Jumat, 27 Juli 2018

HUKUM ketidakpastian HUKum (5)




JAKARTA poskota– Pengamat politik Barkah Pattimahu menilai jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Perindo dan Jusuf Kalla bisa menimbulkan implikasi sistemik. Putusan tersebut bisa mengubah konstelasi politik jelang pemilihan presiden 2019.
“Koalisi partai politik dan formasi capres-cawapres yang sedang direncanakan bisa berubah”, kata Barkah.
Dia melanjutkan, dampak dari dikabulkannya gugatan tersebut bisa saja Jokowi menerima JK jadi cawapres. Tetapi dampaknya, tidak menguntungkan Jokowi secara elektoral. Karena JK bukan figur ideal bagi Jokowi.
Lebih jauh Direktur Ekskutif Sinergi Data Indonesia (SDI) yang juga aktivis Gerakan Mahasiswa 98 menegaskan, jika MK mengabulkan gugatan Perindo dan JK maka bisa menghambat proses regenerasi.
“Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan salah satu spirit reformasi yang kami perjuangkan. Semangatnya agar proses regenerasi berjalan,” kata  Barkah dalam Ngopi Bareng dan Diskusi yang diselenggarakan IPI – Membaca Arah Politik JK Melalui Uji Materi Persyaratan Capres-Cawapres (Pasal 169 huruf n UU 7/2017 Tentang Pemilu) di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Di tempat yang sama, ahli Perundang-undangan, Bayu Dwi Anggono menilai gugatan  Perindo terkait Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah alamat.
Semestinya mereka menggugat ke MPR bukan ke MK. Pasalnya MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah UUD NRI 1945.
Menurut Bayu, bunyi Pasal 169 huruf n substansinya sama persis dengan bunyi Pasal 7 UUD NRI 1945, jadi menggugat Pasal 169 Huruf n sama halnya menggugat substansi UUD 1945.
Pengajar Fakultas Hukum Jember itu menambahkan, kedudukan hukum Perindo tidak memiliki legal standing karena Perindo bukan partai peserta pemilu 2014 yang memiliki wakil di parlemen. Sehingga Perindo tidak memiliki keterkaitan langsung dan kerugian langsung.
Karena yang berhak mengajukan pasangan capres adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyararatan Presidential Thershold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017.
“Justru Pak JK yang memiliki legal standing karena pasal yang digugat berdampak langsung kepada pak JK. Jadi lebih tepat pak JK yang mengajukan sendiri sebagai pemohon” ujar Bayu.
Tapi di sisi lain, ia menilai dengan mengajukan sebagai pihak terkait dalam Uji Materi ke MK justru menciderai nama baik Jusuf Kalla sendiri sebagai negarawan. Padahal sebagai wakil presiden JK justru harus memegang teguh konstitusi, bukan malah mengujinya.
“Seharusnya pak JK bisa menjaga Pancasila dan UUD,” kata Bayu.
Senada dengan Bayu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai sikap JK yang terkesan ambisius ingin berkuasa kembali justru menurunkan kadar kenegarawanannya. Meskipun Karyono mengakui bahwa hak JK untuk mengajukan Uji Materi ke MK  sebagai pihak terkait terhadap gugatan Pasal 169 Huruf n UU No.7 Tahun 2017 yang diajukan Perindo.
Pengamat politik ini menambahkan, jika sebelumnya JK agak malu-malu mengungkapkan ambisinya, sekarang sudah mulai terbuka setelah dia menjelaskan alasan ingin maju kembali menjadi cawapres.

“Mungkin pak JK terinspirasi oleh Mahatir Muhammad dan Vladimir Putin”, unkap Karyono. (rizal/tri)
๐Ÿ†

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan enggan mengomentari penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia mengaku belum mengetahui soal peristiwa penyegelan itua.  "Saya tidak tahu, tanya saja Pemprov (DKI Jakarta)," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018). Ia tak mengetahui adanya penyegelan bangunan di Pulau D itu. Ketika ditanya kembali oleh wartawan, ia lantas kembali enggan berkomentar. "Saya enggak tahu ceritanya, bagaimana mau saya tanggapi," lanjut dia. Baca juga: Ada 932 Bangunan yang Disegel di Pulau D Reklamasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018). Anies sebelumnya mengatakan, 932 bangunan tersebut disegel karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). "Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah dimmana hak pengolahan lahan daripada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki ijin," kata Anies di lokasi. Baca juga: Nasib Bangunan di Pulau D Tunggu Aturan Selesai Anies menyebut 932 bangunan tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 bangunan rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal yang disatukan. Ia menambahkan, penyegelan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Anies pun meminta masyarakat untuk menaati segala peraturan sebelum membangun sebuah proyek. "Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketentuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Belum Tahu soal Penyegelan Bangunan di Pulau D ", https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/06254541/luhut-belum-tahu-soal-penyegelan-bangunan-di-pulau-d
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sabrina Asril

๐ŸŒผ

Kabar24.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghapus Undang-undang PNPS 1965 dan membebaskan semua terpidana kasus penodaan agama yang ditahan hanya karena telah mengekspresikan pandangan secara damai yang kini dijamin dalam prinsip kemerdekaan menyatakan pendapat dan menjalankan kepercayaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pasal penodaan agama yang kini diterapkan, telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan‎ berpendapat dan beragama di Indonesia.
Dia mencatat antara tahun 1965-1998 pasal penodaan agama tersebut telah menjerat sekitar 10 orang, sedangkan tahun 2005-2014, pasal penodaan agama tersebut telah menjerat paling sedikit 106 orang yang dituntut ‎dan dipidana dengan pasal penodaan agama.
"Jadi praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama ini tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum Internasional," tutur Usman, Kamis (5/4/2018).
Dia mendesak agar otoritas terkait untuk segera membebaskan seluruh terpidana kasus penodaan agama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Manurung, Andry Cahya dan tiga orang pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Menurut Usman pasal penodaan agama dinilai sangat diskriminatif di antara seluruh perangkat undang-undang yang ada di Indonesia, sehingga harus segera dihapus agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban.

"MA (Mahkamah Agung) telah kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil ‎dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia. Otoritas negara harus segera membebaskan semua terpidana penodaan agama khususnya mencabut pasal yang diskriminatif itu," tegas Usman.
๐Ÿ†

TEMPO.COJakarta - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Syamsuddin mengatakan pemerintah bisa melanjutkan pembangunan rumah sakit khusus kanker di atas lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, meski masalah pembelian lahan itu belum diselesaikan.

"Rekomendasi kami termasuk memanfaatkan tanah itu. Artinya, kalau Pemprov mau bangun, silakan. Karena kalau sudah dibeli, dimanfaatkan dong," kata Syamsuddin di Balai Kota DKI, Kamis, 20 Juli 2017.
Syamsuddin mengatakan rekomendasi BPK agar pemerintah memulihkan kerugian negara atas pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu menjadi persoalan yang berbeda. "Kalau kerugian, ya harus diselesaikan. Kalau pembangunannya, karena tanah sudah dibeli, ya harus dimanfaatkan," katanya.

Baca juga: Proyek RS Sumber Waras, Sandiaga Akan Bentuk Tim Transisi

Menurut Syamsuddin, lahan yang sudah dibeli itu akan sayang jika tidak dimanfaatkan. Karena itu, ia menyarankan pemerintah DKI mengikuti sesuai dengan perjanjian atau dengan rekomendasi BPK. Untuk upaya pemulihan kerugian, Syamsuddin mengaku belum menerima tindak lanjut pemerintah DKI.

Rekomendasi tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 yang disampaikan pada 2015. Meski sudah setahun lebih, Syamsuddin mengatakan, rekomendasi masih berlaku hingga kini. "Rekomendasi itu kami tunggu sampai diselesaikan," katanya.

Menurut dia, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti bisa menjadi bahan penilaian opini terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan DKI tahun ini. "Jadi kalau Sumber Waras masih belum ditindaklanjuti, bisa jadi masih menjadi untuk pengecualian," ucapnya.

Pemerintah DKI berencana melanjutkan pembangunan rumah sakit khusus kanker tersebut tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI. Pembiayaannya melalui mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan estimasi Rp 5 triliun. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan melalui Dinas Kesehatan.

Menurut Saefullah, mekanisme tersebut memungkinkan pemerintah bekerja dengan pihak swasta dalam pembangunan dan pengelolaan Rumah Sakit Sumber Waras. Cara tersebut pernah dilakukan di pemerintah Jawa Timur dalam pengelolaan air.

Baca juga: Ahok Apresiasi Putusan Pengadilan Soal Putusan Sumber Waras

Pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras sempat mandek. Salah satu penyebabnya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan kesalahan prosedur yang dilakukan pemerintah DKI dalam pembelian lahan senilai Rp 800 miliar itu.

Menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga merugikan keuangan daerah senilai Rp 191 miliar atau 25 persen dari nilai yang dibayarkan. BPK kembali menyimpulkan bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan seluas 3,64 hektare tersebut. 

FRISKI RIANA
๐Ÿ’ƒ
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak akan banding terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama. Perubahan sikap dengan tidak mengajukan banding dipilih Prasetyo lantaran Ahok sendiri tidak melakukan upaya hukum.

"Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja. Masih banyak kasus yang lainnya yang butuh perhatian," ujar Prasetyo usai menghadiri acara buka puasa bersama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/6) malam.

BACA JUGA :
Ahok batal ajukan banding, mengapa?
Vonis Ahok tak sesuai, jaksa disebut wajar banding
Prasetyo meminta semua pihak tidak perlu berkutat di masalah yang sudah selesai. Terlebih penetapan banding harus mengedepankan sisi manfaat.

Seperti diketahui, Ahok sudah menyatakan menerima putusan divonis dua tahun penjara dan tidak mengajukan banding.

Hingga kini pihak Kejagung belum memberi pernyataan resmi untuk tidak banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Untuk itu masih ditunggu dari Jampidum dulu," kata Prasetyo. (Theresia Felisiani)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Tribunnews.com berjudul: Soal Ahok, Jaksa Agung Tidak Ajukan Banding
๐Ÿ‘…
DW.com: A group of UN experts on Monday released a statement calling for the release of Basuki Tjahaja Purnama, popularly known as "Ahok," arguing that his arrest violates basic civil liberties.
"Mr. Purnama's blasphemy conviction and imprisonment will undermine freedom of religion or belief and freedom of speech in Indonesia," the statement said.
The 50-year-old Purnama was jailed on May 9 for a longer-than-expected two years after being found guilty of insulting the Koran. Purnama was "found guilty to have legitimately and convincingly conducted a criminal act of blasphemy, and because of that we have imposed two years of imprisonment," presiding judge Dwiarso Budi Santiarto said.
The verdict came as a shock to many, as prosecutors had originally asked for a one-year suspended sentence. One judge on the panel said they handed down a harsher sentence because Purnama "didn't feel guilt" and that his comments "caused unrest in society and wounded the feelings of Muslims."

Outrage from Muslim community
The experts' statement came the same day Purnama's family made the unexpected decision to withdraw their appeal of the verdict.
"After a lengthy discussion we the family decided to withdraw the appeal," said Purnama's sister Fifi Lety Indra, who is also one of his lawyers. They had submitted the appeal only hours before.
The controversy ignited while Purnama was seeking re-election, when he charged his opponents of lying to the public by saying the Koran prohibited them for voting for someone who wasn't Muslim. The comments led to calls from the country's Muslim community for Purnama to be prosecuted.
Christians make up 10 percent of Indonesia's population, which is predominantly Muslim. There are 250 million people in the country in total.
blc/se (Reuters, dpa, AFP)
๐Ÿ‘ช
KEJAKSAAN resmi mengajukan banding terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama. Banding sudah dilayangkan sebelum masa tenggat pengajuan banding habis.
"Waktu berpikir selama tujuh hari (seusai vonis) sudah terlewati. Dan sebelum tujuh hari, jaksa penuntut umum sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Prasetyo mengatakan, banding harus diajukan karena kubu Ahok, mengajukan banding. Hal itu, kata dia, bagian dari prosedur operasional standar (SOP).
Prasetyo mengatakan, sikap mengajukan banding juga sebagai langkah antisipasi kejaksaan. Siapa tahu, kata dia, kubu Ahok tidak puas dengan banding dan melanjutkannya ke kasasi.
"Kalau jaksa tak banding, tak bisa kasasi juga mengimbangi langkah mereka," ungkap Prasetyo.
Alasan lainnya, kata dia, JPU ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Mengingat, antara tuntutan dan vonis ada perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan.
"Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas jaksa penuntut umum," terang dia.
Prasetyo meminta publik membiarkan hukum berjalan sesuai koridornya. Ia mengimbau agar seluruh pihak menghormati perkara ini sebagai proses hukum yang sedang berjalan.
Pada Selasa (9/5), hakim memvonis Ahok lebih berat daripada tuntutan jaksa. Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Adapun jaksa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan mengenyampingkan Pasal 156a KUHP karena diperlukan bukti niat dari si pelaku. Perbuatan Ahok hanya dinilai meresahkan masyarakat. Jaksa hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. (MTVN/X-12)
- See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/105488/kejaksaan-resmi-ajukan-banding-kasus-ahok/2017-05-19#sthash.wM7NrHh3.dpuf


๐Ÿ‘ช
Merdeka.com - Rapper Samuel Alexander Pieter atau lebih dikenal dengan Young Lex membuat tato baru di tangannya. Kali ini dia merajah tubuhnya dengan gambar wajah Gubernur DKI non aktif Basuki T Purnama.

"Gue tato permanen wajah Pak @basukibtp ( Ahok) bukan buat kalian, bukan buat siapa pun, tapi buat gue," tulisnya dikutip dari akun instagramnya young_lex18, Minggu (21/5).

Young Lex mengaku punya alasan kenapa memilih Ahok. "25 Tahun umur gue hidup di bumi pertiwi, gue enggak pernah melihat seorang politisi, atau pejabat negara, yang masuk penjara, tapi ditangisi sama para fans nya, termasuk gue! Yang nangis dapat kabar Pak Ahok masuk penjara," tuturnya.

Dia heran kenapa bisa seorang politisi tapi punya fans? Dia merasa ini jarang sekali terjadi terlebih orang itu berurusan sama masalah hukum.

"Terlepas dari kinerjanya dan segala prestasinya dia, gue mengidolakan karakter dia dan integritas dia," tuturnya.

Atas keputusannya ini Young Lex meminta tidak menjadi perdebatan. Apalagi sampai 'perang' di media sosial. "Jadi gue enggak peduli, mau agama lu apa pun, suku lu apapun. Kita tetap satu. Indonesia," tandasnya. [did]

๐Ÿ‘„
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kepemudaan Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR Indonesia) menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Surat permohonan diantar langsung oleh Ketua Umum DPP GEMPAR Indonesia, Yohanes Harry dan Sekjen Rolas Tampubolon.
Mereka diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi.
"Kami melihat penangguhan penahanan Pak Ahok bisa dilakukan. Alasannya, melihat bagaimana selama ini beliau menyikapi proses hukum, hampir mustahil Pak Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," ujar Rolas.


Atas dasar itulah, GEMPAR mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Sebab, barang bukti dalam kasus ini sudah tersebar di mana-mana, sehingga tidak mungkin dapat dihilangkan.
GEMPAR meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut sehingga menangguhkan penahanan Ahok.
"Kami mengajukan surat ini berdasarkan evaluasi objektif atas proses hukum yang dijalani Pak Ahok. Beliau terbukti kooperatif dan tidak ada terlihat indikasi mau kabur ke luar negeri. Bedalah sama yang lain. Karena itu kami mengajukan surat ini," tutur Rolas.
Yohanes Harry menyampaikan, pihaknya menyampaikan surat ini sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum.
"Kami sadar dan masih percaya bahwa negara kita adalah negara hukum, rule of law bukan rule of mass. Karena itu kami menyampaikan aspirasi kami dengan cara ini," terangnya.
Sementara itu Johanes Suhadi menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan GEMPAR Indonesia. Sebagai Organisasi Kepemudaan, GEMPAR melakukan tindakan yang menunjukkan penghargaan terhadap proses hukum.
"Kami terima suratnya, terima kasih sudah menyampaikan pendapatnya dan permohonannya," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar