Sudirman yakin laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR jelas memperlihatkan pelanggaran etik Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham".
Namun, perkara itu tidak dilanjutkan MKD karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum dalam memberikan putusan etik.
"Itu proses politik yang saya tidak paham. Tetapi yang dulu saya kerjakan itu kan melaporkan pelanggaran etika ke MKD. Bahwa setelah itu MKD membatalkan perkaranya saya juga tidak paham kenapa," ujar Sudirman usai seminar di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Sudirman tak ingin banyak berkomentar terkait dipilihnya kembali Novanto sebagai Ketua DPR.
Meski begitu, dia yakin publik dapat menilai kepantasan kembalinya Novanto jadi Ketua DPR. Pasalnya, kata Sudirman, publik tahu apa yang terjadi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menjerat Novanto pada 2015 lalu.
"Tapi saya kira yang harus dipahami adalah publik punya hati nurani. Publik paham betul apa yang terjadi. Publik bisa menilai sendiri," kata Sudirman.
Direktur LIMA Ray Rangkuti menilai Koalisi Merah Putih (KMP) memang diperlukan sebagai penyeimbang pemerintahan
. Namun, sebagai oposisi, KMP diminta tidak menunjukkan politik balas dendam ataupun karena ketidaksukaan terhadap Jokowi.
"Koalisi
Merah Putih harus menjadi oposisi harus citrakan wujudkan hikmat
kebijaksanaan. Oposisi yang bekerja sama degan pemerintah dalam rangka
memberikan yang terbaik untuk negara. Kalau jegal-jegalan kita menolak,"
ujar Ray dalam diskusi 'Politik Bohong dan Jegal-Jegalan' di kedai Tong
Tji, Menteng Huis, Jakarta Pusat, Minggu (12/10).
koalisi besutan Prabowo itu berencana menjegal Jokowi. Permulaan itu
dimulai dengan menguasai MPR, DPR, kemungkinan komisi di DPR dan Badan
Kehormatan, Polri, tentara, MK dan MA yang mungkin mereka dapatkan.
"Mengarahnya jadi pengepungan. Dari cabang yang dipetakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penjegalan Jokowi-JK," katanya.
Ray mengatakan meski ada penjegalan-penjegalan, Jokowi diharapkan mampu bertahan.
"Kalau bisa bertahan bagus itu, bisa mengembangkan politik baru," imbuhnya.
Check And
Balances Antar Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Oleh: Khairul Natanagara
A.
Latar Belakang
Sepanjang
usianya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengalami perubahan/amandemen
sebanyak empat kali. Perubahan-perubahan tersebut terjadi pada tahun 1999,
2000, 2001 dan 2002. Salah satu hasil dari perubahan UUD 1945 ini adalah tidak
ada lagi lembaga tinggi negara ataupun lembaga tertinggi negara, kini kedudukan
lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 atau Konstitusi adalah sama. Dengan demikian
maka maka setiap lembaga negara memiliki kekuasaan yang seimbang.
Untuk menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak melampaui
batas kekuasaannya maka diperlukan sistem checks
and balances (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam sistem checks and balances, masing-masing
kekuasaan saling mengawasi. Check and
balances system adalah sistem
dimana orang-orang dalam pemerintahan dapat mencegah pekerjaan pihak yang lain
dalam pemerintahan jika mereka meyakini adanya pelanggaran terhadap hak. Hamdan
Zoelva memberikan pengertian bahwa sistem check
and balances yaitu sistem yang saling mengimbangi antara
lembaga-lembaga kekuasaan negara. Sistem ini memberikan pembatasan kekuasaan
setiap lembaga negara sesuai undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan
tidak ada yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing. Sistem checks and balances
dibutuhkan untuk mewujudkan tatanan penyelenggaraan negara yang memberi
kewenangan antar cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif)
untuk saling mengontrol dan menyeimbangankan pelaksanaan kekuasaannya
masing-masing. Dengan demikian dapat dihindari penyalahgunaan kekuasaan oleh
cabang-cabang kekuasaan negara.
Mekanisme
Checks and Balances dapat kita lihat melalui kewenangan yang dimiliki
oleh tiap-tiap lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) misalkan, DPR
melaksanakan sistem Checks and Balances berdasarkan fungsi kontrol yang
ia miliki sebagaimana diatur pada pasal 20A UUD 1945. Selain DPR, Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) juga diberikan tugas untuk melakukan pengawasan
sebagaimana amanat pasal 22D UUD 1945. DPR dan DPD merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang sama-sama memiliki tugas mengawasi jalannya pemerintahan karena DPR
dan DPD adalah merupakan perwakilan rakyat dan daerah yang diberikan wewenang
oleh konstitusi. Selain DPR dan DPD, Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) juga
memiliki tugas pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh MPR memang tidak
secara gamblang tertulis baik di dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3),
namun bila ditafsirkan bahwa pada pasal 7B UUD 1945 tentang Impeachment
Presiden maka disitulah letak peran pengawasan yang dimiliki MPR dimana atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden yang kemudian pendapat tersebut diserahkan
kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputus terakhir oleh MPR. MPR, DPR, DPD
adalah tiga diantara sekian banyak lembaga negara yang memiliki kewenangan
melaksanakan pengawasan untuk menyeimbangkan pelaksanaan kekuasaan dalam
pemerintahan. Tidak hanya MPR, DPR dan DPR, di tingkat daerah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) juga memiliki fungsi controling atau pengawasan
dimana DPRD fokus terpusat pada pengawasan terhadap jalannya pemerintahan
daerah. Kewenangan DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan tertuang pada
Pasal 292 ayat (1) dan Pasal 343 ayat (1) UU MD3.
Sebagai
lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk mengawasi jalannya pemerintahan,
kemudian bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh MPR, DPR dan DPD sebagai
lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan sistem check and balances atau
perimbangan kekuasaan antar lembaga perwakilan rakyat?
B.
Permasalahan
Bagaimana
pelaksanaan sistem check and balances antar lembaga perwakilan rakyat
(MPR, DPR, DPD dan DPRD)?
C.
Pembahasan
1.
Check
and Balances MPR
Pasca amandemen UUD 1945, sebagaimana yang penulis paparkan di atas
bahwa kedudukan MPR dan lembaga-lembaga negara lainnya adalah sama, namun
menurut pandangan penulis MPR masih cukup tinggi dalam memposisikan dirinya,
hal ini terlihat dari kewenangannya dalam memberhentikan Presiden atau Impeachment.
Kewenangan MPR tersebut pun adalah merupakan pelaksanaan sistem check and
balances dimana dalam melaksanakan impeachment terhadap Presiden
atau Wakil Presiden, MPR pun harus menunggu pendapat DPR dan Proses Persidangan
oleh MK.
Check and balances
oleh MPR merupakan mekanisme tertinggi dalam mengawasi DPR dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Dalam hal Pemakzulan atau Impeachment Presiden
dan atau wakil presiden, DPR harus mengawali proses melalui hak menyatakan
pendapat yang dimiliki yang kemudian dengan mekanisme dimana diatur pada pasal 7B
UUD 1945. MPR tidak bisa begitu saja memberhentikan Presiden Sebelum ada
Pendapat DPR, begitu juga DPR yang tidak bisa begitu saja berpendapat sebelum
ada putusan dari MK yang membenarkan pendapatnya, inilah yang menurut penulis
merupakan mekanisme check and balances system yang tertuang di dalam
konstitusi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pihak yang otoriter dengan
alasan suka atau tidak suka kepada Presiden atau Wakil Presiden, tetapi segala
sesuatunya haruslah didasarkan oleh hukum,oleh karena itu proses-proses yang
dilalui dalam mekanisme Impeachment merupakan proses check and
balances yang kembali dimana setiap lembaga saling mengawasi satu dengan
yang lain.
Selain dalam hal Impeachment, dalam asas peraturan
perundang-undangan MPR pun memiliki kedudukan yang cukup tinggi dimana dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP)
produk hukum MPR yang disebut Ketetapan MPR (Tap. MPR) memiliki posisi yang
lebih tinggi dari Undang-Undang dan di bawahnya. Dalam UU PPP, Tap. MPR berada
di bawah UUD dan di atas undang-undang sehingga dalam asas lex superior de
rogat lex imperior maka undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Tap.
MPR karena kedudukan Tap. MPR lebih tinggi.
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
memang sebenarnya secara akademis masih perlu diteliti kembali terkait
kehadiran Tap.MPR dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan namun berbicara
hari ini maka kita pun masih mendasarkan diri pada undang-undang a quo.
Sebagaimana pendapat penulis di atas, kedudukan Tap.MPR dalam
Hierarki peraturan perundang-undangan adalah merupakan upaya dalam mekanisme check
and balances dimana dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
khususnya undang-undang dan di bawahnya harus mempertimbangkan Tap.MPR sebagai
salah satu sumber hukum tertulis karena Tap.MPR merupakan produk hukum yang kedudukannya
di atas undang-undang sehingga jika dikemudian hari ditemukan undang-undang dan
yang di bawahnya bertentangan dengan Tap.MPR maka hal tersebut dapat
dibatalkan.
2.
Check
and Balances DPR
Mekanisme
check and balances merupakan saah satu tuntutan reformasi. Salah satu
tujuan utama mekanisme adalah untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada satu
lembaga saja.
Selain itu, mekanisme ini juga berperan sebagai pengawas. Antar lembaga-lembaga
negara dapat saling, mengawasi dan dapat langsung bertindak jika ada lembaga
negara lain yang bertindak melebihi kewenangannya. Sistem check and balances
ini yang menjadi pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR.
Sistem check and balances pada Dewan Perwakilan Rakyat jauh
lebih tampak daripada lembaga-lembaga negara yang lain, hal ini sebagaimana
fungsi yang melekat daripadanya yaitu fungsi pengawasan atau controling
yang diatur pada pasal 20A ayat (1) UUD 1945. Pengawasan yang dilakukan oleh
DPR sebenarnya sama saja dengan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
negara yang lain sepanjang diterjemahkan dalam mekanisme check and balances,
akan tetapi dapat kita lihat pengawasan yang dilakukan oleh DPR sepertinya jauh
lebih luas daripada lembaga-lembaga yang lainnya, hal ini yang sebenarnya dapat
merubah sistem ketatanegaraan di Indonesia yang merupakan penganut sistem
pemerintahan Presidensiel namun dengan dominannya peran DPR maka penulis
berpendapat bahwa kini Indonesia menganut sistem pemerintahan Semi Parlementer.
Semi parlementer maksud penulis adalah karena mekanisme pelaksanaan roda
pemerintahan masih bersama-sama dengan Presiden.
Keluasan kewenangan DPR dalam tindakan pengawasan salah satunya
dapat dilihat dari tugas DPD yaitu pasal 22D ayat (3) UUD 1945 dimana hasil
pengawasan yang dilakukan oleh DPD dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang
itu harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak ada pasal yang
mengatur sebaliknya padahal yang kita bicarakan adalah sistem check and
balances atau perimbangan kekuasaan, dengan kata lain aturan dalam UUD 1945 itu
pun tidak seimbang diterapkan kepada DPD. Maka
tidak heran kalau banyak suara yang menuding pasal-pasal 22 hasil amandemen itu
menunjukkan betapa lemahnya kedudukan dan peran DPD, dibandingkan DPR.
Selain terhadap DPD, otoriteritas DPR dapat
dilihat dalam wewenang legislasi yang dimiliki, dimana DPR memegang kekuasaan
untuk membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR
dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Apabila RUU tersebut tidak
mendapat persetujuan bersama, maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR pada masa tersebut. Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 DPR lah yang
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Inilah beberapa
keotoriteritasan DPR dalam hubungan antar lembaga. Namun walau bagaimanapun
menurut penulis keberadaan DPR dalam sistem ketatanegaraan maupun mekanisme check
and balances cukup baik, hal-hal yang demikian di atas tidak perlu untuk
dipermasalahkan dalam tataran yang sempit namun dalam tataran akademis untuk
kemajuan negara perubahan-perubahan dan perbaikan menuju ke arah yang lebih
baik perlu dilakukan dengan cara harmonisasi hubungan antar lembaga negara.
3.
Check
and Balances DPD
Pemikiran tentang Lembaga Dewan Perwakilan Daerah ini didasarkan atas
beberapa pertimbangan antara lain diadakan atau dibentuk untuk menganti anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat dari unsur Utusan Daerah yang tidak dapat
mencerminkan aspirasi daerah. Ada juga pemikiran yang mendorong lahirnya
Lembaga Dewan Perwakilan Daerah itu ialah keikutsertaan daerah dalam Utusan
Daerah di Majelis Permusyawaratan Rakyat sangat terbatas yaitu pada saat
sidang-sidang majelis saja.
Bersama DPR, DPD diharapkan menjadi salah satu
kamar dari sistem parlementer dua kamar dalam format baru perwakilan politik
Indonesia. Jika DPR merupakan parlemen yang mewakili peduduk DPD adalah
parlemen yang mewakili wilayah atau daearah dalam hal ini provinsi. Tetapi,
struktur ini tidak sepenuhnya mencerminkan sistem bikameral. DPD yang
semestinya salah satu kamar dari sistem dua kamar, tidak mempunyai kekuasaan
yang memadai. Kewenangan DPD hanya terbatas pada kekuasaan-kekuasaan yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
ekonomi lainnya, serta masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 22D UUD 1945. Di luar itu, kekuasaan DPD
hanya memberi pertimbangan kepada DPR. Dengan demikian, keberadaan DPD relatif
tidak berfungsi.
Meskipun merupakan representasi daerah-daerah yang
telah dipilih langsung oleh rakyat namun keberadaan DPD dapat diibaratkan antara
”ada dan tiada”. Betapa tidak karena fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh DPD
hanya terbatas tidak seperti yang dimiliki oleh DPR. Dampak lainnya
adalah, tidak terjadi checks and balances antara DPR dan DPD
itu sendiri.
Perubahan UUD 1945 yang merupakan momentum
awal terbentuknya DPD menegaskan
adanya keseimbangan dan kesejajaran antar lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, yudikatif,
dan legislatif. Reformasi konstitusi juga menghasilkan perubahan yang cukup mendasar
dalam sistem ketatanegaraan kita yaitu dengan pengaturan kembali
lembaga-lembaga yang mengemban amanat konstitusi termasuk pembentukan
lembaga-lembaga konstitusional baru.
Kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan sangat
kuat dengan kekuasaan yang cenderung berlebihan berdasarkan UUD 1945. Sesuai dengan pasal 22D
ayat (1) yang menyatakan DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sda dan sumber
daya ekonomi laenya, serta berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah.
Mencermati ketentuan Pasal tersebut ada 2 (dua) kesimpulan. Pertama DPD
hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang ke DPR, hal tersebut jelas berbeda
dengang ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan pasal 21 UUD 1945 yang menyatakan
Presiden dan DPR berhak mengajukan rancangan undang-undang. Kedua, lingkup
rancangan undang-undang yang dapat diajukan oleh DPD sangat terbatas, yakni
hanya untuk urusan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainya, serta berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah.
Dengan kewenanganya yang terbatas itu, Saldi Isra secara tegas menyatakan
bahwa DPD tidak dapat dikatakan mempunyai fungsi legislasi. Lebih lanjut Saldi
Isra menyatakan bahwa "fungsi legislasi harus dilihat secara utuh yaitu
dimulai dari proses pengajuan sampai menyetujui rancangan undang-undang.
Ketimpangan fungsi legislasi menjadi semakin nyata tersebut dimana kekuasaan
membentuk undang-undang berada ditangan DPR. Dengan menggunakan cara a
contrario, sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat yang dapat
mengajukan dan ikut membahas RUU bidang tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam
pasal 22D ayat (2) DPD tidak mempunyai fungsi legislasi.
Dari ketentuan perundang-undangan tersebut jelas
terlihat bahwa DPD hanya ikut membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan
otonomi daerah dan dapat memberi pertimbangan kepada DPR saat DPR melaksanakan
kewenangaanya dan
dari ketentuan perundang-undangan tersebut juga jelas terlihat bahwa sistem bikameral yang dituangkan dalam UUD
1945 hasil amandemen tidak sesuai dengan prinsip bikameral secara umum
dalam teori-teori kenegaraan, yakni fungsi parlemen yang dijalankan oleh dua
kamar berimbang (balances) dalam proses legislasi dan pengawasan.
Melihat ketidak seiambangan kekuasaan yang dimiliki antara DPR dengan DPD,
maka pada tahun 2012 yang lalu DPD mengajukan pengujian undang-undang tentang
MD3 kepada MK dimana di dalam undang-undang MD3 inilah ketidak seimbangan
kewenangan jelas terlihat, alhasil dalam putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 Mahkamah memutuskan yang beberapa pasal yang
dimohonkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pasca putusan MK tersebut.
Hal ini dipandang positif baik oleh DPD maupun DPR karena pasca putusan MK
tersebut kedudukan DPR dan DPD kembali jelas dan sama. Sebagaimana
disampaikanTodung Mulya Lubis selaku Kuasa Hukum DPD (Pemohon) “Arsitektur ketatanegaraan, khususnya
proses legislasi, mengalami penyesuaian pasca-putusan. Act of deliberacy tidak lagi monopoli DPR dan Presiden.
Proses legislasi menjadi kewenangan konstitusional DPR, DPD, dan Presiden.
Sebagai hari bersejarah, this is
the millstone, this is
the confirmation of DPD.”
Penulis berpendapat bahwa dengan
kembalinya tahta DPD yang setara dengan DPR dan lembaga negara lainnya adalah
merupakan bentuk perjalanan check and balances dimana dalam sistem ini
tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan berlebihan yang diberikan oleh UUD sehingga
berdasarkan sistem check and balances ini juga DPD mendapatkan kewenangannya
dengan adil. Putusan Mahkamah Konstitusi ini pun kembali menegaskan bagaimana
sebuah aturan yang kedudukannya lebih rendah daripada konstitusi tidak boleh
bertentangan ataupun melawan apa yang telah diamanatkan di dalam konstitusi.
4.
Check
and Balances DPRD
Dalam UUD 1945 penulis tidak menemukan pengertian dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam Undang-Undang MD3 disebut pada pasal 1
angka 4 yaitu “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Seperti disampaikan tersebut,
pengertian DPRD merujuk pada konstitusi yaitu UUD 1945 akan tetapi di dalam UUD
1945 tidak ada pengertian tentang DPRD. Artinya secara konstitusional
pengertian daripada DPRD tidak tercantum atau tidak diatur dalam UUD 1945.
Pengertian tentang DPRD terdapat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana pada pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD sama halnya dengan DPR yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang bertugas untuk mengakomodir aspirasi rakyat. Dari segi kedudukan
dalam Pemerintahan, antara DPR dengan DPRD berbeda dimana DPR terlepas dari
Pemerintah Pusat namun DPRD merupakan bagian daripada Pemerintahan Daerah. Hal
ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (3) yang menyebutkan
bahwa Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Dengan kedudukan yang berbeda seperti itu, proses pengawasan menjadi
berbeda namun menurut penulis keberanian daripada DPRD baik di Provinsi maupun
Kabupaten/Kota adalah merupakan tindakan yang tepat guna mewujudkan sistem
kekuasaan yang berimbang atau check and balances system.
Dalam pelaksanaan undang-undang, pemerintah daerah tentu mengakomodir ke
dalam aturan yang lebih khusus agar dapat dilaksanakan sebagaimana
kewenangannya dalam mengatur daerah. Aturan khusus yang dimaksud adalah
Peraturan Daerah, baik Peraturan Daerah Provinsi maupun Daerah Kabupaten Kota.
Kedudukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabuoaten Kota kini
telah lebih jelas pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana pada pasal 7 ayat (1) mengatur
tentang jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan yang terdiri atas:
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.
Peraturan
Pemerintah;
e.
Peraturan
Presiden;
f.
Peraturan
Daerah Provinsi; dan
g.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan
pengaturan yang jelas seperti itu maka dalam pelaksanaan sistem check and
balances maka DPRD dapat langsung mengatur dalam aturannya sendiri. Sistem check
and balances yang dapat diwujudkan oleh DPRD terhadap DPR adalah tentang
bagaimana meng-harmonisasikan produk hukum antara superior dengan imperior
dimana dalam membuat peraturan daerah, DPRD wajib untuk mempertimbangkan
undang-undang sebagai rujukan lebih tinggi dalam membentuk Peraturan Daerah
(Perda).
Pada tahun
2011, ada Empat Ribu Perda di Indonesia dibatalkan.
Banyaknya jumlah tersebut adalah salah satu bentuk kegagalan dari sistem check
and balances dimana DPRD bersama-sama dengan Kepala Daerah terkadang
memiliki pendapat yang berbeda dengan aturan di atasnya (undang-undang,
Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah) sehingga menjadi keluar dari koridor
yang telah ditentukan yang pada akhirnya berujung pada pembatalan peraturan
tersebut.
Dalam sistem check
and balances adalah mengharmonisasikan undang-undang dengan kebutuhan
masyarakat di daerah yang kemudian diatur dengan aturan tersendiri (spesialis)
yaitu peraturan daerah, baik peraturan daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah
Kabupaten Kota, jika dalam peraturan daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sudah
koheren dengan undang-undang maka wujud dari sistem check and balances pun
dapat dikatakan berjalan dengan baik.
Sistem check
and balances dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan tidak hanya menjadi
kewajiban DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, namun DPR dan Presiden
pun harus mengakomodir aspirasi masyarakat yang ada di daerah sehingga
peraturan yang dibuat dari tingkat atas sampai bawah pun menjadi harmonis atau
sejalan sehingga dapat meminimalisir angka pembatalan sebuah peraturan
perundang-undangan.
D.
KESIMPULAN
Wujud daripada check and balances system sebenarnya sudah
berjalan hanya saja tidak berjalan dengan sangat baik, hal ini terjadi karena
masih ada anggapan daripada lembaga perwakilan rakyat bahwa dirinyalah yang
lebih berkuasa sehingga cita-cita daripada check and balances system
yaitu perimbangan kekuasaan tidak terwujud dengan baik.
E.
SARAN
Setiap
lembaga perwakilan rakyat hendaknya saling kontrol dengan baik, bukan hanya
mencari kekurangan atau kelemahan lembaga yang lain. Hendaknya setiap lembaga
negara memberikan masukan yang bersifat konstruktif bukan untuk menjatuhkan
yang mengakibatkan like and dislike terjadi di tubuh lembaga perwakilan
rakyat yang pada akhirnya juga merugikan banyak pihak.
DAFTAR
PUSTAKA