Minggu, 24 September 2017

kedekatan2 itu @KPK




TEMPO.COJakarta - Nama Brigadir Jenderal Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mencuat dalam polemik internal lembaga antirasuah. Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Markas Besar) Polri tersebut dituding melanggar etika.
Aris Budiman tanpa persetujuan pimpinan KPK datang ke DPR untuk bersaksi di depan Panitia Angket pada Selasa, 29 Agustus 2017.  Berikut ini sejumlah persoalan Aris Budiman yang memicu polemik di internal KPK.
1. Soal Penyidik
Aris Budiman pernah berpolemik sengit dengan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan. Novel melayangkan protes keras saat Aris meminta rekrutmen penyidik polisi berpangkat komisaris besar sebagai calon ketua satuan tugas penyidikan kasus-kasus korupsi di KPK.
Keinginan Aris yang dilontarkan awal 2017 tersebut ditolak lantaran dinilai tak sesuai dengan prosedur dan tak transparan. Posisi ketua satgas seharusnya dipegang penyidik senior atau yang telah lama bertugas di KPK.
"Enam bulan saya difitnah. Saya ingin melakukan koordinasi tapi kesulitan (di antara penyidik KPK),” kata Aris Budiman.
2. Dugaan Pembocoran Penyidikan
Miryam S. Hariyani dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Desember 2016, menyebut nama Aris Budiman. Menurut Miryam, rencana pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK telah bocor sebulan sebelum pemeriksaan, sehingga sejumlah anggota Komisi Hukum DPR sempat menawarkan bantuan untuk lepas dari jerat kasus e-KTP dengan syarat membayar Rp 2 miliar.
Mereka, kata Miryam, mengklaim dapat memastikan nama Miryam hilang dari penyidikan karena telah berkomunikasi dengan Aris Budiman dan enam pegawai KPK lainnya.
“Saya tidak kenal anggota DPR. Tidak pernah ada ketemu,” kata Aris Budiman.
3. Menolak Penetapan Tersangka Setya Novanto
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, Aris Budiman pernah menolak penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP dengan dalih belum ada bukti kuat adanya aliran dana. Pendapat Aris berlawanan dengan penuntut umum, yang justru menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup tentang peran Setya.
Tapi Aris Budiman tetap mengirim nota gelar perkara kepada pimpinan yang isinya menerangkan bahwa penyidik tak punya bukti kuat tentang peran Setya.
4. Dianggap Membangkang
Kehadiran Aris Budiman dalam rapat panitia angket DPR berseberangan dengan sikap KPK, yang menilai pembentukan panitia itu cacat hukum. Penggunaan hak angket terhadap KPK saat ini masih disengketakan lewat uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan sejumlah pegawai KPK.
Dalam rapat panitia angket, Selasa, 29 Agustus 2017, Aris tak membantah adanya larangan bersaksi dari pimpinan KPK.
“Saya sudah laporkan akan datang. Saya tak bisa dilarang, karena ini kehormatan pribadi. Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya bantah perintah pimpinan,” kata Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
FRANSISCO ROSARIANS

Read more at https://fokus.tempo.co/read/1000145/4-daftar-dosa-direktur-penyidikan-kpk-aris-budiman?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_4#VXAQrkaDR9TUBcg7.99

👻
TEMPO.COJakarta - Nama Brigadir Jenderal Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mencuat dalam polemik internal lembaga antirasuah. Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Markas Besar) Polri tersebut dituding melanggar etika.

Aris Budiman tanpa persetujuan pimpinan KPK datang ke DPR untuk bersaksi di depan Panitia Angket pada Selasa, 29 Agustus 2017.  Berikut ini sejumlah persoalan Aris Budiman yang memicu polemik di internal KPK.
1. Soal Penyidik
Aris Budiman pernah berpolemik sengit dengan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan. Novel melayangkan protes keras saat Aris meminta rekrutmen penyidik polisi berpangkat komisaris besar sebagai calon ketua satuan tugas penyidikan kasus-kasus korupsi di KPK.

BACA: Dirdik KPK Aris Budiman Bicara Soal Kemungkinan Dipecat 

Keinginan Aris yang dilontarkan awal 2017 tersebut ditolak lantaran dinilai tak sesuai dengan prosedur dan tak transparan. Posisi ketua satgas seharusnya dipegang penyidik senior atau yang telah lama bertugas di KPK.
"Enam bulan saya difitnah. Saya ingin melakukan koordinasi tapi kesulitan (di antara penyidik KPK),” kata Aris Budiman.
2. Dugaan Pembocoran Penyidikan
Miryam S. Hariyani dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Desember 2016, menyebut nama Aris Budiman. Menurut Miryam, rencana pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK telah bocor sebulan sebelum pemeriksaan, sehingga sejumlah anggota Komisi Hukum DPR sempat menawarkan bantuan untuk lepas dari jerat kasus e-KTP dengan syarat membayar Rp 2 miliar.

Mereka, kata Miryam, mengklaim dapat memastikan nama Miryam hilang dari penyidikan karena telah berkomunikasi dengan Aris Budiman dan enam pegawai KPK lainnya.
“Saya tidak kenal anggota DPR. Tidak pernah ada ketemu,” kata Aris Budiman.
3. Menolak Penetapan Tersangka Setya Novanto
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, Aris Budiman pernah menolak penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP dengan dalih belum ada bukti kuat adanya aliran dana. Pendapat Aris berlawanan dengan penuntut umum, yang justru menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup tentang peran Setya.

Tapi Aris Budiman tetap mengirim nota gelar perkara kepada pimpinan yang isinya menerangkan bahwa penyidik tak punya bukti kuat tentang peran Setya.
4. Dianggap Membangkang
Kehadiran Aris Budiman dalam rapat panitia angket DPR berseberangan dengan sikap KPK, yang menilai pembentukan panitia itu cacat hukum. Penggunaan hak angket terhadap KPK saat ini masih disengketakan lewat uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan sejumlah pegawai KPK.
Dalam rapat panitia angket, Selasa, 29 Agustus 2017, Aris tak membantah adanya larangan bersaksi dari pimpinan KPK.

“Saya sudah laporkan akan datang. Saya tak bisa dilarang, karena ini kehormatan pribadi. Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya bantah perintah pimpinan,” kata Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
FRANSISCO ROSARIANS

Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan tujuh penyidik yang meminta uang Rp2 miliar untuk melindungi Miryam S. Haryani sebagai saksi korupsi KTP elektronik.
Dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani, penuntut umum membuka rekaman pemeriksaan Miryam sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Dalam rekaman tersebut, Miryam menyodorkan secarik kertas berisi nama tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang informasinya meminta uang Rp2 miliar untuk melindungi Miryam dalam kapasitasnya sebagai saksi. Diduga, dalam daftar nama tersebut tertera nama Direktur Penindakan KPK Brigjen Pol Aris Budiman Bulo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan karena fakta tersebut terkait dengan internal komisi maka pimpinan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan internal. Hal itu dilakukan untuk memastikan dan mengklarifikasi informasi yang bersumber dari rekaman pemeriksaan Miryam itu.
“KPK sejak awal, sudah cukup sering melakukan pemeriksaan internal dan kami cukup yakin dengan proses pemeriksaan internal dan kita tunggu hasilnya agar KPK bisa menerapkan prinsip independensi,” ujar Febri, Selasa (15/8/2017).
Sejauh ini, lanjutnya, KPK belum bisa menyebut nama-nama para pihak yang akan diperiksa secara internal dengan melibatkan pemeriksa internal, termasuk proses dan jangka waktu pemeriksaan. Namun, secara prinsip, KPK memilih untuk melakukan langkah klarifikasi ketimbang melakukan penyangkalan. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga kewibawaan institusi.
Dia melanjutkan, meski melakukan pemeriksaan internal, KPK tetap fokus dan berkomitmen menuntaskan penyidikan korupsi KTP elektronik. KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Setya Novanto.
KPK mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menahan diri dengan tidak melakukan intervensi atau merintangi penanganan kasus karena indikasi hal tersebut sudah sangat jelas ketika KPK menetapkan Markus Nari, politisi Partai Golkar, sebagai salah seorang tersangka.
“Kami fokus pada penanganan perkara, kalau memang ada informasi baru dan perlu periksa internal, kami tetap fokus melakukan penyidikan,” pungkas Febri.
Lembaga itu itu juga belum mengambil tindakan penyidikan lebih lanjut mengenai nama-nama anggota DPR yang menurut pengakuan Miryam S. Haryani, telah melakukan tekanan terhadap dirinya saat berstatus saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik. KPK memilih untuk menanti berbagai fakta yang tersaji dalam persidangan dengan terdakwa Miryam dalam kasus pemberian keterangan tidak benar.
Salah seorang anggota dewan yang disebut-sebut melakukan tekanan adalah Masinton Pasaribu. Pada Selasa siang Masinton menyambangi Gedung KPK untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta rekaman utuh pemeriksaan Miryam untuk selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri guna diperiksa keontentikannya. 
👃


JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompulresmi digantikan posisinya dalam penggantian antar-waktu (PAW) oleh Abdul Wahab Dalimunthe pada rapat paripurna DPR, Kamis (6/4/2017).
Ruhut Sitompul tidak berkomentar banyak soal PAW tersebut. Dia menilai Abdul Wahab sebagai figur yang baik. PAW tersebut juga diharapkan membuat semua pihak percaya bahwa dirinya sudah mundur sebagai anggota DPR.
"Ya kasihan saja selama ini enggak percaya aku mundur," tutur Ruhut saat dihubungi, Kamis.
Ruhut menilai sosok dirinya berbeda dengan anggota dewan yang lain. Kehadirannya di DPR, menurut Ruhut, adalah bentuk pengabdian dan bukan untuk cari makan.
Dia juga menegaskan alasannya mundur adalah untuk total mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta.
Sikap ini tetap dipilih, meskipun pasangan tersebut bukanlah pasangan yang diusung oleh partainya, Partai Demokrat.
"Bagi saya enggak apa-apa. Tapi biar kalian tahu, 3 tahun jabatan itu ke depan, aku tidur saja, duduk, diam, minimal Rp 5 M aku dapat. Itulah seorang Ruhut. Di DPR bukan cari uang," ucapnya.
Meski mengakui dirinya aktif dan vokal selama duduk sebagai anggota dewan, namun Ruhut menegaskan dirinya tak akan kembali mencalonkan sebagai anggota DPR di periode yang akan datang.
Advertisment
Namun, terkait aktivitasnya setelah Pilkada DKI Jakarta usai, Ruhut mengaku belum punya rencana khusus.
"Mengalir saja. Tapi aku sudah enggak mau lagi di DPR. Walaupun aku di DPR sangat menonjol, dipuji orang, vokal, tapi aku enggak bisa hidup di lingkungan yang seperti itu," ucap mantan Anggota Komisi III DPR itu.
Tak lagi berkarier di parlemen, Ruhut lebih memilih memberikan "ceramah" soal anti-korupsi, salah satunya di lingkungan kampus.
"Buktinya aku keliling, ceramah di mana-mana pemberantasan korupsi. Aku kemarin di Pukat, Gama (Universitas Gadjah Mada), di Airlangga (Universitas Airlangga di Surabaya), di Sumatera. Di mana-mana aku diundang," kata Ruhut.
"Karena mereka tahu Ruhut itu yang direkomendasikan sama KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi) dan ICW (Indonesia Corruption Watch)," ucapnya.
✌✌

INILAHCOM, Jakarta - Agus Rahardjo terpilih menjadi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dipercaya oleh Komisi III DPR. Agus menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019.
Agus sebelumnya mengurus pengadaan barang dan jasa dan sebentar lagi akan menjalankan tugasnya menjadi pemberantasan korupsi yang menggurita hingga raksasa.
Agus Rahardjo yang punya latar belakang sarjana teknik sipil Institut Teknologi Surabaya (lulus 1984) dan melanjutkan ke Arthur D. Little Management Education Institute, Management di Cambridge, Amerika Serikat memulai karir sebagai birokrat di Badan Perencanaan Nasional sebagai Direktur Pendidikan Bappenas (2000-2002).
Ia selanjutnya menjadi Direktur Sistem dan Prosedur Pendanaan Bappenas (2002-2005).
Agus lama mengabdi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu mulai dari sebagai Sekretaris Utama LKPP (2000-2010), Kepala Pusat Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2005-2008), dan Kepala LKPP (2010-2015).
Mengenai cita-citanya, Agus dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR pada Rabu (15/12) mengatakan target KPK bukanlah menghukum para koruptor, melainkan menurunkan angka korupsi di Indonesia "Target KPK pasti bukan hanya menyelamatkan uang negara. Kalau targetnya dikatakan menghukum orang juga kurang tepat. Target KPK itu antara lain juga bagaimana IPK (indeks persepsi korupsi) kita bisa setara misalnya dengan Malaysia," kata Agus pada Rabu (15/12) seperti dikutip Antara.
Sehingga KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan serta melibatkan masyarakat.
"Kalau saya tidak perlu gaduh, tetapi tujuannya tercapai, menurunkan angka korupsi," ujar Agus.
Secara khusus dengan pengalamannya di bidang pengadaan barang dan jasa, Agus menekankan perlunya menggunakan teknologi informasi (IT).
"Kalau semua tahapan proses pengadaan barang dan jasa maupun tender proyek di lembaga pemerintah diperbaiki dan digunakan IT, maka potensi korupsi dapat diminimalisir. Melalui IT maka sistem dapat berjalan secara 'online' sehingga pengawasan dari kementerian dan lembaga kepada dinas-dinas terkait dapat dilakukan secara transparan dan efisien," tambah Agus.
Agus mencontohkan, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jika menggunakan IT, maka pengadaan barang dan jasa ke dinas-dinas di daerah dapat di awasi secara daring (online).
"Kalau ada kekurangan dan kekeliruan, bisa langsung diketahui dan diperbaiki," tambah Agus.
Selain di kementerian, Agus juga berharap agar pengadaan barang dan jasa di sektor militer dapat dilakukan secara transparan, terutama pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
"Kalau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertahanan dan militer dilakukan secara transparan, maka dapat efisien dan publik dapat turut mengawasi dengan demikian potensi korupsi dapat diminimalisir. Anggaran di pertahanan itu, di negara maju semua terbuka, kita yang sebagian besar beli, kenapa tidak terbuka?" ungkap Agus.
Menurut Agus, seharusnya hanya bagian-bagian tertentu saja yang dirahasiakan. Namun, untuk alutsista yang dibeli, apalagi dari luar negeri lebih baik dibuka.
"Menurut saya sebaiknya bagian-bagian tertentu saja yang dirahasiakan, yaitu mengembangkan sendiri dan lain-lain, tapi kalau beli ke luar negeri mestinya tidak layak dirahasiakan. Terbuka itu agar efisiensi tercapai," jelas Agus.
Selain pengadaan, Agus juga mengungkapkan pendapatnya mengenai "tax amnesty" (pengampunan pajak).
"Bagaimana sikap Anda dengan 'tax amnesty'? Apakah Anda rela kalau nantinya jadi penegak hukum, orang yang tidak pernah bayar pajak dimaafkan, sementara kita yang rajin bayar pajak tidak mendapatkan apa-apa?" tanya anggota Komisi III Jazuli Juwani.
"Tax amnesty, perlu duduk bersama. Saya jawab begini, misal terkait pemberantasan korupsi, bisa tidak kita mengampuni orang yang korupsi, suruh mengembalikan bagian yang dikorupsi. Setelah itu bahkan hukuman mati bisa kita terapkan," jawab Agus.
Menurut Agus, tingkat pembayaran pajak di Indonesia masih sangat rendah sehingga hal itu dapat menjadi alasan pemerintah ingin ada "tax amnesty".
"Kita di ASEAN 'tax ratio' paling jelek, gara-gara orang tidak bayar pajak terus-menerus sehingga utangnya besar sekali. Ini perlu duduk bersama, supaya keadilan berjalan baik. Saya selama ini bayar pajak kok tidak diberi insentif? Tapi yang nggak bayar kok diampuni. Nah, ini perlu duduk bersama, masukan-masukan masyarakat sangat penting untuk membahas itu," ungkap Agus.
Harta Kekayaan Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Agus ke KPK pada 27 Juli 2012 saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), hartanya berjumlah Rp2,481 miliar.
Harta itu terdiri dari harta tidak bergerak berjumlah Rp2,269 miliar yang berada di kota Bekasi, tiga lokasi di Magetan, kabupaten Tangerang, kota Tangerang Selatan, kota Depok dan delapan lokasi kabupaten Bogor.
Harta Agus masih ditambah harta bergerak berupa alat transportasi berupa tiga mobil senilai Rp540 juta, harta peternakan berjumlah Rp200 juta, serta logam mulia dan benda bergerak lain mencapai Rp116,4 juta; giro dan setara kas sejumlah Rp47,118 juta serta piutang mencapai Rp40,5 juta. Namun Agus juga punya utang sebesar Rp731,764 juta.
Saat menjalani tes wawancara di hadapan panitia seleksi KPK pada 24 Agustus 2015 lalu, Agus mengaku baru saja membeli mobil karena sebelumnya punya tiga truk.
"Mobil, kami tidak memiliki sampai dua hari yang lalu. Kami beli bekas. Sebelumnya mobil yang kami miliki adalah leasing, ada tiga truk untuk angkut sayur di Magetan," kata Agus pada tes wawancara 24 Agustus 2015 lalu.
Ia mengaku sering mendapat honor yang bukan dari gaji PNS. Salah satunya berasal dari Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) yang ia hadiri selama delapan kali.
"Transfer ini lewat BCA, enam ribu Euro," tambah Agus.
Sehingga total tabungan di rekeningnya hanya Rp20 juta.
"Saya tiga kali mantu, utang bank. Kalau jeli, PPATK pasti tahu bahwa dari empat rekening saya total nilainya hanya Rp20 juta. Hanya belakangan setelah truk lunas, kami baru bisa menyimpan uang," kata Agus.
Menurut kerabat dekat Agus Rahardjo, Dariyati di rumah mertua Agus Raharjo yang berada di Jalan Semeru Nomor 27, Kabupaten Magetan Jawa Tengah, Agus sejak kecil dikenal sebagai sosok yang pintar, tegas, suka bersedekah, dan hidup sederhana.
"Ia suka sekali membaca koran. Kalau di rumah ia bisa lama membaca korannya," kata Dariyati.
Setelah orang tuanya meninggal, Agus Rahardjo pasti pulang ke rumah mertuanya untuk bersilaturahim dengan keluarga.
Bahkan, saat Lebaran lalu, Agus yang juga pulang ke Magetan dan sempat meminta doa restu keluarga bahwa pihaknya akan ikut seleksi calon pimpinan KPK. [tar]
- See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2261100/perjalanan-pimpinan-kpk-agus-rahardjo#sthash.2M4tB8Ci.dpuf

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK menyesalkan kurang maksimalnya fungsi unit pengendali gratifikasi serta lemahnya tingkat penggunaan sistem anti korupsi yang ada di Kementerian dan Lembaga baik di pusat maupun di daerah.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, sudah ada 140 unit pengendali gratifikasi yang disiapkan oleh KPK bekerja sama dengan Kementerian dan lembaga terkait. Namun, hanya sedikit sekali laporan yang masuk ke unit tersebut.

"Laporan gratifikasi ke unit itu sepertinya sedikit sekali. Apa memang tidak ada lagi gratifikasi atau tidak dilaporkan ke unit itu. ini PR," ujar Zulkarnain.

Zul menambahkan, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk memantau perencanaan anggaran di tingkat pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan lantaran masih banyaknya ditemukan pelanggaran yang terjadi di daerah.

"Sistem sudah disiapkan. Kemudian penerimaan daerah juga didorong perbaikan sistem artinya agar tidak banyak kebocoran dan bisa dipantau," ujar Zulkarnain.

Secara total, pada tahun ini KPK melakukan 84 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 91 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 33 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari Rp198 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara.

Jum'at, 03 Februari 2012 | 15:20 WIB Tetapkan Angie Tersangka, Abraham Pakai Peci Haji TEMPO.CO, Jakarta - Saat penetapan tersangka baru kasus Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengenakan peci haji warna putih dipadu kemeja biru. Abraham mengumumkan adanya tersangka baru dengan santai. Canda tawa terkadang membuncah selama pengumuman itu. "Tersangkanya berinisial AS, Abraham Samad," katanya seraya berkelakar di kantor KPK, Jumat, 3 Februari 2012. Dalam konferensi pers tersebut Samad menegaskan bahwa AS berjenis kelamin perempuan. Selain menetapkan AS, yang diduga politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, sebagai tersangka, Abraham Samad juga melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap AS dan WK. WK diduga politikus PDI Perjuangan I Wayan Koster. Keduanya disebut M. Nazaruddin menerima duit dari perusahaan miliknya saat pembahasan anggaran wisma atlet. Konferensi pers Abraham berlangsung sesudah salat Jumat sekitar pukul 15.00 WIB. Selama berlangsungnya keterangan pers itu, tampak seorang anak laki-laki kecil di samping kanan Samad. Menjelang pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, nama Abraham menjadi salah satu sorotan. Lelaki 45 tahun itu kerap dianggap dekat dengan kelompok garis keras, seperti Laskar Jundullah, Abu Bakar Ba'asyir, Hisbut Tahrir Indonesia, dan Komite Perjuangan Penegakan Syariat Islam Sulawesi Selatan. Abraham memang pernah mengakui kedekatannya dengan kelompok itu. Namun, ia mengakui kedekatannya lebih dikarenakan aspek keadilan. "Equality before the law (persamaan di depan hukum)," kata dia saat berkunjung ke Tempo pada Desember tahun lalu. ANANDA PUTRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar