahnya.
Fahri menjelaskan, perusahaan Misbakhun adalah perusahaan biasa. L/C itu diajukan untuk kepentingan bisnisnya. “Untuk bisnis tidak apa-apa kan? Lagi pula itu sudah lama,” katanya.
Ditegaskan Fahri, tidak mungkin seseorang yang terlibat skandal Century akan menjadi inisiator Pansus Century. “Kalau Misbakhun berkepentingan (terlibat skandal Bank Century), ngapain dia meramaikan pansus? Itu kan karena dia tidak berkepentingan,” jelasnya.
PKS: Misbakhun Tak Punya Tendensi
Inisiator Hak Angket Kasus Century Misbakhun dinilai tidak memiliki tendensi tertentu terhadap Bank Century. Apalagi Misbakhun sudah berupaya mengundurkan diri dari PT Selalang Prima Internasional yang memiliki L/C gagal bayar di Bank Century USD 22,5 juta.
“Sebelum dibentuknya Tim 9, Misbakhun sudah pernah ngomong, dia pernah berhubungan dan menjadi nasabah Bank Century. Tetapi bukan sebagai pribadi, tetapi perusahaan dia. Dia tidak ada tendensius,” kata anggota Pansus Hak Angket Century dari PKS Andi Rahmat usai bertemu Wiranto, di kantor Hanura, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (21/2).
Andi membantah L/C perusahaan Misbakhun merupakan L/C fiktif. Hal itu didasarkan pada hasil audit BPK terhadap kasus skandal Century. “L/C-nya tidak fiktif, karena berdasarkan laporan BPK, tidak ada nama perusahaan tempat Misbakhun yang menjadi salah satu komisaris mengeluarkan L/C fiktif. Jadi tidak ada masalah,” paparnya.
Andi pun menjelaskan bahwa sebenarnya Misbakhun sudah berupaya mengundurkan diri dari PT Selalang Prima Internasional saat terpilih menjadi anggota dewan. Tetapi karena menunggu RUPS, pengunduran dirinya belum disetujui.
“Misbakhun telah mengajukan pengunduran diri di perusahaan itu saat menjadi anggota dewan. Namun belum mengundurkan diri karena belum rapat RUPS,” pungkasnya.
PKS Larang Misbakhun Bicara Soal Kasus L/C di Bank Century
PKS memiliki kebijakan khusus menyikapi kasus letter of Credit (L/C) perusahaan Misbhakun di Bank Century. PKS melarang anggota FPKS yang menjadi inisiator hak angket kasus Century itu berbicara untuk mengklarifikasi kasusnya. Mengapa?
Anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat menyatakan, hak bicara Misbakhun dibatasi untuk menghindari upaya politisasi lebih jauh untuk mengaburkan substansi skandal Century yang akan memasuki tahap akhir.
“Untuk masalah Misbakhun, biar saya yang ngomong. Misbakhun tidak usah ngomong karena takutnya kan menjadi besar,” kata anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat.
Menurut Andi, pembatasan sementara terhadap Misbakhun karena dikahwatirkan akan mengganggu substansi hasil Pansus Century yang mulai fokus. “Karena saat ini kasus Century memasuki tahap akhir. Takutnya dialihkan dan menjadi masalah yang besar,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR yang tergabung dalam inisiator hak angket atau Tim 9, M Misbakhun disebut-sebut memiliki L/C yang diajukan perusahaannya ke Bank Century. Hal ini dilakukan pada tahun 2007 dan perusahaannya mengalami gagal bayar.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, L/C itu diajukan untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memproduksi biji plastik. Di perusahaan ini, Misbakhun menjadi komisaris.
Saat dikonfirmasi, politisi PKS tersebut terus menghindar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fahri Hamzah. “Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja,” ucap Misbakhun saat dihubungi detikcom, pagi tadi.
Misbakhun Tak Ikut Temui Wiranto Bukan Karena Kasus L/C-nya Terbongkar
Salah satu inisiator hak angket kasus Bank Century dari PKS M Misbakhun tidak ikut roadshow Tim 9 menemui mantan Cawapres Wiranto. Mengapa Misbakhun yang L/C-nya di Bank Century terbongkar tidak datang?
Politisi PKS yang juga inisiator Hak Angket century Andi Rahmat menegaskan tidak ada hubungan ketidakhadiran Misbakhun dengan kasus L/C yang kini heboh diberitakan. Dia menuturkan, tidak cuma Misbakhun yang tidak ikut menemui Wiranto. Banyak inisiator lain yang juga tidak datang karena memiliki urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Bukan, nggak ada itu (nggak datang karena kasus L/C terbongkar). Datang atau tidak itu karena ada urusan dan persoalan masing-masing,” kata Andi Rahmat.
Menurut Andi, pertemuan silaturahmi dengan para tokoh ini memang digagas tim 9 yang terdiri dari para inisiator. Tetapi sifatnya tidak harus hadir semua. Sama dengan Misbakhun, beberapa inisiator juga tidak hadir karena ada acara masing-masing.
“Yang nggak hadir misalnya Mas Ara lagi nemenin Ibu Mega, Lili Wahid lagi ada acara di Bandung,” papar Andi.
Andi membantah ketidakhadiran beberapa inisiator dalam pertemuan dengan Wiranto karena Tim 9 pecah. Andi menjamin ketidakhadiran beberapa personel Tim 9 karena persoalan teknis. “Tidak ada pecah. Karena teknis saja,” pungkasnya. (detikcom/o)
PKS Diterpa Isu L/C Fiktif Century

Sriwijaya Post - Senin, 22 Februari 2010 09:00 WIB
JAKARTA, SRIPO — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) digoyang kabar tak sedap. Seorang anggota Panitia Khusus Skandal Bank Century Muhammad Misbakhun dikabarkan pernah melakukan transaksi ekpor-impor dengan menggunakan Letter of Credit (L/C) fiktif atau bodong melalui Bank Century. Transaksi tersebut terjadi saat Misbakhun menjabat Komisaris di PT Selalang Prima Internasional tahun 2007.

Ihwal transaksi fiktif ini mengejutkan Anggota Pansus asal Partai Demokrat Benny Kabur Harman. Benny, menilai kabar tersebut mencoreng kinerja Pansus yang sudah dua bulan lebih menelusuri skandal Bank Century.

“Saya sangat kaget, dan ini mencoreng Pansus,” ucap Benny.

Menurut Benny, atas dugaan kasus tersebut kepolisian harus segera menyelidiki dugaan transaksi fiktif yang melibatkan perusahaan Misbakhun selaku komisaris utama.

“Dia ini kan sebagai komisaris utama, tentu dia ini pemilik dan mengetahui apa yang terjadi di perusahaan ini,” urai Benny.

PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) adalah produsen biji plastik. Namun tahun 2007, perusahaan ini mengajukan L/C impor gandum. Seperti dilansir Tempo, pihak Bank Indonesia memastikan impor gandum itu tak pernah terjadi. Juga tidak ada aliran dana hasil penjualan barang yang diimpor. “Pembeli barangnya pun tidak jelas,” katanya.

Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.

Selain mendesak agar aparat hukum segera bertindak, Benny mendorong Misbakhun mundur dari anggota Pansus karena terjadi konflik kepentingan. “Untuk menjaga kredibilitas Pansus saya meminta yang bersangkutan harus mundur dari Pansus, supaya tidak ada konflik kepentingan,” pintanya.

Benny mengaku baru mengetahui ihwal transaksi fiktif melalui media massa. Namun demikian, temuan tersebut bukan berarti tindakan intimidasi terhadap Pansus yang akan mengakhiri kesimpulan akhir tentang skandal Bank Century.

“Ini bukan intimidasi. Jangan setiap ada langkah hukum terhadap teman-teman anggota dewan dianggap sebagai intimidasi,” paparnya. Dari kubu Misbakhun, anggota Pansus asal PKS Andi Rahmat menolak membantah kabar L/C fiktif tersebut terjadi transaksi PT Selalang Prima Internasional. “Transaksi L/C-nya itu tidak fiktif,” kata Andi Rahmat usai menemui Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto di Jakarta.

Menurut Andi, berdasar pengakuan Misbakhun anggota DPR RI PKS dari Daerah Pemilihan II Jatim, perusahaan tersebut bukan hanya transaksi di Bank Century. Transaksi L/C juga dilakukan melalui Bank Danamon.

“Volume transaksinya besar sekali,” ungkapnya.

Andi menjelaskan, yang terjadi bukan L/C fiktif, atau akal-akalan tanpa ada perdaganagn internasional, yang betul L/C gagal bayar. “Jadi pernah di-recall karena cicilan 2007 agak terganggu,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, keyakinan tentang ketiadaan transaksi L/C fiktif di PT Selalang Prima Internasional juga berdasar kolektibilitas pembiayaan yang lancar. Apalagi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sama sekali tidak menyebut keberadaan transaksi L/C fiktif ini.

“Jadi memang tidak ada. Dan itu juga sepenuhnya urusan korporat karena sekarang Misbakhun sudah mengajukan pengunduran sejak menjabat di DPR,” ujarnya seraya menuding, telah terjadi intimidasi terhadap Pansus atas kabar transaksi bodong tersebut.

“Ini bagian psicology war supaya kami tidak agresif. Dan memang itu bagian intimidasi untuk mendistorsi citra tim sembilan,” papar Andi Rachmat.

Sejak kasus Bank Century muncul, Misbakhun terkenal aktif menggolkan Pansus Hak Angket DPR RI. Dia aktif bersama-sama tim sembilan, antara lain Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Maruarar Sirait (PDI Perjuangan), dan Andi Rahmat (PKS) mendorong DPR membentuk Pansus Skandal Bank Century. Bersama mereka inilah, Misbakhun Cs terus mengawal Pansus Skandal Bank Century setelah disepakati DPR.

Selama menjalani Pansus dari awal, Andi menegaskan, Misbakhun pernah membeberkan perihal keterlibatannya di Bank Century. “Jauh hari sebelumnya, dia sudah bilang bahwa dia pernah menjadi nasabah Bank Century karena dia menjadi komisaris perusahaan yang melakukan transaksi L/C,” ujar Andi.

Meski menjadi nasabah, Andi menilai, Misbakhun sama sekali tidak terlibat dalam konflik kepentingan. Misbakhun bahkan dikenal agresif dalam pengungkapan kasus Bank Century.

“Misbakhun bilang kalau memang disebutkan di Pansus, ya sebutkan saja. Memang kenapa?. Saya tidak ada konflik interest,” ucap Misbakhun yang direka ulang Andi Rahmat.

(Persda Network/ade)
Isu L/C Fiktif PKS di Century
Senin, 22/02/2010 13:35 WIB | email | print | share


Di penghujung akhir proses kerja Pansus skandal Bank Century, salah seorang inisiator hak angket Century dari PKS diisukan melakukan transaksi letter of credit atau L/C fiktif dari Bank Century. Tidak tanggung-tanggung, transaksinya bernilai 22,5 juta dolar Amerika.

Dia adalah Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo). Alumni STAN yang juga mantan pegawai Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan melakukan transaksi ekspor impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional.

PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) adalah produsen biji plastik. Pada tahun 2007, perusahaan ini mengajukan L/C impor gandum. Seperti dilansir Tempo, pihak Bank Indonesia memastikan impor gandum itu tak pernah terjadi. Juga tidak ada aliran dana hasil penjualan barang yang diimpor. “Pembeli barangnya pun tidak jelas,” katanya.

Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.

Isu ini dibantah anggota Pansus asal PKS, Andi Rahmat. “Transaksi L/C-nya itu tidak fiktif,” kata Andi Rahmat usai menemui Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto di Jakarta, Ahad kemarin.

Menurut Andi, berdasar pengakuan Misbakhun, perusahaan tersebut bukan hanya melakukan transaksi di Bank Century. Transaksi L/C juga dilakukan melalui Bank Danamon.

Andi menjelaskan, yang terjadi bukan L/C fiktif, atau akal-akalan tanpa ada perdaganagn internasional, yang betul L/C gagal bayar. “Jadi pernah di-recall karena cicilan 2007 agak terganggu,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, keyakinan tentang ketiadaan transaksi L/C fiktif di PT Selalang Prima Internasional juga berdasar kolektibilitas pembiayaan yang lancar. Apalagi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sama sekali tidak menyebut keberadaan transaksi L/C fiktif ini.

“Jadi memang tidak ada. Dan itu juga sepenuhnya urusan korporat karena sekarang Misbakhun sudah mengajukan pengunduran sejak menjabat di DPR,” ujar mantan aktivis mahasiswa KAMMI ini.

Sejak kasus Bank Century muncul, Misbakhun ikut aktif menggolkan Pansus Hak Angket DPR RI. Dia aktif bersama-sama tim sembilan, antara lain Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Maruarar Sirait (PDI Perjuangan), dan Andi Rahmat (PKS) mendorong DPR membentuk Pansus Skandal Bank Century.

Andi menceritakan, Misbakhun pernah membeberkan perihal keterlibatannya di Bank Century. “Jauh hari sebelumnya, dia sudah bilang bahwa dia pernah menjadi nasabah Bank Century karena dia menjadi komisaris perusahaan yang melakukan transaksi L/C,” ujar Andi.

Meski menjadi nasabah, Andi menilai, Misbakhun sama sekali tidak terlibat dalam konflik kepentingan. Misbakhun, menurutnya, bahkan dikenal agresif dalam pengungkapan kasus Bank Century. (mnh/sriwijaya)
Pansus Kalah dengan Facebook, ”Luar Biasa”
Tina Diyah| 19 Februari 2010 | 10:12
2254Belum ada nilai.
Ternyata tidak perlu susah-susah dalam mencari data aliran dana Bank Century yang dibilang susah untuk dilacak, tanpa harus menelan dana ratusan juta rupiah, setidaknya budget pansus bisa dialihkan atau ditekan untuk pembiayaan perjalanan dinas ke daerah-daerah terkait dengan usaha pelacakan dana penyimpangan bailout.

Disaat pansus sedang melakukan penyeledikan dengan turun ke daerah-daerah untuk mengungkap aliran dana, ternyata ada data alrian Bank Century yan berseliwaran di salah satu situs jejaring sosial, facebook. Dikemas dengan menggunakan sebuah folder foto album tersebut diberi judul sesuai dengan jiwa anak muda : “Enak Bener Mainin Duit di Bank Century”. Pemiliknya seorang bernama Nuki Andria, yang menyebut dirinya mengaku lulusan Universitas Moestopo dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan jasa kreatif.Pada halaman pertama file tertera tulisan: Transaksi keuanna mencurigakan atas nama ZEM, terkait penggelapan dana kas valas Bank Century, dengan panjang tulisan dealpan halaman, dimulai dengan ringkasan kauss. Dihalaman kedua informasi mengenai ZEM ditulis jelas seperti Zederick Emir Moeis, anggota DPR yang memiliki rekening giro valas. Data yang diperoleh oleh Nuki, tidak jelas berasal dari mana, menurut pengakuannya, didapatkan dari seorang temannya. Data tersebut sengaja dikeluarkannya karena merasa kesal dengan hal yang konkrit tidak dikonfrontir, yang dicari datanya justru yang tidak valid. Belum ada keterangan yang mendukung kaitan data dokumen tersebut dengan Nuki.Setelah dikonfontrir baik di lembaga keuangan maupun penegak hukum, data dalam dokumen tersebut.

Memang benar, politikus PDIP, Emir Moes, bukan sesuatu hal yang baru, namanya mencuat muncul dalam daftar nasabah mirip politikus yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Panitia Khusus DPR. Termasuk Satya Kumala Sari, istri anggota DPR Hartanto Edhie Wibowo, adik bungsu Ibu Negara Ani Yudhoyono. Dalam dokumen facebook ditunjukkan bahwa Emir tercatat secara rutin menerima setoran valas relatif besar tanpa disertai fisik bank notes. Selain itu, dirinya juga pernah menerima setoran valas relatif besar tapi tak tercatat dalam pembukuan Century, setoran tersebut ditengarai hasil ”permainan” valas Bank Century yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Bank Notes, Dewi Tantular. Emir juga pernah menitipkan uang sebanyak Rp 5 miliar di Bank Century melalui Steffanie, account officer private banking di Century, yang anehnya uang tersebut bukan untuk ditabung melainkan dititipkan begitu saja di kantor pusat operasional Century di Senanyan.

Indikasi keterlibatan politikus besar ini dalam penerimaan dana bail out Bank Century terus ditepis baik oleh rekan sejawatnya maupun dari partainya yang terus menyatakan bahwa isu tersebut sengaja dihembuskan sebagai salah satu dari bentuk pengalihan isu bank Century, sesuai dengan pernyataan Gayus Lumbun, Wakil Ketua FPDIP. Sensivitas tinggi dari sejumlah partai yang terlibat dalam pansus, apabila dikaitkan hubungan dengan penerimaan dana bail out merupakan duri dalam daging dan menjadi senjata makan tuan bagi wakil partai di pansus. Pukulan telak bagi PDIP, seandainya bukti yang ditemukan dalam facebook ternyata benar dan perlu dipertanyakan kembali eksistensi dari partai oposisi yang selalu menyuarakan konsistensinya dalam pengungkapan dana bail out dan berusaha menyeret orang yang terlibat dalam penerimaan dana tersebut, baik perseorangan maupun kelembagaan tanpa memandang apapun juga. Disamping itu, dengan beredarnya data di facebook bila dinyatakan benar, akan muncul sikap apatis dan untrust dari rakyat yang menilai buruknya kinerja pansus dan untuk apa pansus dibentuk bila data yang dicari-cari telah ada di facebook. Secara tidak langsung data facebook mengebiri kinerja pansus, kalau data sudah ada kenapa tidak mengungkap dan mengikuti alur dana bail out dari facebook, dengan catatan harus diricek, kroscek dan diteliti kembali, tidak perlu membuang-buang dana yang dimungkinkan ratusan juta bagi biaya penyelidikan ke daerah-daerah dalam menjalankan fungsi audit forensik. Gitu aja koq repot…….
23/02/2010 - 08:26
Facebook Ungkap Aliran Dana Century


(inilah.com/Agus Priatna)
Berita mengejutkan datang dari jejaring sosial facebook, dimana aliran Bank Century mengalir juga ke seorang politisi salah satu partai besar.

Informasi tersebut sekaligus menjadi pukulan telak Pansus DPR yang selama ini hanya menang di publikasi, tetapi miskin data penyelidikan.

Ketika anggota pansus gencar melakukan penyelidikan di daerah-daerah mengenai aliran dana Bank Century, jejaring sosial merilis aliran dana Bank Century ke seorang

politikus yang cukup di kenal di masyarakat.

Tampilan di jejaring sosial facebook itu dikemas dengan menggunakan sebuah folder foto album dengan judul: “Enak Bener Mainin

Duit di Bank Century”. Pemiliknya mengaku bernama Nuki Andria, yang menyebut dirinya mengaku lulusan Universitas Moestopo dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan jasa kreatif.

Kalau disimak, pada halaman pertama file tertera tulisan: Transaksi keuangan mencurigakan atas nama ZEM, terkait penggelapan dana kas valas Bank Century, dengan panjang tulisan delapan halaman, dimulai dengan ringkasan kasus.

Dihalaman kedua informasi mengenai ZEM disebutkan sebagai anggota DPR yang memiliki rekening giro valas. Data tersebut tidak jelas berasal dari mana, menurut pengakuannya, didapatkan dari seorang temannya.

Data tersebut sengaja dikeluarkannya karena merasa kesal dengan hal yang konkrit tidak dikonfrontir, yang dicari datanya justru yang tidak valid.

Setelah dikonfontrir baik di lembaga keuangan maupun penegak hukum, Belum ada keterangan perihal data dalam dokumen yang mendukung kaitan data dokumen tersebut dengan Nuki.

Beredarnya data di jejaring sosial facebook tersebut jika benar, akan memunculkan sikap apatis dari rakyat kepada politisi dan wakil rakyat. Bahkan masyarakat bisa menilai buruknya kinerja pansus.

Aufa Jatmiko (aufaja@plasa.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar