👪
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan intimidasi terhadap pendukung pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, kembali terjadi.
Kali ini menimpa pendukung yang merupakan warga Kepulauan Seribu bernama Sri Lestari dan Dewi.
Peristiwa bermula ketika kedua perempuan tersebut turut aksi mendukung Ahok pada persidangan kasus sangkaan penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
"Jadi gara-gara keduanya ikut aksi bela Pak Ahok itu mereka diintimidasi," ujar C. Suhadi, kuasa hukum Sri Lestari, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (23/1/2017).
Baik Sri dan Dewi, imbuh dia, dalam aksi itu sempat berorasi. Dalam pernyataannya, keduanya mengatakan sebagai warga Kepulauan Seribu yang tak setuju terhadap proses hukum Ahok.
Alasannya, tak ada yang salah dengan perkataan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Dia minta Ahok dibebaskan sewaktu orasi. Karena memang dianggap Sri dan Dewi tak menista. Nah dari situ orang yang mengintimidasi, tak terima dan mempersoalkan," kata Suhadi.
Penekanan berlangsung beberapa hari setelahnya. Tepatnya seusai video orasi warga Pulau Panggang itu muncul di platform media sosial Youtube, dan diketahui pihak yang tak senang.
Menurut Suhadi, orang yang mengintimidasi merasa kesal dengan Sri serta Dewi lantaran dianggap tak mewakili warga Kepulauan Seribu.
"Padahal dalam orasi Sri dan Dewi hanya bilang sebagai warga, bukan mewakili warga Kepulauan Seribu," jelas dia.
Kedua perempuan yang juga sukarelawan Ahok-Djarot itu sempat mempertanyakan letak kesalahan Ahok. Namun, bukannya diberi jawaban yang jelas dan tuntas, keduanya hanya dihakimi sebagai orang yang bersalah.
Tak henti sampai di situ, orang yang belum diketahui identitasnya secara pasti itu juga meminta Sri dan Dewi menandatangani surat pernyataan. Isinya menyebutkan mereka bukanlah warga Kepulauan Seribu.
"Padahal keduanya penduduk asli. Ini kan aneh," ucap Suhadi.
Karena itu ia bersama empat orang kuasa hukum lainnya dari Relawan Pembela Ahok (RPA), berencana memeroses perbuatan ini ke jalur hukum.
Mereka juga melaporkan kasus ini ke Panwaslu DKI. Sebab, kejadian intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pendukung Ahok-Djarot di Kepulauan Seribu selama masa kampanye, menurut Suhadi bukan kali ini saja terjadi.
👎
JAKARTA (Pos Kota) – Calon Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok blusukan ke permukiman warga di kawasan Condet atau RW 05, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (23/1/2017) pagi.
Mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak, Ahok datang sekitar pukul 09:20 WIB. Kedatangannya disambut baik sejumlah warga setempat.
Hampir semua warga yang berpapasan dengannya mengajaknya bersalaman dan berswafoto. Tak ayal, arus kendaraan di Jalan Jembatan 1 sempat tersendat. Jalan kecil itu biasa dijadikan sebagai jalur alternatif Condet-Pasar Minggu atau sebaliknya oleh warga.
Ahok sempat masuk menyusuri Gang H. Naimun RT 08 RW 05 Balekambang, menuju pinggiran Sungai Ciliwung. Sebelum sampai ke sungai tersebut, cagub bernomor urut 2 ini lagi-lagi dicegah oleh sejumlah warga. Terutama ibu-ibu. Mereka mengajak berswafoto dan bersalaman.
Bahkan ada seorang ibu yang minta dirangkul oleh Ahok. Ibu yang diketahui bernama Ida itu mengaku sangat senang dengan kedatangan Ahok.
“Ya ampun, ini beneran ini ada Pak Ahok. Barusan saya lagi tidur-tiduran, Pak, terus dibangunin sama anak saya, katanya, ‘bu ada Pak Ahok’. Ya sudah saya langsung bangun terus nungguin di depan rumah. Pengen foto sama bapak Ahok,” katanya. Dia menyambut Ahok di depan rumahnya untuk kemudian mengajak Ahok berswafoto.
“Pak Ahok, pegang dong pak, rangkul,” ucapnya lagi ketika berswafoto. Ahok pun memenuhi keinginan ibu itu.
“Mau minum apa pak? saya bikinin ya pak,” kata Ibu Ida lagi, setelah berswafoto. Ahok hanya tersenyum sambil menyampaikan terima kasih.
“Gak usah bu, terima kasih,” kata Ahok kemudian melanjutkan langkahnya ke pinggiran Sungai Ciliwung.
Baru beberapa langkah, Ahok kembali mendapat sambutan warga. Bahkan seorang warga berpeci putih sempat menepuk pundak Ahok sambil memberikan dukungannya.
“Pak ahok, sukses sukses! Semangat, pak,” kata warga itu.
Meski demikian, ada pula warga yang mencibir kedatangan Ahok. “Duh, jadi macet nih. Biasanya Jembatan 1 gak pernah macet,” keluh seorang warga yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Pada kesempatan itu, Ahok juga sempat berbincang dengan sejumlah warga untuk menyerap aspirasi. Sementara, tim relawan Ahok membagikan sejumlah buku “A Man Called #Ahok’ karya @Kurawa kepada warga.
Meski demikian, ada pula warga yang mencibir kedatangan Ahok. “Duh, jadi macet nih. Biasanya Jembatan 1 gak pernah macet,” keluh seorang warga yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Pada kesempatan itu, Ahok juga sempat berbincang dengan sejumlah warga untuk menyerap aspirasi. Sementara, tim relawan Ahok membagikan sejumlah buku “A Man Called #Ahok’ karya @Kurawa kepada warga.
✌
(julian/sir)
JAKARTA (Pos Kota) – Seorang warga Pemalang, Jawa Tengah menyatakan siap menemani terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama jika harus mendekam di penjara. Bahkan pria tersebut menirukan ucapan Ahok di Kepulauan Seribu yang menjadi pemicu permasalah hukum tersebut.
Pria tersebut bernama Bambang Winasis. Sebelumnya Bambang juga sudah melakukan hal yang sama melalui video yang disebarluaskan di Youtube.
Bambang bercerita dirinya nekad melakukan hal tersebut karena merasa apa yang terjadi dengan calon gubernur petahana itu tidak benar.
“Terus saya sama istri berpikir, ini gue harus berbuat sesuatu dari pada gue ngedumel di facebook ngadepin hater, akhirnya saya bikin video itu. Saya sayang sama Ahok, Ahok bukan punya anda-anda yang di Jakarta, saya orang Pemalang, saya sekarang merasa memiliki Ahok,” ujarnya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).
Pria berkemeja putih ini mengaku merasa tersakiti jika orang lain menyakiti Ahok.
“Jadi sekarang kalau ada siapa yang nyakitin pak Ahok saya juga merasa sakit. Harusnya orang Jakarta lebih dari saya rasanya,” tambahnya sambil terisak.
Di hadapan pendukung Ahok, pria ini mengaku siap menanggung risiko hukum yang akan dihadapi. “Jadi kalau emang lu kemarin demo Ahok, lu nuntut Ahok jadi tersangka, lu masukin penjara, harusnya gue diperlakukan sama. Gue bakal temenin Ahok,” ujarnya semangat.
Bambang berharap agar pendukung memenangkan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Bambang memeluk erat Ahok dan berfoto bersama.
(ikbal/sir)
💘
JAKARTA, KOMPAS.com
Dalam dukungan tersebut, mereka pasang badan sebagai penjamin, dan meminta agar Ahok tidak ditahan.
Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Sjarifudin, yang juga bagian dari gerakan ini, menyatakan, permohonan agar Ahok tidak ditahan itu akan disampaikan kepada majelis hakim di sidang Ahok. Sebab, kata Nia, dalam persidangan saksi pelapor kerap meminta hakim untuk menahan Ahok.
"Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian dan panggilan kami sebagai warga negara yang meninggikan konstitusi Indonesia dan dengan lantang menentang tuntutan agar Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok) ditahan," kata Nia.
Pernyataan itu dibacakan dalam jumpa pers di salah satu restoran di Jalan Cikini 1, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Bersama para akademisi dan tokoh lain tersebut, Amsik memohon dan memberi dukungan kepada majelis hakim agar menjalankan proses penegakan hukum yang adil dan sejalan hak asasi manusia, dengan tetap memberikan jaminan atas hak-hak konstitusional terhadap Ahok.
Amsik dan pihak-pihak penjamin memohon kepada hakim agar menolak siapa pun yang meminta penahanan terhadap Ahok. Pihaknya berharap selama proses persidangan, Ahok tetap dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai Gubenur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Kita berharap beliau (Ahok) bisa ikuti proses pemilihan umum 15 Februari. Dalam debat dan blusukan semua calon, kita anggap dia (Ahok) yang terbaik," ujar Nia.
Menurut dia, hingga hari ini, sudah 191 akademisi, aktivis, tokoh lintas agama, dan lainnya ikut bergabung. Permintaan untuk menjadi penjamin Ahok itu, menurut dia, terus bertambah.
Penggalangan dukungan ini akan disusun dalam draf resmi dan diserahkan kepada majelis hakim pada sidang Ahok nanti.
"Kita akan sampaikan resmi ke majelis hakim. Kita neminta majelis hakim tidak usah menanggapi permintaan penahanan," ujarnya.
Hadir dalam jumpa pers ini, Henny Warsilah dari Pusat Peneliti Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, Direktur Eksekutif Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Muhammad Monib, dan Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom.
👫
JAKARTA kontan. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai, fatwa Majelis Ulama Indonesia memiliki pengaruh cukup besar pada kehidupan bernegara.
Banyak contoh positif penerapan fatwa tersebut, misalnya, untuk menentukan halal atau haramnya produk makanan.
BACA JUGA :
Namun, menurut Tito, belakangan ada fatwa yang menimbulkan gejolak stabilitas keamanan. "Menarik belakangan ini ketika fatwa MUI punya implikasi luas dan dapat menimbulkan dampak terhadap stabilitas gangguan kamtibnas," ujar Tito dalam diskusi bertajuk "Fatwa MUI dan Hukum Positif" di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1).
Fatwa tersebut, kata Tito, mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Ia menyebut, fatwa larangan untuk menggunakan atribut Natal bagi karyawan beragama Islam.
Munculnya fatwa itu memicu berbagai gerakan, mulai dari sosialisasi di tempat publik hingga kekerasan di kafe.
"Atas nama sosialisasi tapi menimbulkan keresahan. Bahkan dianggap intoleransi mulai berkembang," kata Tito.
Kemudian, ada juga sikap MUI soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Munculnya fatwa ini, kata Tito, memicu munculnya kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
Gerakan tersebut kemudian memobilisasi opini masyarakat bahwa fatwa MUImerupakan keputusan tegas bahwa apa yang dilakukan Ahok merupakan suatu pidana.
Padahal, kata dia, fatwa MUI bukan merupakan hukum positif yang disahkan oleh undang-undang.
"Kita lihat bagaimana sikap dan pandangan keagamaan membuat masyarakat jadi termobilisasi, muncul aksi, yang semuanya cukup banyak dipengaruhi keputusan MUI," kata Tito.
Tito menambahkan, fenomena tersebut menunjukkan bahwa fatwa MUI bukan lagi dianggap suatu pandangan halal atau haram, tapi juga mulai memunculkan dampak.
Hal ini tak hanya berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi juga mengancam kebhinekaan.
"Terutama ancaman yang sangat sensitif yaitu keagamaan. Karena latar belakang keagamaan didasarkan pandangan pada Tuhan," kata Tito.
Tito mengatakan, kerap muncul pertanyaan apakah fatwa MUI merupakan hukum positif. Kemudian, apakah dibenarkan melakukan sosialisasi fatwa MUIsoal atribut Natal sebagaimana yang terjadi di Solo.
Oleh karena itu, Polri melakukan dialog dengan mengundang Ketua Umum MUI Maruf Amin dan ahli hukum tata negara Mahfud MD untuk mencari jawaban dari pertanyaan tersebut.
"Juga menjadi bahan masukan untuk mengambil sikap dan langkah ke depan untuk menjaga stabilitas keamanan negara dan kebinekaan ini," kata Tito. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
💩
JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemilik akun Twitter @kurawa, Rudi Valinka, ikut hadir dalam acara bedah buku "A Man Called Ahok" bersama dengan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Buku tersebut merupakan kumpulan tweet yang ditulis oleh Rudi berdasarkan pengalamannya ketika mengunjungi Belitung, kampung halaman Basuki.
Rudi menceritakan alasannya pergi ke Belitung dan menyelidiki kehidupan masa lalu Basuki atau Ahok. Semua bermula ketika perkataan Ahok soal Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu menjadi heboh.
"Pak Ahok bilang dia tidak menista agama. Tapi maling kalau ngaku penjara penuh dong," ujar Rudi di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (16/1/2017).
Rudi merasa dia harus melakukan tabayun atau klarifikasi terhadap kasus ini. Dia ingin membuktikan apakah benar Ahok melakukan penistaan agama.
"Saya harus cari bukti apa benar dia menista agama, karena ini agama saya juga. Saya harus ke Belitung, saya harus tabayun karena saya harus buktikan omongan Pak Ahok dan Buni Yani waktu itu," ujar Rudi.
Untuk itulah dia berangkat ke Belitung selama 3 hari 3 malam. Rudi mengatakan, dia bertemu dengan orang-orang yang pernah ada di kehidupan Ahok. Baik teman-teman, guru-guru, hingga bekas musuh Ahok.
Bekas musuh Ahok yang dimaksud Rudi bernama Kani. Dalam buku tersebut, dia menjelaskan bagaimana Kani berubah dari pembenci Ahok menjadi pendukung Ahok nomor 1 di Belitung.
Semua pengalaman Rudi pun sudah dia bagi kepada follower di akun twitternya. Rudi mengatakan, salah satu follower melihat potensi dalam tweet tersebut.
Akhirnya, kumpulan tweet tersebut dijadikan dalam bentuk buku untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat terhadap Ahok.
"Buku ini saya buat untuk klarifikasi," ujar Rudi.
JAKARTA, KOMPAS.com —
Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan, saat ini banyak pendukungnya merasa takut. Soalnya, mereka diserang karena membela seorang calon gubernur yang berbeda agama dari mereka.
"Saya mengerti sekali penderitaan Bapak dan Ibu, gara-gara mau pilih Ahok. Wah, semua nyerang Bapak Ibu kenapa gubernur musuh Islam didukung?" kata Ahok ketika menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Taman Patra X, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2017).
Saat itu, Ahok mencoba menguatkan para relawannya dengan membahas sebuah buku berjudul A Man Called Ahok. Buku tersebut merupakan kumpulan tweet seorang pendukung Ahok di Twitter, dengan nama akun @kurawa, tentang kisah Ahok di Belitung.
Buku tersebut memuat banyak testimoni mengenai Ahok dari para guru, sahabat, hingga bekas musuh Ahok. Ahok menceritakan kembali beberapa kisah itu kepada para relawan.
Ahok memiliki guru bernama Bondet. Dulu, gurunya tersebut sering diberi beras oleh ayahnya. Suatu ketika, adik perempuan Ahok, Fifi, dan temannya satu kelas berselisih dengan kelas lain.
Ibu Guru Bondet menghukum mereka sekelas, termasuk Fifi, dengan hukuman tidak naik kelas.
Ahok mengatakan, Bondet menerapkan prinsip siapa pun harus dihukum. Meskipun itu adalah anak orang kaya yang memberinya beras tiap bulan.
"Akhirnya adik saya enggak naik kelas. Tapi sejak itu dia kapok, ke Jakarta dari SMP. Dia diterima di UI lalu ke Melbourne. Coba waktu itu enggak ada Ibu Bondet yang berani memutuskan enggak naik kelas sekelas, saya rasa adik saya enggak bisa jadi pengacara," kata Ahok.
Ahok juga menceritakan guru agamanya yang sempat menjadi staf di Sekretariat DPRD di Belitung Timur. Ahok mengatakan, ketika itu dia sudah menjadi anggota DPRD di Belitung.
Sebelum rapat paripurna, dia melihat guru agamanya sedang menyusun kursi dan meja. Ahok mengaku langsung membantu gurunya itu menyusun kursi dan meja.
"Saya merasa enggak enak, masa saya duduk jadi Dewan, guru saya angkat kursi dan meja. Akhirnya saya bantu menyusun itu. Makanya guru ini bela saya habis-habisan," kata Ahok.
Ahok kemudian menceritakan orang yang dulu membencinya tetapi kini menjadi pendukungnya. Saat pemilihan bupati di Belitung Rimur, ada seorang bernama Kani yang mengajak warga untuk tidak memilih Ahok karena Ahok non-muslim.
Ahok mengatakan, Kani dulu sangat membencinya. Namun, Ahok tetap terpilih menjadi bupati di Belitung Timur. Suatu ketika, Ahok mengetahui ada pembangunan masjid yang mangkrak di lingkungan rumah Kani.
Kepada Ahok, Kani menyampaikan bahwa pembangunannya berhenti karena sudah tidak ada uang lagi.
"Kurang Rp 30 juta sudah enggak ada duit lagi. Ya sudah saya bantu beresin. Dua hari langsung turun dan kami kasih. Akhirnya tahu enggak, ke mana-mana (Kani) bilang mending dukung Ahok," kata Ahok.
Ahok mengatakan, masih banyak kisah yang ditulis dalam buku tersebut. Ahok senang buku itu tidak terlalu tebal sehingga orang tidak membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya.
Dia berharap para pendukungnya membaca buku itu dan menyebarkannya.
👪
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cerita sukun goreng akan menjadi bukti tidak ada warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang tersinggung dengan pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok berpidato 27 September 2016 lalu. Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51, yang membuatnya menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Demi membuktikan tak ada yang tersinggung dengan ucapan Ahok, saksi fakta akan menceritakan suguhan sukun goreng dari warga Pulau Pramuka. Suguhan itu, diberikan warga setelah Ahok berpidato.
Saksi fakta itu, yakni Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Bambang Waluyo Djojohadikusumo. Bambang ikut rombongan Ahok ke Pulau Pramuka.
"Suguhan sukun goreng buat saya jadi indikator bahwa ada kebahagiaan dan rasa syukur warga Kepulauan Seribu atas kunjungan Gubernur. Kalau Pak Ahok dianggap menistakan agama, kok kita digorengin sukun, bukannya diracun?" ucap Bambang di markas pemenangan Ahok, Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Bambang akan menjadi saksi fakta yang dihadirkan pengacara Ahok dalam persidangan selanjutnya.
Bambang bercerita, rombongan hanya disuguhi seadanya di salah satu ruangan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, tempat Ahok menyampaikan sambutan yang salah satu materinya di kemudian hari kemudian dianggap sebagai bentuk penistaan agama.
Namun menurut Bambang, di antara jadwal padat yang telah disusun protokoler Gubernur, warga Pulau Pramuka mendadak meminta Ahok dan rombongan tak segera meninggalkan pulau saat acara di Pulau Pramuka usai. Warga pulau hendak menyuguhkan rombongan dengan sukun goreng.
"Tiba-tiba perjalanan tertunda. Rupanya kita mau disuguhi. Digorengin sukun. Saya agak ngomel. Bukannya disuguhi dari tadi (saat acara berlangsung)," ujar Bambang,
Bambang mengatakan, warga pulau menyuguhkan sukun goreng jika merasa senang dengan tamu yang mengunjunginya.
Hal itu merupakan budaya. Penyuguhan, sengaja dilakukan di akhir acara usai warga memutuskan sikap mereka. Jika warga tak senang, mereka tidak akan menyuguhi apa-apa.
Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa warga Kepulauan Seribu tidak merasa tersinggung dengan ucapan Ahok yang oleh pihak lain dianggap bentuk penistaan agama. Bambang akan menyampaikan cerita itu saat bersaksi di pengadilan.
👪
Liputan6.com, Jakarta - Pada September 2016 lalu, masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, antusias menyambut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam sosialisasi budidaya ikan.
Meski undangan ditujukan hanya kepada para nelayan budidaya ikan, tak sedikit warga Pulau Pramuka lain hadir, menyaksikan langsung saat Ahok mengucapkan perkataan yang diduga menista agama Islam itu.
BACA JUGA
Perkataan diduga menista agama pun viral saat diunggah dan disebarkan di media sosial. Ribuan umat Islam pun turun ke jalan, melalui tiga kali aksi damai. Mereka menuntut dugaan penistaan agama dipersidangkan dan Ahok dihukum seadil-adilnya. Ahok pun maju ke meja hijau.
Liputan6.com mencoba menelusuri langsung ke tempat Ahok menuturkan kalimat yang diduga menista agama itu. Mencari pendapat masyarakat terkait apa sebenarnya yang terjadi pada September 2016.
"Saya saat itu datang, mendengar, dan menyaksikan tapi enggak tahu dimana letaknya (kalimat menista agama)," kata Yono, pria 59 tahun yang berprofesi sebagai nelayan dan penjual es goyang saat ditemui Liputan6.com di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat 6 Januari 2017.
Tak hanya Yono, rekan sejawatnya pun menimpali dengan argumentasi senada. "Mungkin kita enggak ngeh, karena kan emang gaya ngomongnya Pak Ahok sambil humor, jadi selewatan aja."
"Kalau dibilang ketawa ya emang kita ketawa seperti di video itu," lanjut Rahmat, nelayan yang juga bekerja sebagai penjual gorengan.
Terkait perkataan saksi sidang kasus dugaan penistaan agama yang juga kader Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin, bahwa masyarakat Pulau Pramuka masih awam Islam, Yono dan Rahmat, tak menampik tudingan Novel.
"Ya mas, kalau dibilang awam ya memang begini kami adanya. Saya pribadi memang tidak terlalu mendalam ilmu agamanya. Bisa juga misalnya ngeh perkataan Pak Ahok itu, mungkin dianggapnya ya sambil lalu aja, karena kita di sini santai saja enggak berpikir kutipan agama dari Pak Ahok berniat menistakan," kata Yono.
Meski mengaku awam, Yono mengatakan, jika ada tendensi seseorang menistakan Islam, siapa pun tak akan bisa selamat pulang dari Pulau Pramuka.
"Gini, saya dan teman di sini dan kemarin yang turut hadir, betul tidak menyangka apa iya sih Pak Ahok sengaja ngutip ayat dimaksud itu? Karena kalau kita merasakan itu ada (sengaja menista) mungkin sudah dikeroyok sama warga sini, tapi kan faktanya enggak," tegas Yono sembari melayani anak-anak yang membeli dagangnnya.
Siap Pilih Ahok
Menyinggung Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017, Yono pun blak-blakan siap memilih kembali sang petahana yang kini berstatus terdakwa itu.
"Kenapa malu mas? Saya jujur pro-Ahok. Saya lihat dan rasakan kerjanya. Secara yang saya rasakan, meski bisa dibilang hidup saya ya begini-gini aja, tapi ini bukan salah gubernur," kata dia.
"Saya lihat kemajuan di birokrasi dan lingkungan tempat tinggal saya di Pulau Pramuka yang semakin baik, dan ke depan pasti wilayah Kepulauan Seribu bisa tambah baik lagi pasti," sambung bapak enam anak ini.
Yono bahkan bercerita pernah meminjam modal di bank pemerintah untuk sekadar menguji adanya praktik nakal birokrasi pada era kepemimpinan Ahok. Tapi justru dia terkejut, tak satu pun pegawai yang nakal atau berupaya melakukan praktik korupsi.
Pegawai bank pelat merah itu justru menantang balik, jika ada praktik korupsi sebaiknya dilaporkan saja. Hal lain yang buat Yono terkesan, adalah tingkat pengangguran di Pulau Pramuka dirasa berkurang, karena diberdayakan sebagai pembersih pantai dan laut.
👄
Liputan6.com, Jakarta - Empat saksi telah dihadirkan dalam sidang keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa 3 Januari 2016. Mereka adalah Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Gusjoy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin, dan Samsu Hilal.
Dalam keterangannya, mayoritas saksi yang hadir mengaku tidak melihat langsung saat Ahok diduga menistakan agama di Kepulauan Seribu. Mereka hanya tahu dari video berdurasi 13 detik yang dipenggal dari rekaman aslinya selama 1 jam 40 menit.
BACA JUGA
Terkait hal itu, guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugoho menyatakan, kesaksian dengan hanya melihat penggalan video jelas tak bernilai.
"Pengaruh hukumnya, kesaksian yang tidak bernilai, karena terminologi saksi adalah apa yang dilihat, didengar dan diketahui," ucap Hibnu kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Dia meminta agar bisa membedakan mana saksi terlapor dan saksi fakta. Menurutnya, yang harus dihadirkan adalah saksi fakta atau yang melihat kejadian langsung.
"Dalam sidang harusnya saksi fakta. Saksi pelapor sifatnya hanya memberitahukan adanya dugaan tindak pidana," jelas Hibnu.
Meski kasus ini terkesan dipaksakan, ia meminta semua pihak di pengadilan harus tetap bisa membuktikan kesalahan Ahok dan mencari kebenaran, sebagaimana asas peradilan yang baik dan benar tanpa intervensi.
"Kesan dipaksakan? Saya kira semua orang tahu, kasus ini super cepat. Waktu itu Presiden, Kapolri pun sampai membuat deadline. Oleh karena itu, di pengadilan inilah dibuka untuk mecari kebenaran yang sebenarnya berdasarkan asas-asas peradilan yang baik dan benar," Hibnu memungkas.
👌
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Kepulauan Seribu, Abdi Yaman, 21 tahun, datang bersama ibunya untuk bertemu dengan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Abdi menyampaikan rasa bingungnya atas tuduhan penistaan agama terhadap Ahok.
"Soal penistaan agama, di mana letak menistakannya," kata Abdi, Kamis, 5 Januari 2017. Menurut dia, jika benar ada penistaan agama, dia sendiri pasti akan langsung melaporkan Ahok ke kepolisian. “Kalau memang ada, enggak usah kami menunggu habib yang melapor,” ujarnya.
Baca: Tanggapan Jimly Asshiddiqie Soal Sidang Penistaan Agama Ahok
Atas tuduhan yang dijatuhkan kepada Ahok, dia merasa terpanggil untuk menemui Ahok dan memberikan dukungan. Dia yakin tidak ada unsur penistaan agama dalam pidato Ahok pada 27 September 2016 lalu.
"Kami ingin menuntut keadilan bagi Pak Ahok. Ini tidak adil,” kata Abdi. Dia mengatakan sebagian besar warga Kepulauan Seribu yang 99 persen beragama Islam pun tidak ikut demo karena mereka tidak tahu statement penistaan agama apa yang dikatakan Ahok.
Adapun Abdi mendapatkan kabar adanya tuduhan penistaan agama terhadap Ahok dari temannya yang hadir dalam pidato Ahok saat itu. Dari penuturan temannya itu, Abdi yakin tidak ada tindak-tanduk Ahok yang menistakan agama.
Abdi yang merupakan warga Pulau Kelapa ini justru mengaku turut merasakan manfaat dari kepemimpinan Ahok. Dia menyatakan, kini, tempat tinggalnya lebih bersih dan terawat sehingga mengundang banyak wisatawan. "Saya juga dapat KJP (Kartu Jakarta Pintar) sampai lulus SMA. Padahal hampir sebagian besar mata pencarian warga itu adalah nelayan," ujarnya.
Kini Ahok sedang menjalani sidang atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara jika terbukti bersalah. Sebelumnya, dia dilaporkan organisasi kemasyarakatan atas tuduhan penistaan agama terhadap Surat Al-Maidah ayat 51.
LARISSA HUDA | NINIS CHAIRUNNISA
"Soal penistaan agama, di mana letak menistakannya," kata Abdi, Kamis, 5 Januari 2017. Menurut dia, jika benar ada penistaan agama, dia sendiri pasti akan langsung melaporkan Ahok ke kepolisian. “Kalau memang ada, enggak usah kami menunggu habib yang melapor,” ujarnya.
Baca: Tanggapan Jimly Asshiddiqie Soal Sidang Penistaan Agama Ahok
Atas tuduhan yang dijatuhkan kepada Ahok, dia merasa terpanggil untuk menemui Ahok dan memberikan dukungan. Dia yakin tidak ada unsur penistaan agama dalam pidato Ahok pada 27 September 2016 lalu.
"Kami ingin menuntut keadilan bagi Pak Ahok. Ini tidak adil,” kata Abdi. Dia mengatakan sebagian besar warga Kepulauan Seribu yang 99 persen beragama Islam pun tidak ikut demo karena mereka tidak tahu statement penistaan agama apa yang dikatakan Ahok.
Adapun Abdi mendapatkan kabar adanya tuduhan penistaan agama terhadap Ahok dari temannya yang hadir dalam pidato Ahok saat itu. Dari penuturan temannya itu, Abdi yakin tidak ada tindak-tanduk Ahok yang menistakan agama.
Abdi yang merupakan warga Pulau Kelapa ini justru mengaku turut merasakan manfaat dari kepemimpinan Ahok. Dia menyatakan, kini, tempat tinggalnya lebih bersih dan terawat sehingga mengundang banyak wisatawan. "Saya juga dapat KJP (Kartu Jakarta Pintar) sampai lulus SMA. Padahal hampir sebagian besar mata pencarian warga itu adalah nelayan," ujarnya.
Kini Ahok sedang menjalani sidang atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara jika terbukti bersalah. Sebelumnya, dia dilaporkan organisasi kemasyarakatan atas tuduhan penistaan agama terhadap Surat Al-Maidah ayat 51.
LARISSA HUDA | NINIS CHAIRUNNISA
Jakarta detik - Novel Bamukmin mengaku mendapat banyak aduan dari warga Kepulauan Seribu soal pidato kontroversial Ahok. Namun sejumlah warga Pulau Pramuka, tempat Ahok berpidato, menyanggah pernyataan Novel.
Sejumlah warga Pulau Pramuka dan Panggang menyanggah ada pengaduan kepada Novel soal Ahok. Mereka kompak menyatakan tidak mendengar kabar atau bahkan melapor ke Novel terkait pidato Ahok.
"Saya nggak tahu. Sepertinya tidak ada orang Pulau yang melapor. Kita kan biasa-biasa saja," kata Bram (52), warga asli Pulau Pramuka, saat ditemui detikcom di dermaga nelayan Pulau Panggang, Rabu (4/1/2017).
Warga yang lain saat kesempatan bersamaan, Jerry (51) menyatakan tidak ada yang marah dengan pidato Ahok. Ia dan warga baru tahu pidato Ahok dipermasalahkan saat ramai pemberitaan di televisi.
"Kalau orang sini pada di luar semua enggak terlalu merhatiin. Setelah pidato itu warga sini ya biasa saja," ujar Jerry.
Ada pula warga lainnya seperti Nur (39), Wali (55), dan Linda (41) yang pernyataannya serupa. Dalam pergaulan dengan tetangga sehari-harinya mereka tidak pernah membahas pidato Ahok, apalagi melaporkannya.
"Kurang tahu kita apa ada yang melapor ke Novel. Kalau kumpul ya biasa saja enggak nyinggung-nyinggung," ucap mereka.
Sementara itu, Marudin Boko (51) warga asli Pulau Panggang meminta Novel mengungkap warga yang melapor. Boko meminta nama pelapor diungkap agar semua menjadi jelas.
"Nggak pernah denger ada yang laporan ke sana. Tanya saja dia siapa yang melaporkan pasti nanti ketahuan," tegas Boko.
Sebelumnya, setelah menjalani sidang kemarin, Ahok menyebut Novel melaporkan dugaan penistaan agama ke polisi dengan tulisan 'atas kehendak umat Islam se-Indonesia'. Ahok pun menanyakan mengapa saat dia berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tidak ada warga yang memprotesnya.
"Habib Novel juga mengatakan, sorenya, 27 September itu, banyak telepon dari Kepulauan Seribu menelepon beliau mengatakan saya menista, menodai, agama. Ini tertulis laporan tersebut atas kehendak umat Islam seluruh Indonesia. Lalu kita tanya, orang Kepulauan Seribu umat Islam Indonesia bukan? Iya, tapi kurang beriman, katanya. Ini beda Islamnya," kata Ahok setelah menjalani sidang di aula Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Padahal, menurut Ahok, warga Kepulauan Seribu tampak menerima kedatangannya dengan baik-baik saat itu. Ahok pun sempat menyampaikan protes bahwa pidatonya berlangsung selama 1 jam 40 menit, tapi video yang dilaporkan ke polisi hanya 13 detik.
(tor/fjp)
Pengertiandefinisi.com – Seringkali kita dengar di televisi maupun kita baca di buku bahwa Indonesia adalah negara hukum. Persoalan keadilan di negeri ini juga sering dicari-cari dengan disangkut pautkan dengan status negara hukum yang melekat pada Indonesia. Lalu sebenarnya, apakah pengertian negara hukum? Bagaimana seharusnya pelaksanaan negara hukum agar tujuannya tercapai? Berikut akan artikel ini jelaskan agar kita menjadi warga negara yang mengenal negaranya sendiri dan dapat memahaminya dengan jauh lebih baik.Penjelasan Pengertian Negara Hukum Beserta Pelaksanaannya
Pengertian negara hukum adalah sebuah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum. Jadi, penyelenggaraan pemerintahan di negara hukum seperti Indonesia tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur tentang hukum seperti undang-undang, Pancasila, TAP MPR, Peraturan pemerintah seperti peraturan daerah, peraturan presiden, dan yang lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk membuat sebuah negara yang adil dimana seluruh rakyatnya merasakan kemakmuran. Namun dengan tujuan yang baik tersebut, lantas tidak membuat semua negara memegang prinsip negara hukum.Dari pengertian negara hukum diatas, maka dapat ditarik kesimpulan juga bahwa dalam pelaksanaannya, negara hukum harus menjunjung keadilan sebagai tujuan dari hukum sendiri. Maka sangat dipertanyakan jika di sebuah negara hukum belum tercapai suatu keadilan. Itu artinya, pelaksanaan negara hukum belum bisa dikatakan berhasil, baik disebabkan karena pemerintahnya, maupun masyarakatnya. Contoh masalah yang paling sering ditemukan di negara hukum adalah pelaksanaan hukum yang masih mengenal sistem kasta. Sistem tersebut membuat perbedaan dalam penerapan hukum dengan memandang jabatan, status sosial, dan pengaruh dari seseorang yang dihakimi. Seringkali orang yang memiliki jabatan, status sosial, serta pengaruh yang tinggi diloloskan dari hukuman yang seharusnya didapat. Dan akibatnya, orang-orang kecillah yang menanggungnya. Hak asasi manusia juga seharusnya mendapat sorotan yang lebih di negara hukum karena hak asasi manusia menjadi salah satu ciri dari negara hukum. Namun pelaksanaan hak asasi manusia pun masih banyak menemukan masalah karena jumlah rakyat yang banyak mengurangi kemampuan pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan hak asasi manusia di masyarakat. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan dari negara hukum dibutuhkan kontribusi serta kerjasama dari pemerintah dengan masyarakat.Selain pengertian seperti yang dituliskan di artikel ini, masih banyak lagi pengertian negara hukumyang dicetuskan oleh para ahli baik dari dalam maupun luar negeri. Bagi anda yang ingin mendalami konsep negara hukum, anda bisa mencarinya di buku-buku yang menuliskan tentang negara, maupun hukum. Sedangkan bagi para pelajar dan juga mahasiswa pasti sudah familiar dengan istilah negara hukum karena sering di temukan dan dapat membacanya di buku pelajaran maupun modul materi kuliah pendidikan kewarganegaraan.
A. Pengertian Penahanan
“Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 1 butir 21 KUHAP)
Pasal 21 KUHP mengatur baik tentang sahnya maupun tentang perlunnya penahanan. Teori membedakan tentang sahnya (rechvaar-dighed) dan perlunya (noodzakelijkheid) penahanan.
Dalam penahanan adalah satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Disini terdapat pertentangan antara dua asas, yaitu hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak yang harus di pertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan tersangka.
Sahnya penahanan bersifat obyektif dan mutlak, artinya dapat diabaca dalam undang-undang delik-delik yang mana yang termasuk tersangkanya dapat dilakukan penahanan. Mutlak karena pasti, tidak dapat diatur-atur oleh penegak hukum. Sedangkan perlunnya penahanan bersifat karena yang menentukan kapan dipandang perlu diadakan penahanan tergantung penilaian pejabat yang akan melakuakan penahanan.
Kekeliruan dalam penahanan dapat mengakibatkan hal-hal yang fatal bagi penahanan. Dalam KUHAP diatur tentang ganti rugi dalam pasal 95 disamping kemungkinan digugat pada praperadilan. Ganti rugi dalam masalah salah menahan juga telah menjadi ketentuan universal.
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, didasari dengan adanya kekhawatiran seorang tersangka atau terdakwa tersebut :
1. Melarikan diri;
2. Merusak atau menghilangkan alat bukti;
3. Mengulangi tindak pidana tersebut.
Substansi surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim dalam hal dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, di dalam surat tersebut harus memuat :
a. Identitas tersangka atau terdakwa;
b. Alasan dilakukannya penahanan;
c. Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;
d. Serta tempat tersangka/terdakwa ditahan
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa. Penahanan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480, pasal 560 KUHP
Pasal 21 KUHP mengatur baik tentang sahnya maupun tentang perlunnya penahanan. Teori membedakan tentang sahnya (rechvaar-dighed) dan perlunya (noodzakelijkheid) penahanan.
Dalam penahanan adalah satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Disini terdapat pertentangan antara dua asas, yaitu hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak yang harus di pertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan tersangka.
Sahnya penahanan bersifat obyektif dan mutlak, artinya dapat diabaca dalam undang-undang delik-delik yang mana yang termasuk tersangkanya dapat dilakukan penahanan. Mutlak karena pasti, tidak dapat diatur-atur oleh penegak hukum. Sedangkan perlunnya penahanan bersifat karena yang menentukan kapan dipandang perlu diadakan penahanan tergantung penilaian pejabat yang akan melakuakan penahanan.
Kekeliruan dalam penahanan dapat mengakibatkan hal-hal yang fatal bagi penahanan. Dalam KUHAP diatur tentang ganti rugi dalam pasal 95 disamping kemungkinan digugat pada praperadilan. Ganti rugi dalam masalah salah menahan juga telah menjadi ketentuan universal.
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, didasari dengan adanya kekhawatiran seorang tersangka atau terdakwa tersebut :
1. Melarikan diri;
2. Merusak atau menghilangkan alat bukti;
3. Mengulangi tindak pidana tersebut.
Substansi surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim dalam hal dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, di dalam surat tersebut harus memuat :
a. Identitas tersangka atau terdakwa;
b. Alasan dilakukannya penahanan;
c. Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;
d. Serta tempat tersangka/terdakwa ditahan
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa. Penahanan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480, pasal 560 KUHP
B. Pejabat Yang Berhak Menahan
Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang pengadilan (Pasal 20 KUHAP)
1. Penyidik atau Penyidik Pembantu (Pasal 11 ayat 1 KUHAP)
2. Penuntut Umum (Pasal 11 ayat 2 KUHAP)
3. Hakim (Pasal 11 ayat 3 KUHAP), hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan oleh jaksa.
Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat (3) berbeda dengan yang berwenang memperpanjang yang biasa. Dalam ayat itu ditentukan bahwa:
a) Pada tingkat penyidik dan penuntut diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
b) Pada tingkat pemerikasaan di pengadilan negeri diberikan olek ketua pengadilan tinggi.
c) Pada tingkat pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung.
d) Pada tingkat kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung
Dalam hal penggunaan wewenang perpanjangan penahanan tersebut KUHAP member batas-batas sebagai berikut:
1. Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi, pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada ketua Mahkamah Agung (pasal 29 ayat (7) KUHAP).
2. Tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan pasal 96.
C. Jangka Waktu Penahanan
a. penyidik = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat diperpanjang selama 40 hari
b. penuntut umum = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan pemeriksaan yanmg belum selesai dapat diperpanjang selama 30 hari
c. hakim pengadilan negeri = berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka untuk paling lama 30 hari dan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang selama 60 hari.
Artinya adalah ketika dalam tiap tingkat pemeriksaan tersangka atau terdakwa tidak terbukti dan atau masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan sudah lewat waktu nya maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dalam tahanan demi hukum.
Rincian penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:
1) Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik 20 hari
2) Perpanjangan oleh penuntut umum 40 hari
3) Penahanan oleh penuntut umum 20 hari
4) Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri 30 hari
5) Penahanan oleh hakim pengadilan negeri 30 hari
6) Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri 60 hari
7) Penahanan oleh hakim pengadilan tinggi 30 hari
8) Perpanjangan oleh ketua pengadilan tinggi 60 hari
9) Penahanan oleh Mahkamah Agung 50 hari
10) Perpanjangan oleh ketua Mahkamah Agung 60 hari
Jadi, seseorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama 400 hari. Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat 3.
Menurut pasal 30 KUHAP, apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagimana tersebut pada pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan 96.
D. Syarat Penahanan
1. Syarat Obyektif, yaitu syarat tersebut dapat diuji ada atau tidaknya oleh orang lain;
2. Syarat Subyektif, yaitu karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi apakah syarat itu ada atau tidak (Moeljanto (1978:25)
Syarat Penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP :
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Pasal 21 ayat 4 KUHAP:
Tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
1. Tindak pidana itu diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2.Tindak pidana tersebut melanggar pasal:
a. 282 ayat 3 : penyebaran tulisan-tulisan, gambar-gambar, atau barang-barang lain yang isinya melanggar kesusilaan dan perbuatan tersebut merupakan suatu kebiasaan atau sebagai mata pencaharian
b. Pasal 296 KUHP : tindak pidana sebagai mata pencaharian atau membantu perbuatan cabul.
c. 335 ayat 1 KUHP : tindak pidana memaksa orang untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu.
d. 351 ayat 1 KUHP: Tindak pidana penganiayaan
e. 353 ayat 1 KUHP: Tindak pidana penganiayaan yang direncanakan lebih dahulu
f. 372 KUHP: Tindak pidana penggelapan
g. 378 KUHP: Tindak pidana penipuan
h. 379a KUHP: Tindak pidana penipuan dalam jual beli
i. 453 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan nahkoda kapal Indonesia dengan sengaja atau melawan hukum menghindarkan diri memimpin kapal
j. 454 KUHP: Tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi awak kapal
k. 455 KUHP: Tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi pelayan kapal
l. 459 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan penumpang kapal yang menyerang nahkoda
m. 480 KUHP: Tindak pidana penadahan
n. 506 KUHP: Tindak pidana melakukan pekerjaan sebagai germo.
Tindak pidana diluar KUHP
1. Pelanggaran terhadap ordonansi Bea Cukai, terakhir diubah dengan staatsblad Tahun 1931 Nomor 471 (Rechten Ordonantie) Paal 25 dan 26
2. UU No.8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi Paal 1,2,3
3. UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkoika Pasal 36 ayat 7, 41, 42, 43, 47 dan 48
E. Dasar penahanan:
a.Unsur Objektif/Yuridis:
– Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
– Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi.
b. Unsur Subjektif:
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP).
F. Tata cara penahanan
a. dengan surat perintah penahanan dari penyidik/penuntut umum/hakim yg berisi:
– identitas tersangka,
– menyebut alasan penahanan,
– uraian singkat kejahatan yg disangkakan,
– menyebut dgn jelas ditempat mana tersangka ditahan. (psl 21/2)
b. menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka.
G. Keberatan atas penahanan:
a. tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau atas jenis penahanan yang dikenakan kepada tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu (psl 123/1)
b. apabila dalam waktu 3 (tiga) permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau PH dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik (psl 123/3).
c. Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dalam ayat tersebut dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat (psl 123/5).
H. Macam-macam bentuk penahanan:
a. Rumah tahanan negara (Rutan)
Tersangka atau terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan ditahan di Rutan.
Perbedaan jenis-jenis penahanan sebagaimana yang di maksud pasal 22 (1) KUHAP, dapat juga dilihat perbedaan cara pengurangannya dari pidana yang di jatuhkan. Dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP dinyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan (Rutan) dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang di jatuhkan. Kemudian dalam ayat 5 pasal tersebut dinyatakan pula bahwa penahanan rumah hanya dikurangkan 1/3 dan tahanan kota dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan. Mengenai jangka waktu penahanan diatur dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29 KUHAP, pengaturan tersebut dilakukan secara instansional sesuai dengan tahap pemeriksaan.
Pengeluaran tahanan
a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)
Pembebasan tahanan
a. apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
b. apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan.
Pembebasan tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
Pengeluaran tahanan
a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)
Pembebasan tahanan
a. apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
b. apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan.
Pembebasan tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
b. Rumah, penahanan rumah dijelaskan dalam peraturan pelaksanaan KUHAP,tapi hal ini tidak disebut dalam PP Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Dalam praktik, jarang dilakukan penahanan rumah.
c. Kota (psl 22/1)
Dilakukan di kota/desa/kampung tempat kediaman tersangka. Selama dalam tahanan wajib melapor pada waktu yang ditentukan (psl 22/3) Pengalihan jenis penahanan (psl 23). Perbedaan jumlah pengurangan masa penahanan Rutan dan penahanan rumah/kota tersebut di dasarkan pada pemikiran bahwa penahanan Rutan dirasakan sebagai bentuk penahanan yang paling berat di bandingkan dengan jenis penahanan rumah/kota.
pasal 22 ayat (5), untuk penhanan kota pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Ini berarti bahwa penyidik atau penuntut umum atau hakim dalam mengalihkan bentuk penahanan dari satu ke yang lain harus menghitung dengan seksama.
a. tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau atas jenis penahanan yang dikenakan kepada tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu (psl 123/1)
b. apabila dalam waktu 3 (tiga) permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau PH dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik (psl 123/3).
c. Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dalam ayat tersebut dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat (psl 123/5).
H. Macam-macam bentuk penahanan:
a. Rumah tahanan negara (Rutan)
Tersangka atau terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan ditahan di Rutan.
Perbedaan jenis-jenis penahanan sebagaimana yang di maksud pasal 22 (1) KUHAP, dapat juga dilihat perbedaan cara pengurangannya dari pidana yang di jatuhkan. Dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP dinyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan (Rutan) dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang di jatuhkan. Kemudian dalam ayat 5 pasal tersebut dinyatakan pula bahwa penahanan rumah hanya dikurangkan 1/3 dan tahanan kota dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan. Mengenai jangka waktu penahanan diatur dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29 KUHAP, pengaturan tersebut dilakukan secara instansional sesuai dengan tahap pemeriksaan.
Pengeluaran tahanan
a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)
Pembebasan tahanan
a. apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
b. apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan.
Pembebasan tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
Pengeluaran tahanan
a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)
Pembebasan tahanan
a. apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
b. apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan.
Pembebasan tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
b. Rumah, penahanan rumah dijelaskan dalam peraturan pelaksanaan KUHAP,tapi hal ini tidak disebut dalam PP Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Dalam praktik, jarang dilakukan penahanan rumah.
c. Kota (psl 22/1)
Dilakukan di kota/desa/kampung tempat kediaman tersangka. Selama dalam tahanan wajib melapor pada waktu yang ditentukan (psl 22/3) Pengalihan jenis penahanan (psl 23). Perbedaan jumlah pengurangan masa penahanan Rutan dan penahanan rumah/kota tersebut di dasarkan pada pemikiran bahwa penahanan Rutan dirasakan sebagai bentuk penahanan yang paling berat di bandingkan dengan jenis penahanan rumah/kota.
pasal 22 ayat (5), untuk penhanan kota pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Ini berarti bahwa penyidik atau penuntut umum atau hakim dalam mengalihkan bentuk penahanan dari satu ke yang lain harus menghitung dengan seksama.
I. Tata cara pengalihan penahanan:
Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 22. Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengn surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan pasal 23 (berkenaan dengan jangka waktu penahanan menurut pasal 24 KUHAP):
a. perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
b. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar alas an dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya.
c. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
d. Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Setiap orang yang ditahan dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan ke jenis penahanan rumah atau jenis penahan kota.
Pengurangan masa tahanan:
a. Penahanan rutan, pengurangannya sama dengan jumlah masa penahanan.
b. Penahanan rumah,pengurangannya sama dengan 1/3 x jumlah masa penahanan.
c. Penahanan kota, jumlah pengurangan masa penahanannya sma dengan 1/5 x jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani. (psl 22/5)
Kunjungan penasihat hukum ke rutan
Harus meminta ijin dulu dari instansi yang bertanggungjawab secara yuridis atas penahanan (psl 20 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983)
Penangguhan penahanan
Atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (psl 31 KUHAP Jo. Psl 35 dan 36 PP no. 27/1983 Jo. Psl 25 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983. tgl 16 Desember 1983 Jo. Kep MenKeh No. M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)
Syarat yang ditentukan dalam hal penangguhan penahanan adalah :
a. tidak keluar rumah dan kota;
b. wajib lapor.
Penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada:
1. permintaan dari tersangka/terdakwa
2. permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3. ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan
Jaminan penangguhan penahanan bisa berupa
1. Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh tersangka/terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan berdasarkan bukti setoran tersebut maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan
2. Jaminan orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahanenetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan)
Penyetoran uang tanggungan baru bisa dilaksanakan apabila
1. tersangka/terdakwa melarikan diri
2. setelah tiga bulan tidak diketemukan
3. penyetoran uang tanggungan ke kas negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
4. pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan dari si penjamin
DAFTAR PUSTAKA
1. http://eprints.ui.ac.id/9277/
2. http://www.kangnasrulloh.co.cc/2009/04/p-e-n-h-n-n.html
3. Hamzah, Andi.1994. Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasarkan Teori Dan Praktek Penahanan-Dakwaan- Requisitoir. Jakarta:Penerbit Rineka Ciptra
4. http://www.pengacaraonline.com
5. http://www.santoslolowang.com/hukum/penahanan/
6. Kansil, C.S.T.1989. pengantar ilmu hukum dan Tata hukum di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
7. Hamid, Hamrat, dan Harun, m.husein.1992. pembahasan permasalan KUHAP bidang penyidikan. Jakarta: Sinar Grafika.
8. Hamzah, Andi.2008. Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
👀👀
Liputan6.com, Jakarta - Suasana panas dari massa dua kubu pro dan anti-Ahok di luar Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan saat digelarnya sidang keempat dugaan penistaan agama, ternyata berbanding terbalik dengan yang terjadi di ruang sidang.
Alih-alih berlangsung panas, sidang yang menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu ternyata banyak menyimpan cerita yang mengundang senyum. Salah satunya tentang Fitsa Hats yang kemudian menjadi viral di media sosial.
BACA JUGA
Cerita ini bermula dari penuturan Ahok sesaat usai persidangan pada Selasa 3 Januari 2017. Ahok mengaku merasa janggal karena salah satu saksi, yaitu Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyebut nama waralaba asal Amerika Serikat yang pertama kali didirikan di Kansas, AS tahun 1958 itu dengan nama yang aneh dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP-nya.
"Ada saksi yang malu kerja di Pizza Hut tapi sengaja diubah jadi Fitsa Hats. Saya sampai ketawa, padahal semua mesti tanda tangan. Dia bilangnya enggak memperhatikan," ujar Ahok di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Menurut Ahok, saksi atas nama Novel Bamukmin ini malu mengakui pernah bekerja di perusahaan Amerika. "Saya pikir dia malu tidak boleh dipimpin oleh yang tidak seiman. Pizza Hut kan punya Amerika. Dia tulis Fitsa Hats," kata Ahok.
Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Novel tak menampik dan mengakui dirinya memang pernah bekerja di restoran Pizza Hut. "Iya, 24 tahun yang lalu," jawab Novel singkat dan tak membahas soal izi BAP yang ganjil tersebut.
Yang jelas, soal Fitsa Hats ini langsung menjadi viral di media sosial dan merajai trending topic di Twitter. Tak sedikit pula yang kemudian membuat meme lucu menyindir keberadaan serta lokasi restoran Fitsa Hats.
"Malem-malem gini enak nih makan Fitsa Hats," kicau akun @gtafrihi
"Mau makan enak tapi gak bikin jadi kapir? Coba ke Fitsa Hats," kicau akun @kinugh
"Mau cari kerja ditempat HALAL? Nglamar aja ke Resto "FITSA HATS". Aman dan dijamin halal 100%....," kicau @mastonie
Bahkan, ada netizen yang mengatakan kalau kicauan soal Fitsa Hats merupakan kado paling lucu di awal tahun 2017.
Hingga berita ini ditulis, tagar #fitsahats masih bertengger di urutan ke-3 trending topic di Twitter.
👮
JAKARTA kontan. Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahokdimanfaatkan secara politik oleh pihak tertentu. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi demokrasi di Indonesia.
"Saya melihat banyak dimensi politik daripada hukumnya. Saya kira ini pelajaran bagi demokrasi kita," kata Refly, saat dihubungi, Kamis (28/12).
Refly menuturkan, Ahok seharusnya terlebih dulu diberi teguran keras oleh Kementerian Dalam Negeri dalam kaitan dugaan penodaan agama karena Ahoksudah meminta maaf.
"Di satu sisi ada pelanggaran etika. Dari sisi etik keliru. Itu sanksinya administrasi misalnya teguran Mendagri," ucap Refly.
Meski demikian, Refly berharap kasus ini dapat diputus dengan adil oleh majelis hakim. Dia juga berharap majelis hakim terbebas dari tekanan apapun saat memutuskan perkara tersebut.
Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena pidatonya saat mengunjungi Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu. Majelis hakim telah menolak eksepsi Ahok karena dinilai sudah masuk pada materi dakwaan.
Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. Majelis hakim menyampaikan bahwa lokasi sidang keempat itu akan pindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian RI di Ragunan, Jakarta Selatan.
Pada tiga sidang sebelumnya, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Gedung eks Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
"Atas dasar permohonan jaksa dan polisi maka persidangan berikutnya kami tunda 3 Januari 2017 di Gedung Kementan," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (26/12). (Dennis Destryawan)
👍
Jakarta - Praktisi Hukum, Dion Pongkor menilai, tidak ada unsur penghinaan formil dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu. Apalagi kalau melihat versi asli rekaman pidato tersebut secara utuh dan tidak parsial.
Sebab konteks pembicaraan Ahok pada saat itu lebih pada pelaksanaan Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu dan bukan persoalan relasi memilih Ahok dengan pemaknaan Surat Al-Maidah Ayat 51.
“Apabila dihubungkan dengan versi asli rekaman video Ahok di Kepulauan Seribu khususnya, keseluruhan kalimat pada menit ke-24, basis niat-nya adalah relasi Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu Antara Pemprov DKI (modal dari Pemprov) dengan Nelayan di Kepulauan Seribu,” ujar Dion di Jakarta, Kamis (21/12).
Menurutnya, unsur pasal penghinaan baru terpenuhi apabila penyampaian kalimatnya hanya semata-mata untuk tujuan pemilihan Ahok sebagai gubernur, sehinggga penyampaian kalimat yang dianggap menista itu merupakan sarana dari perbuatan yang disangkakan.
“Pasal 156a KUHP adalah delik formal yang memerlukan pembuktian atas perbuatan yang sifatnya adalah pidana, dan tidak membutuhkan adanya akibat dari perbuatan. Dengan demikian, unsur “sengaja” dalam pasal ini haruslah merupakan "kesengajaan sebagai sebuah kepastian" dan tahap perbuatan pidananya adalah “perbuatan pelaksanaan’,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Dia menegaskan, perbuatan pelaksanaan dalam konteks kasus ini semestinya adalah pernyataan Ahok pada menit ke-24 kepada masyarakat Kepulauan Seribu. Apabila menyimak ucapan Ahok pada menit ke-24 tersebut jelas tidak memiliki relasi yang sangat kuat dengan perbuatan pidana dalam kasus ini yaitu semata-mata untuk menodai Al-Quran karena konteksnya adalah sosialisasi program budidaya ikan kerapu.
"Kalimat Ahok pada isi Versi Rekaman Asli pada menit ke -24 secara utuh, tidak parsial dan secara kesatuan, tidaklah dapat diartikan sebagai Penghinaan Formil yang mengandung di dalamnya suatu Hatred, Ridicule dan Contempt sebagaimana isi Pasal 156a KUHP," terangnya.
Apalagi, dalam versi rekaman berupa bukti surat yang beredar di media elektronik (youtube), ternyata berlainan dengan versi rekaman asli, karena telah dipotong-potong sehingga mengakibatkan isi rekaman versi media elektronik menjadi bukan pada Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu antara Pemprov DKI dengan Nelayan sesuai versi asli keseluruhan Pidato Ahok pada menit ke-24 tersebut, tetapi seolah-olah ada relasi kuat antara Surat Al Maidah 51 dengan pemilihan Ahok sebagai calon gubenur,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Dengan demikian, perbedaan tersebut jelas menimbulkan dampak hukum yang berbeda pula karena yang harus dibuktikan dalam sebuah unsur perbuatan pidana adalah konteks keseluruhan kalimat, apakah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 156a.
"Apabila dikaitkan dengan ilmu bahasa, pemahaman antara ilmu Pidana dengan ilmu bahasa dalam mengartikan sebuah kalimat pada umumnya adalah sama. Yang membedakan adalah dalam Hukum Pidana terkait pembuktian delik-delik tersebut, penghinaan diartikan sebagai Penghinaan Formil yaitu perbuatan yang ucapannya kasar yang mengandung di dalamnya (hatred, ridicule dan contempt). Selain itu, pemaknaan “Penghinaan” (penodaan/penistaan) tidak bisa diartikan secara parsial/terputus-putus/tidak utuh, tetapi harus dilihat/dimaknai secara keseluruhan," paparnya lebih jauh.
Alexander Madji/AMA
Suara Pembaruan
👳
Jakarta beritasatu - Pengamat hukum pidana, Albert Aries menyatakan penerapan Pasal 156a KUHP mengenai delik penodaan agama harus diawali dengan peringatan keras dari instansi terkait, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama).
Menurut Albert, aturan tersebut masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia yang khusus dan paling lengkap mengatur tentang penodaan agama dan delik penodaan agama.
"Pasal 156a KUHP merupakan pasal sisipan (BIS) dari KUHP peninggalan Belanda yang diamanatkan oleh Pasal 4 UU PNPS. Nah, untuk menggunakan Pasal 156a KUHP ini harus mengikuti mekanisme dalam UU Penodaan Agama, yakni sebelum kasus penodaan agama diproses secara hukum, maka yang bersangkutan diberi peringatan keras terlebih dahulu," ujar Albert di Jakarta, Rabu (14/12).
Albert menjelaskan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sudah ditetapkan menjadi undang-undang Undang Undang melalui UU 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang. Sementara itu, Pasal 156a KUHP yang diamanatkan oleh Pasal 4 UU Penodaan Agama memiliki tiga unsur utama, yaitu permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan agama.
Pelanggaran atas Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama juga dikenai sanksi pidana lima tahun penjara yang disebutkan di dalam Pasal 3 UU tersebut.
Dia juga mengungkapkan bahwa UU Penodaan Agama sudah dua kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi, yakni pada 2009 dan 2012. Tetapi, kedua permohonan uji materi tersebut ditolak MK seluruhnya. Artinya UU tersebut masih dianggap MK konsitusional terhadap UUD 1945 dan belum pernah dicabut atau dibatalkan.
"Yang menarik, ada pertimbangan hukum dari MK bahwa untuk menerapkan Pasal 156a KUHP, harus melalui mekanisme UU PNPS Nomor 1/1965 terlebih dahulu," katanya.
Lebih lanjut, Albert mengatakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan penistaan agama oleh Ahok, ada salah satu paragraf yang menyebutkan bahwa soal penafsiran dan penerapan Surat Al Maidah Ayat 51 adalah domain dari umat Islam dan pemeluknya. Artinya, JPU patut diduga kuat memiliki perspektif dalam dakwaannya bahwa apa yang dinyatakan oleh Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu 27 September 2016 lalu adalah tindakan penafsiran.
"Penafsiran tersebut dipengaruhi pengalaman politiknya di Pilgub Babel 2007, di mana waktu itu beredar selebaran-selebaran berisi ayat suci yang ditambah 'kata-kata penjelasan' yang diduga dibuat oleh politisi yang menjadi lawan Ahok pada waktu itu," terangnya..
Menurut Albert, kalau JPU memiliki alur berpikir seperti itu dalam dakwaannya, berarti apa yang diuraikan JPU juga memenuhi kualifikasi unsur-unsur dalam Pasal 1 UU PNPS Nomor 1/1965 tentang larangan untuk melakukan penafsiran atas suatu agama yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama tersebut.
Jadi, menurut Albert, sesuai ketentuan UU PNPS Nomor 1/1965, Ahok seharusnya diberikan peringatan keras terlebih dahulu. Kalau Ahok melanggar aturan itu lagi, baru terkena sanksi pidana.
"Kalau lihat dari UU PNPS Nomor 1/1965 yang akan kasih peringatan adalah gabungan dari mendagri, menteri agama, dan jaksa agung, tetapi dalam beberapa preseden kasus penodaan agama yang ada, tampaknya MUI sudah mengambil peran tersebut," ujarnya.
Menariknya, kata Albert, Ahok sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, sehari sebelum MUI mengeluarkan pernyataan sikap dan pendapat keagamaan atas pengutipan surat Al Maidah Ayat 51. Menurutnya, hal itu dapat diasumsikan bahwa Ahok juga sudah tidak mau mengucapkan hal-hal serupa yang terkait dengan ayat-ayat suci agama Islam.
"Konsekuensinya dakwaan JPU atas kasus Ahok bukan batal demi hukum, tetapi dakwaan tidak dapat diterima atau de officier van justitie is niet onvankelijk, karena belum pernah ada peringatan keras sebelumnya yang diberikan kepada Ahok. Dengan kata lain, dakwaannya prematur untuk diajukan. Kalau seandainya sikap dan pendapat keagamaan MUI dianggap sebagai representasi dari sebuah peringatan keras, maka Ahok pun juga sudah tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dilarang dalam UU PNPS Nomor 1/1965," terang Albert.
Selain itu, lanjutnya, dari asas hukum yang diakui secara universal, UU PNPS Nomor 1/1965 adalah ketentuan yang bersifat khusus dalam mengatur delik agama dan soal penodaan agama dibandingkan Pasal 156a KUHP sebagai ketentuan yang bersifat umum dan tidak terperinci.
"Karena itu, sesuai Pasal 63 Ayat (2) KUHP, haruslah diterapkan ketentuan yang khusus lebih dahulu dalam hal adanya dugaan penodaan agama," pungkasnya.
Yustinus Paat/AB
BeritaSatu.com
👌
Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SRMC) merilis hasil survei reaksi warga secara nasional terhadap aksi 4 November 2016 yang menuntut proses hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama.
Pendiri lembaga SRMC Saiful Mujani mengatakan, survei menanyakan kepada responden terkait permohonan maaf yang dilakukan oleh Ahok tulus atau tidak. Dari hasil survei, sebanyak 57,3 persen menyatakan bahwa permintaan maaf Ahok tulus sehingga harus dimaafkan.
"57,3 persen menyebut tulus sehingga harus dimaafkan, 29,1 persen mengatakan tidak tulus, dan 13,6 persen tidak tahu," ujar Saiful di Hotel Century Atlet Jakarta, Kamis 8 Desember 2016.
Selain itu, lanjut dia, responden juga ditanyakan soal apakah pernah mendengar bahwa berita Ahok telah meminta maaf atas ucapannya terkait Surat Al Maidah bila itu menimbulkan salah pengertian dan sama sekali tidak bermaksud menistakan agama Islam atau Al Quran.
"50 persen tahu Ahok telah meminta maaf dan 50 persen tidak tahu. Jadi jawabannya imbang," ucap Saiful.
Dia menyebut, aksi Bela Islam II tersebut tidak didukung oleh mayoritas warga Indonesia. "Umumnya warga menilai demo itu tidak positif karena berakhir dengan kisruh," kata dia.
Menurut Saiful, hasil survei menunjukan adanya suara sebesar 42,9 persen yang menyatakan dukungan terhadap aksi itu. Sedangkan yang menentang hanya sebesar 16,4 persen.
"Secara sikap, dukungan terhadap demo itu besar, tapi tidak mayoritas," tutur Saiful.
Ketika ditanyakan kepada responden terkait penilaian mereka terhadap aksi 4-11 bagus atau tidak, lebih dari 50 persen menganggap tidak bagus karena berakhir dengan kerusuhan.
"52,7 persen menyatakan aksi 4-11 tidak bagus karena diakhiri dengan kerusuhan, sedangkan 38,2 persen mengaku bagus karena dianggap berjalan dengan damai," tukas Saiful.
Populasi survei SMRC ini yaitu seluruh warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun. Populasi dipilih secara random (multistage random sampling) kepada 1.220 responden. Kemudian, respons yang diwawancarai valid sebesar 1.012 atau 83 persen dengan margin of error sebesar sekitar plus minus 3.1 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Responden dipilih secara tatap muka dilakukan selama 22 November hingga 28 November 2016.
Quality Control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (Spot check). Dalam Quality Control tidak ditemukan kesalahan.
👳
JAKARTA kontan. Mayoritas masyarakat tidak tahu persis ucapan calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menista agama. Hal tersebut mengacu pada hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting(SMRC) yang dirilis Kamis (8/12).
Sebanyak 88,5% responden menjawab tidak tahu persis bagaimana ucapan Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Data tersebut sejalan dengan banyaknya responden yang juga belum pernah menonton langsung video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, yakni sebesar 87,1%.
Namun, Founder SMRC Saiful Muljani membeberkan, banyak masyarakat yang bisa menyimpulkan bahwa Ahok telah menistakan agama, meski tidak tahu persis atau pun pernah menonton langsung video pidatonya yang mengutip surat Al-Maidah. Sebanyak 45,2% responden menyatakan setuju Ahok sudah menistakan agama.
Sementara, 21,5% responden lainnya mengaku tidak setuju. Adapun yang menjawab tidak tahu apakah Ahok telah menistakan agama atau tidak sebanyak 33,3%.
"Artinya kebanyakan masyarakat hanya mengetahui dari pemberitaan atau dari mulut ke mulut," kata Saiful saat merilis surveinya.
Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, yakni mereka yang berumur 17 tahun atau lebih atau sudah menikah. Dari populasi itu dipilih secara random 1.220 responden. Responden yang dapat diwawancarai secara valid sebanyak 1.012 atau 83%.
Sementara margin of error plus minus 3,1% dengan tingkat kepercayaan 95%. Periode wawancara lapangan pada 22-28 November. (Ihsanuddin)
👪
Bisnis.com, JAKARTA - Toto Sugito, arsitek pembangunan kawasan Kalijodo, tak kuasa menahan cucuran air matanya ketika mengisahkan peristiwa yang pernah dialaminya di rumah Basuki Tjahaja Purnama.
Pria berkaca mata tersebut merasa malu karena ternyata perlakuannya kepada pembantunya sendiri belum semulia perlakuan Basuki atau yang akrab disapa Ahok kepada pembantu rumah tangganya yang seorang muslim berjilbab.
Pengalaman tersebut Toto rasakan sendiri dua kali, bermula ketika dirinya harus ada dua kali pertemuan di rumah Ahok, di Perumahan Pantai Mutiara.
Ternyata, pembicaraan di sana cukup panjang dan hingga akhirnya sudah memasuki waktu untuk melakukan Salat Maghrib.
Basuki menawarkan satu ruangan yang berada di lantai dua, karena apabila salat dilantai dasar dikhawatirkan tidak sah, dikarenakan Ahok dan keluarganya memiliki anjing sebagai hewan peliharaan.
Kemudian, Toto memilih meminjam ruang kamar pembantu atau asisten rumah tangga Ahok, yang juga seorang muslim berjilbab.
"Begitu saya masuk ke kamarnya, saya malu. Saya malu sekali," ujar Toto di Rumah Lembang, Rabu (7/12/2016), sambil menahan agar air matanya tidak jatuh.
Namun, nampaknya, lelaki paruh baya ini tak kuasa menahan tangisnya, hingga akhirnya jatuh juga air mata di pipi pria.
"Kamarnya itu pakai AC, nyaman, ada TV flat 30 inchi, bayangin," ujarnya.
Sambil sesengukan, Toto melanjutkan. "Saya yang muslim, kamar pembantu saya tidak semewah itu. Saya terharu karena malu, kamar pembantu saya enggak semewah itu," ujarnya.
Dirinya merasa malu dan mendapatkan pelajaran berharga dari pengalamannya itu untuk lebih memperhatikan pembantunya.
Dirinya merasa geram, apabila ada orang yang mengatakan kalau Ahok menistakan agama. Karena melihat kehidupan sehari-harinya itu, dirinya merasa tidak mungkin Ahok melakukan hal itu.
Sebab, Ahok lebih bisa memanusiakan asisten rumah tangga dibandingkan dirinya yang seorang muslim.
"Saya merasa harus memanusiakan pembantu saya, itu inspirasi buat saya. Jadi, tidak mungkin Pak Ahok menistakan agama," katanya.
Sembari menahan isak. "Pembantunya muslim berjilbab, diberikan tempat yang amat sangat nyaman. Ini bukan dibuat-buat, karena saya dua kali numpang Salat Maghrib di rumah Pak Ahok. Jadi enggak mungkin, sangat enggak mungkin (menista)," terangnya.
Pada kesempatan itu pula, dia menegaskan, bersedia untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
"Pak saya mau jadi saksi pak. Saya bersedia menjadi saksi bilamana diperlukan. Dan saya tahu benar Pak Ahok, sikapnya itu apa adanya," ujarnya sqmbil menyeka air mata.
✌
JAKARTA, kini.co.id – Setelah Sari Roti, kini giliran TOTAL 8+ yang menjadi sasaran aksi boikot para Netizen. Banyak Netizen yang menyayangkan minuman TOTAL 8+ menjadi sponsor utama acara Selebriti On The Way yang menampilkan Ahok dan Luna Maya yang di unggah di Youtube pada Selasa ( 29/11) lalu. Acara On The Way yang menampilkan Luna Maya sebagai Host sekaligus driver sedangkan Ahok sebagai narasumbernya. Di dalam wawancara itu, Luna Maya dan Ahok saling lempar pertanyanan dan jawaban atas perkebangan Jakarta selama dipimpin Ahok. Bahkan Ahok sempat menyebutkan dirinya dengan sebutan CEO bagi Jakarta. (Baca juga: Sari Roti Bikin Pernyataan Tak Dukung Aksi 212, Ini Kata Netter) Banyak Netizen justru menilai acara On The Way tidak sesuai dengan kontennya karena dalam hal ini yang diwawancarai adalah orang dengan status tersangka penistaan agama. TOTAL 8+ justru hadir sebagai sponsor utama acara tersebut yang menurut sebahagian netizen telah menodai hati umat Islam yang sedang menuntut keadilan atas kasus yang menjerat ahok. Seperti yang diucapkan Wakil Direktur Mualaf Center, Hanny Kristianto, dalam akun Facebook-nya memposting “Tersangka Penista Islam tidak mau mengakui perbuatannya malah membela diri menghina jutaan umat islam sebagai peserta bayaran 500 ribu dan berdalih kegaduhan ini malah didukung air minum TOTAL 8+,” Pada Senin (5/12) Group Facebook Selamat Pagi Indonesia juga memposting berita dari salah satu media online dengan judul “Jadi Sponsor Acara Tersangka Penista Agama, Air Minuman TOTAL 8+ Diboikot Umat Islam” langsung mendapatkan tanggapan bahkan 657 kali dibagikan. Beragam dukungan pemboikotan pun muncul namun tidak sedikit juga yang menyatakan tidak setuju.
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/06/18939/setelah-sari-roti-minuman-total-8-jadi-sasaran-boikot
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
👻
JAKARTA kontan. Langkah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam menghadiri aksi damai oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dan ikut salat Jumat bersama dinilai belum akan mendinginkan suhu politik.
Maswadi Rauf, Guru Besar Ilmu Politik UI mengatakan, kehadiran Jokowi dalam aksi tersebut belum menjawab tuntutan dari para pengunjuk rasa. Maklum saja, walaupun hadir, dan sempat berbicara di depan pengunjuk rasa, topik pembicaraan yang diangkat Jokowi melenceng jauh dari tuntutan.
Jokowi hanya basa basi menyatakan terimakasihnya atas aksi unjuk rasa yang telah dilakukan secara damai. "Itu belum menjawab persoalan, walau fisik presiden ada tapi tidak nyambung karena alihkan persoalan seolah- olah pengunjuk rasa ke sana karena NKRI ada gangguan, padahal yang dituntut penegakan hukum," katanya kepada KONTAN, Jumat (2/12).
Senada dengan Maswadi, Siti Zuhro, Pengamat Politik LIPI mengatakan, walau dalam aksi unjuk rasa Jumat ini, Jokowi sudah mau menemui pengunjuk rasa, itu belum mendinginkan keadaan. Hal ini, salah satunya bisa dilihat dari pesan yang disampaikan para pengunjuk rasa bahwa mereka tetap minta keadilan dan proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Bahasa minta keadilan tersebut kata Siti, merupakan sinyal, pengunjuk rasa akan kembali menggelar aksi, bila proses hukum terhadap Ahok belum ditegakkan.
Maswadi mengatakan, agar aksi demo susulan tidak terjadi, penegak hukum dimintanya segera menahan Ahok. Menurutnya, Ahok sudah pantas untuk ditahan.
Penegak hukum dinilainya sudah mempunya alasan kuat untuk menahan Ahok. "Alasan menahan itu bisa dilakukan salah satunya kalau yang bersangkutan mengulangi perbuatan, Ahok ini sudah mengulangi penghinaannya terhadap Islam dengan mengatakan, pendemo 4 November itu dibayar Rp 500.000, itu sudah bisa jadi alasan kuat untuk menahan Ahok," kata Maswadi.
Liputan6.com, Jakarta - Suasana panas dari massa dua kubu pro dan anti-Ahok di luar Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan saat digelarnya sidang keempat dugaan penistaan agama, ternyata berbanding terbalik dengan yang terjadi di ruang sidang.
Alih-alih berlangsung panas, sidang yang menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu ternyata banyak menyimpan cerita yang mengundang senyum. Salah satunya tentang Fitsa Hats yang kemudian menjadi viral di media sosial.
BACA JUGA
Cerita ini bermula dari penuturan Ahok sesaat usai persidangan pada Selasa 3 Januari 2017. Ahok mengaku merasa janggal karena salah satu saksi, yaitu Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyebut nama waralaba asal Amerika Serikat yang pertama kali didirikan di Kansas, AS tahun 1958 itu dengan nama yang aneh dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP-nya.
"Ada saksi yang malu kerja di Pizza Hut tapi sengaja diubah jadi Fitsa Hats. Saya sampai ketawa, padahal semua mesti tanda tangan. Dia bilangnya enggak memperhatikan," ujar Ahok di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Menurut Ahok, saksi atas nama Novel Bamukmin ini malu mengakui pernah bekerja di perusahaan Amerika. "Saya pikir dia malu tidak boleh dipimpin oleh yang tidak seiman. Pizza Hut kan punya Amerika. Dia tulis Fitsa Hats," kata Ahok.
Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Novel tak menampik dan mengakui dirinya memang pernah bekerja di restoran Pizza Hut. "Iya, 24 tahun yang lalu," jawab Novel singkat dan tak membahas soal izi BAP yang ganjil tersebut.
Yang jelas, soal Fitsa Hats ini langsung menjadi viral di media sosial dan merajai trending topic di Twitter. Tak sedikit pula yang kemudian membuat meme lucu menyindir keberadaan serta lokasi restoran Fitsa Hats.
"Malem-malem gini enak nih makan Fitsa Hats," kicau akun @gtafrihi
"Mau makan enak tapi gak bikin jadi kapir? Coba ke Fitsa Hats," kicau akun @kinugh
"Mau cari kerja ditempat HALAL? Nglamar aja ke Resto "FITSA HATS". Aman dan dijamin halal 100%....," kicau @mastonie
Bahkan, ada netizen yang mengatakan kalau kicauan soal Fitsa Hats merupakan kado paling lucu di awal tahun 2017.
Hingga berita ini ditulis, tagar #fitsahats masih bertengger di urutan ke-3 trending topic di Twitter.
👮
JAKARTA kontan. Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahokdimanfaatkan secara politik oleh pihak tertentu. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi demokrasi di Indonesia.
"Saya melihat banyak dimensi politik daripada hukumnya. Saya kira ini pelajaran bagi demokrasi kita," kata Refly, saat dihubungi, Kamis (28/12).
Refly menuturkan, Ahok seharusnya terlebih dulu diberi teguran keras oleh Kementerian Dalam Negeri dalam kaitan dugaan penodaan agama karena Ahoksudah meminta maaf.
"Di satu sisi ada pelanggaran etika. Dari sisi etik keliru. Itu sanksinya administrasi misalnya teguran Mendagri," ucap Refly.
Meski demikian, Refly berharap kasus ini dapat diputus dengan adil oleh majelis hakim. Dia juga berharap majelis hakim terbebas dari tekanan apapun saat memutuskan perkara tersebut.
Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena pidatonya saat mengunjungi Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu. Majelis hakim telah menolak eksepsi Ahok karena dinilai sudah masuk pada materi dakwaan.
Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. Majelis hakim menyampaikan bahwa lokasi sidang keempat itu akan pindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian RI di Ragunan, Jakarta Selatan.
Pada tiga sidang sebelumnya, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Gedung eks Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
"Atas dasar permohonan jaksa dan polisi maka persidangan berikutnya kami tunda 3 Januari 2017 di Gedung Kementan," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (26/12). (Dennis Destryawan)
👍
Jakarta - Praktisi Hukum, Dion Pongkor menilai, tidak ada unsur penghinaan formil dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu. Apalagi kalau melihat versi asli rekaman pidato tersebut secara utuh dan tidak parsial.
Sebab konteks pembicaraan Ahok pada saat itu lebih pada pelaksanaan Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu dan bukan persoalan relasi memilih Ahok dengan pemaknaan Surat Al-Maidah Ayat 51.
“Apabila dihubungkan dengan versi asli rekaman video Ahok di Kepulauan Seribu khususnya, keseluruhan kalimat pada menit ke-24, basis niat-nya adalah relasi Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu Antara Pemprov DKI (modal dari Pemprov) dengan Nelayan di Kepulauan Seribu,” ujar Dion di Jakarta, Kamis (21/12).
Menurutnya, unsur pasal penghinaan baru terpenuhi apabila penyampaian kalimatnya hanya semata-mata untuk tujuan pemilihan Ahok sebagai gubernur, sehinggga penyampaian kalimat yang dianggap menista itu merupakan sarana dari perbuatan yang disangkakan.
“Pasal 156a KUHP adalah delik formal yang memerlukan pembuktian atas perbuatan yang sifatnya adalah pidana, dan tidak membutuhkan adanya akibat dari perbuatan. Dengan demikian, unsur “sengaja” dalam pasal ini haruslah merupakan "kesengajaan sebagai sebuah kepastian" dan tahap perbuatan pidananya adalah “perbuatan pelaksanaan’,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Dia menegaskan, perbuatan pelaksanaan dalam konteks kasus ini semestinya adalah pernyataan Ahok pada menit ke-24 kepada masyarakat Kepulauan Seribu. Apabila menyimak ucapan Ahok pada menit ke-24 tersebut jelas tidak memiliki relasi yang sangat kuat dengan perbuatan pidana dalam kasus ini yaitu semata-mata untuk menodai Al-Quran karena konteksnya adalah sosialisasi program budidaya ikan kerapu.
"Kalimat Ahok pada isi Versi Rekaman Asli pada menit ke -24 secara utuh, tidak parsial dan secara kesatuan, tidaklah dapat diartikan sebagai Penghinaan Formil yang mengandung di dalamnya suatu Hatred, Ridicule dan Contempt sebagaimana isi Pasal 156a KUHP," terangnya.
Apalagi, dalam versi rekaman berupa bukti surat yang beredar di media elektronik (youtube), ternyata berlainan dengan versi rekaman asli, karena telah dipotong-potong sehingga mengakibatkan isi rekaman versi media elektronik menjadi bukan pada Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu antara Pemprov DKI dengan Nelayan sesuai versi asli keseluruhan Pidato Ahok pada menit ke-24 tersebut, tetapi seolah-olah ada relasi kuat antara Surat Al Maidah 51 dengan pemilihan Ahok sebagai calon gubenur,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Dengan demikian, perbedaan tersebut jelas menimbulkan dampak hukum yang berbeda pula karena yang harus dibuktikan dalam sebuah unsur perbuatan pidana adalah konteks keseluruhan kalimat, apakah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 156a.
"Apabila dikaitkan dengan ilmu bahasa, pemahaman antara ilmu Pidana dengan ilmu bahasa dalam mengartikan sebuah kalimat pada umumnya adalah sama. Yang membedakan adalah dalam Hukum Pidana terkait pembuktian delik-delik tersebut, penghinaan diartikan sebagai Penghinaan Formil yaitu perbuatan yang ucapannya kasar yang mengandung di dalamnya (hatred, ridicule dan contempt). Selain itu, pemaknaan “Penghinaan” (penodaan/penistaan) tidak bisa diartikan secara parsial/terputus-putus/tidak utuh, tetapi harus dilihat/dimaknai secara keseluruhan," paparnya lebih jauh.
Alexander Madji/AMA
Suara Pembaruan
👳
Jakarta beritasatu - Pengamat hukum pidana, Albert Aries menyatakan penerapan Pasal 156a KUHP mengenai delik penodaan agama harus diawali dengan peringatan keras dari instansi terkait, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama).
Menurut Albert, aturan tersebut masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia yang khusus dan paling lengkap mengatur tentang penodaan agama dan delik penodaan agama.
"Pasal 156a KUHP merupakan pasal sisipan (BIS) dari KUHP peninggalan Belanda yang diamanatkan oleh Pasal 4 UU PNPS. Nah, untuk menggunakan Pasal 156a KUHP ini harus mengikuti mekanisme dalam UU Penodaan Agama, yakni sebelum kasus penodaan agama diproses secara hukum, maka yang bersangkutan diberi peringatan keras terlebih dahulu," ujar Albert di Jakarta, Rabu (14/12).
Albert menjelaskan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sudah ditetapkan menjadi undang-undang Undang Undang melalui UU 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang. Sementara itu, Pasal 156a KUHP yang diamanatkan oleh Pasal 4 UU Penodaan Agama memiliki tiga unsur utama, yaitu permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan agama.
Pelanggaran atas Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama juga dikenai sanksi pidana lima tahun penjara yang disebutkan di dalam Pasal 3 UU tersebut.
Dia juga mengungkapkan bahwa UU Penodaan Agama sudah dua kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi, yakni pada 2009 dan 2012. Tetapi, kedua permohonan uji materi tersebut ditolak MK seluruhnya. Artinya UU tersebut masih dianggap MK konsitusional terhadap UUD 1945 dan belum pernah dicabut atau dibatalkan.
"Yang menarik, ada pertimbangan hukum dari MK bahwa untuk menerapkan Pasal 156a KUHP, harus melalui mekanisme UU PNPS Nomor 1/1965 terlebih dahulu," katanya.
Lebih lanjut, Albert mengatakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan penistaan agama oleh Ahok, ada salah satu paragraf yang menyebutkan bahwa soal penafsiran dan penerapan Surat Al Maidah Ayat 51 adalah domain dari umat Islam dan pemeluknya. Artinya, JPU patut diduga kuat memiliki perspektif dalam dakwaannya bahwa apa yang dinyatakan oleh Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu 27 September 2016 lalu adalah tindakan penafsiran.
"Penafsiran tersebut dipengaruhi pengalaman politiknya di Pilgub Babel 2007, di mana waktu itu beredar selebaran-selebaran berisi ayat suci yang ditambah 'kata-kata penjelasan' yang diduga dibuat oleh politisi yang menjadi lawan Ahok pada waktu itu," terangnya..
Menurut Albert, kalau JPU memiliki alur berpikir seperti itu dalam dakwaannya, berarti apa yang diuraikan JPU juga memenuhi kualifikasi unsur-unsur dalam Pasal 1 UU PNPS Nomor 1/1965 tentang larangan untuk melakukan penafsiran atas suatu agama yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama tersebut.
Jadi, menurut Albert, sesuai ketentuan UU PNPS Nomor 1/1965, Ahok seharusnya diberikan peringatan keras terlebih dahulu. Kalau Ahok melanggar aturan itu lagi, baru terkena sanksi pidana.
"Kalau lihat dari UU PNPS Nomor 1/1965 yang akan kasih peringatan adalah gabungan dari mendagri, menteri agama, dan jaksa agung, tetapi dalam beberapa preseden kasus penodaan agama yang ada, tampaknya MUI sudah mengambil peran tersebut," ujarnya.
Menariknya, kata Albert, Ahok sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, sehari sebelum MUI mengeluarkan pernyataan sikap dan pendapat keagamaan atas pengutipan surat Al Maidah Ayat 51. Menurutnya, hal itu dapat diasumsikan bahwa Ahok juga sudah tidak mau mengucapkan hal-hal serupa yang terkait dengan ayat-ayat suci agama Islam.
"Konsekuensinya dakwaan JPU atas kasus Ahok bukan batal demi hukum, tetapi dakwaan tidak dapat diterima atau de officier van justitie is niet onvankelijk, karena belum pernah ada peringatan keras sebelumnya yang diberikan kepada Ahok. Dengan kata lain, dakwaannya prematur untuk diajukan. Kalau seandainya sikap dan pendapat keagamaan MUI dianggap sebagai representasi dari sebuah peringatan keras, maka Ahok pun juga sudah tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dilarang dalam UU PNPS Nomor 1/1965," terang Albert.
Selain itu, lanjutnya, dari asas hukum yang diakui secara universal, UU PNPS Nomor 1/1965 adalah ketentuan yang bersifat khusus dalam mengatur delik agama dan soal penodaan agama dibandingkan Pasal 156a KUHP sebagai ketentuan yang bersifat umum dan tidak terperinci.
"Karena itu, sesuai Pasal 63 Ayat (2) KUHP, haruslah diterapkan ketentuan yang khusus lebih dahulu dalam hal adanya dugaan penodaan agama," pungkasnya.
Yustinus Paat/AB
BeritaSatu.com
👌
Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SRMC) merilis hasil survei reaksi warga secara nasional terhadap aksi 4 November 2016 yang menuntut proses hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama.
Pendiri lembaga SRMC Saiful Mujani mengatakan, survei menanyakan kepada responden terkait permohonan maaf yang dilakukan oleh Ahok tulus atau tidak. Dari hasil survei, sebanyak 57,3 persen menyatakan bahwa permintaan maaf Ahok tulus sehingga harus dimaafkan.
"57,3 persen menyebut tulus sehingga harus dimaafkan, 29,1 persen mengatakan tidak tulus, dan 13,6 persen tidak tahu," ujar Saiful di Hotel Century Atlet Jakarta, Kamis 8 Desember 2016.
Selain itu, lanjut dia, responden juga ditanyakan soal apakah pernah mendengar bahwa berita Ahok telah meminta maaf atas ucapannya terkait Surat Al Maidah bila itu menimbulkan salah pengertian dan sama sekali tidak bermaksud menistakan agama Islam atau Al Quran.
"50 persen tahu Ahok telah meminta maaf dan 50 persen tidak tahu. Jadi jawabannya imbang," ucap Saiful.
Dia menyebut, aksi Bela Islam II tersebut tidak didukung oleh mayoritas warga Indonesia. "Umumnya warga menilai demo itu tidak positif karena berakhir dengan kisruh," kata dia.
"Secara sikap, dukungan terhadap demo itu besar, tapi tidak mayoritas," tutur Saiful.
Ketika ditanyakan kepada responden terkait penilaian mereka terhadap aksi 4-11 bagus atau tidak, lebih dari 50 persen menganggap tidak bagus karena berakhir dengan kerusuhan.
"52,7 persen menyatakan aksi 4-11 tidak bagus karena diakhiri dengan kerusuhan, sedangkan 38,2 persen mengaku bagus karena dianggap berjalan dengan damai," tukas Saiful.
Populasi survei SMRC ini yaitu seluruh warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun. Populasi dipilih secara random (multistage random sampling) kepada 1.220 responden. Kemudian, respons yang diwawancarai valid sebesar 1.012 atau 83 persen dengan margin of error sebesar sekitar plus minus 3.1 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Responden dipilih secara tatap muka dilakukan selama 22 November hingga 28 November 2016.
Quality Control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (Spot check). Dalam Quality Control tidak ditemukan kesalahan.
👳
JAKARTA kontan. Mayoritas masyarakat tidak tahu persis ucapan calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menista agama. Hal tersebut mengacu pada hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting(SMRC) yang dirilis Kamis (8/12).
Sebanyak 88,5% responden menjawab tidak tahu persis bagaimana ucapan Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Data tersebut sejalan dengan banyaknya responden yang juga belum pernah menonton langsung video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, yakni sebesar 87,1%.
Namun, Founder SMRC Saiful Muljani membeberkan, banyak masyarakat yang bisa menyimpulkan bahwa Ahok telah menistakan agama, meski tidak tahu persis atau pun pernah menonton langsung video pidatonya yang mengutip surat Al-Maidah. Sebanyak 45,2% responden menyatakan setuju Ahok sudah menistakan agama.
Sementara, 21,5% responden lainnya mengaku tidak setuju. Adapun yang menjawab tidak tahu apakah Ahok telah menistakan agama atau tidak sebanyak 33,3%.
"Artinya kebanyakan masyarakat hanya mengetahui dari pemberitaan atau dari mulut ke mulut," kata Saiful saat merilis surveinya.
Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, yakni mereka yang berumur 17 tahun atau lebih atau sudah menikah. Dari populasi itu dipilih secara random 1.220 responden. Responden yang dapat diwawancarai secara valid sebanyak 1.012 atau 83%.
Sementara margin of error plus minus 3,1% dengan tingkat kepercayaan 95%. Periode wawancara lapangan pada 22-28 November. (Ihsanuddin)
👪
Bisnis.com, JAKARTA - Toto Sugito, arsitek pembangunan kawasan Kalijodo, tak kuasa menahan cucuran air matanya ketika mengisahkan peristiwa yang pernah dialaminya di rumah Basuki Tjahaja Purnama.
Pria berkaca mata tersebut merasa malu karena ternyata perlakuannya kepada pembantunya sendiri belum semulia perlakuan Basuki atau yang akrab disapa Ahok kepada pembantu rumah tangganya yang seorang muslim berjilbab.
Pengalaman tersebut Toto rasakan sendiri dua kali, bermula ketika dirinya harus ada dua kali pertemuan di rumah Ahok, di Perumahan Pantai Mutiara.
Ternyata, pembicaraan di sana cukup panjang dan hingga akhirnya sudah memasuki waktu untuk melakukan Salat Maghrib.
Basuki menawarkan satu ruangan yang berada di lantai dua, karena apabila salat dilantai dasar dikhawatirkan tidak sah, dikarenakan Ahok dan keluarganya memiliki anjing sebagai hewan peliharaan.
Kemudian, Toto memilih meminjam ruang kamar pembantu atau asisten rumah tangga Ahok, yang juga seorang muslim berjilbab.
"Begitu saya masuk ke kamarnya, saya malu. Saya malu sekali," ujar Toto di Rumah Lembang, Rabu (7/12/2016), sambil menahan agar air matanya tidak jatuh.
Namun, nampaknya, lelaki paruh baya ini tak kuasa menahan tangisnya, hingga akhirnya jatuh juga air mata di pipi pria.
"Kamarnya itu pakai AC, nyaman, ada TV flat 30 inchi, bayangin," ujarnya.
Sambil sesengukan, Toto melanjutkan. "Saya yang muslim, kamar pembantu saya tidak semewah itu. Saya terharu karena malu, kamar pembantu saya enggak semewah itu," ujarnya.
Dirinya merasa malu dan mendapatkan pelajaran berharga dari pengalamannya itu untuk lebih memperhatikan pembantunya.
Dirinya merasa geram, apabila ada orang yang mengatakan kalau Ahok menistakan agama. Karena melihat kehidupan sehari-harinya itu, dirinya merasa tidak mungkin Ahok melakukan hal itu.
Sebab, Ahok lebih bisa memanusiakan asisten rumah tangga dibandingkan dirinya yang seorang muslim.
"Saya merasa harus memanusiakan pembantu saya, itu inspirasi buat saya. Jadi, tidak mungkin Pak Ahok menistakan agama," katanya.
Sembari menahan isak. "Pembantunya muslim berjilbab, diberikan tempat yang amat sangat nyaman. Ini bukan dibuat-buat, karena saya dua kali numpang Salat Maghrib di rumah Pak Ahok. Jadi enggak mungkin, sangat enggak mungkin (menista)," terangnya.
Pada kesempatan itu pula, dia menegaskan, bersedia untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
"Pak saya mau jadi saksi pak. Saya bersedia menjadi saksi bilamana diperlukan. Dan saya tahu benar Pak Ahok, sikapnya itu apa adanya," ujarnya sqmbil menyeka air mata.
✌
JAKARTA, kini.co.id – Setelah Sari Roti, kini giliran TOTAL 8+ yang menjadi sasaran aksi boikot para Netizen. Banyak Netizen yang menyayangkan minuman TOTAL 8+ menjadi sponsor utama acara Selebriti On The Way yang menampilkan Ahok dan Luna Maya yang di unggah di Youtube pada Selasa ( 29/11) lalu. Acara On The Way yang menampilkan Luna Maya sebagai Host sekaligus driver sedangkan Ahok sebagai narasumbernya. Di dalam wawancara itu, Luna Maya dan Ahok saling lempar pertanyanan dan jawaban atas perkebangan Jakarta selama dipimpin Ahok. Bahkan Ahok sempat menyebutkan dirinya dengan sebutan CEO bagi Jakarta. (Baca juga: Sari Roti Bikin Pernyataan Tak Dukung Aksi 212, Ini Kata Netter) Banyak Netizen justru menilai acara On The Way tidak sesuai dengan kontennya karena dalam hal ini yang diwawancarai adalah orang dengan status tersangka penistaan agama. TOTAL 8+ justru hadir sebagai sponsor utama acara tersebut yang menurut sebahagian netizen telah menodai hati umat Islam yang sedang menuntut keadilan atas kasus yang menjerat ahok. Seperti yang diucapkan Wakil Direktur Mualaf Center, Hanny Kristianto, dalam akun Facebook-nya memposting “Tersangka Penista Islam tidak mau mengakui perbuatannya malah membela diri menghina jutaan umat islam sebagai peserta bayaran 500 ribu dan berdalih kegaduhan ini malah didukung air minum TOTAL 8+,” Pada Senin (5/12) Group Facebook Selamat Pagi Indonesia juga memposting berita dari salah satu media online dengan judul “Jadi Sponsor Acara Tersangka Penista Agama, Air Minuman TOTAL 8+ Diboikot Umat Islam” langsung mendapatkan tanggapan bahkan 657 kali dibagikan. Beragam dukungan pemboikotan pun muncul namun tidak sedikit juga yang menyatakan tidak setuju.
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/06/18939/setelah-sari-roti-minuman-total-8-jadi-sasaran-boikot
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
👻
JAKARTA kontan. Langkah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam menghadiri aksi damai oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dan ikut salat Jumat bersama dinilai belum akan mendinginkan suhu politik.
👀
400 Tahun untuk Ahok
Ahmad Syafii Maarif
Pendiri Maarif Institute
tempo.com
Jika dalam proses pengadilan nanti terbukti terdapat unsur pidana dalam tindakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27 September 2016 itu, saya usulkan agar dia dihukum selama 400 tahun atas tuduhan menghina Al-Quran, kitab suci umat Islam, sehingga pihak-pihak yang menuduh terpuaskan tanpa batas. Biarlah generasi yang akan datang yang menilai berapa bobot kebenaran tuduhan itu. Sebuah generasi yang diharapkan lebih stabil dan lebih arif dalam membaca politik Indonesia yang sarat dengan dendam kesumat ini.
Saya tidak tahu apakah di KUHP kita terdapat pasal tentang rentang hukuman sekian ratus tahun itu. Jika tidak ada, ciptakan pasal itu dan Ahok saya harapkan menyiapkan mental untuk menghadapi sistem pengadilan Indonesia yang patuh pada tekanan massif pihak tertentu.
Di media sosial, dalam minggu-minggu terakhir yang panas ini beredar kicauan bahwa, melalui Ahok, konglomerat "Sembilan Naga" akan lebih leluasa menguasai ekonomi Indonesia yang memang sebagian besar sudah berada dalam genggaman mereka. Benarkah demikian? Jawabannya: tidak salah, tapi tidak perlu melalui Ahok yang mulutnya dinilai liar dan jalang itu, karena prosesnya sudah berjalan puluhan tahun, jauh tersimpan dalam rahim paruh kedua abad ke-20 setelah kekuasaan Bung Karno terempas karena salah langkah dalam mengurus bangsa dan negara.
Tapi pihak manakah yang memberi fasilitas kepada para naga yang jumlahnya bisa puluhan itu—bukan sebatas sembilan? Tidak sulit mencari jawaban atas pertanyaan ini: fasilitatornya adalah penguasa dan pihak perbankan Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Sekali lagi, sebagian besar beragama Islam. Pihak-pihak inilah yang memberi surga kepada para naga itu untuk menguasai dunia bisnis di negeri ini. Saya memasukkan para pihak ini ke kategori bermental anak jajahan, sekalipun sering berteriak sebagai patriot sejati.
Atau, mungkin juga, berbisnis dengan kalangan sendiri belum tentu selalu taat janji, karena tidak jarang yang punya mental menerabas. Serba sulit, memang. Tapi harus ada terobosan dari negara untuk mendidik warganya ke arah pemberdayaan anak bangsa secara keseluruhan agar punya mental manusia merdeka yang terampil berbisnis, bukan manusia hamba yang lebih senang tetap menjadi wong cilik.
Karena itu, kita harus jujur kepada diri sendiri: mengapa mereka yang mengaku sebagai warga negara tulen tidak punya mental kuat dengan disiplin tinggi agar uang menjadi jinak di tangan mereka? Lihatlah pihak sana, sekali memasuki dunia bisnis, perhatiannya 100 persen tercurah untuk keperluan itu. Nilai inilah yang seharusnya kita ambil dari mereka. Jika terpaksa jadi jongos dalam perusahaan teman kita ini, sifatnya mestilah sementara, untuk kemudian semua kemahiran dagang mereka kita ambil alih. Jangan tetap setia jadi jongos sampai ke liang kubur.
Semestinya pembenci Ahok tidak hanya mahir bermain secara hiruk-pikuk di hilir lantaran buta peta, karena masalah utamanya berada di hulu—setidak-tidaknya bisa ditelusuri sejak rezim Orde Baru. Selama masalah besar dan utama ini dibiarkan berlanjut, jangan bermimpi kesenjangan sosial yang masih menganga dapat dipertautkan. Dan, prahara sosial bisa muncul setiap saat untuk meluluhlantakkan apa yang telah dibangun selama ini. Sikap benci dan marah tanpa bersedia mengoreksi diri secara jujur dan berani, sorak-sorai demo, akan berujung pada kesia-siaan. Apalagi, kabarnya, kekerasan juga telah menjadi ladang usaha bagi sebagian orang yang punya mentalitas duafa, sekalipun menikmati mobil super-mewah.
Tapi, Tuan dan Puan, jangan salah tafsir. Yang bermental patriotik dan nasionalis dari kelompok etnis ini juga tidak kurang jumlahnya. Saya punya teman dekat dari kalangan ini, sekalipun mereka belum tentu masuk dalam barisan naga itu. Dan, naga itu pun tidak semuanya masuk dalam lingkaran konglomerat hitam. Cinta teman dekat saya ini kepada tanah leluhur sudah lama mereka tinggalkan dan tanggalkan. Tanah air mereka tunggal: Indonesia! Mereka lahir dan berkubur di sini, sikap mereka tidak pernah mendua.
Adalah sebuah angan-angan kosong sekiranya Ahok dijatuhi hukuman selama 400 tahun, sementara mentalitas terjajah atau jongos tetap diidap sebagian kita. Ujungnya hanya satu: kalah. Dan, kekalahan mendorong orang menuju sikap kalap yang bisa menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Maka, amatlah nista bila nama Tuhan disebut-sebut untuk membenarkan mentalitas kalah dan kalap ini. Tanpa perbaikan mendasar dalam struktur kejiwaan kita, maka ungkapan Bung Karno tentang bangsa kuli di antara bangsa-bangsa bukan mustahil menjadi kenyataan. Ke depan, diperlukan otak dingin dan kecerdasan spiritual tingkat tinggi untuk membenahi Indonesia. Masalah bangsa ini sangat kompleks, tapi pasti ada solusinya, dengan syarat kita semua masih punya akal sehat dan hati nurani.
Pendiri Maarif Institute
tempo.com
Jika dalam proses pengadilan nanti terbukti terdapat unsur pidana dalam tindakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27 September 2016 itu, saya usulkan agar dia dihukum selama 400 tahun atas tuduhan menghina Al-Quran, kitab suci umat Islam, sehingga pihak-pihak yang menuduh terpuaskan tanpa batas. Biarlah generasi yang akan datang yang menilai berapa bobot kebenaran tuduhan itu. Sebuah generasi yang diharapkan lebih stabil dan lebih arif dalam membaca politik Indonesia yang sarat dengan dendam kesumat ini.
Saya tidak tahu apakah di KUHP kita terdapat pasal tentang rentang hukuman sekian ratus tahun itu. Jika tidak ada, ciptakan pasal itu dan Ahok saya harapkan menyiapkan mental untuk menghadapi sistem pengadilan Indonesia yang patuh pada tekanan massif pihak tertentu.
Di media sosial, dalam minggu-minggu terakhir yang panas ini beredar kicauan bahwa, melalui Ahok, konglomerat "Sembilan Naga" akan lebih leluasa menguasai ekonomi Indonesia yang memang sebagian besar sudah berada dalam genggaman mereka. Benarkah demikian? Jawabannya: tidak salah, tapi tidak perlu melalui Ahok yang mulutnya dinilai liar dan jalang itu, karena prosesnya sudah berjalan puluhan tahun, jauh tersimpan dalam rahim paruh kedua abad ke-20 setelah kekuasaan Bung Karno terempas karena salah langkah dalam mengurus bangsa dan negara.
Tapi pihak manakah yang memberi fasilitas kepada para naga yang jumlahnya bisa puluhan itu—bukan sebatas sembilan? Tidak sulit mencari jawaban atas pertanyaan ini: fasilitatornya adalah penguasa dan pihak perbankan Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Sekali lagi, sebagian besar beragama Islam. Pihak-pihak inilah yang memberi surga kepada para naga itu untuk menguasai dunia bisnis di negeri ini. Saya memasukkan para pihak ini ke kategori bermental anak jajahan, sekalipun sering berteriak sebagai patriot sejati.
Atau, mungkin juga, berbisnis dengan kalangan sendiri belum tentu selalu taat janji, karena tidak jarang yang punya mental menerabas. Serba sulit, memang. Tapi harus ada terobosan dari negara untuk mendidik warganya ke arah pemberdayaan anak bangsa secara keseluruhan agar punya mental manusia merdeka yang terampil berbisnis, bukan manusia hamba yang lebih senang tetap menjadi wong cilik.
Karena itu, kita harus jujur kepada diri sendiri: mengapa mereka yang mengaku sebagai warga negara tulen tidak punya mental kuat dengan disiplin tinggi agar uang menjadi jinak di tangan mereka? Lihatlah pihak sana, sekali memasuki dunia bisnis, perhatiannya 100 persen tercurah untuk keperluan itu. Nilai inilah yang seharusnya kita ambil dari mereka. Jika terpaksa jadi jongos dalam perusahaan teman kita ini, sifatnya mestilah sementara, untuk kemudian semua kemahiran dagang mereka kita ambil alih. Jangan tetap setia jadi jongos sampai ke liang kubur.
Semestinya pembenci Ahok tidak hanya mahir bermain secara hiruk-pikuk di hilir lantaran buta peta, karena masalah utamanya berada di hulu—setidak-tidaknya bisa ditelusuri sejak rezim Orde Baru. Selama masalah besar dan utama ini dibiarkan berlanjut, jangan bermimpi kesenjangan sosial yang masih menganga dapat dipertautkan. Dan, prahara sosial bisa muncul setiap saat untuk meluluhlantakkan apa yang telah dibangun selama ini. Sikap benci dan marah tanpa bersedia mengoreksi diri secara jujur dan berani, sorak-sorai demo, akan berujung pada kesia-siaan. Apalagi, kabarnya, kekerasan juga telah menjadi ladang usaha bagi sebagian orang yang punya mentalitas duafa, sekalipun menikmati mobil super-mewah.
Tapi, Tuan dan Puan, jangan salah tafsir. Yang bermental patriotik dan nasionalis dari kelompok etnis ini juga tidak kurang jumlahnya. Saya punya teman dekat dari kalangan ini, sekalipun mereka belum tentu masuk dalam barisan naga itu. Dan, naga itu pun tidak semuanya masuk dalam lingkaran konglomerat hitam. Cinta teman dekat saya ini kepada tanah leluhur sudah lama mereka tinggalkan dan tanggalkan. Tanah air mereka tunggal: Indonesia! Mereka lahir dan berkubur di sini, sikap mereka tidak pernah mendua.
Adalah sebuah angan-angan kosong sekiranya Ahok dijatuhi hukuman selama 400 tahun, sementara mentalitas terjajah atau jongos tetap diidap sebagian kita. Ujungnya hanya satu: kalah. Dan, kekalahan mendorong orang menuju sikap kalap yang bisa menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Maka, amatlah nista bila nama Tuhan disebut-sebut untuk membenarkan mentalitas kalah dan kalap ini. Tanpa perbaikan mendasar dalam struktur kejiwaan kita, maka ungkapan Bung Karno tentang bangsa kuli di antara bangsa-bangsa bukan mustahil menjadi kenyataan. Ke depan, diperlukan otak dingin dan kecerdasan spiritual tingkat tinggi untuk membenahi Indonesia. Masalah bangsa ini sangat kompleks, tapi pasti ada solusinya, dengan syarat kita semua masih punya akal sehat dan hati nurani.
🙏
JAKARTA - Nasib pencalonan Basuki Tjahaja Purnama di Pilkada DKI Jakarta sedang di ujung tanduk. Suksesi dirinya di pesta demokrasi itu tergantung keputusan Bareskrim Polri. Bila kasusnya berlanjut ke penyidikan dan dibawa ke ranah persidangan, maka dia masih bisa melanjutkan proses pencalonan di Pilkada DKI.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, walaupun Ahok berstatuskan sebagai tersangka dan terdakwa, dia tetap masih bisa ikut Pilgub DKI. "Kalau tersangka dan terdakwa tetap bisa ikut seluruh tahapan pilkada," ujar Sumarno kepada JawaPos.com, Selasa (15/11). Lebih jauh Sumarno mengungkapkan, Ahok tidak bisa melanjutkan proses pencalonannya di Pilkada DKI, kalau statusnya sudah naik menjadi terpidana.
Bila Ahok berstatus terpidana dan sudah ditetapkan oleh hakim sebelum tanggal pencoblosan, maka partai pengusung harus mengganti Ahok dengan calon lain. "Nanti kita minta partai pengusung mencalonkan lagi sebelum 30 hari pemungutan suara tanggal 15 Febuari, jadi mengajukan nama 15 Januari lah," katanya.
Sementara, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memuji Bareskrim Polri yang melakukan gelar perkara. Pujian Habib rizieq didasari langkah Bareskrim melakukan ekspose secara semi-terbuka karena menghadirkan pihak luar. "Kami apresiasi saja kerja yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri," katanya.
Mengenai hasil gelar perkara, Habib Rizieq memberikan kesempatan kepada Bareskrim untuk segera memutuskan status Ahok. Namun, merujuk pada alat bukti dan pendapat ahli, Habib Rizieq meyakini Ahok sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Malam ini sudah lakukan gelar perkara, suatu yang bagus. Ini suatu terobosan hukum yang luar biasa dan ini menjadi sesuatu yang baik di masa depan dalam rangka supremasi penegakan hukum," tegasnya. Bagaimana jika ternyata Bareskrim memutuskan kasus Ahok tak layak diteruskan? Habib Rizieq belum mau berkomentar.
Kendati begitu dia tetap optimistis ucapan Ahok mengenai ‘dibohongi pakai Surat Almaidah ayat 51’ akan membawa calon petahana pada pilkada DKI itu ke bui. "Insya Allah sudah tersangka dan pasti nanti ditahan. Jadi harus tersangka, ditangkap, dan diadili," tegasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, hasil gelar perkara nantinya akan diumumkan sesegera mungkin. “Besok diumumkan. Tidak boleh lebih dari dua hari,” kata Kabareskrim. Ari mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menyimpulkan hasil dari gelar perkara. Sebab, keterangan saksi baik dari terlapor ataupun pelapor masih didengarkan oleh penyelidik. “Belum, baru kita sampaikan keterangan pelapor. Jadi kurang lebih ada sembilan pelapor. Pada prinsipnya sama, baru kemudian pelapor,” ucap dia.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menilai polisi berlaku profesional dalam gelar perkara. Poengky hadir sebagai undangan pengawas dalam gelar perkara yang dilangsungkan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11).
"Kami berpendapat apa yang dilakukan Polri dalam proses penerimaan laporan, penyelidikan hingga gelar perkara, Polri telah bekerja secara optimal, profesional, mandiri, modern dan transparan," ujar Poengky dalam keterangan tertulis. Selain Kompolnas, Ombudsman Republik Indonesia juga diundang sebagai pengawas. Menurut Poengky, baik pihak pelapor maupun terlapor, mengapresiasi kinerja Polri. Gelar perkara terbuka menunjukkan bahwa Polri bebas intervensi. "Tidak ada alasan bagi pihak manapun juga untuk melakukan intervensi yang berpotensi dapat mempengaruhi independensi Polri," kata Poengky.
Gelar perkara berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.20 WIB. Gelar perkara dilakukan sebagai rangkaian penyelidikan untuk menyimpulkan ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam kasus Ahok. Polri menerima 13 laporan polisi dengan Ahok sebagai terlapor. Penyelidikan dilakukan sejak awal Oktober 2016 dan telah meminta keterangan 29 saksi dan 39 ahli. Dalam gelar perkara tadi, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan. Dibeberkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang pernah dimintai keterangan.
Setelah itu, pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi. Lalu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian akan mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian diberikan kesempatan masing-masing selama satu jam untuk menambahkan pendapat yang belum disampaikan sebelumnya.(cr2/jpg)
🙇
JAKARTA (Pos Kota) – Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat, Hayono Isman mengatakan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi korban fitnah terkait kasus penistaan agama.
Menurut dia, Ahok menjadi korban fitnah yang berawal dari postingan yang sebelumnya, menurut Haryono, sudah melalui pemenggalan kata. Sementara Buni Yani sendiri menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan isu SARA.
“Sebetulnya beliau adalah korban dari berita di sosmed yang tidak benar, yang fitnah, yang dilakukan Buni Yani,” ujarnya di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Hayono menambahkan meski tidak bersalah namun Ahok tetap ikhlas menjalani proses hukum yang berjalan. Karena itu ia berharap gubernur petahana itu juga mendapat keadilan hukum
“Beliau siap mengikuti proses hukum walaupun sebetulnya beliau tidak pantas menjadi tersangka. Kami mohon dengan hormat agar itu juga dapat berlaku. sehingga saat di proses pengadilan, biarlah semua berbicara, fakta terungkap, siapa yang benar, siapa yang salah,” imbuhnya.
Diketahui, Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama. Ahok disangka menista agama saat menyinggung Al Qur`an Surah Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu 27 September 2016 lalu.
(ikbal/sir)
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa yakin dirinya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya selama ini. Ahok disangka telah menistakan umat muslim karena telah menyinggung Alquran surat Al-Maidah ayat 51 di tengah pidatonya saat berada di Kepulauan Seribu pada September lalu.
Ahok merasa kelompok orang yang menuduh dirinya menistakan agama belum melihat tayangan utuh video yang pernah diunggah oleh humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Potongan video yang hanya berdurasi beberapa detik itu kemudian diunggah oleh Buni Yani. Kini, ia juga berstatus tersangka dengan tuduhan penyebaran informasi menyesatkan.
"Tapi saya yakin, kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya menistakan agama," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku telah meminta maaf, berkali-kali atas kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya umat muslim. Beberapa kali Ahok mengatakan dirinya tidak pernah berniat untuk menistakan agama Islam.
Baca Juga: Ahok Sekarang Kalem, Ini Tanggapan Sandiaga Uno
Ahok menilai kebanyakan masyarakat tidak menonton utuh tayangan video itu. Bahkan, Ahok meminta masyarakat untuk membuktikan dirinya tidka bersalah dengan menyaksikan video tersebut setidaknya sepanjang enam hingga tujuh menit, yakni pada menit ke 23-30.
"Kamu bisa melihat yang berbeda dibandingkan dengan enam detik. Saya kira itu yang nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu saja," ujar Ahok.
Hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Bareskrim telah menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menistkan agama Islam dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok sempat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Simak: MUI Gagas Rujuk Nasional, Jokowi: Lah, yang Berantem Siapa?
Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LARISSA HUDA
— Calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali membahas hasil surveinya yang menurun dengan para pendukungnya di Rumah Lembang.
💘
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa yakin dirinya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya selama ini. Ahok disangka telah menistakan umat muslim karena telah menyinggung Alquran surat Al-Maidah ayat 51 di tengah pidatonya saat berada di Kepulauan Seribu pada September lalu.
Ahok merasa kelompok orang yang menuduh dirinya menistakan agama belum melihat tayangan utuh video yang pernah diunggah oleh humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Potongan video yang hanya berdurasi beberapa detik itu kemudian diunggah oleh Buni Yani. Kini, ia juga berstatus tersangka dengan tuduhan penyebaran informasi menyesatkan.
"Tapi saya yakin, kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya menistakan agama," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku telah meminta maaf, berkali-kali atas kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya umat muslim. Beberapa kali Ahok mengatakan dirinya tidak pernah berniat untuk menistakan agama Islam.
Baca Juga: Ahok Sekarang Kalem, Ini Tanggapan Sandiaga Uno
Ahok menilai kebanyakan masyarakat tidak menonton utuh tayangan video itu. Bahkan, Ahok meminta masyarakat untuk membuktikan dirinya tidka bersalah dengan menyaksikan video tersebut setidaknya sepanjang enam hingga tujuh menit, yakni pada menit ke 23-30.
"Kamu bisa melihat yang berbeda dibandingkan dengan enam detik. Saya kira itu yang nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu saja," ujar Ahok.
Hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Bareskrim telah menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menistkan agama Islam dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok sempat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Simak: MUI Gagas Rujuk Nasional, Jokowi: Lah, yang Berantem Siapa?
Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LARISSA HUDA
🙏
JAKARTA, KOMPAS.com— Calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali membahas hasil surveinya yang menurun dengan para pendukungnya di Rumah Lembang.
Basuki mengatakan, hal ini terjadi karena masih banyak warga Jakarta yang percaya bahwa dia menistakan agama.
"Enam puluh dua persen orang Jakarta percaya saya menista agama. Mereka tidak menonton video secara menyeluruh," ujar Basuki atau Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Rabu (30/11/2016).
Ahok mengatakan, kebanyakan orang hanya menonton video yang disebar oleh Buni Yani. Kemudian, mereka membaca caption video yang sudah dipotong.
Ahok mengatakan, tidak banyak juga warga miskin Jakarta yang memiliki kuota internet untuk menonton video utuh di YouTube.
"Bahkan ada 56 persen penduduk Jakarta yang enggak pakai smartphone. Lima puluh enam persen ini, walau kita sebarkan program apa saja, mereka tidak tahu," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, ini adalah tugas para pendukungnya untuk meluruskan. Ahok meminta pendukungnya menjelaskan kepada warga lain yang masih percaya Ahok menistakan agama.
Ahok meminta pendukungnya menunjukkan video utuh lengkap dengan gambaran suasana di sana. Dengan begitu, warga akan tahu bahwa dia tidak berniat menistakan agama.
"Padahal yang saya maksud kan politisi busuk. Politisi yang gunakan ayat agama untuk kepentingan. Ini terjadi di kita, orang enggak mau pilih walau kepuasan terhadap kinerja saya tinggi," ujar Ahok.
🙏
Merdeka.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pihak pun mendesak Polri segera melakukan penahanan terhadap Ahok.
Alasannya, kasus Ahok dianggap sama dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahmad Musaddeq dan Lia Eden. Saat itu, keduanya langsung ditahan setelah menyandang status tersangka.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru berpandangan lain. Dia menilai kasus yang menjerat Ahok berbeda dengan kasus yang menjerat Ahmad Musaddeq dan Lia Eden.
"Orang suka menyamakan dengan perkara sebelumnya. Perlu saya sampaikan saya berbeda kasus Lia Eden, Ahmad Musaddeq, kalau itu perbuatan, mengaku nabi, kitab suci dan sebagainya," kata Asep dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bedah Kasus Penistaan Agama' di Jakarta, Kamis (22/11).
Bukan hanya itu, dijelaskan Asep jika kasus Ahok berkaitan pada ucapan bukan pada perbuatan seperti yang dilakukan oleh Ahmad Musaddeq dan Lia Eden. Bahkan, Asep mengungkapkan jika polisi perlu menghadirkan ahli agama, bahasa untuk menganalisa pernyataan Ahok.
"Kalau perkara Pak Ahok. Kita perlu ahli agama, ahli bahasa, karena (kasus Ahok soal) menyampaikan pernyataan," ucap dia.
Asep juga berpendapat dalam sidang, sebelum memutuskan perkara hakim akan lebih memperhatikan keterangan ahli yang dihadirkan. Hakim, kata dia, bakal menentukan mens area atau niat Ahok melontarkan pernyataan tersebut.
"Kasus Pak Ahok akan lebih berat ke ahli. Karena pernyataan itu yang penting di perkaranya Pak Ahok," tegas dia.
"Perkaranya Pak Ahok, lebih ke pernyataan bukan perbuatan seperti Lia eden, dan Musadeq maupun perkara sebelumnya," pungkas Asep.
Alasannya, kasus Ahok dianggap sama dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahmad Musaddeq dan Lia Eden. Saat itu, keduanya langsung ditahan setelah menyandang status tersangka.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru berpandangan lain. Dia menilai kasus yang menjerat Ahok berbeda dengan kasus yang menjerat Ahmad Musaddeq dan Lia Eden.
"Orang suka menyamakan dengan perkara sebelumnya. Perlu saya sampaikan saya berbeda kasus Lia Eden, Ahmad Musaddeq, kalau itu perbuatan, mengaku nabi, kitab suci dan sebagainya," kata Asep dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bedah Kasus Penistaan Agama' di Jakarta, Kamis (22/11).
Bukan hanya itu, dijelaskan Asep jika kasus Ahok berkaitan pada ucapan bukan pada perbuatan seperti yang dilakukan oleh Ahmad Musaddeq dan Lia Eden. Bahkan, Asep mengungkapkan jika polisi perlu menghadirkan ahli agama, bahasa untuk menganalisa pernyataan Ahok.
"Kalau perkara Pak Ahok. Kita perlu ahli agama, ahli bahasa, karena (kasus Ahok soal) menyampaikan pernyataan," ucap dia.
Asep juga berpendapat dalam sidang, sebelum memutuskan perkara hakim akan lebih memperhatikan keterangan ahli yang dihadirkan. Hakim, kata dia, bakal menentukan mens area atau niat Ahok melontarkan pernyataan tersebut.
"Kasus Pak Ahok akan lebih berat ke ahli. Karena pernyataan itu yang penting di perkaranya Pak Ahok," tegas dia.
"Perkaranya Pak Ahok, lebih ke pernyataan bukan perbuatan seperti Lia eden, dan Musadeq maupun perkara sebelumnya," pungkas Asep.
💑
Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil gubernur petahana, Djarot Saiful Hidayat, menyebut ada pihak yang sengaja mendorong agar kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera diproses sebelum pemilihan berlangsung.
Menurut dia, orang atau kelompok yang menekan itu adalah pihak yang takut bila Ahok-Djarot kembali terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA
"Ini ada apa ditekan-tekan (kasus penistaan agama)? Karena ada pihak yang takut. Kenapa sih? Takut sama Ahok-Djarot. Kita anak kecil, masih muda. Kenapa sih? Kok takut banget," ucap Djarot di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Dia merasa ada pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Ahok untuk kepentingan pilkada. Djarot tak memberi tahu siapa pihak yang dimaksud. Namun, pihak itu berusaha mendesak agar proses hukum kasus penistaan agama segera diproses sebelum pemilihan berlangsung.
Djarot menjelaskan, saat Badrodin Haiti menjabat sebagai Kapolri, proses hukumpasangan calon yang ikut dalam pilkada akan ditunda hingga pemilihan selesai.
"Di zaman Kapolri Badrodin Haiti, tidak boleh ada proses hukum, (ditunda) setelah pemilihan," ucap Djarot.
"Di zaman Kapolri Badrodin Haiti, tidak boleh ada proses hukum, (ditunda) setelah pemilihan," ucap Djarot.
✌
Liputan6.com, Jakarta Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama. Rupanya, banyak pertimbangan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelum memutuskan melanjutkan kasus itu.
Tito menjelaskan, laporan atas kasus itu mulai berdatangan sejak 6 Oktober 2016. Sejak saat itu, datang 14 laporan yang sama di Mabes Polri. Melihat laporan itu, Tito pun berada dalam kondisi dilematis pada kasus ini.
BACA JUGA
"Ini dilematis, adanya aturan internal Polri yang keluar pada tahun 2013 dan 2015. Kasus yang berkenaan dengan pasangan calon pilkada agar tetap netral dan tidak dijadikan alat politik agar ditunda setelah pilkada," jelas Tito di majelis taklim Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
Memang selama ini, laporan yang datang ke kepolisan dan ditujukan kepada calon kepala daerah tertentu kerap dijadikan alat untuk menjegal. Tapi polisi juga tidak berbuat apa-apa selain meneruskan kasus bila bukti mencukupi.
Sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau tidak kasus ini, Tito memanggil jajarannya. Semua pendapat didengarkan. Sampai akhirnya diputuskan untuk melanjutkan kasus ini.
"Ini bukan tanpa risiko. Sekali menggulirkan ini 100 pilkada lainnya menggunakan tangan polisi untuk menjegal, mau enggak mau diproses semua, bukan tanpa risiko. Di Jakarta pun kalau ada laporan 2 pasangan lainnya saya juga proses, ini persamaan di muka hukum," jelas Tito.
Tim penyidik langsung dibuat. Tak kurang dari 27 orang bergabung dalam tim itu. Semua melakukan pemeriksaan terhadap 14 laporan yang masuk.
Tim juga datang langsung ke berbagai daerah untuk meminta keterangan kepada beberapa saksi, termasuk ahli agama dan ahli bahasa.
"Sehingga satu bulan 69 saksi pelapor, saksi ahli, terlapor termasuk Basuki Tjahaja Purnama 2 kali kita periksa, pertama datang sendiri kedua kita panggil," imbuh mantan Kepala BNPT itu.
Dalam pemeriksaan, saksi ahli pun terbelah dalam menjelaskan kasus ini. Ada 30 saksi yang memiliki pandangan berbeda. Akhirnya muncul rencana gelar perkara terbuka. Dilema lain pun muncul.
"Kita putuskan gelarnya buka aja tadinya mau live biar semua orang tahu. Dikritik ahli hukum karena produk penyelidikan tidak boleh terbuka. Polri hanya menyiapkan berkas ke jaksa, jaksa lalu ke pengadilan. Di sanalah baru debat," lanjut Tito.
Sehari sebelum penetapan tersangka, jajaran penyidik kemudian menghadap Tito. Dari situ diketahui ada dissenting opinion, tapi itu wajar dalam dunia hukum. Akhirnya diputuskan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Tito sempat mendengar kekhawatiran dari beberapa penyidik soal keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Pasti ada yang marah dan tidak suka dengan penetapan ini.
"Pasti ada yang dirugikan dan diuntungkan, pro kontra. Sudah kita kembalikan saja demi bangsa masyarakat kita bismillah apapun risiko kita tanggung. Naikkan penyidikan, tetapkan tersangka, lakukan pencegahan jangan sampai ada apa-apa kemudian hari. Berkas segera kita selesaikan, segera kita serahkan ke kejaksaan," pungkas Tito.
👻👻
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 200 ribu berkas perkara di Kejaksaan tidak jelas status hukumnya alias mangkrak. Demikian temuan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI FHUI)."Temuan ini muncul setelah mencocokkan antara jumlah berkas perkara pidana umum yang dikirimkan oleh kepolisian dengan berkas pidana umum yang diterima kejaksaan," kata Direktur Eksekutif MaPPI FHUI Choky Ramadhan di Jakarta, Minggu 20 November 2016 malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar